Tragedi Penembakan WNA Australia di Bali, Bukti Kuat Pembunuhan Berencana dan Terorganisir

Tragedi Penembakan WNA Australia di Bali, Bukti Kuat Pembunuhan Berencana dan Terorganisir

“Dan semua ini didukung dengan hasil daripada scientific crime investigation. Baik itu dari DNA dari para pelaku yang ada di TKP. Baik itu GSR (Gunshot Residue) yang ditemukan pada sebo (penutup wajah) maupun bagian tubuh daripada pelaku-pelaku ini,” terang Irjen Daniel.

Senjata api pabrikan yang digunakan ditemukan di Subak Anyelir, Tabanan. “Senjata api kami temukan di daerah aliran Subak di daerah Tabanan, di Anyelir. Jadi tidak jauh dari mobil Fortuner terparkir terakhir kali sebelum berangkat ke daerah Jawa,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

DFJ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta melalui koordinasi dengan Polres Bandara, Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Sementara itu, TPM dan CM, yang sempat kabur ke Singapura, berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Kepolisian Singapura, Kamboja, dan Interpol.

Hingga kini, motif penembakan belum terungkap. Polda Bali terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengklarifikasi motif pembunuhan tersebut. Uji balistik senjata api juga sedang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melacak asal senjata.

“Sekarang senjata pabrikan yang nanti masih akan diuji. Tentunya melalui pengujian-pengujian laboratoris termasuk melalui uji balistik yang akan dilakukan di Puslabfor Mabes Polri. Kita tunggu saja nanti,” tegas Irjen Daniel.

Menurut informasi yang didapat, korban ZR saat ini sudah dipulangkan ke negara asalnya untuk pemakaman. “Sudah pulang, karena akan menguburkan mayatnya”, pungkas Irjen Daniel.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana), dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.