Topik: TKDN

  • Huawei Mate X6 Dapat Restu TKDN dan Komdigi, Kapan Rilis di Indonesia?  – Page 3

    Huawei Mate X6 Dapat Restu TKDN dan Komdigi, Kapan Rilis di Indonesia?  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Huawei Mate X6 debut di pasar China pada akhir November 2024, dilanjutkan meluncur pasar global pada satu bulan berikutnya atau Desember.

    Kini, HP layar lipat milik Huawei tersebut dipastikan akan masuk pasar Indonesia. Kabar ini terungkap lewat database di laman web P3DN milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian).

    Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (13/2/2025), HP Huawei Mate X6 dengan nomor model ICL-LX9 ini telah memenuhi nilai TKDN sebesar 36,05 persen.

    Selain sudah mengantongi sertifikasi TKDN, HP layar lipat Huawei ini telah menerima sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan nomor sertifikat 107396/DJID/2025.

    Berhubung sudah mendapatkan sertifikat TKDN dan restu dari Komdigi, belum diketahui secara pasti kapan Mate X6 rilis di Indonesia.

    Mengutip laman resmi perusahaan, Huawei Mate X6 mengusung layar LTPO OLED 7,93 inci beresolusi 2K Plus dengan refresh rate 120Hz. Untuk panel cover-nya, Huawei memasang layar LTPO OLED 6,45 inci berdesain lengkung quad 3D.

    HP Huawei Mate X6 mampunya empat kamera belakang dengan konfigurasi 50MP (OIS), 48MP (telefoto, 4x optical zoom), 40MP (ultrawide, 120 derajat), dan sensor hiperspektral untuk akurasi warna.

    Soal performa, smartphone ini mengandalkan Kirin 9020 dengan RAM 12GB dan memori internal 512GB. Ponsel ini tersedia dalam beberapa pilihan warna, yakni Nebula Red, Black, dan Nebula Grey.

    Fitur lainnya, HP Mate X6 sudah menggunakan HarmonyOS 4.3, IPX8, dukungan styles, dan baterai 5.110mAh dengan fast charging 66W dan wireless charging 50W. 

    Saal harga Mate X6, perusahaan asal China ini membanderol ponselnya diangka fantastis hingga Rp 31,3 juta di pasar global. Lalu bagaimana di Indonesia?

  • Tempo Scan Group Dukung Program Pemerintah Wujudkan Swasembada Susu untuk Anak Indonesia – Page 3

    Tempo Scan Group Dukung Program Pemerintah Wujudkan Swasembada Susu untuk Anak Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Cikarang PT. Kian Mulia Manunggal, anak perusahaan dari PT Tempo Scan Pacific, Tbk, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Bapak Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya Swasembada Pangan Susu untuk pemenuhan Nutrisi anak Indonesia.

    Pada kunjungan kerja tersebut, Taruna Ikrar menyampaikan untuk mencapai swasembada susu, perlu ditingkatkan kemampuan industri secara holistik dari hulu sampai hilir. 

    “Pada bagian hulu peningkatan produksi susu segar dengan peningkatan jumlah populasi sapi perah di Indonesia. Sedangkan pada bagian intermediary dan bagian hilir, kesiapan industri pengolahan susu juga perlu didukung agar semakin siap untuk mengolah hasil produksi susu segar yang meningkat tersebut untuk menjadi produk yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi anak dan konsumen Indonesia dan bernilai tambah tinggi bagi perekonomian Indonesia serta tercapai swasembada sesuai sasaran Pemerintah,” kata Taruna.

    Perbesar

    Kunjungan Kerja Kepala Badan POM RI ke PT Kian Mulia Manunggal (Tempo Scan Group) dalam Rangka Mendukung Program Swasembada Pangan Pemerintah di Bidang Susu…. Selengkapnya

    Oleh karena itu, Taruna mengapresiasi upaya yang telah dijalankan oleh Tempo Scan, dalam membangun industri pengolahan susu di Indonesia.

