Topik: TKDN

  • Waspada Baja Impor Banjiri Pasar RI, Imbas Kebijakan Tarif Trump – Page 3

    Waspada Baja Impor Banjiri Pasar RI, Imbas Kebijakan Tarif Trump – Page 3

    Senada dengan IISIA, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menolak pelonggaran kebijakan TKDN meskipun menghadapi tekanan dari kebijakan bea masuk impor (BMI) AS.

    Ketua Umum APPI, Yohanes P. Widjaja, menegaskan bahwa TKDN terbukti efektif mendorong permintaan produk lokal dan memberikan kepastian investasi.

    “Kebijakan ini telah menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi baru ke sektor manufaktur nasional,” kata Yohanes.

    Menurutnya, proyek-proyek yang dibiayai APBN harus tetap memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Namun, ia menyoroti membanjirnya produk impor murah di pasar swasta sebagai tantangan yang harus segera diatasi.

    “Pemerintah perlu merumuskan strategi pengendalian impor di sektor swasta agar industri lokal tetap tumbuh,” ujarnya.

    Jika kebijakan TKDN dianggap memicu respons tarif dari AS, APPI mendorong dialog bilateral untuk mencari solusi. Bahkan, APPI mendukung penerapan tarif masuk 0% untuk produk kelistrikan AS jika diperlukan.

     

  • Kebijakan Tarif Impor AS, Ini Tantangan bagi Industri Pulp dan Kertas Indonesia – Halaman all

    Kebijakan Tarif Impor AS, Ini Tantangan bagi Industri Pulp dan Kertas Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi mengumumkan tarif impor baru bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen. 

    Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyoroti dampak kebijakan tarif ini, khususnya untuk sektor pulp dan kertas.

    “Kebijakan ini sangat berpotensi melemahkan daya saing industri pulp dan kertas Indonesia. Tarif tinggi akan membuat harga produk di pasar AS menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain,” ujar Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, Minggu (5/4/2025).

    Ia juga menyoroti bahwa penurunan ekspor bisa berdampak langsung pada produksi, tenaga kerja, dan pertumbuhan industri secara keseluruhan, sehingga dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang telah diciptakan oleh industri. Kebijakan ini juga berisiko melemahkan prinsip perdagangan bebas dan adil yang sudah diatur oleh WTO. 
     
    Sebagai respons atas kebijakan tarif tinggi AS, APKI meminta pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang strategis guna melindungi industri dalam negeri, antara lain memperkuat perlindungan terhadap pasar dalam negeri terutama dari potensi banjirnya impor dari negara terdampak lainnya yang gagal menembus pasar AS.

    Selain itu, pemerintah juga diminta menjaga pasar domestik sebagai pasar sekunder yang strategis, menekankan pentingnya konsistensi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan mempertimbangkan kemungkinan perlakuan kebijakan tarif terhadap produk AS seperti mengenakan tarif 0 persen terhadap produk manufaktur AS karena daya saing yang kurang kompetitif dibandingkan dengan produk lain. Namun, kebijakan tarif ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan WTO. 

    APKI menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji lebih dalam mengenai dampak implementasi kebijakan tersebut secara internal dengan anggota APKI mengenai dampak riil di lapangan. APKI berharap pemerintah segera mengambil langkah diplomasi untuk menegosiasikan kebijakan ini tarif ini. 

    APKI juga sedang berkoordinasi dengan kementerian, lembaga maupun asosiasi yang terkait di tingkat ASEAN sehingga harapannya pemerintah dapat segera berkomunikasi lebih lanjut dengan AS, baik melalui perundingan bilateral maupun multilateral.

  • Pimpinan MPR: Kebijakan tarif AS momentum perkuat industri nasional

    Pimpinan MPR: Kebijakan tarif AS momentum perkuat industri nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno mengemukakan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump akan menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat industri nasional.

    “Saya memandang kebijakan tarif Donald Trump ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat industri nasional dan membuat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) kita semakin berkualitas dan ekonomis,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Eddy meyakini pemerintah Indonesia tidak akan mengikuti kehendak pemerintah AS dengan melonggarkan kebijakan TKDN, sebagaimana yang dikhawatirkan beberapa kelompok pengusaha.

    “Kebijakan TKDN perlu dilanjutkan dan jangan dilonggarkan terhadap salah satu negara semata. Sekali kita memberikan kelonggaran TKDN, seluruh negara mitra dagang juga akan meminta hal yang sama,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa kebijakan TKDN bukan merupakan proteksionisme, melainkan menjadi inisiatif pemerintah untuk membangun industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor.

    “Kebijakan TKDN adalah instrumen untuk memperkuat industri nasional, bukan untuk menutup diri dari perdagangan global. Apa yang dilakukan Indonesia dalam membangun industri dalam negerinya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan negara-negara mitra dagang Indonesia lainnya,” tuturnya.

    Namun, apabila kebijakan TKDN dipersepsikan sebagai hambatan oleh negara mitra, Eddy meyakini tim diplomasi yang dibentuk pemerintah akan memberikan penjelasan secara komprehensif.

    Dia pun meyakini strategi Presiden RI Prabowo Subianto dalam menghadapi kebijakan proteksionisme AS akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global.

    Termasuk dalam kerja sama dengan negara-negara ASEAN maupun blok ekonomi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    “Kebijakan Presiden Prabowo yang mencakup perluasan jaringan mitra dagang, peningkatan daya saing produk lokal, serta diversifikasi pasar ekspor merupakan strategi yang tepat. Ini akan menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah perubahan dinamika perdagangan global,” ujarnya.

    Dia menambahkan pula agar tekanan kebijakan tarif pemerintah AS tersebut jangan sampai mengganggu agenda percepatan hilirisasi dan industrialisasi di tanah air.

    “Kami mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat hilirisasi sebagai upaya menambah nilai dari produk mineral dan sumber daya alam di Indonesia,” ucapnya.

    Hal tersebut agar Indonesia tidak hanya menghasilkan produk turunan pertama atau antara, namun mampu menghasilkan produk jadi. Mulai dari, baterai, solar cell, kawat tembaga, perabotan rumah tangga dari aluminium, dan lain-lain.

    “Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produksi hasil industri nasional perlu didorong masuk ke pasar ekspor karena pertumbuhan ekonomi ke depannya harus mengandalkan investasi dan ekspor,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Industri Listrik Lokal Terancam, APPI Tolak Pelonggaran TKDN di Tengah Tekanan Tarif AS – Page 3

    Industri Listrik Lokal Terancam, APPI Tolak Pelonggaran TKDN di Tengah Tekanan Tarif AS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespon kebijakan kenaikan Bea Masuk Impor (BMI) Amerika Serikat.

    Ketua Umum APPI Yohanes P.Widjaja. Bahkan Yohanes, mengatakan kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah.

    “Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia,” kata Yohanes dikutip Liputan6.com, Minggu (6/4/2025).

    Selain itu, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan TKDN ini. Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.

    Lindungi Produsen Dalam Negeri

    Menurutnya, penerapan TKDN untuk proyek proyek yang bersumber dana APBN yang saat ini diterapkan oleh pemerintah adalah sudah tepat guna melindungi produsen dalam negeri. Hal tersebut juga diberlakukan di negera negara lain di dunia.

    Namun yang masih perlu ditingkatkan adalah di sektor pasar swasta yang saat ini di Indonesia dibanjiri dengan produk impor.

    Maraknya produk impor dengan harga murah yang disebabkan dumping, maka lama kelamaan dapat membuat goyah produsen dalam negeri untuk beralih sebagian menjadi importir atau seluruhnya dan dapat mengakibatkan meningkat nya pengangguran.

    “APPI berharap pemerintah untuk mulai memikirkan dan merumuskan bagaimana untuk mengendalikan perdagangan di sektor swasta agar industry kelistrikan dalam negeri dapat tetap hidup,” ujarnya.

    Kata Yohanes, apabila Kebijakan TKDN Pemerintah Indonesia dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS tersebut perlu dibicarakan secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, selektif produk apa yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini.

    “APPI mendorong agar Pemerintah Indonesia merespon perang tarif dengan tarif juga. Jangan isu perang tarif digeser pada isu NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier). Kalau perlu, pemerintah Indonesia beri tarif impor masuk 0 (nol) persen pada produk manufaktur kelistrikan AS,” ujarnya.

     

  • AIPTI Minta Pemerintah Cegah Banjir Produk Dumping China Pasca Pemberlakuan Tarif Impor Tinggi AS – Halaman all

    AIPTI Minta Pemerintah Cegah Banjir Produk Dumping China Pasca Pemberlakuan Tarif Impor Tinggi AS – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menetapkan bea masuk tinggi terhadap produk-produk elektronika dan telematika dari dua negara produsen utama, yakni Tiongkok sebesar 34 persen dan Vietnam sebesar 46 persen. 

    Kebijakan yang dirilis Presiden Donald Trump awal April tersebut berpotensi memicu aliran barang elektronik impor secara besar-besaran ke pasar Indonesia.

    Ini lantaran Indonesia menjadi pasar alternatif bagi China dan Vietnam, bahkan dengan skema dumping yang merugikan industri nasional. 

    Berkaca pada hal itu, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyerukan langkah cepat dan strategis dari Pemerintah Republik Indonesia, guna mengantisipasi dampak dari kebijakan bea masuk tinggi yang baru saja diterapkan Amerika Serikat terhadap produk elektronika dan telematika dua negara tersebut. 

    Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto, mengimbau pemerintah untuk segera melakukan dua langkah utama agar pasar domestik tidak kebanjiran produk luar.

    Pertama, penerapan Trade Remedy Measures, dimana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, untuk segera melibatkan asosiasi-asosiasi industri terkait guna melakukan pengukuran awal atas indikasi dumping. 

    “Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar penting dalam penerapan tindakan trade remedy berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) secara cepat dan tepat,” ungkap Ali dalam keterangan resmi, Sabtu (5/4/2025).

    Kedua, penyempurnaan regulasi perdagangan. AIPTI mendorong evaluasi terhadap kebijakan perdagangan yang berlaku saat ini, termasuk kemungkinan untuk mengembalikan mekanisme pengendalian sebagaimana diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 dan mengevaluasi efektivitas Permendag No. 8 Tahun 2024. 

    “Langkah ini bertujuan memperkuat wewenang Kementerian Perindustrian agar bisa mengendalikan pasar domestik secara lebih terintegrasi,” imbuhnya.

    Untuk langkah jangka panjang, diperlukan evaluasi CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

    “Evaluasi atas perjanjian CAFTA diperlukan agar Indonesia dapat lebih fleksibel menerapkan hambatan dagang demi melindungi industri nasional,” terang Ali.

    Untuk subsektor HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet), AIPTI menegaskan bahwa regulasi TKDN tetap menjadi benteng utama menghadapi tekanan global.

     

  • Industri Komponen Otomotif Dorong Penerapan Tarif Resiprokal ke AS

    Industri Komponen Otomotif Dorong Penerapan Tarif Resiprokal ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan tarif balasan secara resiprokal terhadap Amerika Serikat (AS), sebagai langkah jangka pendek menuju perdagangan yang lebih adil.

    “Jika mereka memberlakukan tarif tinggi, kita juga perlu merespons secara seimbang. Tarif dibalas tarif. Namun, pemerintah juga bisa mempertimbangkan opsi lain, seperti penyesuaian tarif impor dari AS agar tercipta keseimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki dikutip dari Antara, Minggu (6/4/2025).

    Ia mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kebijakan baru AS terhadap sektor komponen otomotif di dalam negeri. Terlebih, AS merupakan pasar ekspor terbesar kedua bagi industri komponen otomotif Indonesia setelah Jepang sehingga kebijakan tarif yang tinggi dikhawatirkan bisa memukul performa ekspor nasional.

    “Sebelumnya tarif masuk ke AS relatif rendah. Sekarang, dengan kenaikan tarif, tentu menjadi tantangan besar bagi pelaku industri kita. Di sisi lain, produk-produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia justru dikenakan tarif lebih tinggi,” jelas Basuki.

    Lebih lanjut, GIAMM juga mencermati risiko membanjirnya komponen otomotif dari China ke pasar domestik, imbas dari kebijakan dagang protektif yang diterapkan oleh AS terhadap negara tersebut.

    Sebagai upaya perlindungan, GIAMM mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan tarif, tetapi juga memperkuat hambatan nontarif, seperti penerapan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk memastikan industri lokal terlindungi dari serbuan produk impor yang tidak bersaing dari segi mutu maupun harga.

    GIAMM juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam diplomasi perdagangan dengan negara-negara mitra, agar kepentingan industri dalam negeri tetap terjaga dan sektor ini bisa terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Walaupun situasi ini menantang, kami tetap optimistis. Pasar AS masih menawarkan peluang. Selama tarif terhadap produk China tetap lebih tinggi daripada kita, produsen dalam negeri masih memiliki ruang untuk bersaing,” kata Basuki.

    Diketahui, Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) mengumumkan kenaikan tarif minimal 10% untuk berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan unggahan resmi Gedung Putih di Instagram, Indonesia menempati peringkat kedelapan dalam daftar negara yang terdampak, dengan kenaikan tarif sebesar 32%.

    Secara keseluruhan, sekitar 60 negara akan menerima tarif balasan dari AS yang setara separuh dari tarif yang mereka kenakan terhadap produk Amerika.

    Selain Indonesia, beberapa negara di Asia Tenggara juga terdampak tarif baru AS, seperti Malaysia (24%), Kamboja (49%), Vietnam (46%), dan Thailand (36%).

  • Amerika Naikkan Pajak Impor, IPERINDO Minta Pemerintah Lindungi Galangan Kapal Dalam Negeri – Halaman all

    Amerika Naikkan Pajak Impor, IPERINDO Minta Pemerintah Lindungi Galangan Kapal Dalam Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan pajak impor menjadi 32 persen untuk komoditi dari Indonesia akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal.

    “Sebab, industri galangan kapal Indonesia  masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal,” kata Ketua Umum Iperindo Anita Puji Utami dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 April 2025.

    Dia menjelaskan, sebagai asosiasi tempat tempat berkumpulnya pelaku industri kapal di Indonesia, pihaknya  meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang- barang impor pasca diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat yang tinggi tersebut.

    Menurut dia, setelah adanya kebijakan tersebut,  banyak negara di dunia yang akan mencari pasar baru selain Amerika Serikat. “Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Donald Trump  mengumumkan pengenaan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang impor dari berbagai negara yang diekspor ke AS. Kenaikan tarif impor ini meliputi produk peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.

    Tarif timbal balik Trump merupakan kebijakan AS diwujudkan dengan mengenakan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain.
    Bea ad valorem sendiri adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.

    Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen.

    IPERINDO juga meminta Pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, karena ekspor ke Amerika Serikat tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.

    Pemerintah juga perlu merespon kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Serikat tersebut dengan kebijakan sejenis.  “Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM),” tegasnya.

    IPERINDO juga mengusulkan kepada Pemerintah  untuk menaikkan tarif bea masuk barang impor dari Amerika Serikat sebagai balasan sehingga produk dari AS yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya  akan jauh lebih mahal.(tribunnews/fin)

  • Harga Makanan dan Minuman RI Bakal Naik Buntut Tarif Trump

    Harga Makanan dan Minuman RI Bakal Naik Buntut Tarif Trump

    Jakarta

    Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengungkap deretan dampak yang akan terjadi dari pengenaan tarif impor resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32%.

    Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, mengungkap salah satu dampak yang akan dirasakan atas kebijakan Trump, kenaikan harga produk makanan dan minuman. Hal ini terjadi karena banyak bahan baku yang diimpor dari AS.

    AS merupakan pasar ekspor prioritas untuk beberapa produk unggulan makanan dan minuman dari Indonesia seperti produk kopi, kelapa, kakao, minyak sawit, lemak nabati, produk perikanan dan turunannya.

    “Di sisi lain, industri makanan dan minuman Indonesia mengimpor berbagai bahan baku industri dari Amerika, beberapa diantaranya gandum, kedelai dan susu,” kata Adhi dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Ia menjelaskan kenaikan harga makanan dan minuman terjadi karena tarif impor akan meningkatkan biaya produksi industri nasional yang menggunakan bahan baku dari AS. Selain itu, kondisi tersebut juga diyakini akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional, serta meningkatkan harga jual produk di Indonesia.

    Dampak kedua penurunan nilai ekspor. Adhy mengatakan tarif yang tinggi dapat menyebabkan penurunan volume ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke Amerika serta negara tujuan ekspor lainnya, yang berdampak negatif pada kinerja dan pertumbuhan industri nasional

    Lebih lanjut, penurunan ekspor dapat mengancam lapangan kerja di sektor makanan dan minuman di Indonesia, di saat situasi ekonomi yang sedang lesu. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah strategis.

