Topik: TKDN

  • Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Jakarta

    Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.

    “Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).

    Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

    “Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.

    Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

    Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

    Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    Perbandingan investasi Apple di negara lainKeadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia⁠Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistemPenjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)⁠Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    “Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus.

    Hitung Ulang Investasi Apple

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Menperin Agus Gumiwang menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.

    “Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus dikutip dari detikFinance.

    Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.

    Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.

    “ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.

    Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun.

    “Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure),” ungkapnya.

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” sambung Agus.

    Lebih lanjut dipaparkan, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai USD 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin dikutip dari CNBC Indonesia. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Pelunasan Utang TKDN

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Dalam negosiasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025), Menperin mengungkap Apple telah berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta untuk komitmen 2020-2023. Piihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang
    tersebut.

    Agus menekankan Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.

    “Dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas Agus.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Menperin Ancam Sanksi Apple Jika Tak Lunasi Utang Investasi Rp158 Miliar

    Menperin Ancam Sanksi Apple Jika Tak Lunasi Utang Investasi Rp158 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple jika tak segera melunasi utang investasi pada proposal periode 2020-2023 lalu sebesar US$10 juta atau Rp158 miliar. 

    Agus mengatakan, pihaknya bisa saja mengenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap Apple. Jika hal ini dilakukan, maka Apple tak diperbolehkan menjual produknya di Indonesia.

    Adapun, ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

    “Sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu, disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Agus menjelaskan, utang investasi itu akan digunakan Apple untuk mengembangkan Apple Academy di Tanah Air. Saat ini, produsen iPhone tersebut sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Dia pun mengatakan, jika utang investasi itu sudah masuk, kelak pihaknya akan tetap melakukan audit terhadap Apple Academy. Hal ini dilakukan demi memastikan investasi lewat pengembangan inovasi di dalam negeri itu berjalan sesuai ketentuan.

    Merujuk Pasal 59 Permenperin No.29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.

    Agus menambahkan bahwa selama 7 tahun terakhir Apple Academy hanya menjalankan pendidikan dan pelatihan saja. Padahal, jika merujuk aturan, Apple seharusnya berinvestasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).

    “Jelas di Permenperin itu, dia [Apple] harus bangun R&D, Pasal 1, bagian ketentuan umum. Semuanya lengkap. Itu saja yang kami pegang,” kata Agus.

  • Bukan Buka Pabrik HP Malah Airtag, Alasan Apple Diungkap Menperin

    Bukan Buka Pabrik HP Malah Airtag, Alasan Apple Diungkap Menperin

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, buka-bukaan soal kenapa Apple memilih membangun pabrik aksesori AirTag di Indonesia, ketimbang produk yang berhubungan dengan komponen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

    Padahal pembuatan pabrik AirTag itu tak terhitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen HKT. Sebab, AirTag termasuk aksesoris yang diluar dari komponen langsung handphone dalam hal ini iPhone.

    Agus menyebut bahwa Apple mengklaim tidak pernah investasi dengan membangun pabrik HKT di negara lain.

    “Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ujar Agus kepada media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Lalu Menperin mengatakan, it’s always the first time atau harus ada yang pertama kali. Artinya selalu ada yang pertama untuk membangun pabrik HKT di negara lain, dan Indonesia bisa menjadi yang pertama.

    “Itu yang saya coba bongkar. Tapi ya faktanya mereka mengatakan dengan Kementerian Investasi membangun AirTag yang tidak ada hubungan sama sekali dengan HKT,” jelasnya.

    Meski demikian, Menperin menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag di Batam, Indonesia

    Pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi Airtags itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Kemenperin Dorong Chery Bangun Pabrik Mandiri di RI, Bukan Cuma Numpang

    Kemenperin Dorong Chery Bangun Pabrik Mandiri di RI, Bukan Cuma Numpang

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengunjungi Chery Motors Indonesia (CMI) di Pabrik Handal, Bekasi, Jawa Barat (7/1). Mereka mendorong perusahaan asal China tersebut membangun manufaktur mandiri dan meningkatkan kandungan lokal (TKDN).

    Chery saat ini masih ‘menumpang’ di Pabrik Handal untuk merakit kendaraan secara completely knock down (CKD). Kapasitas produksinya masih di kisaran 10 ribu unit per tahun. Kemenperin meminta Chery membangun pabrik mandiri untuk meningkatkan angkanya.

    “Dengan pabrik mandiri, Chery tidak hanya mampu meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas ekspansi pasar ekspornya ke luar ASEAN, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza melalui rilis resminya, dikutip Rabu (8/1).

    Kemenperin kunjungi Chery. Foto: Doc. Kemenperin.

    Sementara untuk TKDN, kata Faisol, Chery telah memenuhi target di level 40 persen. Namun, dia juga berharap, angkanya bisa ditingkatkan menjadi 60 persen secara bertahap.