    “Upaya yang telah dijalankan oleh perusahaan dalam negeri seperti Tempo Scan dalam membangun industri pengolahan susu patut didukung dan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya dalam berkontribusi bagi upaya swasembada pangan (susu),” tambah Taruna.

    Pada kunjungan kerja tersebut, Kepala Badan POM berkesempatan untuk melihat fasilitas pengolahan susu PT. Kian Mulia Manunggal dan memastikan bahwa proses produksi susu vidoran telah memenuhi standard untuk menjaga kualitas nutrisi & gizi, mulai dari penerimaan bahan baku susu dan bahan- bahan lainnya hingga tahapan pemrosesan akhir.

    Perbesar

    Presiden Komisaris dan Pendiri Tempo Scan Group Handojo S. Muljadi di Pabrik PT Kian Mulia Manunggal yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi…. Selengkapnya

    Sebagai industri pengolahan susu, Tempo Scan yang telah beroperasi lebih dari 71 tahun di Indonesia melalui anak perusahaannya PT. Kian Mulia Manunggal dan PT. Polari Limunusainti yang bergerak di bidang Industri Pangan Olahan khususnya produk susu bayi dan anak yaitu Infant Formula & Follow On atau IFFO, Growing Up Milk atau GUM dalam bentuk Bubuk (powder) dan Susu Cair UHT, berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah khususnya swasembada pangan susu, melalui pengolahan susu bubuk dan susu cair yang berkualitas. 

    PT. Kian Mulia Manunggal sejak akhir tahun 2022 telah mengoperasikan fasilitas produksi bahan baku intermediary susu untuk mengurangi ketergantungan pada importasi bahan baku susu sehingga berkontribusi dalam upaya peningkatan kemandirian industri dalam negeri, peningkatan pertumbuhan produk dalam negeri dan meningkatkan pemakaian komponen dalam negeri atau TKDN.

    “Fasilitas produksi pengolahan susu ini merupakan wujud nyata dari Nilai Inti Tempo Scan group yaitu Bertanggung Jawab menghasilkan produk nutrisi yang berkualitas untuk mendukung pemenuhan nutrisi dan gizi anak Indonesia agar tumbuh sehat, siap jadi kuat dan cerdas menyongsong Generasi Emas,” kata Handojo S. Muljadi, Presiden Komisaris dan Pendiri Tempo Scan Group.

     

    (*)

  • Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak: Wuling Air ev-Chery J6

    Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak: Wuling Air ev-Chery J6

    Jakarta

    Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik. Dalam aturan terbaru, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

    Kebijakan insentif untuk mobil listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

    Khusus untuk mobil listrik, ada syarat tertentu untuk mendapatkan insentif dari pemerintah ini. Syaratnya harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen dan 20 persen. Berikut ketentuannya:

    a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%;

    b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan

    c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40 persen.

    Untuk mobil listrik dan bus listrik di kategori a dan b, berhak mendapat PPN DTP sebesar 10 persen. Sedangkan untuk bus listrik dengan kriteria huruf c dapat PPN DTP 5 persen.

    Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024, ada beberapa mobil dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN tersebut. Berikut daftar mobil listrik yang berhak dapat insentif PPN dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024.

    Daftar Mobil Listrik dan Bus Listrik dapat Insentif PPNMobil ListrikHyundai Ioniq 5Hyundai Kona EVHyundai Ioniq 5 NWuling Air EVWuling Binguo EVWuling Cloud EVMG 4 EVMG ZS EVNeta V-IINeta XChery Omoda E5Chery iCar 03 (Chery J6)Bus ListrikBYD D9 CitylineMAB Bus Listrik Besar MD12E Normal FloorMAB Bus Listrik Sedang MD8E Low EntryOrionis 8NV.

