Topik: TKDN

  • DEN: Pasar obligasi Indonesia aman dari efek negatif kebijakan Trump

    DEN: Pasar obligasi Indonesia aman dari efek negatif kebijakan Trump

    Efek terhadap bond market di Indonesia itu juga mungkin terbatas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri mengatakan pasar obligasi Indonesia cukup aman dari efek negatif kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Efek terhadap bond market di Indonesia itu juga mungkin terbatas,” kata Catib dalam kegiatan The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global” di Jakarta, Minggu.

    Dia menjelaskan porsi kepemilikan asing di obligasi pemerintah hanya sekitar 14 persen. Maka, meski seluruh investor asing pergi dari pasar obligasi Indonesia, efeknya relatif terbatas.

    Kondisi krisis saat ini pun disebut berbeda dengan krisis keuangan sebelumnya, termasuk krisis tahun 2008. Menurut Chatib, situasi krisis saat itu jauh lebih berat dibandingkan dengan krisis yang terjadi kali ini.

    “Dan saat itu, Indonesia masih bisa tumbuh 4,6 persen,” tambahnya.

    Tak hanya di sisi pasar obligasi, dampak negatif dari sisi ekspor juga terbatas. Menteri Keuangan RI ke-28 itu menjelaskan kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hanya sebesar 22 persen, di mana porsi ekspor ke AS hanya sekitar 10 persen.

    “Jadi, kalau terhadap PDB, andilnya hanya 10 persen dari 22 persen atau 2,2 persen. Maka, meski dalam skenario terburuk pun, efek (tarif resiprokal AS) hanya 2,2 persen dari GDP,” jelas Chatib.

    Meski begitu, ia mengamini industri yang terlibat dalam aktivitas ekspor tak dimungkiri menerima dampak kebijakan Trump.

    Untuk memitigasi efek negatif di industri berbasis ekspor, Pemerintah Indonesia mengambil langkah deregulasi.

    “Jika kita bisa melakukan deregulasi dengan memotong ekonomi biaya tinggi, maka penurunan dampak dari biaya produksi bisa sangat signifikan,” ujar dia.

    Kebijakan lain yang diambil Pemerintah Indonesia juga termasuk penghapusan kuota impor dan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    “Dengan berbagai langkah itu, saya kira akan sangat menolong,” tutur Chatib.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonom: Tanpa Proteksi, Industri Nasional Bisa Tumbang – Halaman all

    Ekonom: Tanpa Proteksi, Industri Nasional Bisa Tumbang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam situasi global yang tidak menentu masing-masing negara melakukan proteksi terhadap Industri dalam Negeri. Kebijakan Tarif Trump di Amerika adalah bentuk respons terhadap situasi global. 

    Mayoritas Ekonom Indonesia berpendapat bahwa pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan langkah konkret dalam proteksi terhadap industri terdampak. 

    Antisipasi kebijakan fiskal dan industri ini bukan saja melindungi industri dalam negeri, namun juga bersiap merespon adanya perang harga dari peralihan pasar dan distribusi barang. 

    Dalam sektor migas Indonesia, seharusnya memberi karpet merah kepada kepentingan dalam negeri bukan asing. 

    Muhammad Nalar A Khair selaku Ekonom Lembaga Riset Sigmaphi menilai, pemerintah perlu berpihak pada industri pipa nasional. Jangan sampai ada perusahaan yang melanggaran UU pada tender pipa di sektor migas.

    Dia mengingatkan, industri sektor migas harus tunduk pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

    “Disaat seluruh dunia, tiap negara melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya, bukan malah memberi karpet merah untuk industri asing. Apalagi dalam UU sudah jelas mensyaratkan produk TKDN  yang sudah melebihi 40 persen” Papar Nalar.

    Sebagaimana juga menjadi kekhawatiran Asosiasi pabrikan besi dan baja dalam negeri, Hal senada disampaikan oleh The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry menyerukan bahwa pemerintah harus mengantisipasi pasar Indonesia yang akan dibanjiri besi dan baja produk impor. Hal ini sebagai dampak dari peralihan distribusi barang dari AS akibat Tarrif Trump. 