    “Untuk saat ini, TKDN Chery memang sudah di angka 40 persen. Namun, saya yakin ke depannya, Chery masih bisa meningkatkan TKDN sampai 60 persen,” ungkapnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Wamenperin didampingi anggota Komisi VII DPR RI Kaisar Abu Hanifah, dan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Dodiet Prasetyo melihat dari dekat jalannya proses produksi dan perakitan berbagai varian merek Chery yang berlangsung di PT Handal Indonesia Motor.

    Sebagai catatan, rencana Chery membangun pabrik mandiri di Indonesia telah diumumkan sejak lama. Namun, hingga hari ini, hal tersebut belum juga terwujud.

    Mohamad Ilham Pratama selaku Head of Marketing CSI sempat mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses riset dan persiapan cukup panjang untuk membangun pabrik.

    “Kalau kapan itu (bangun pabrik) belum bisa menyebut tapi kita tetap punya rencana,” kata Ilham akhir tahun lalu, dikutip dari CNN Indonesia.

    Pada tahun ketiga kembalinya Chery ke Indonesia, dia menjelaskan pembangunan pabrik di Tanah Air masih harus mempertimbangkan pasar. Pertimbangan tersebut meliputi kapasitas produksi, kapasitas ekspor serta memastikan apakah mitra perusahaan bisa menyuplai komponen.

    Saat disinggung soal lokasi berdirinya pabrik Chery, Ilham belum bisa mengungkapnya. Ketika itu, dia hanya memastikan, perusahaan belum mengantongi lokasi pendirian pabrik.

    “Lokasinya belum ada tapi dari manajemen mungkin sudah ada komunikasi,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple meraup penjualan Rp56 triliun di Indonesia selama 2023-2024.

    Meski angka penjualan terbilang fantastis, produsen iPhone itu belum mau membangun pabrik di Indonesia demi memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air.

    “Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, 2023-2024 Rp56 triliun,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan, besarnya keuntungan Apple menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong komitmen investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

    Karenanya, Agus mengatakan, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

    “Angka tersebut yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan kepada Apple kemarin,” katanya.

    Agus pun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan nilai tertentu untuk investasi Apple di Tanah Air. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan angka tersebut kepada publik.

    Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengungkapkan Apple tak memberikan alasan detail mengapa perusahaan belum mau membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, Apple hanya menegaskan bahwa perusahaan tak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    “Mereka [Apple] selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Oleh karena itu, Agus mengaku selalu mendorong Apple untuk membangun pabrik yang memproduksi HKT di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa menjadi yang pertama di dunia bagi Apple.

    “Saya mengatakan, it’s always the first time. harus ada yang pertama kali,” katanya.

    Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple malah akan berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.

    Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Kendati demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag tak serta merta membuat pemerintah memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar Apple bisa menjual produk di RI, khususnya iPhone 16.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk HKT.

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus.

  • Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

    Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kementeriannya memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, karena belum memenuhi kewajiban investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar.

    Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen Apple dalam perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020–2023.

    Agus menyebut, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59, yang memuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan nilai TKDN.

    “Pada Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa sanksi bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

    Selama ini, Apple menggunakan skema inovasi dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN. Namun, menurut Agus, perusahaan semestinya melibatkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi informasi. 

    Sayangnya, dari 2017 hingga 2023, Apple melalui Apple Academy lebih banyak fokus pada program pendidikan dan pelatihan, yang belum mencakup penelitian dan pengembangan secara mendalam.

    Untuk itu, dalam counter proposal pada proses negosiasi yang berlangsung 7 Januari lalu, pihak Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang investasi, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga guna melakukan penilaian dokumen terkait pelunasan tersebut.

    Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu khusus dalam perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple. Fokus utamanya adalah memastikan substansi yang disepakati dapat terpenuhi.

    Sebelumnya, Agus juga menyoroti bahwa pembangunan fasilitas produksi AirTag oleh Apple di Batam tidak serta-merta membuat iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia.

    Hal ini dikarenakan komitmen investasi Apple tersebut tidak terkait langsung dengan pembuatan perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet (HKT), yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

  • Bos Apple Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Ini yang Dibahas – Halaman all

    Bos Apple Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Ini yang Dibahas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vice President of Global Policy Apple Nick Amman menyambangi kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025) sore.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pertemuannya dengan bos Apple membahas rencana investasi di Indonesia.

    “Bahas kegiatan saat sekarang,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Rabu.

    Airlangga juga enggan membocorkan lebih rinci hasil pertemuannya itu. Namun, dia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang berlaku untuk perusahaan asal Amerika itu.

    “Belum, belum,” jelas dia.

    Adapun sebelumnya, perwakilan Apple Inc. bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan, Selasa (7/1/2025).

    Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

    Adapun dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

  • Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi – Halaman all

    Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengingatkan jika Apple belum melunasi utang investasi senilai 10 juta dolar AS untuk komitmen 2020-2023 bisa berujung pada pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dalam pasal ketentuan umum.

