Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tunggu Keputusan, Mendikdasmen Usul Terapkan PPDB Zonasi dengan Sistem Baru Tahun Depan

Tunggu Keputusan, Mendikdasmen Usul Terapkan PPDB Zonasi dengan Sistem Baru Tahun Depan

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi untuk penerimaan siswa sekolah dasar dan menengah. Kajian PPDB sistem zonasi diakukan bersama para kepala dinas pendidikan di indonesia, para pakar, hingga stakeholder penyelenggara pendidikan.

Mu’ti berharap bahwa PPDB zonasi tersebut dapat dilanjutkan dengan sistem baru pada tahun ajaran baru.

“Berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari, kami perdalam sehingga mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 itu kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan putusannya nanti dalam sidang kabinet,” kata kata Mu’ti seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mu’ti menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menugaskan Kemendikdasmen untuk memperdalam kajian pelaksanaannya, hingga keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet.

“Menunggu sidang. Kami belum bisa mengambil keputusan. Nantie keputusan ada pada sidang kabinet yang dipimpin Pak Presiden,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, berbagai skenario perbaikan sistem tengah diperdalam, sehingga dapat mencapai empat filosofi pendidikan PPDB zonasi. Keempat filosofi yang dimaksud yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

“Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya. Anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama sehingga tidak ada segregasi antara anak-anak dari kelas mampu dan tidak mampu. Tidak ada segregasi antara yang elite dengan yang alit,” ungkap Mu’ti.

Mu’ti mengakui bahwa dalam aturan zonasi sebelumnya memiliki sejumlah celah permasalahan yang harus disempurnakan jika ingin diterapkan.

“Yang sekarang jadi persoalan kan memang persentase yang diterima dari domisili berapa persen, yang prestasi berapa persen. Itu yang seringkali jadi persoalan. Kalau yang afirmasi sudah kami patok 20%, ini bagian dari pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang kita anggap sebagai kelompok lemah,” kata dia.

Selain itu, dalam sistem PPDB zonasi sebelumnya juga menimbulkan banyak sekolah swasta yang tutup karena sepi peminat. Menyikapinya, ia mengusulkan untuk mengalokasikan murid ke sekolah swasta.

“Berdasarkan pengalaman beberapa daerah itu nanti juga ada alokasi untuk sekolah swasta karena selama ini di antara kritik PPDB zonasi itu banyak sekolah swasta yang tutup tidak kebagian murid. Sementara yang negeri itu muridnya berlebih ya. Karena muridnya berlebih kadang standar mutunya tidak dapat terpenuhi karena rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Sarana dan prasarana juga menjadi tidak dapat tersedia dengan sebaik-baiknya,” pungkas Mu’ti.