    (rgr/dry)

  • Negara Tekor Rp 250 Triliun Tiap Tahun Gara-gara Impor BBM – Page 3

    Negara Tekor Rp 250 Triliun Tiap Tahun Gara-gara Impor BBM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meskipun memiliki kekayaan minyak dan gas bumi (migas) yang sangat besar. Ternyata Indonesia masih ketergantungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari luar negeri. Sebanyak 60 persen BBM yang dipasarnya di Indonesia ternyata berasal dari impor.

    Hal tersebut diungkap oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Rachmat Kaimuddin. Adapun realisasi anggaran untuk impor BBM hingga Rp 250 triliun per tahun.

    “Kita hari ini mengimpor 60 persen dari oil kita, diimpor. Kita hitung rata-ratanya selama lima tahun, kira-kira kita spend (pengeluaran) Rp 250 triliun setiap tahun,” ujarnya dalam acara Strategic Forum Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Anggaran untuk impor BBM tersebut cukup membebani neraca dagang Indonesia. Ironisnya anggaran jumbo tersebut masih belum tepat sasaran.

    Laporan Bank Dunia (World Bank) menyebutkan, program subsidi BBM hanya 11 persen dinikmati kelompok masyarakat di desil 1-5. Sementara sisa pengguna BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

    “Jadi memang ada mismatch (ketidaksesuaian) dari subsidi dan tingkat ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

    Tak cuma itu, dampak lain dari penggunaan BBM berbasis fosil adalah membawa dampak buruk bagi polusi udara. Khususnya di saat musim kemarau.

    “Yang juga tidak kalah menariknya, terutama buat kita-kita yang di Jakarta, kalau di musim kemarau, polusi udara yang buruk, itu kita juga sudah lihat data-datanya sekitar 40 sampai 60 persen polusi udara itu bersumber dari emisi exhaust, asap knalpot,” beber dia.

    Penggunaan Mobil Listrik

    Rachmat menyebut penggunaan mobil listrik dapat menjadi alternatif untuk mengurangi keterangannya impor BBM. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih ramah lingkungan dibandingkan penggunaan bahan bakar fosil.

    “Nah, oleh karena itu kita merasa mendorong ekosistem generalisasi ini cocok untuk Indonesia. Tapi kita juga perlu memastikan bahwa kita tidak hanya berpikir penggunaannya. Bahwa orang-orang Indonesia banyak yang berpindah ke EV (kendaraan listrik),” ucapnya.

    Pemerintah sendiri telah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pembelian kendaraan listrik. Namun, insentif ini hanya berlaku bagi produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    “Untuk beberapa tahun ini, kita berikan demand side insentif. Mobil, kita berikan insentif PPN di tanggung pemerintah 10 persem. Tapi syaratnya hanya yang punya TKDN atau ada nilai tambah di Indonesia sesuai peraturan Kemenperin, yaitu 40 persen,” tandasnya.

    Reporter: Sulaeman

    Sumber: Merdeka.com

  • Efek iPhone 16 Dilarang, Warga RI Berburu HP China Murah

    Efek iPhone 16 Dilarang, Warga RI Berburu HP China Murah

    Jakarta CNBC Indonesia – Larangan iPhone 16 di Indonesia ternyata berdampak pada pasar smartphone untuk segmen harga premium. Segmen tersebut mengalami penurunan sepanjang kuartal IV-2024.

    Nasib iPhone 16 belum jelas hingga kini. Apple masih belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Alhasil, seri yang dirilis pada akhir 2024 itu belum dijual di Tanah Air.

    Janji Apple membangun pabrik Airtag di Batam juga tak membuat iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia. Sebab, investasi itu tidak langsung berkaitan dengan ketentuan sertifikasi TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

    Laporan IDC menyebutkan pasar smartphone dengan segmen harga lebih dari US$600 (Rp 9,8 juta) anjlok mencapai 9,2%. Harga jual rata-rata (ASP) juga disebut stabil karena menurun 0,5% year-on-year, mencapai US$195 (Rp 3,1 juta), dikutip dari laman resmi IDC, Rabu (12/2/2025).

