Tukin PNS Kemenkeu Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Purbaya

Tukin PNS Kemenkeu Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Purbaya

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan kebijakan kenaikan tukin tersebut, jika sudah ditetapkan oleh Presiden. Adapun, ketika dirinya ditanya, apakah jajarannya juga akan menerima kenaikan tukin. Dia memastikan kementerian yang dipimpinnya belum akan menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.

Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk menaikkan tunjangan kinerja. Hal ini diungkapkan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Bahkan ketika disinggung besaran kenaikan tukin pun, dia menegaskan bahwa tidak ada perhitungan apapun saat ini. Dia menuturkan bahwa gajinya sudah cukup besar, meskipun lebih kecil dari jabatannya di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kita lihat aja nanti. Kalau untuk saya sih gaji saya udah kegedean..Lebih kecil tapi dibanding yang lain cukup besar lah, nggak perlu naik juga nggak apa-apa,” tegasnya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS di jajaran Kementerian Keuangan?

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenkeu mengalami kenaikan rata-rata 8%:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu, gaji eselon di jajaran Kemenkeu berdasarkan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023:

Gaji Pimpinan dan Pejabat Eselon

Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000

Adapun Tukin PNS Kemenkeu 2025 masih berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Tukin ini berbeda-beda sesuai jabatan dan kelasnya.

Tukin PNS Kemenkeu 2025

Pejabat Eselon I: Rp81.940.000 – Rp117.375.000 /bulan
Eselon II: Rp56.780.000 – Rp81.940.000 /bulan
Eselon III: Rp37.219.800 – Rp46.578.000 /bulan
Eselon IV: Rp22.935.726 – Rp28.757.200 /bulan
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 /bulan
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 /bulan
Pelaksana: Rp5.361.800 – Rp7.673.375 /bulan

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]