Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).
Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana. Jadi bagi kami, ini sangat memberatkan,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Selain permasalahan penyeragaman kemasan rokok, Bambang melihat Kemenkes juga telah melampaui batas dalam menetapkan kebijakan. Aturan Kemenkes yang menindih kebijakan lain ini, menurut Bambang, secara tidak langsung akan berimbas negatif kepada keberlangsungan para buruh.
Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang berujung pada PHK.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang menolak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup pekerja tembakau. Aturan inisiasi Kemenkes yang tumpang tindih ini akan merugikan pekerja tembakau dari berbagai sisi.
“Aturan Kemenkes ini terlalu tumpang tindih. Padahal, industri ini telah memberikan sumbangsih besar melalui cukai dan pajaknya. Ini akan sangat merugikan dan berbahaya terhadap keberlangsungan pekerja tembakau kami,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, peninjauan ulang aturan-aturan sebelumnya dilakukan agar tidak ada kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Pemerintahan Indonesia saat ini mendorong program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan permasalahan lahan.
“Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(END)