    “Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Sanksi tersebut sudah diberitahukan Kementerian Perindustrian kepada Apple. Kemenperin juga bisa saja langsung memberikan sanksi tersebut, namun belum pernah diberikan hingga saat ini.

    “Pasal 59 itu berkaitan dengan sanksi yang tadi kami sampaikan sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple, tapi kami tidak pernah lakukan. Masih kami beri kesempatan untuk memenuhi komitmen,” ucap Agus.

    Jika sanksi pencabutan sertifikasi TKDN tersebut dilakukan, produk iPhone keluaran tahun 2020-2023 bisa saja diberhentikan penjualannya di Indonesia.

    Model yang terancam diberhentikan penjualannya adalah iPhone 12 Series, iPhone 13 Series, iPhone 14 Series dan iPhone 15 Series.

    Selain menagih janji pelunasan komitmen investasi 10 juta dolar AS, dari proposal yang diajukan ke Kemenperin oleh Apple pada 6 Januari lalu, AGK bersama tim telah memberikan nilai investasi yang masuk akal melalui counter propose.

    “Beberapa hal-hal yang saya sampaikan menjadi dasar perhitungan kami, termasuk yang selalu kami sampaikan empat prinsip keadilan, ditambah sales yang dibukukan oleh Apple sebegitu besar, dimana 2023-2024 mencapai Rp 59 triliun,” terang Menperin.

  • Minta Investasi Apple Dihitung Ulang, Menperin: Apa Sampai US$ 1 M?

    Minta Investasi Apple Dihitung Ulang, Menperin: Apa Sampai US$ 1 M?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa nilai dari investasi itu hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan.

    Pernyataan ini berkaitan dengan komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag yang diklaim bernilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

    Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai bertemu dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).

    Investasi yang digadang-gadang Apple tersebut ternyata bukan pembangunan pabrik baru. Apple ternyata menggandeng perusahaan di Batam untuk memproduksi Airtag. Menperin mengisyaratkan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang digaungkan sebelumnya.

    “Yang menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan fixed number,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” imbuhnya.

    Lalu kemudian, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Ia kemudian menjelaskan bahwa Kemenperin ingin agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Prinsip berkeadilan itu adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen-produsen di luar Apple yang ada di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan berkeadilan keempat adalah penciptaan tenaga kerja.

    Selain itu, Apple juga meraup pendapatan yang besar di Indonesia. “2023-2024 Rp 59 triliun bayangin saja. Sales Apple ini luar biasa besarnya,” jelas Menperin.

    Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN. Sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.

    “Oleh sebab itu kami keluar dengan satu angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati dan menurut kami angka tersebut angka yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang kami sudah sampaikan kepada Apple kemarin.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Menperin Sebut Investasi Apple di Batam Tak Bisa jadi Syarat Jual iPhone 16

    Menperin Sebut Investasi Apple di Batam Tak Bisa jadi Syarat Jual iPhone 16

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.

    Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam. Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).

    Agus juga mengingatkan untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple pemerintah harus bersikap adil. Sebab, saat ini perusahaan HKT lain pun membangun pabrik komponen langsung ponsel di Indonesia.

    Pada Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.  

    Apple selama ini memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Dalam pertemuan dengan perwakilan Apple di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin, raksasa teknologi Ameerika Serikat (AS) itu memang berkomitmen untuk turut mengikuti skama satu, yakni membangun pabrik AirTag. Namun, Agus menegaskan pabrik itu belum memnuhi syarat penerbitan sertifikasi TKDN.

    Di sisi lain, kata Agus, Apple juga menyadari mereka tetap harus mengikuti skema ketiga yakni pengembangan inovasi di dalam negeri. Agus mengungkapkan, Apple pun telah manyampaikan nilai investasi untuk pengembangan Apple Academy.

    Agus tak mengungkap secara detail berapa nilai yang diajukan tersebut. Namun, menurutnya nilai yang ditawarkan itu juga belum memnuhi syarat yang diminta.

    “Jadi apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter propose pada Apple,” tutur Agus.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan telah sepakat dengan tim Apple Inc. terkait investasi awal senilai Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.

    Rosan menyampaikan pihaknya dengan Apple telah berkomitmen bahwa investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama pabriknya di Indonesia.  

    “Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag US$1 miliar,” ujarnya di kantor BKPM, Selasa (7/1/2025).

    Adapun, terkait pembangunan pabrik, Rosan menyebutkan pihak Apple telah melihat lokasi yang akan dibangun di Batam tersebut. Pembangunan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat dan diharapkan dapat rampung dan mulai produksi pada awal 2026.  

    “Mereka sudah lihat lokasi tanahnya mereka sehingga dijadwalkan itu kalau mereka mulai, selesai early 2026,” kata Rosan.