Jakarta –
Polda Metro Jaya menjerat komplotan maling motor yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat dengan KUHP baru. Ketiga pelaku terancam 12 tahun penjara.
Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api di Palmerah, Jakarta Barat, VV (33), RC (43) dan AA (31), dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terhadap para pelaku maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHPidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kemudian Pasal 477 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUHPidana, tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjut Iman.
Iman pun membeberkan, awalnya pihaknya menangkap pelaku Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku lain bernama Robi Candra (RC) ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari dan tersangka AA di Jakarta Barat.
“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.
“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian motor terjadi Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakbar. Dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi dengan cara membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.
Salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga. Situasi mencekam saat pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek setempat kemudian dikerahkan untuk memburu pelaku. Setelah melakukan pengejaran, polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
(kuf/mea)
