PIKIRAN RAKYAT – Tindakan keras pemerintahan Trump terhadap imigrasi di Amerika Serikat (AS) telah melampaui mereka yang tinggal atau memasuki AS secara illegal. Pasalnya, para pejabat juga mengeluarkan larangan dan pembatasan terhadap imigrasi legal, termasuk program untuk para pengungsi yang mengungsi akibat perang atau kekerasan.
Trump menjadikan tindakan keras terhadap imigrasi ilegal sebagai pilar kampanye kepresidenannya, dan ia telah memberlakukan tindakan yang luas yang menargetkan mereka yang melanggar hukum imigrasi AS.
Tindakan tersebut termasuk menutup sistem suaka AS bagi mereka yang tidak memiliki dokumen yang sah, menugaskan militer untuk mendeportasi pelanggar imigrasi, dan memberdayakan petugas deportasi untuk menargetkan sebagian besar imigran ilegal, termasuk mereka yang tidak memiliki catatan kriminal.
Namun, Trump juga telah menutup jalur untuk memeriksa dan menerima secara legal ratusan ribu orang yang melarikan diri dari Ukraina yang dilanda perang, Afghanistan yang dikuasai Taliban, dan wilayah dunia yang bermasalah lainnya, termasuk Haiti dan Venezuela yang dilanda krisis.
Penerimaan Pengungsi Ditangguhkan
Beberapa jam setelah menjabat, Trump menghentikan sementara program penerimaan pengungsi AS, memerintahkan para pejabat untuk melarang masuknya semua pengungsi, klasifikasi hukum khusus untuk orang-orang yang diperiksa di luar negeri yang membuktikan bahwa mereka melarikan diri dari penganiayaan berdasarkan keyakinan politik, agama, atau faktor-faktor lainnya.
Statistik Departemen Luar Negeri yang tidak dipublikasikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut membuat lebih dari 22.000 pengungsi yang telah disetujui untuk berangkat ke AS terlantar setelah menjalani proses yang, rata-rata, memakan waktu antara 18 dan 24 bulan karena serangkaian wawancara, pemeriksaan keamanan, dan pemeriksaan medis.
Penerimaan pengungsi hanya akan dimulai kembali jika Trump memutuskan bahwa hal itu demi kepentingan Amerika Serikat, menurut arahannya. Dalam perintah itu, ia berpendapat bahwa pengungsi merupakan beban bagi masyarakat Amerika.
Proses Imigrasi Legal Dihentikan untuk Warga Negara Ini, Apa WNI Terdampak?
Pejabat Trump bergerak cepat untuk menghentikan operasi di kantor-kantor yang didirikan pemerintahan Biden di empat negara Amerika Latin untuk memeriksa dan menyaring migran untuk program imigrasi legal dan mencegah mereka menyeberangi perbatasan selatan secara ilegal.
Pusat-pusat tersebut, yang dikenal sebagai “Kantor Mobilitas Aman,” juga memeriksa migran untuk pemukiman kembali di Spanyol dan Kanada.
Langkah Trump untuk membatalkan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran untuk saat ini, dihentikan di pengadilan, dan akan menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS dari imigran dengan visa sementara (serta mereka yang memiliki orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal).
Pembatasan lain terhadap imigrasi legal juga diprediksi lebih jauh dalam masa jabatan Trump. Dia telah menugaskan lembaga-lembaga federal untuk merekomendasikan larangan imigrasi sebagian atau total bagi negara-negara yang warganya menurut pejabat tidak dapat diperiksa dengan benar.
Akan tetapi sejauh ini, nama Indonesia belum disebutkan dalam hal pembatasan imigrasi legal ke AS.
Kris O’Mara Vignarajah, presiden Global Refuge, sebuah kelompok pemukiman kembali pengungsi, mengatakan dia menghargai beberapa komentar yang dibuat Trump dalam mendukung imigrasi legal. Namun, dia mengatakan sangat terganggu oleh tindakan Trump untuk menghentikan kedatangan pengungsi.
“Membatalkan penerbangan bagi pengungsi yang telah disetujui yang telah menunggu bertahun-tahun karena mereka telah melalui pemeriksaan ketat mengkhianati janji yang kami buat dalam menciptakan program hukum bipartisan ini,” kata Vignarajah, yang menyebut proses pengungsi sebagai standar emas dalam imigrasi legal.
Mark Krikorian, direktur eksekutif Center for Immigration Studies, sebuah kelompok yang mengadvokasi pemotongan imigrasi legal, mengatakan Trump menindak program imigrasi yang menurutnya dibuat atau disalahgunakan secara tidak sah oleh mantan Presiden Biden.
Krikorian mengatakan Biden menggunakan wewenang pembebasan bersyarat, misalnya, sebagai sarana untuk pada dasarnya membebaskan sistem imigrasi paralelnya sendiri di luar hukum, sehingga harus dibatasi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News