    “Smartphone dengan harga mahal di rentang US$600+ mengalami penurunan signifikan sebesar 9,2%, sebagian besar disebabkan pelarangan iPhone 16 di Q4 2024,” tertera dalam laman resmi IDC.

    Dalam laporan sebelumnya, IDC juga mengiyakan larangan itu akan berdampak pada pengapalan (shipment) Apple. Begitu juga untuk posisi raksasa asal Cupertino Amerika Serikat (AS) di Tanah Air.

    Penyebabnya karena seri iPhone terbaru mengambil bagian besar dari capaian Apple pada kuartal IV. Sebagai informasi, perusahaan selalu meluncurkan iPhone terbaru bulan September dan masuk ke Indonesia sekitar satu hingga dua bulan kemudian.

    “Pelarangan ini tetap akan berdampak negatif pada Apple dan mitranya karena mereka akan kehilangan momentum peluncuran iPhone 16,” ujar Vanessa Aurelia Research Analyst IDC Indonesia, kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

    Periode Ramadhan yang kian dekat juga waktu penting untuk Apple menyelesaikan soal masalah iPhone 16. Jika tidak, maka perusahaan berpotensi kehilangan musim terbesar tahun ini di Indonesia.

    Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto mengatakan, posisi Apple makin tertinggal ketika perangkat smartphone flagship dari merek lain sudah banyak meluncur.

    Misalnya seperti Vivo X200 series, Samsung Galaxy S25 series, dan komitmen Honor, merek asal China, yang akan kembali ke Indonesia untuk menyajikan ponsel lipat sebagai flagship yang disebut akan jauh lebih menarik.

    Secara umum, pasar smartphone di Indonesia sepanjang 2024 sebenarnya mengalami pertumbuhan positif 15,5% secara tahun-ke-tahun (YoY). Segmen yang tumbuh paling besar adalah low-end dengan Transsion (Infinix, Itel, Tecno) memimpin dan merajai pasar HP sepanjang 2024. 

    Adapun segmen menengah (mid-range) juga tumbuh 24,9% YoY. Hanya segmen premium yang mengalami kemerosotan.

    (fab/fab)

  • Usai Honor dan Motorola, Meizu Ikutan Comeback ke Indonesia Bawa HP Murah

    Usai Honor dan Motorola, Meizu Ikutan Comeback ke Indonesia Bawa HP Murah

    Jakarta

    Pasar handphone Indonesia begitu semarak di awal tahun 2025 dengan kehadiran kembali brand yang sempat hengkang beberapa tahun lalu. Setelah Honor dan Motorola, kini giliran Meizu.

    Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Meizu, indikasi kuat kembalinya mereka terendus dari situs Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebuah perangkat dengan kode Meizu M416H baru-baru ini dinyatakan memenuhi standar TKDN dengan nilai 35,68%.

    Menariknya, perangkat ini didaftarkan oleh PT Yifang Cargo Mutiara Elektronik, sebuah perusahaan yang dikenal sebagai perakit smartphone untuk merek-merek ternama seperti Infinix, Itel, Tecno, ZTE, dan lainnya.

    Untuk diketahui Meizu pertama kali ekspansi ke Indonesia pada 2015. Beragam model smartphone sudah sempat mereka rilis, mulai dari segmen entry level hingga flagship.

    Tercatat Meizu terakhir merilis ponselnya di Tanah Air pada 2019. Setelahnya brand asal China ini lenyap tak terdengar kiprahnya.

    TKDN Meizu mBLU 21 Foto: Screenshot detikINET

    Kendati begitu Meizu diketahui masih merilis produk barunya di China dan sejumlah negara. Hanya saja sengitnya persaingan membuat bisnis mereka terseok-seok.

    Pada 2024, Meizu sempat mengumumkan hengkang dari pasar smartphone dunia. Alasannya mereka ingin fokus ke pengembangan AI.

    Pun sudah mengumumkan hal tersebut, Meizu ternyata masih membuat HP. Salah satunya Meizu M416H yang kemungkinan akan segera dipasarkan di Indonesia.

