Tragis! Pemuda di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri di Warung Kopi

Tragis! Pemuda di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri di Warung Kopi

Malang (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, meregang nyawa setelah ditikam oleh temannya sendiri dalam insiden berdarah di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Kejadian memilukan ini berlangsung pada Jumat malam (16/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri (26), warga desa setempat. Ia menyerahkan diri tak lama setelah kejadian dan kini telah diamankan di Rutan Polres Malang.

Menurut AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sedang nongkrong bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras.

“Awalnya pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga jatuh,” jelas AKP Bambang, Minggu (18/5/2025).

Tak terima dipukul, Fikri yang tersulut emosi langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk perut korban. Husaini sempat melarikan diri, namun pelaku mengejarnya dan kembali menghujani tubuh korban dengan tusukan di kaki, punggung, dan kepala. Total ada sekitar 10 tusukan yang menyebabkan korban tewas di tempat.

“Pelaku menusuk korban berkali-kali. Korban mengalami luka fatal dan meninggal di lokasi kejadian,” ungkap Bambang.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk keperluan visum. Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak Bali, serta barang pribadi korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.

Setelah kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.

“Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” tambah Bambang.

Saat ini, Muhammad Fikri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku serta sejumlah saksi.

“Pemeriksaan lanjutan masih kami lakukan untuk mengungkap motif sebenarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi miras karena sering menjadi pemicu tindak kekerasan,” pungkasnya. (ted)