Jakarta –
Pria yang merupakan personal trainer (PT) gym di Semarang inisial IP (33) ditetapkan tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur. Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban, M (58) ke Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan laporan itu dilayangkan 19 November 2025. Pelaku juga berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Ambarawa, IP (33) yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer pada salah satu tempat kebugaran di Bawen,” kata Bodia dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikJateng, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, hubungan keduanya bermula saat korban berolahraga di gym tersebut pada akhir 2024. Dari sana, komunikasi keduanya makin intens.
“Menurut penuturan korban, interaksi keduanya terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via WhatsApp,” jelasnya.
“Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari-November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus SMA sekitar Mei, merasa tertipu karena ternyata (pelaku) masih berstatus berkeluarga, akhirnya menyampaikan ke orang tuanya,” urainya.
(azh/azh)
