Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus melengkapi berkas perkara buron kasus korupsi pengadaan
E-KTP
,
Paulus Tannos
, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Langkah tersebut dilakukan KPK sembari menunggu putusan persidangan Paulus Tannos di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest.
Adapun KPK hari ini memanggil Andi Narogong sebagai saksi atas kasus korupsi E-KTP. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Tessa mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi akan membuat tugas penyidik lebih cepat.
Ia mengatakan, apabila
ekstradisi
dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.
“Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” sambungnya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek
e-KTP
yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Tessa mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujar dia melanjutkan.
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan.
KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa