Topik: TKDN

  • Sertifikat TKDN Apple Terbit, iPhone 16 Sudah Boleh Dijual di RI

    Sertifikat TKDN Apple Terbit, iPhone 16 Sudah Boleh Dijual di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

    Setiap sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.

    Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta.

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ungkapnya.

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” kata Febri.

    Tahap selanjutnya, setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.

    (dem/dem)

  • Alasan iPhone 16 Resmi Masuk RI walau Apple Tak Bangun Pabrik HP

    Alasan iPhone 16 Resmi Masuk RI walau Apple Tak Bangun Pabrik HP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah negosiasi alot selama 5 bulan, Apple akhirnya bisa berjualan iPhone 16 series di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 series sudah mengantongi salah satu syarat izin edar di Indonesia, yakni sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

    Melalui kesepakatan, Apple tetap bisa berjualan di Indonesia tanpa membangun pabrik iPhone di dalam negeri. Pasalnya, Apple memilih Skema 3 untuk memenuhi kewajiban mendapatkan sertifikasi TKDN.

    Skema 3 atau skema investasi inovasi adalah pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.

    Artinya, Apple masih menjadi satu-satunya brand yang dibolehkan menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia.

    Untuk diketahui, ada tiga skema investasi yang diatur Kemenperin agar vendor bisa memenuhi kewajiban TKDN.

    Skema pertama adalah manufaktur atau membangun pabrik, kedua skema software (aplikasi), dan ketiga skema investasi inovaso.

    Kebanyakan brand yang menjual produknya di Indonesia, memilih skema pertama dengan membangun pabrik atau manufaktur smartphone mereka di Tanah Air. Sementara Apple konsisten memilih skema 3 atau jalur investasi inovasi.

    Tetap Bangun Pabrik, Tapi untuk Aksesori

    Apple juga telah menyelesaikan komitmen investasi untuk periode 2020-2023. Besaran kewajiban yang diselesaikan itu sebesar US$10 juta.

    Perusahaan setuju akan menambah investasi untuk memenuhi sanksi belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya. Ini diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

    Caranya adalah membawa perusahaan Global Value Chain Apple, ICT Luxshare untuk berinvestasi di Indonesia. Investasi senilai US$150 juta itu untuk memproduksi produk aksesoris AirTag di pabrik yang rencananya akan dibangun di Batam.

    Pabrik tersebut akan menjadi supplier 65% aksesoris AirTag di dunia. Komponen baterai juga dijanjikan akan dipenuhi dari Indonesia.

    Selain itu juga ada satu line produksi yang disiapkan dari Long Harmony Bandung. Perusahaan itu akan memproduksi kain mesh untuk perangkat Airpod Max.

    “Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi dikutip dari laman resmi kementerian.

    Sejumlah kegiatan juga disepakati kedua belah pihak. Termasuk pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.

    Apple disebut pula berkomitmen mendirikan R7D Center untuk pengembangan software. Pendiriannya melibatkan 15 kampus tanah air, termasuk ITB, UI, UGM dan ITS.

    TKDN 40%

    Keempat model iPhone 16 yang mendapat sertifikasi TDKN di Kemenperin, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Bukan cuma itu, iPhone 16e yang baru dirilis juga sudah lolos sertifikasi.

    Seluruh iPhone 16 seri dan iPhone 16e telah mendapatkan TKDN 40%, atau lebih tinggi dari minimal 35% yang diatur oleh pemerintah.

    Kelima ponsel yang muncul di situs TKDN bernomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).

    Namun sayang terbitnya sertifikasi TKDN bukan berarti iPhone 16 sudah bisa langsung ada di pasaran. Sebab masih kurang satu syarat lagi untuk dapat menjual ponsel di Indonesia, yakni Postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pantauan CNBC Indonesia hingga Jumat siang (7/3/2025), seri iPhone 16 masih belum terlihat di laman Postel Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kewajiban kedua syarat terpenuhi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE. Tanpa keduanya, perangkat termasuk iPhone 16 tidak bisa beredar bebas dan dijual di Indonesia

    (fab/fab)

  • Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta,”  kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut dia.