    Spesifikasi dan Harga Meizu mBlu 21

    Perangkat M416H diketahui adalah kode untuk Meizu mBlu 21. HP ini diluncurkan pada November 2024 membawa spesifikasi kelas entry level.

    Ini bisa dilihat dari chipset yang menyokongnya, yakni Unisoc T606. Meizu memasang RAM 6 GB dengan memori internal sebesar 128 GB.

    Ada dua kamera disematkan pada bagian belakang. Komposisinya terdiri dari kamera utama 13 MP bersanding dengan sensor depth 2 MP. Kamera selfie ditempatkan pada notch dengan ukuran 8 MP.

    Meizu mBLU 21 Foto: Meizu

    Layarnya punya ukuran 6,79 inch IPS LCD dengan resolusi HD+ dan refresh rate 90Hz. Baterai yang dipasang di dalamnya berkapasitas 4.900 mAh.

    Meizu mBlu 21 hadir dalam warna hitam, putih dan biru. Saat memulai debutnya di Rusia, HP ini dibanderol seharga 9.990 RUB atau kisaran Rp 1,6 juta.

    (afr/afr)

  • Beda Pajak yang Dikorting buat Mobil Listrik dan Hybrid

    Beda Pajak yang Dikorting buat Mobil Listrik dan Hybrid

    Jakarta

    Pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah. Namun, ada perbedaan pajak yang dikorting buat mobil listrik dan mobil hybrid.

    Kebijakan insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

    Dalam aturan itu dijelaskan pemberian insentif untuk industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Sedangkan mobil hybrid yang memenuhi kriteria tertentu mendapatkan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).

    Besarannya beda-beda. Untuk mobil dan bus listrik, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 5-10 persen. Sedangkan mobil hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.

    Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik untuk dapat insentif PPN DTP:

    a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

    b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

    c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

    Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan mobil listrik dan bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN pada huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari harga jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

    Sementara itu, untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen dari harga jual. Adapun LCEV (low carbon emission vehicle) yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.

    Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

    (rgr/dry)

  • Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya

    Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya

    Jakarta

    Sah! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid. Tiga jenis mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun anggaran 2025.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025.

    Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik

    Aturan itu menegaskan pemberian insentif untuk industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik sebesar 10 persen.

    Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik untuk dapat insentif PPN DTP:

    a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);

    b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan

    c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

    Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen.

    Insentif untuk Mobil Hybrid

    Selain mobil listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

    Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3 persen dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

    (rgr/din)

  • Ekspansi ke Industri PLTS Terapung, Utomodeck Bangun Dua Pabrik di Batam dan Surabaya – Halaman all

    Ekspansi ke Industri PLTS Terapung, Utomodeck Bangun Dua Pabrik di Batam dan Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Utomodeck Group, produsen metal roofing dan cladding di Indonesia mengumumkan ekspansi bisnis ke industri Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung.

    Langkah strategis perluasan usaha ini dilakukan Utomodeck dengan membangun dua fasilitas produksi PLTS Terapung di Batam dan Surabaya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik serta ekspor.

    Dalam pengembangannya, Utomodeck Group melalui lini bisnisnya, Utomo SolaRUV, menjalin kerja sama dengan Sungrow Floating PV, perusahaan global di industri PLTS Terapung Tier-1. 

    Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Managing Director Utomo SolaRUV, Anthony Utomo, dan Direktur PT Sungrow Floating Batam, Arnold Layuk Mairi, di kantor pusat Utomodeck Group, Surabaya, pada Kamis 6 Februari 2025.

    Anthony Utomo menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri PLTS Terapung guna mendukung target bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional. 

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam penguasaan teknologi PLTS Terapung dan dapat bersaing secara global,” ujarnya dikutip, Sabtu (8/2/2025).

    Saat ini, Utomo SolaRUV telah mengoperasikan pabrik modul surya dan floater PLTS Terapung dengan merek “Utomo Floater” di Batam, yang memiliki kapasitas produksi mencapai 1 Gigawatt Peak (GWp). 