    Pertama, melakukan negosiasi diplomatik. Hal itu perlu dilakukan untuk mencari solusi yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif tarif. Ditekankan bahwa Indonesia dan Amerika saling membutuhkan dan melengkapi.

    Kedua, menganalisa dampak penerapan tarif secara menyeluruh dan memberikan dukungan kebijakan kepada industri makanan dan minuman untuk mengatasi kenaikan biaya produksi dan menjaga daya saing. Ketiga, menciptakan stabilitas perekonomian nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

    Keempat, mendorong hilirisasi industri sektor agrobisnis dan substitusi impor bahan baku dengan bahan baku nasional pada jenis komoditas yang dimungkinkan. Kelima, mempertahankan kebijakan TKDN sebagai respon kenaikan BMI Amerika.

    Kebijakan ini telah terbukti meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah. Kebijakan ini juga memberi jaminan kepastian investasi dan dapat menarik investasi baru ke Indonesia. Dengan regulasi itu, tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan ini.

    “Pelonggaran kebijakan ini akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” ucapnya.

    Keenam, mendorong diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat.

    (ada/ara)

  • Asosiasi Minta Pemerintah Waspadai Banjirnya Baja Impor Usai Trump Tetapkan Tarif

    Asosiasi Minta Pemerintah Waspadai Banjirnya Baja Impor Usai Trump Tetapkan Tarif

    Jakarta

    IISIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah guna menjaga stabilitas industri dalam negeri atas kebijakan tarif baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Asosiasi meminta pemerintah waspada terhadap dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, khususnya potensi membanjirnya produk baja asing ke pasar dalam negeri.

    Chairman IISIA M. Akbar Djohan, mengatakan bahwa kebijakan tarif dari AS berpotensi mendorong negara-negara lain untuk mengalihkan ekspornya ke pasar baru, termasuk Indonesia.

    “Dengan pasar yang besar dan daya beli masyarakat yang terus tumbuh, Indonesia menjadi target potensial bagi produk-produk dari luar. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pasar dalam negeri agar tidak kebanjiran produk baja impor,” ujar Akbar Djohan dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

    Asosiasi juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kebijakan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) melalui sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang selama ini menjadi bagian penting dari strategi penguatan industri nasional.

    “TKDN bukan hanya soal angka di atas kertas. Kebijakan ini mendorong pemanfaatan produksi lokal dan menunjukkan kemampuan industri nasional untuk menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi dan sesuai standar global. Konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan memberikan sinyal positif bagi para pelaku industri baja dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri baja nasional,” tambah Akbar Djohan.

    Menanggapi kondisi perdagangan internasional saat ini yang mulai masuk ke arah perang tarif, IISIA berpandangan bahwa Indonesia juga perlu menggunakan kebijakan tarif sebagai langkah antisipasi.

    IISIA mendukung jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan hingga menghapus tarif impor produk baja dari AS. Namun, IISIA juga menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan dagang, yaitu dengan catatan produk baja Indonesia juga tidak dikenakan tarif tinggi saat masuk ke pasar AS.

    “Kami tidak keberatan jika tarif untuk produk baja dari AS dihapuskan, selama produk baja dari Indonesia juga diperlakukan adil di pasar mereka. Hubungan dagang yang seimbang dan saling menguntungkan harus menjadi prinsip utama,” tegas Akbar Djohan.

    Lebih lanjut, untuk menjaga pasar domestik dari potensi serbuan baja impor akibat perang dagang global, IISIA mengusulkan untuk dilakukan perbaikan Tata Niaga Impor Baja untuk pengendalian impor secara efektif serta menjamin pasokan baja dalam negeri. Tata Niaga Impor Baja ini juga untuk memastikan impor tidak berdampak negatif bagi industri baja nasional. Impor baja hanya dilakukan jika tidak dapat dipenuhi produsen baja domestik.

    “Dalam kondisi seperti ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa impor benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu kelangsungan industri baja dalam negeri. Karena itu, IISIA mengusulkan pembentukan sentral logistik baja untuk tata kelola ekosistem rantai pasok baja nasional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan industri baja nasional. Selain itu, kerja sama dengan negara-negara ASEAN juga perlu diperkuat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem baja di tingkat regional” ujar Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara.