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    ”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. 

    Sebagai informasi, dalam situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia. Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.

    Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.

     

  • Tembus TKDN, Kira-Kira Berapa Harga iPhone 16 Series di Indonesia? – Page 3

    Tembus TKDN, Kira-Kira Berapa Harga iPhone 16 Series di Indonesia? – Page 3

    Tertulis, HP baru Apple tersebut sudah memenuhi nilai TKDN hingga 40 persen. Meski begitu, iPhone 16 series dan iPhone 16e masih menunggu verifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi langkah akhir sebelumnya ponsel itu dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

    Jika melihat pola sebelumnya, tidak menutup kemungkinan sertifikasi postel biasa muncul beberapa minggu setelah TKDN, sehingga Apple bisa saja segera mengumumkan ketersediaan produk ini dalam waktu dekat.

    Dengan iPhone 16 Series dan iPhone 16e yang semakin dekat dengan peluncuran di Indonesia, apakah kamu tertarik untuk melakukan upgrade? Atau lebih memilih menunggu iPhone 17 yang diprediksi membawa perubahan signifikan?

    Sebelumnya, iPhone 16 series sempat dilarang dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan TKDN. Selain itu, Apple juga dinilai belum merealisasikan komitmen investasi mereka sebelumnya di Tanah Air.

    “Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendatangani MoU antara Kementerian Perindustriandan Apple,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

    Sebelum kesepakatan ini, iPhone 16 series sempat dianggap ilegal di Indonesia karena belum memenuhi regulasi TKDN. Proses negosiasi berjalan alot, dengan berbagai diskusi mendalam antara pemerintah dan Apple.

  • iPhone 16 Dapat TKDN dan Segera Dijual di Indonesia, Harganya Berapa?

    iPhone 16 Dapat TKDN dan Segera Dijual di Indonesia, Harganya Berapa?

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan akan segera dijual di Indonesia.

    Sertifikasi TKDN 40% telah resmi didapatkan dan terlihat pada situs resmi TKDN Kemenperin.

    Jika merujuk pada laman tersebut, produk iPhone 16 series memiliki kode seperti A3296, A3409, A3293, A3290, dan A3287.

    Apabila ditelusuri ke situs resmi Apple Indonesia, A3296 merupakan iPhone 16 Pro Max, A3409 merupakan iPhone16e, A3293 iPhone 16 Pro, A3290 iPhone 16 Plus, dan A3287 iPhone 16.

    Seluruh model iPhone series 16 tersebut telah memiliki TKDN 40% atau lebih tinggi dari ketentuan yang diberikan pemerintah 35% yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

    Tahap berikutnya yakni memperoleh sertifikat postel dari Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Lantas berapa kisaran harga iPhone 16 series di Indonesia?

    Diprediksi, harga iPhone 16 di Indonesia akan lebih mahal Rp2-3 juta dari harga yang diberikan untuk pasar Amerika Serikat (AS).

    Adapun daftar harga iPhone 16 series di AS yakni sebagai berikut:

    iPhone 16

    128 GB: US$799 atau Rp13,1 juta
    256 GB: US$899 atau Rp14,7 juta
    512 GB: US$1.099 atau Rp18 juta

    iPhone 16 Plus

    128 GB: US$899 atau Rp14,7 juta
    256 GB: US$999 atau Rp16,3 juta
    512 GB: US$1.199 atau Rp 19,6 juta

    iPhone 16 Pro:

    128 GB: US$999 atau Rp16,3 juta
    256 GB: US$1.099 atau Rp18 juta
    512 GB: US$1.299 atau Rp21,2 juta
    1 TB: US$1.499 atau Rp24,5 juta

    iPhone 16 Pro Max:

    256 GB: US$1.199 atau Rp19,6 juta
    512 GB: US$ 1.399 atau Rp22,9 juta
    1 TB: US$1.599 atau Rp26,2 juta

    iPhone 16e:

    128 GB: US$599 atau Rp9,8 juta
    256 GB: US$699 atau Rp11,4 juta
    512 GB: US$899 atau Rp14,7 juta

  • Penjualan iPhone 16 di RI Masih Tunggu Restu Komdigi

    Penjualan iPhone 16 di RI Masih Tunggu Restu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Produk iPhone 16 series bisa segera dijual di Indonesia usai mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. Namun, untuk memenuhi syarat izin edar, Apple juga harus mendapatkan restu dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 16/2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian No 11/2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE. 

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni mengatakan pihaknya akan segera memproses sertifikasi alat dan perangkat iPhone apabila Apple telah mengajukan permohonan izin tersebut. 

    “Komdigi tugasnya akan mengeluarkan sertifikasi alat dan perangkat iPhone setelah mereka mengajukan ke Komdigi. Saya akan cek apakah [Apple] sudah kirim atau belum [pengajuan],” kata Wayan kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).

    Kendati demikian, dalam situs resmi Postel Komdigi, sertifikat untuk iPhone 16 series belum terbit. Namun, sertifikasi TKDN 40% telah resmi didapatkan. Hal ini tercantum dalam laman resmi TKDN Kemenperin. 

    Jika merujuk pada laman tersebut, produk iPhone 16 series memiliki kode seperti A3296, A3409, A3293, A3290, dan A3287.

    Apabila ditelusuri ke situs resmi Apple Indonesia, A3296 merupakan iPhone 16 Pro Max, A3409 merupakan iPhone 16e, A3293 iPhone 16 Pro, A3290 iPhone 16 Plus, dan A3287 iPhone 16. 

    Seluruh model iPhone series 16 tersebut telah memiliki TKDN 40% atau lebih tinggi dari ketentuan yang diberikan pemerintah 35% yang tertuang dalam Permenperin No.29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, Apple Inc., raksasa teknologi asal Amerika Serikat segera membawa produk ponsel flagship terbarunya, iPhone 16 series untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia.  

    Pihak Apple mengaku gembira karena dapat memperluas penanaman modal di Indonesia yang menjadi salah satu langkah untuk mendapatkan izin penjualan produk iPhone.  

    “Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini,” kata manajemen Apple kepada Bisnis.

    Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan bahwa Indonesia dan raksasa teknologi Apple telah mencapai kesepakatan untuk dapat kembali memperdagangkan produk Apple, termasuk iPhone 16 di Indonesia. 

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya menyambut positif kesepakatan yang telah terjalin dan membuka peluang lebar bagi rantai pasok Apple yang akan menanamkan modal di Indonesia.  

    “Ada [tambahan global value chain] nanti saya lagi bicara, tunggu kalau sudah matang, saya sangat positif intinya positif dari beberapa perusahaan lainnya juga sudah ada pembicaraan dengan kita untuk investasi, berikutnya mungkin akan ada pengumuman dari saya first quarter ini,” ujar Rosan.

  • iPad Air M3 2025 dan iPad Generasi 11 Segera Rilis di Indonesia, Apple Sudah Kantongi TKDN! – Page 3

    iPad Air M3 2025 dan iPad Generasi 11 Segera Rilis di Indonesia, Apple Sudah Kantongi TKDN! – Page 3

    Apple baru saja mengumumkan lini tablet terbarunya, iPad Air M3. Pembaruan ini menjanjikan performa signifikan dibandingkan generasi sebelumnya, dan tentu saja sudah mendukung Apple Intelligence. 

    “iPad Air sangat populer karena kombinasi tiada tanding antara performa andal, mudah dibawa-bawa, dan dukungan untuk aksesori canggih, semuanya dengan harga ramah di kantong,” tutur Bob Borchers, Vice President of Worldwide Product Marketing Apple dalam keterangannya. 