    Muhammad Nalar A Khair meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Jika pelanggaran UU pada tender pipa di sektor migas dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi keberadaan industri nasional.

    Dia menambahkan, perang dagang ini bisa menjadi awal untuk menunjukan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap proteksi ekonomi nasional.

    “Jika ada pelanggaran tidak ditindak, maka niscaya mustahil pengusaha berlomba lomba untuk melakukan investasi di sektor industri, Indonesia ke depan tidak akan pernah bangkit mandiri menuju negara industri yang memiliki nilai tambah,” tutupnya.

  • Ekonom: Fleksibilitas TKDN dan Penghapusan Kuota Impor Jadi Daya Tawar Hadapi Kebijakan Tarif AS – Halaman all

    Ekonom: Fleksibilitas TKDN dan Penghapusan Kuota Impor Jadi Daya Tawar Hadapi Kebijakan Tarif AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para menteri terkait untuk mengubah regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih fleksibel.

    Sebab menurutnya aturan saat ini cenderung dipaksakan sehingga Indonesia kalah secara kompetitif. 

    Pengamat ekonomi Erwin Suryadi mengatakan memang banyak pabrikan dalam negeri yang masih kesulitan menekan harga pokok produksi karena tak tersedianya atau terbatasnya bahan baku. Imbasnya banyak pabrikan lokal yang kesulitan berproduksi.

    Menurutnya fleksibilitas TKDN dan penghapusan kuota impor jadi dua kebijakan yang memberi kesempatan bagi pabrikan dalam negeri untuk bersaing.

    “Panjangnya rantai suplai yang harus dijalankan hanya untuk memperoleh kuota, pembayaran bea masuk untuk bahan baku, dan sekaligus juga penerapan kebijakan pembebasan pajak bagi produk jadi impor menjadi fakta yang mendorong makin tidak kompetitifnya pabrikan dalam negeri dibandingkan dengan produk impor,” kata Erwin kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Kondisi ini lanjutnya, juga diakui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, yang menyampaikan bahwa penghapusan kuota impor dapat membantu ekonomi Indonesia. 

    Ia mengatakan kuota impor selama ini tidak memberikan penerimaan negara, menambah beban transaksi dan menimbulkan ketidakpastian perdagangan.

    Menurut Erwin, langkah Prabowo mendorong pabrikan dalam negeri  semakin berani melakukan terobosan teknologi yang bisa menyerap tenaga kerja. Ini karena waktu dan tenaga serta biaya dari pabrikan tidak lagi dihabiskan untuk memikirkan bagaimana memperoleh kuota bahan baku impor yang selalu dibatasi.

    “Belum lagi kalau ada pertek-pertek (persetujuan teknis) yang bertabrakan dan tidak sinkron antar kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

    Sementara, pengamat ekonomi dan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, Indonesia harus secara jujur mengidentifikasi kelemahan struktural yang dapat menggerus daya tawarnya dalam menghadapi kebijakan tarif  Presiden AS Donald Trump.

    Ketergantungan yang tinggi pada ekspor produk manufaktur padat karya tradisional seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur ke pasar AS yakni sekitar 32 persen ekspor non-migas, menempatkan Indonesia dalam posisi rentan.

    “Produk-produk ini relatif mudah digantikan oleh negara pesaing seperti Vietnam, Bangladesh, atau Meksiko, yang mungkin lebih agresif dalam menawarkan insentif atau memiliki perjanjian perdagangan yang lebih menguntungkan dengan AS,” kata Achmad. 

    Selain itu tantangan regulasi domestik dinilainya juga sering dikeluhkan investor asing, termasuk dari AS. Mulai dari birokrasi yang berbelit, dan ketidakpastian hukum.

    “Seperti birokrasi yang berbelit, ketidakpastian hukum, dan isu terkait TKDN, dapat menjadi batu sandungan,” tandasnya.

  • Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar – Halaman all

    Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri Indonesia berisiko mengalami lonjakan impor produk asing jika pemerintah melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini dianggap efektif untuk melindungi industri lokal, khususnya di sektor otomotif, plastik, dan keramik. Namun, jika kebijakan ini dilonggarkan, pintu terbuka bagi produk impor yang dapat merugikan industri domestik.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menyatakan bahwa relaksasi TKDN harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.

    “Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat,” kata Fajar, Jumat (11/4/2025).

    Fajar menegaskan bahwa tanpa pertimbangan matang, kebijakan ini dapat memicu penutupan banyak pabrik lokal, terutama untuk produk jadi.

    “Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib. Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik,” ungkapnya.

    Potensi Lonjakan Impor dari China dan Negara Lain

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Yohanes P Widjaja, turut mengingatkan tentang dampak lonjakan impor yang dapat terjadi jika TKDN dilonggarkan.

    “Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita,” kata Yohanes.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menekankan bahwa kebijakan TKDN harus tetap konsisten untuk melindungi pasar domestik.

    “TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional,” kata Edy.

    Pentingnya Kebijakan TKDN untuk Melindungi Industri Lokal

    Industri keramik Indonesia, yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN, merasa dampak langsung dari persaingan global yang semakin ketat.

    Edy juga menekankan bahwa pemerintah perlu terus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menjaga daya saing industri lokal.

    Kebijakan TKDN terbukti penting dalam menstabilkan pasar domestik dengan mendorong industri lokal, khususnya di sektor otomotif dan proyek-proyek pemerintah.

    Dengan mempertahankan kebijakan TKDN yang ketat, Indonesia dapat memastikan produk lokal tetap menjadi pilihan utama bagi konsumen domestik.

    CAPAIAN TKDN – Pabrik peralatan penanggulangan tumpahan minyak RoClean Indonesia di Kawasan Industri Delta Silicon V, Lippo Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan ini meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dengan capaian di atas 55 persen untuk salah satu produknya. (handout)

    Risiko Terhadap Industri Nasional Jika Tidak Ada Perlindungan

    Para pelaku industri khawatir jika kebijakan proteksionisme ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang. Fajar Budiono menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang tepat, Indonesia akan kehilangan daya saing pasar domestiknya dan industri dalam negeri akan kesulitan bertahan.

    “Dengan kebijakan TKDN yang tepat, kita bisa melindungi pasar domestik dan memperkuat daya saing produk lokal di tengah gempuran produk impor yang murah,” ungkap Fajar.

    Jumhur Hidayat: Pengaturan TKDN untuk Barang Modal dan Konsumsi

    Aktivis dan Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, menanggapi pemberitaan terkait rencana relaksasi TKDN oleh pemerintah. Dalam sarasehan ekonomi yang diadakan di Jakarta, Jumhur menegaskan bahwa relaksasi TKDN hanya perlu dilakukan untuk barang modal yang dapat memberikan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja.

    “Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah, sepanjang mesin itu bisa menyerap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Namun, Jumhur menegaskan bahwa untuk barang konsumsi yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, harus tetap mengikuti aturan TKDN.

    “Untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin, apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN,” tegas Jumhur.

    Gabungan Industri Elektronik: Tidak Setuju Relaksasi TKDN

    Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) juga menanggapi wacana relaksasi TKDN dengan ketidaksetujuan. Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menilai bahwa aturan TKDN seharusnya diperkuat, bukan dilonggarkan.

    “Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan, negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran,” kata Daniel.

    Daniel menjelaskan bahwa belanja pemerintah untuk produk dalam negeri akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, dengan meningkatkan PDB dan menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Jika uang negara dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri,” ujar Daniel.

    Pemerintah Indonesia Mengkaji Penyesuaian TKDN untuk Produk AS

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan akan mengkaji penyesuaian kebijakan TKDN, khususnya untuk produk asal Amerika Serikat (AS), setelah kebijakan tarif impor baru diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penyesuaian aturan TKDN akan dibahas dalam negosiasi dengan AS yang dijadwalkan pekan depan.

