Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dirinya hampir setiap hari menerima aspirasi terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin dosen), terutama dari para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dosen aparatur sipil negara (ASN) di sekitar Istana Kepresidenan pada Senin (3/2/2025), yang menuntut percepatan pembayaran tukin dosen.
Bahkan, media sosial Sri Mulyani pun menjadi wadah bagi para dosen untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan mengenai kapan tukin dosen akan dicairkan.
“Banyak dosen yang kemarin menyampaikan aspirasinya, bahkan di media sosial saya hampir setiap hari, (bertanya) kapan dibayar,” ungkap Sri Mulyani saat menghadiri Taklimat Media mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Sebagai respons atas tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan segera menyalurkan tukin dosen kepada 31.066 dosen yang memenuhi syarat.
Tukin dosen ini merupakan penggantian tunjangan profesi bagi dosen ASN. Rinciannya, 8.725 dosen ASN yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker), 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.
Besaran tukin dosen akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, sama seperti dosen lainnya yang telah menerima tunjangan kinerja.
“Perpres 19/2025 dilahirkan atas instruksi Bapak Presiden Prabowo. Isinya menyangkut tukin Kemendiktisaintek yang berhubungan dengan tukin dosen,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah, melalui Kemendiktisaintek, akan segera menyelesaikan aturan teknis terkait pencairan tukin dosen. Diperkirakan, pembayaran tukin dosen ASN ini baru dapat dimulai pada pertengahan tahun 2025, setelah aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) diterbitkan.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk memenuhi kebutuhan tukin bagi 31.066 dosen tersebut. Pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah Permen diterbitkan.