Topik: TKDN

  • ESDM: Realisasi investasi EBTKE capai 1,49 miliar dolar AS

    ESDM: Realisasi investasi EBTKE capai 1,49 miliar dolar AS

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi investasi untuk subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) mencapai 1,49 miliar dolar AS atau Rp24,03 triliun (kurs Rp16.125 per dolar AS).

    “Realisasi investasi adalah sebesar 1,49 miliar dolar AS,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam Malam Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Tahun 2024 di Jakarta, Selasa.

    Eniya mengatakan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi debottlenecking regulasi di bidang tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Adapun yang dimaksud dengan debottlenecking adalah menyelesaikan titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal.

    Dalam hal ini, Eniya menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi terkait TKDN menjadi enabler atau yang memungkinkan sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk berjalan.

    “Permen (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 11 Tahun 2024, ini mendobrak proyek PLTP dan PLTS dalam beberapa minggu ini,” kata Eniya.

    Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024.

    Arifin Tasrif yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM mengungkapkan berlakunya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

    “Dengan adanya debottlenecking dari Permen 11 Tahun 2024, investasi mencapai 609 juta dolar AS. Terima kasih kepada semua industri di sektor PLTP dan PLTS, kami mempunyai investasi yang signifikan,” kata Eniya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Insentif Mobil Hybrid Berlaku Selama Setahun

    Insentif Mobil Hybrid Berlaku Selama Setahun

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen khusus untuk mobil Hybrid. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/12). 

    Masa insentif tersebut berlaku untuk mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Oleh karenanya, Agen Pemegang Merek (APM) diminta segera mendaftarkan produk jualannya yang berteknologi hybrid.

    “Insentifnya termasuk yang impor, tapi kebanyakan sekarang sudah diproduksi di dalam negeri,” kata dia.

    Dengan adanya insentif PPnBM DTP, harga mobil hybrid diprediksi sedikit lebih murah bagi konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar terhadap kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.

    Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini masih akan dievaluasi setelah masa berlaku satu tahun selesai, untuk menentukan apakah insentif tersebut perlu diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil kajian lebih lanjut.

    Ada beberapa merek yang sudah mampu memproduksi mobil hybrid di dalam negeri, seperti Toyota melalui Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, Wuling melalui Almaz Hybrid, Suzuki melalui Ertiga Hybrid dan Grand Vitara Hybrid, serta Hyundai melalui Santa Fe Hybrid.

    Selain memberikan insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan stimulus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk KBLBB Completely Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor CKD dan Complete Built Unit (CBU), bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU.

    Sebagai pengingat, pada 2024 pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik CKD atau yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

    Pada 2024 pula pemerintah memberlakukan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU yang ditujukan kepada pelaku usaha otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.  

  • Harga iPhone Turun Gila-gilaan di RI, iPhone 15 Tinggal Segini

    Harga iPhone Turun Gila-gilaan di RI, iPhone 15 Tinggal Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan seri iPhone 16 secara resmi. Pemerintah masih mengkaji proposal investasi Apple terbaru dalam memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Terakhir, Apple mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar atau setara Rp 15,8 triliun. Pemerintah masih akan berbicara dengan pihak Apple terkait hal teknis dan realisasi komitmen tersebut.

    Selain itu, pemerintah juga masih menagih sisa komitmen investasi Apple dari kontrak sebelumnya yang belum terealisasi sepenuhnya. Masih ada ‘utang’ yang perlu dibayar Apple seniali US$10 juta (Rp 158 miliar).

    Di tengah polemik tersebut, terpantau harga beberapa seri iPhone 15 turun drastis di Indonesia. Simak daftar harga terbarunya jelang Natal dan Tahun Baru 2025, dikutip dari laman distributor resmi iBox, Selasa (17/12/2024).

    Harga iPhone 13

    iPhone 13 (128GB) = Rp 8.999.000 dari harga per Agustus 2024 Rp 9.999.000 (sebelumnya Rp 15.499.000)

    iPhone 13 (256GB) = Rp 11.499.000 dari harga per Agustus 2024 Rp 12.499.000 (sebelumnya Rp 17.949.000)

    Harga iPhone 14

    iPhone 14 (128GB) = Rp 12.249.000 (sebelumnya Rp 16.249.000)

    iPhone 14 (256GB) = Rp 15.049.000 (sebelumnya Rp 19.249.000)

    Harga iPhone 15

    128GB – Rp 12.999.000 dari harga November Rp 13.999.000 (sebelumnya Rp 16.499.000)

    256GB – Rp 15.999.000 dari harga November Rp 16.999.000 (sebelumnya Rp 19.499.000)

    512GB – Rp 19.999.000 dari harga November Rp 20.999.000 (sebelumnya Rp 23.499.000)

    iPhone 15 Plus

    128GB – Rp 15.999.000 (sebelumnya Rp 18.499.000)

    256GB – Rp 18.999.000 (sebelumnya Rp 21.499.000)

    512GB – ada kenaikan sedikit menjadi Rp 23.249.000 dari per Agustus 2024 Rp 22.999.000 (sebelumnya Rp 25.499.000)

    iPhone 15 Pro

    128GB – Rp 18.249.000 (sebelumnya Rp 20.999.000)

    256GB – Rp 21.249.000 (sebelumnya Rp 23.999.000)

    512GB – Rp 25.249.000 (sebelumnya Rp 27.999.000)

    1TB – Rp 29.249.000 (sebelumnya Rp 31.999.000)

    iPhone 15 Pro Max

    256GB – Rp 22.249.000 (sebelumnya Rp 24.999.000)

    512GB – Rp 27.249.000 (sebelumnya Rp 29.999.000)

    1TB – Rp 31.249.000 (sebelumnya Rp 33.999.000)

    Nah, itu dia update harga terbaru seri iPhone 15, iPhone 14, dan iPhone 13 di Indonesia. Terpantau ada penurunan lebih signifikan untuk iPhone 13 dan iPhone 15 reguler. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

  • Insentif Otomotif 2025 Capai Rp11,4 T, Mobil Hybrid Cuma Rp840 M

    Insentif Otomotif 2025 Capai Rp11,4 T, Mobil Hybrid Cuma Rp840 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan estimasi kucuran dana yang disiapkan pemerintah untuk pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil hybrid mencapai Rp840 miliar.

    Anggaran tersebut nantinya akan didistribusikan melalui pembelian mobil hybrid baru dengan PPnBM DTP sebesar 3 persen yang berlaku 1 Januari 2025.

    Agus menjelaskan pemberian insentif mobil hybrid ini. terkait program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang ada di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

    Pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program insentif.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan total anggaran insentif untuk sektor otomotif sebesar Rp11,4 triliun pada 2025.

    Selain insentif mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik dan PPnBM DTP 15 persen untuk mobil listrik CBU dan CKD serta bea masuk nol persen untuk mobil listrik CBU.

    “Untuk otomotif, ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kita memberikan insentif di sektor otomotif ini nilainya Rp11,4 triliun,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (16/12). 

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Preorder iPhone 16 Dibuka 20 Desember 2024, Emang Bisa?

    Preorder iPhone 16 Dibuka 20 Desember 2024, Emang Bisa?

    Jakarta

    Beredar kabar di media sosial iPhone 16 segera bisa dipesan di Indonesia. Disebutkan kalau preorder HP anyar Apple itu dimulai 20 Desember 2024.

    Tentu ini menjadi informasi yang ditunggu-tunggu Apple Fanboy yang sudah lama menantikan kehadiran iPhone 16 di Tanah Air. Namun ada suatu yang mengganjal, iPhone 16 masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Padahal, sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat suatu HP bisa dipasarkan di Indonesia. detikINET pun mengonfirmasi kebenaran informasi terkait TKDN iPhone 16 ini ke Kemenperin.

    “Iya betul (belum mendapat sertifikasi). TKDN iphone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin saat dihubungi.

    Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16, karena HP ini masih ilegal diperjualbelikan di Indonesia, mengingat belum memenuhi TKDN.

    Kendati belum mengantongi TKDN, iPhone 16 memang masih bisa dijual di Indonesia dengan kekurangan tak bisa menggunakan koneksi internet seluler alias WiFi only.

    Pun begitu, perangkat tersebut harus mengantongi restu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pantauan detikINET, hingga saat ini iPhone 16 belum menjalani ataupun lolos uji Postel. Karena itu Febri mewanti-wanti masyarakat akan tawaran preorder iPhone 16.

    “Kami Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu,” tegas Febri.

    Seperti diketahui iPhone 16 resmi dirilis Oktober silam, namun hingga kini HP tersebut belum dijual di Indonesia karena persoalan TKDN.

    Demi meloloskan iPhone 16, Apple dikabarkan mengajukan investasi namun beberapa kali ditolak. Kabar terakhir, raksasa teknologi asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu bersedia mengucurkan investasi sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun yang diajukan pemerintah.

    “Mereka (Apple) sudah melakukan pembicaraan awal dengan Kementerian Investasi. Angka yang mereka sampaikan, rencana investasi mereka ke depan itu sekitar USD 1 miliar,” kata Agus beberapa waktu lalu.

    “Saya sendiri sudah intensif bicara dengan Bapak Menteri Investasi (Rosan Roeslani), kami bicarakan skema yang paling baik untuk Apple bisa merealisasikan investasi yang secara verbal dikomitmenkan oleh Apple ke Kementerian Investasi sebesar USD 1 miliar tadi,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Agus mengungkap Apple akhirnya memilih opsi investasi pembangunan pabrik di Indonesia.

    “Insya Allah mereka akan mengambil skema pertama, yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia,” ujarnya.

    Agus mengungkap investasi Apple di Indonesia memang dibicarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kemenperin. Namun yang penting dilakukan adalah memastikan komitmen investasi itu dapat terealisasi.

    “Nanti technically seperti apa, kawasan industri mana yang akan kita arahkan, bagi kami komitmen tadi bisa terealisasikan. Kami akan membantu sedemikian rupa agar investasi Apple realisasinya berjalan baik dan lancar, sesuai apa yang nanti kita sepakati, sehingga Apple juga bisa tumbuh dengan baik di Indonesia dengan menghadirkan fasilitas produksi atau pabrik-pabrik,” pungkasnya.

    (afr/rns)

  • Airlangga Ungkap Alasan Guyur Insentif ke Kendaraan Listrik & Hybrid saat PPN 12%

    Airlangga Ungkap Alasan Guyur Insentif ke Kendaraan Listrik & Hybrid saat PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pemerintah mengguyur sejumlah insentif pajak untuk industri otomotif tahun depan imbas penetapan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Airlangga menyebut bahwa pemerintah tetap ingin mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2026 sehingga demi mencapai target tersebut, maka upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik diperlukan.

    Hal ini dia sampaikan usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir, di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

    “Itu demi menuju net zero, otomotif sekarang [pemerintah sedang] kurangi daripada penggunaan BBM yang bukan Euro IV. Sulfur itu dunia sudah hindari, salah satunya dengan elektrifikasi kendaraan listrik,” katanya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, dia memerinci bahwa insentif ini diberikan dua jenis kendaraan listrik, yakni mobil listrik murni (BEV) dan hybrid. Mengingat, penggunaan kendaraan tersebut hingga saat ini telah mencapai 80.000 unit.

    “Bila dilihat keseluruhan, BEV dan EV itu penggunaannya year to date udah 80.000-an, combussion engine saja 850.000-an. Jadi, cuma sekitar 10% saja [BEV dan EV]. Ini yang didorong harus lebih tinggi lagi,” katanya.

    Mantan Ketua Umum partai Golkar itu juga menilai bahwa Indonesia juga dalam waktu dekat bisa memproduksi baterai. Salah satunya, dari kawasan Morowali yang memiliki investasi baterai hingga kemasannya.

    Dia melanjutkan bahwa apabila ekosistem kendaraan listrik telah rampung, maka akan berimbas terhadap kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kalau itu bisa dilakukan TKDN 60% bisa dilakukan. Itu lah target pemerintah untuk mendorong menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik diminati, kalau hybrid tanpa infrastruktur pun bisa jalan. Kami juga minta PLN yang siapkan charging station, di tiap rest area itu ada charging station,” pungkas Airlangga.

  • Pemerintah Anggarkan Rp 11,4 Triliun untuk Subsidi Otomotif 2025

    Pemerintah Anggarkan Rp 11,4 Triliun untuk Subsidi Otomotif 2025

    Jakarta

    Pemerintah telah mengumumkan skema dan besaran insentif untuk industri otomotif tahun depan. Tak main-main, mereka menyiapkan dana besar untuk memberikan relaksasi di sektor tersebut.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan skema yang telah disusun, pihaknya menyiapkan Rp 11,4 triliun untuk insentif otomotif tahun depan. Harapannya, nominal tersebut bisa menumbuhkan industri di sektor terkait.