    “Untuk produk-produk ICT dari AS, kami sedang melakukan kajian dan respons,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2025).

     Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa kajian ini masih dalam proses dan akan disampaikan setelah dilakukan negosiasi dengan pihak AS.

    Seiring dengan peningkatan proteksionisme global, kebijakan TKDN menjadi isu penting yang harus diperhatikan dengan seksama.

    Pelaku industri dalam negeri mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kebijakan ini dengan hati-hati untuk memastikan daya saing produk lokal tetap terjaga, sementara negara tetap berkomitmen untuk memperkuat sektor-sektor strategis melalui penyesuaian yang tepat.

  • Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana RI melakukan relaksasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi kebijakan ini pun diyakini dapat menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya lantaran minimnya produksi.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih mengkaji seberapa besar dampak dari pelonggaran kebijakan TKDN tersebut.

    “Yang jelas harus dikaji dulu dan sebenarnya, kan, roda ekonomi nggak cuman industri-industri besar yang tergantung atau tidak sama TKDN,” ujar Indah saat ditemui VOI di kantor Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April.

    Indah menyebut, RI memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa menjadi alternatif penyerapan tenaga kerja yang tidak semuanya tergantung pada kebijakan TKDN.

    “Kami ingat juga ada UMKM, UMKM juga menyerap tenaga kerja banyak. Tidak semua industri itu tergantung atau tidak tergantung pada TKDN, masih banyak yang lain,” katanya.

    Saat ditanyai lebih lanjut, kapan kajian yang akan dilakukan pihaknya rampung, Indah belum bisa memberikan jawaban pasti. “Ya nanti kan baru dua hari lalu (wacana pelonggaran kebijakan TKDN),” ujar dia.

    Menurut Indah, hingga saat ini belum ada asosiasi-asosiasi usaha yang mengeluhkan wacana pelonggaran kebijakan tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait lainnya.

    “Arahan presiden, kan, kami cermati ya. Kami tindaklanjuti dalam bentuk kajian atau koordinasi dengan stakeholders,” ucap Indah.

    Rencananya, Kemnaker akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait pekan depan. Adapun yang nantinya dibahas adalah langkah-langkah menyikapi dinamika ekonomi global, utamanya akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Nggak spesifik soal TKDN. Pokoknya kami bahas insyaallah secara komprehensif segala isu ekonomi global dan pengaruhnya ke dunia bisnis dan ketenegakerjaan di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan TKDN untuk industri akan menimbulkan risiko terjadinya deindustrialisasi prematur.

    Pasalnya, Nur Hidayat menilai, kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen, melainkan sebagai instrumen vital untuk melindungi pasar domestik hingga memberdayakan pelaku usaha lokal.

    “Wacana untuk melonggarkan TKDN ini bisa menjadi awal dari risiko terjadinya deindustrialisasi prematur atau pelemahan signifikan pada sektor-sektor strategis,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April.

    Nur Hidayat bilang, industri manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, hingga sektor agroindustri yang selama ini berusaha tumbuh di bawah payung proteksi TKDN, akan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor yang seringkali unggul dalam skala produksi dan efisiensi harga. Sebab, subsidi atau praktik ekonomi negara asalnya.

    “Bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, dampak ini akan jauh lebih destruktif,” katanya.

  • Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mendapat arahan khusua dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Dody menyebut, saat ini pembahasan mengenai pelonggaran persentase TKDN itu masih dibahas lebih lanjut antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    “Kalau urusan TKDN, itu pengampunya Kementerian Perindustrian, ya. Itu lagi didiskusikan dengan perindustrian dengan Ditjen Bina Konstruksi terkait detailnya seperti apa gitu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

    Namun demikian, Dody memastikan bahwa meski komponen TKDN bakal dikurangi, hal itu tak bakal berdampak banyak dengan biaya investasi pada sektor konstruksi.

    Bahkan, Dody menyebut bahwa rencana relaksasi itu dilakukan dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Pak Presiden begitu tuh, supaya biar biaya investasi tidak naik, kemudian pekerjaan lebih efektif, lebih efisien. Saya sih yakin sih begitu. Cuma, makanya tadi detilnya masih kita diskusikan dengan perindustrian,” tegasnya.

