Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 97 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan dari 11 penyelenggara, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4043225/original/025795000_1654430178-1280x720_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)