    Sebagai informasi, volume ekspor produk baja Indonesia ke AS selama 2024 sebesar 429,3 ribu ton, yang didominasi oleh produk semi finished slab sebesar 359,5 ribu ton dan hot dip (CGI) sebesar 7,8 ribu ton. Sedangkan, impor produk baja dari AS pada tahun 2024 sekitar 27,5 ribu ton yang didominasi oleh scrap sebesar 12,7 ribu ton dan seamless pipes sebesar 12,1 ribu ton.

    IISIA berharap pemerintah segera mengambil langkah yang tepat dan cepat agar industri baja nasional tetap bisa tumbuh dan mampu bersaing, baik di pasar dalam negeri maupun di pasar internasional.

    (ara/ara)

  • GAPMMI Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis Atasi Tarif Impor Trump: Pertahankan Kebijakan TKDN – Halaman all

    GAPMMI Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis Atasi Tarif Impor Trump: Pertahankan Kebijakan TKDN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendesak pemerintah mengambil langkah strategis menyikapi kebijakan Amerika Serikat terkait tarif impor resiprokal 32 persen atau dikenal tarif impor Trump terhadap komoditas asal Indonesia. 

    Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan, selama ini Indonesia dan Amerika telah menjalin kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan dan melengkapi kedua belah pihak.

    “Amerika merupakan pasar ekspor prioritas untuk beberapa produk unggulan makanan dan minuman dari Indonesia seperti produk kopi, kelapa, kakao, minyak sawit, lemak nabati, produk perikanan dan turunannya,” ujar Adhi dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    “Di sisi lain, industri makanan dan minuman Indonesia mengimpor berbagai bahan baku industri dari Amerika, beberapa diantaranya gandum, kedelai dan susu,” sambungnya.

    Adhi menyebut, hubungan perdagangan ini mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. 

    “Oleh karena itu, menjaga stabilitas dan kelancaran hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika adalah hal yang sangat penting bagi kedua negara,” paparnya.

    Adapun langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah saat ini, GAPMMI menyodorkan beberapa hal.

    Pertama, negosiasi diplomatik.

    Melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika untuk mencari solusi yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif tarif. Ditekankan bahwa Indonesia dan Amerika saling membutuhkan dan melengkapi

    Kedua, Analisa Dampak Menyeluruh dan Dukungan Kebijakan.

    Menganalisa dampak penerapan tarif secara menyeluruh dan memberikan dukungan kebijakan kepada industri makanan dan minuman untuk mengatasi kenaikan biaya produksi dan menjaga
    daya saing.

    Ketiga, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah.

    Menciptakan stabilitas perekonomian nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

    Keempat, Penguatan Industri Nasional.

    Mendorong hilirisasi industri sektor agrobisnis dan substitusi impor bahan baku dengan bahan baku nasional pada jenis komoditas yang dimungkinkan.

    Kelima, Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

    Mempertahankan kebijakan TKDN sebagai respon kenaikan BMI Amerika. Kebijakan ini telah terbukti meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah. 

    Kebijakan ini juga memberi jaminan kepastian investasi dan dapat menarik investasi baru ke Indonesia. Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan ini.

    Pelonggaran kebijakan ini akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.

    Keenam, Diversifikasi Pasar.

    Mendorong diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat.

    “GAPMMI berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan keberlanjutan industri makanan dan
    minuman Indonesia,” ujarnya.

    Sedangkan dampak dari tarif impor Trump saat ini ke produk Indonesia, yaitu: 

    • Kenaikan Biaya Produksi

    Tarif impor akan meningkatkan biaya produksi industri nasional yang menggunakan bahan baku dari Amerika dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional, serta meningkatkan harga jual produk di Indonesia

    • Penurunan Ekspor

    Tarif yang tinggi dapat menyebabkan penurunan volume ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke Amerika serta negara tujuan ekspor lainnya, yang berdampak negatif pada kinerja dan pertumbuhan industri nasional

    • Dampak pada Pekerja

    Penurunan ekspor dapat mengancam lapangan kerja di sektor makanan dan minuman di Indonesia, di saat situasi ekonomi yang sedang lesu.