    Untuk diketahui, aturan penggunaan TKDN pada sektor konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.

    Dalam beleid itu, diatur bahwa batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang akan dikerjakan sebesar 25%.

    Perinciannya, Ditjen SDA batas minimum TKDN berada di level 25% hingga 80%. Kemudian, Ditjen Bina Marga batas minimumnya ditetapkan di level 60% hingga 70% dan terakhir Ditjen Cipta Karya di level 30% hingga 85%.

  • Video Prabowo Minta Aturan TKDN Lebih Fleksibel

    Video Prabowo Minta Aturan TKDN Lebih Fleksibel

    Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah menjadi lebih fleksibel. Prabowo menilai, Indonesia harus realistis dengan aturan TKDN, yang apabila dipaksakan justru membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.

  • Pakar: Relaksasi TKDN jadikan RI pemain utama di rantai pasok global

    Pakar: Relaksasi TKDN jadikan RI pemain utama di rantai pasok global

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Investasi Harryadin Mahardika menilai Relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global melalui kebijakan yang pro-investasi tetapi tetap menjaga kepentingan nasional.

    “Relaksasi TKDN bukan pelemahan komitmen terhadap industri dalam negeri, tetapi langkah korektif untuk memastikan tujuan besarnya tercapai menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global melalui kebijakan yang pro-investasi tetapi tetap menjaga kepentingan nasional,” ujar Harryadin di Jakarta, Jumat.

    Dia mengungkapkan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menggodok kembali regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah tepat.

    “Perubahan TKDN menjadi hal penting untuk dilakukan secepatnya, karena banyak perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia,” katanya.

    Menurut dia, kewajiban TKDN dalam praktiknya sering disalahgunakan. Beberapa produk luar negeri hanya dirakit secara sederhana di dalam negeri untuk memenuhi ambang batas komponen lokal, tanpa menciptakan nilai tambah nyata malah konsekuensinya konsumen Indonesia harus membayar dengan harga lebih tinggi.

    “Stigma ini yang tampaknya ingin diberantas pemerintah dengan menyederhanakan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai kepala pemerintahan, memang perlu segera menghapus hambatan-hambatan birokratis yang bahkan berpotensi membuka ruang praktik rente,” kata Harryadin.

    Tidak heran, lanjutnya, Presiden RI Prabowo Subianto yang memiliki pengalaman panjang sebagai pengusaha, memahami berbagai tantangan regulasi yang dihadapi dunia usaha.

    Sebenarnya sejumlah negara berhasil mendorong investasi dan pertumbuhan industri tanpa aturan TKDN, tetapi lebih mendorong pendekatan baru berupa insentif langsung bagi produksi di dalam negeri. Negara seperti Vietnam dan Tiongkok telah membuktikan keberhasilan model ini, dengan menjadi pusat manufaktur global tanpa kebijakan TKDN.

    Sebagai informasi, dalam forum Sarasehan Ekonomi yang Presiden RI Prabowo meminta agar TKDN dibuat dengan fleksibel dan realistis.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaku industri: Daya saing baja nasional perlu dijaga

    Pelaku industri: Daya saing baja nasional perlu dijaga

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku industri dalam negeri menilai daya saing baja nasional perlu dijaga di tengah arus proteksionisme perdagangan global pasca pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah komoditas strategis.

    Presiden Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP), Fedaus menyatakan kondisi tersebut berpotensi dapat memberikan dampak serius terhadap industri baja dalam negeri.

    Kebijakan Presiden AS Donald Trump, lanjutnya, dapat memicu pergeseran signifikan dalam arus perdagangan global, yang akhirnya memberi tekanan baru pada pasar dalam negeri, apalagi potensi membanjirnya produk baja impor dengan harga murah ke pasar Indonesia bukan sekadar ancaman jangka pendek.

