Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menggunakan teknologi Dodika Incinerator untuk mengelola sampah. Teknologi ini diharapkan dapat menangani sampah baik organik maupun non-organik, khususnya dari sekitar 27 ribu rumah tangga di wilayah Bantul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan beroperasi pada November 2024. TPST yang dibangun dengan dana sebesar Rp17 miliar dari APBN ini telah diserahkan Kementerian PUPR pada akhir Oktober 2024.
TPST Modalan dilengkapi teknologi insinerator berkapasitas 50 ton sampah per hari, yang diproyeksikan dapat menjadi solusi efektif untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul.
Teknologi ini dipilih karena mampu membakar sampah campur aduk, bahkan yang mengandung kadar air 70-80 persen. “Sebelum dioperasikan, peralatan incinerator ini sedang diuji fungsinya,” kata Bambang.
Perancang Dodika Incinerator, Prabowo menyebut insenerator tersebut dapat beroperasi 24 jam nonstop. “Insinerator ini berhasil di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan dapat beroperasi 24 jam nonstop,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, mesin Dodika Incinerator awalnya dirancang untuk membakar sampah yang sudah dipilah, mengingat sampah plastik dan kaleng masih ada nilai ekonomisnya.
Namun, sampah yang tidak memiliki nilai jual, seperti sampah organik dan kompos, langsung dimasukkan ke dalam mesin insinerator. Teknologi ini dirancang untuk mengatasi masalah sampah dengan cepat dan efektif.
Prabowo menyebut insinerator ini mampu mereduksi sampah hingga 95 persen. Sampah diproses dan menjadi abu residu sebanyak 5 persen. Hasil pembakaran dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dengan mesin ini, sampah bisa dibakar habis, tidak perlu dipilah. Ini bermanfaat ketika sampah sudah menumpuk. Kami menyarankan abu residu digunakan untuk bahan campuran paving block atau penggempur tanah taman hias,” katanya.
Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menggunakan teknologi Dodika Incinerator untuk mengelola sampah. Teknologi ini diharapkan dapat menangani sampah baik organik maupun non-organik, khususnya dari sekitar 27 ribu rumah tangga di wilayah Bantul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan beroperasi pada November 2024. TPST yang dibangun dengan dana sebesar Rp17 miliar dari APBN ini telah diserahkan Kementerian PUPR pada akhir Oktober 2024.
TPST Modalan dilengkapi teknologi insinerator berkapasitas 50 ton sampah per hari, yang diproyeksikan dapat menjadi solusi efektif untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul.
Teknologi ini dipilih karena mampu membakar sampah campur aduk, bahkan yang mengandung kadar air 70-80 persen. “Sebelum dioperasikan, peralatan incinerator ini sedang diuji fungsinya,” kata Bambang.
Perancang Dodika Incinerator, Prabowo menyebut insenerator tersebut dapat beroperasi 24 jam nonstop. “Insinerator ini berhasil di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan dapat beroperasi 24 jam nonstop,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, mesin Dodika Incinerator awalnya dirancang untuk membakar sampah yang sudah dipilah, mengingat sampah plastik dan kaleng masih ada nilai ekonomisnya.
Namun, sampah yang tidak memiliki nilai jual, seperti sampah organik dan kompos, langsung dimasukkan ke dalam mesin insinerator. Teknologi ini dirancang untuk mengatasi masalah sampah dengan cepat dan efektif.
Prabowo menyebut insinerator ini mampu mereduksi sampah hingga 95 persen. Sampah diproses dan menjadi abu residu sebanyak 5 persen. Hasil pembakaran dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dengan mesin ini, sampah bisa dibakar habis, tidak perlu dipilah. Ini bermanfaat ketika sampah sudah menumpuk. Kami menyarankan abu residu digunakan untuk bahan campuran paving block atau penggempur tanah taman hias,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(FZN)