    “Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto: Agung Pambudhy

    Di kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengurai detail insentif di sektor otomotif tahun depan. Pertama PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen untuk mobil dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40 persen. Kemudian 5 persen untuk mobil dan bus tertentu dengan TKDN minimal 20 persen.

    Kedua, ada PPnBM DTP untuk mobil listrik sebesar 15 persen untuk kendaraan impor secara utuh atau completely built up (CBU) dan impor terurai atau completely knock down (CKD).

    Selanjutnya ada pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik sesuai program yang sudah berjalan. Kemudian, yang terakhir dan paling dinantikan, PPnBM DTP untuk mobil hybrid!

    “Yang paling terbaru, ada PPNBM DTP untuk mobil hybrid. Pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen,” ungkap Airlangga.

    Mobil hybrid dapat insentif tahun depan. Foto: Istimewa

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif tahun depan. Sebab, menurutnya, industri tersebut mengalami ‘gejolak hebat’ sepanjang tahun ini.

    “Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap manufaktur dengan memberikan stimulus di sektor otomotif. Kita tahu, sektor otomotif mengalami tekanan dengan sales (penjualan) yang tertekan. Maka ada beberapa pandangan masyarakat, penurunan sales (penjualan) otomotif diakibatkan turunnya daya beli masyarakat kelas menengah,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

    Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit secara lokal. 

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring. 

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Insentif Mobil Hybrid 3 Persen, Paket Diskon Mobil Listrik Lebih Luas

    Daftar Isi

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Pemberian insentif pajak ini bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

    Selain mobil hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah juga mengumumkan stimulus untuk mobil murni listrik (EV) mendapatkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

    Pemberian insentif terhadap mobil murni listrik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada mobil completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

    Selanjutnya, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP pada mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

    Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan diskon pajak ini untuk menarik investor otomotif agar mau berinvestasi di Indonesia.

    “Kalau kita melihat ini upaya pemerintah memberikan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” tukas Agus.

    Mobil hybrid harus terdaftar di Kemenperin

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hyundai Usul ‘Subsidi’ Buat Mobil Ditentukan dari TKDN dan Investasi

    Hyundai Usul ‘Subsidi’ Buat Mobil Ditentukan dari TKDN dan Investasi

    Jakarta

    Penjualan mobil baru akan menghadapi tantangan berat tahun depan. Itulah mengapa, sejumlah produsen, termasuk Hyundai, setuju program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kembali digulirkan.

    Meski demikian, Hyundai berharap, program relaksasi tersebut dirumuskan secara matang. Misalnya, besaran ‘diskonnya’ tak sama, tergantung tingkat kandungan lokal (TKDN) kendaraan, besaran emisi dan total investasi perusahaan di Indonesia.

    “Jadi kalau dari Hyundai, kami sudah ngobrol dengan teman-teman, kami berharap insentif pemerintah bisa mendorong investasi yang ada,” ujar Fransiscus Soerjopranoto selaku Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) di SCBD, Jakarta Pusat.

    “Karena investasi pemerintah harusnya punya tujuan, pertama ramah lingkungan. Jadi makin ramah lingkungan makin baik. Kedua, investasi atau TKDN. Makin besar kandungan lokalnya, maka dia harus mendapat nilai lebih,” tambahnya.

    Pabrik Hyundai di Delta Mas, Cikarang, Jawa Barat Foto: Ridwan Arifin

    Menurut Frans, keberadaan ‘subsidi’ bisa memantik minat konsumen dalam membeli kendaraan baru. Bahkan, kata dia, mereka yang semula tak niat membeli, bisa tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat harga yang lebih murah.

    “Tapi ada catatan, kalau memang ada kebijakan menghilangkan PPnBM atau pemotongan, maka harus memperhatikan hal tadi. Apakah mobil itu lebih ramah lingkungan sehingga mendapat insentif lebih baik? Jadi ada pembeda,” tuturnya.

    “Kemudian pembedanya lagi, (besaran) investasi, karena Hyundai kan investasinya besar, ada yang dalam bentuk pabrik dan baterai, kemudian produk,” kata Frans menambahkan.

    Hyundai Kona Electric Foto: Andhika Prasetia

    Kini pemerintah sudah mengumumkan insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif untuk mobil listrik akan berlanjut di tahun depan dengan skema yang sama dengan tahun ini. Sementara itu, mobil hybrid dipastikan mendapat diskon PPnBM sebesar tiga persen. Artinya, tiga persen dari tarif PPnBM mobil hybrid akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    (sfn/dry)