     Dia menambahkan, “mulai dari mahasiswa, pengguna kerap bepergian dan kreator konten membutuhkan produktivitas luar biasa dari mana saja, iPad Air dengan M3, Apple Intelligence, dan Magic Keyboard baru menghadirkan harga luar biasa hemat dan keserbagunaan yang lebih memukau.”

  • iPhone 16 Series dan iPhone 16e Kantongi Sertifikasi TKDN, Pertanda Segera Dijual di Indonesia? – Page 3

    iPhone 16 Series dan iPhone 16e Kantongi Sertifikasi TKDN, Pertanda Segera Dijual di Indonesia? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Apple sepertinya dalam waktu dekat ini akan mulai menjual resmi iPhone 16 Series di Indonesia, setelah ponsel baru tersebut muncul dalam daftar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

    Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (7/3/2025), di situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia.

    Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.

    Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.

    Menariknya, selain iPhone 16 series, situs P3DN juga mengungkap kehadiran ponsel Apple lainnya dengan nomor model iPhone A3409, yang diyakini sebagai iPhone 16e.

    Tertulis, HP baru Apple tersebut sudah memenuhi nilai TKDN hingga 40 persen. Meski begitu, iPhone 16 series dan iPhone 16e masih menunggu verifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi langkah akhir sebelumnya ponsel itu dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

    Jika melihat pola sebelumnya, tidak menutup kemungkinan sertifikasi postel biasa muncul beberapa minggu setelah TKDN, sehingga Apple bisa saja segera mengumumkan ketersediaan produk ini dalam waktu dekat.

    Dengan iPhone 16 Series dan iPhone 16e yang semakin dekat dengan peluncuran di Indonesia, apakah kamu tertarik untuk melakukan upgrade? Atau lebih memilih menunggu iPhone 17 yang diprediksi membawa perubahan signifikan?

     

  • Ini Biang Kerok Industri Tekstil RI “Berdarah-darah”, Awas Tsunami PHK

    Ini Biang Kerok Industri Tekstil RI “Berdarah-darah”, Awas Tsunami PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi tekanan besar. Banjirnya barang impor yang tak terkendali dan lemahnya daya saing telah membuat banyak pabrik kesulitan bertahan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil mengungkapkan, setidaknya ada lebih dari sepuluh perusahaan TPT kini dalam kondisi kritis dan terancam tutup.

    Ketika dikonfirmasi soal kabar ada dua pabrik yang mengalami tekanan berat dan terancam tutup selain Sritex, Farhan menegaskan, jumlahnya jauh lebih banyak.

    “Sebenarnya banyak ya, nggak cuma dua yang memang lagi under pressure soal tekanan impor ini, apalagi karena masalah daya saing. Nggak cuma dua sebenarnya, banyak yang mengeluhkan terkait dengan market yang kurang mendukung industrinya,” ungkap Farhan kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).

    Menurutnya, industri tekstil yang selama ini bergantung pada pasar domestik kini kesulitan bertahan karena membanjirnya produk impor yang tidak terkendali. Hal ini menyebabkan banyak pabrik harus mencari pasar alternatif di luar negeri dengan mengandalkan ekspor, meskipun solusi ini bersifat sementara.

    “Orientasinya sekarang di ekspor karena mereka nggak bisa jualan di domestik lagi. Tapi pasar ekspor ini ibarat ya hanya sementara, karena kalau ada geopolitik sedikit saja keganggu,” ujarnya.

    Farhan menegaskan bahwa impor tekstil perlu dikontrol, agar tidak semakin menghancurkan industri dalam negeri.

    “Harus dikontrol sih sebetulnya. Kita nggak anti-impor. Kalau misalnya memang produknya nggak dibuat di sini, itu nggak apa-apa mau impor. Cuma harus dikontrol. Kalau nggak ada kontrolnya, ya bakal seperti ini terus,” tegas dia.

    Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara optimal, baik dalam belanja pemerintah maupun sektor swasta, termasuk BUMN. “Kita ngedorong banget nih pemerintah supaya seenggaknya TKDN-nya bisa diterapkan dengan optimal,” tambahnya.

    PHK Massal Jadi Ancaman Nyata

    Dampak buruk dari krisis ini sudah terlihat jelas dalam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat. Berdasarkan data APSyFI, sejak tahun 2019 hingga 2023, sekitar 214 ribu pekerja tekstil (di luar sektor garmen) telah kehilangan pekerjaannya. Pada tahun 2023, jumlah tenaga kerja di sektor TPT tercatat sebanyak 3.765 juta orang.

    Namun, situasi memburuk drastis pada tahun 2024. Di mana berdasarkan data APSyFI per Januari-Oktober 2024, ada sekitar 319 ribu pekerja TPT yang kehilangan pekerjaan. Artinya, jumlah tenaga kerja di industri TPT per Oktober 2024 hanya tinggal 3.446 juta orang.

    Di tengah gelombang PHK ini, pemerintah mengklaim, penciptaan lapangan kerja baru lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang di-PHK. Merespons hal itu, Farhan menilai hal itu bisa menjadi peluang untuk mendapatkan tenaga kerja yang lebih profesional dan berpengalaman.

    “Pasti, karena bagi industri tekstil ini kesempatan untuk dapat tenaga kerja yang lebih profesional dan berpengalaman,” pungkasnya.

    (dce)

  • Tecno Camon 40 dan 40 Pro 5G Segera Rilis di Indonesia

    Tecno Camon 40 dan 40 Pro 5G Segera Rilis di Indonesia

    Barcelona

    Usai dirilis global pada pameran teknologi akbar Mobile World Congress (MWC) 2025 di Barcelona, Spanyol, Tecno Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G akan dipasarkan di Indonesia. Keduanya akan menjadi penerus dari Camon 20 Series, setelah absennya Camon 30 Series di tahun lalu.

    Tanda-tanda kehadiran Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G di Tanah Air mulai terendus saat mejeng di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Keduanya mendapatkan nilai TKDN 35.05%

    Lalu Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G dinyatakan lulus uji Postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada CM5 (Camon 40) yang terdaftar pada 28 Februari 2025 dengan nomor sertifikat 108094/DJID/2025. Menyusul 4 Maret 2025 CM7 (Camon 40 Pro 5G) terdaftar dengan nomor sertifikat 108161/DJID/2025.

    Tak sampai di situ, sinyal kehadiran Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G di Tanah Air terlihat dari dalam video yang ditayangkan pada peluncurannya di Fira Gran Via. Di video tersebut ada salah satu scene-nya terdapat seseorang yang sedang memotret penjual kaki lima yang kondisinya identik di Indonesia.

    Untuk memastikan kehadiran Tecno Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G, detikINET meminta tanggapan Senior PR Manager Tecno Indonesia Dessy Triani. Namun, dia enggan membeberkannya secara gamblang.

    “Biasanya kami akan umumkan lewat media sosial Tecno terlebih dahulu. Ditunggu saja,” ujarnya di ajang Mobile World Congress.

    Pantauan detikINET, akun media sosial Tecno Indonesia sudah memastikan Camon 40 dan 40 Pro siap hadir di Tanah Air. Sayangnya belum diungkap jadwal peluncurannya.

    “Coming Soon! 🚀 TECNO CAMON 40 Series siap hadir di Indonesia! 📸✨ Stay tuned di Media Sosial TECNO Indonesia!” tulis Tecno di caption postingannya.

    [Gambas:Instagram]

    Kehadiran Camon 40 dan Camon 40 Pro 5G sejatinya patut ditunggu. Kedua ponsel ini menggabungkan produktivitas dan kreativitas dalam satu genggaman sehingga andal dalam sektor multitasking dan fotografi.

    Simak fitur danspesifikasi lengkapnya di sini.

    (prf/afr)