    Anthony menambahkan, kerja sama ini tidak hanya memperkuat rantai pasok dalam negeri, tetapi juga meningkatkan teknologi manufaktur PLTS Terapung di Indonesia.

    Di sisi lain, Direktur PT Sungrow Floating Batam, Arnold Layuk Mairi, menyatakan bahwa kolaborasi ini tidak hanya mencakup aspek bisnis, tetapi juga transfer teknologi dan peningkatan kapabilitas industri dalam negeri. 

    Menurutnya, kemitraan ini akan mempercepat inovasi, meningkatkan daya saing, serta membangun ekosistem industri PLTS Terapung yang berkelanjutan.

    Ekspansi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

    Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi dalam hilirisasi komoditas dan pengembangan energi terbarukan untuk mencapai swasembada energi di tengah dinamika global.

    Dengan beroperasinya dua pabrik baru di Batam dan Surabaya, Utomodeck Group berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam mencapai kemandirian energi dan meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri. (oln/kntan/kmps/*)

  • Indomobil Klaim Adora Motor Listrik Asli Indonesia, Bukan Rebadge dari China

    Indomobil Klaim Adora Motor Listrik Asli Indonesia, Bukan Rebadge dari China

    Jakarta

    Indomobil Group melalui Indomobil eMotor telah meluncurkan motor listrik Adora di Indonesia, Kamis (6/2). Mereka mengklaim, kendaraan tersebut asli Indonesia, bukan rebadge dari negara lain seperti China.

    Pius Wirawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indomobil eMotor mengatakan, Adora merupakan motor listrik yang dikembangkan dan dirakit sepenuhnya di Indonesia. Bahkan, kata dia, desainernya juga asli anak bangsa.

    “Bukan rebadge. Ini didesain, dikembangkan dan diproduksi oleh Indomobil. Jadi (Adora) buatan Indonesia 100 persen,” ujar Pius saat dikonfirmasi di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

    Motor listrik Indomobil Adora. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Motor listrik Adora dirakit secara lokal di fasilitas Pulogadung, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut dikembangkan selama setahun lebih dan diproyeksikan mampu mencapai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 50 persen.

    “Ini motor listrik buatan Indomobil. Kita research, kita kembangkan, kemudian kita juga sudah banyak investing untuk RnD. Jadi ini memang motor buatan kita, bukan motor dari luar kita bawa ke sini,” terangnya.

    Sebagai catatan, ketika peluncuran produk, tak sedikit awak media yang salah fokus (salfok) dengan tampilan atau desain motor listrik Adora. Sebab, sepintas menyerupai YME-07X buatan produsen China, Changzhou Yamasaki Motorcycle.

    Motor China yang dibilang mirip Adora. Foto: Doc. Yamasaki Motor

    Kemiripan Indomobil Adaro dan YME-07X bisa terlihat di hampir seluruh bagian kendaraan, mulai dari muka, tarikan garis, komponen utama dan pendukung, hingga desain keseluruhan. Perbedaan paling kontras terlihat di bagian warna, striping dan emblem.

    Ketika ditanya lebih detail mengenai motor listriknya yang mirip produk China, Pius menegaskan, tim RnD-nya memang banyak yang belajar dari sana. Sebab, Negeri Tirai Bambu merupakan kiblat kendaraan listrik di dunia.

    “Jadi gini, tim RnD kan melakukan research dan development, bisa dipahami bahwa di Indonesia ini tak sebaik di luar negeri. Jadi memang tim RnD banyak station di China. Nah, (motor ini) kita kembangkan sendiri tapi resource-nya banyak,” kata dia.

    Adaro merupakan motor listrik pertama yang dikenalkan Indomobil eMotor di Indonesia. Kendaraan tersebut dibanderol Rp 24,5 juta untuk versi basic dan Rp 400 ribu lebih mahal untuk versi livery. Seluruhnya berstatus on the road Jakarta.

    (sfn/dry)