    “Ini soal dampak jangka panjang terhadap kapasitas industri nasional yang sedang membangun daya saing. Kalangan industri seperti kami sangat berharap, kita semua tidak membiarkan pasar domestik dibanjiri produk impor tanpa kendali,” ujar Fedaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, tambahnya, dalam situasi global yang penuh ketidakpastian seperti saat ini, kebijakan perlindungan industri strategis menjadi semakin relevan.

    Menurut dia, keberlangsungan industri baja, yang menjadi tulang punggung berbagai sektor pembangunan nasional perlu dijaga melalui kebijakan terukur dan berbasis bukti.

    Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta ketentuan dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), lanjutnya, bukan hanya soal administratif.

    “Ketiganya adalah instrumen penting untuk memastikan produk yang digunakan di berbagai proyek sesuai standar kualitas dan melibatkan kapasitas industri lokal,” ujarnya.

    Ia menyatakan proyek-proyek yang menggunakan baja sesuai SNI dan memiliki nilai TKDN yang sesuai peraturan, secara langsung berkontribusi terhadap keberlanjutan industri baja nasional.

    Di tengah ketatnya persaingan global, menurut dia, perlindungan berbasis regulasi ini menciptakan ruang tumbuh bagi produsen lokal untuk terus meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan inovasi.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • iPhone 16 Akhirnya Resmi Rilis di RI, Cek Daftar Harganya

    iPhone 16 Akhirnya Resmi Rilis di RI, Cek Daftar Harganya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Akhirnya seri iPhone 16 resmi dirilis di Indonesia. Rangkaian ponsel tersebut sempat terkendala regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk masuk ke tanah air.

    Butuh waktu hampir 7 bulan untuk semua iPhone 16 bisa diluncurkan di Indonesia. Kini masyarakat sudah bisa menjumpainya di retail resmi penjualan produk Apple.

    Seluruh retail resmi produk Apple membuka layanan pre-order sejak 28 Maret 2025 lalu, dan kini sudah bisa dibeli secara luas sejak Jumat hari ini 11 April 2025.

    Seluruh model iPhone 16 dipastikan masuk ke Indonesia. Termasuk model terbarunya dengan harga paling murah, iPhone 16e.

    Seluruh seri iPhone 16 juga dilengkapi fitur AI dalam Apple Intelligence. Misalnya untuk mengatur perangkat secara otomatis dan pengalaman yang lebih cerdas.

    Untuk chipset, iPhone 16e, iPhone 16 dan iPhone 16 Plus menggunakan A18, sementara iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max dengan A18 Pro.

    iPhone 16e dijual dengan harga mulai dari Rp 12.499.000. Sementara varian termahal seri ini adalah iPhone 16 Pro Max penyimpanan 1 TB senilai Rp 32.999.000.

    Berikut rincian harga semua seri iPhone 16 di Indonesia:

    Harga iPhone 16e di Indonesia

    iPhone 16e 128 GB Rp 12.499.000

    iPhone 16e 256GB Rp 14.999.000

    iPhone 16e 512GB Rp 18.999.000

    Harga iPhone 16 di Indonesia

    iPhone 16 128 GB Rp 14.999.000

    iPhone 16 256 GB Rp 17.499.000

    iPhone 16 512 GB Rp 21.999.000

    Harga iPhone 16 Plus di Indonesia

    iPhone 16 Plus 128 GB Rp 16.999.000

    iPhone 16 Plus 256 GB Rp 19.499.000

    iPhone 16 Plus 512 GB Rp 23.999.000

    Harga iPhone 16 Pro di Indonesia

    iPhone 16 Pro 128 GB Rp 18.499.000

    iPhone 16 Pro 256 GB Rp 21.499.000

    iPhone 16 Pro 512 GB Rp 25.999.000

    iPhone 16 Pro 1 TB Rp 30.499.000

    Harga iPhone 16 Pro Max di Indonesia

    iPhone 16 Pro Max 256 GB Rp 22.499.000

    iPhone 16 Pro Max 512 GB Rp 27.999.000

    iPhone 16 Pro Max 1 TB Rp 32.999.000

    (fab/fab)