Topik: TKDN

  • Raffi Ahmad Pamer Motor Listrik Rp 750 Juta

    Raffi Ahmad Pamer Motor Listrik Rp 750 Juta

    Jakarta

    Raffi Ahmad, selebritas sekaligus utusan khusus Presiden Prabowo ini pamer motor gede listrik dengan banderol harga mendekati Rp 1 miliar.

    Motor listrik itu diketahui dibeli Raffi Ahmad saat mengunjungi Indonesia Motorcycle Show. Ketika itu, dengan harga promo, Hunter Motorcycle Davinci dijual seharga Rp 750 juta.

    Motor listrik itu punya desain yang futuristis, bahkan tidak lazim seperti motor kebanyakan. Meski mengusung embel-embel listrik, kuda besi tersebut masih memakai body dengan tangki yang besar seperti motor sport.

    Berdasarkan spesifikasi di atas kertas, motor ini bisa memuntahkan tenaga puncak 127 hp dan torsi 850 Nm. Kecepatan maksimalnya 200 km per jam. Jarak tempuhnya bisa sampai 400 kilometer. Davinci memiliki baterai berkapasitas 17.7 kWh, dengan arus DC membuat pengisian dari nol hingga 100 persen cuma 30 menit.

    Suami dari Nagita Slavina itu membeli motor listrik itu secara kredit selama satu tahun.

    “Hal itu hanya antara kami dan dia,” canda Petter Bille, CEO Hunter Motorcycles Indonesia saat disinggung apakah Raffi Ahmad membeli motor tersebut tunai atau kredit.

    Hunter Motorcycles menyebut motor listrik itu sudah dirakit secara lokal. Motor listrik itu dibuat terbatas dengan klaim tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) sebesar 50 persen.

    “Pabrik utama kita ada di Citereup, Sentul. Sedangkan riset dan pengembangan ada di Jimbaran, Bali,” ujar Petter Bille.

    Raffi memiliki hobi di dunia otomotif. Dia memiliki ragam model mobil dengan banderol fantastis seperti Rolls-Royce, Range Rover, hingga Lamborghini. Selain mobil, Raffi juga mengoleksi deretan motor seperti Vespa hingga Ducati.

    (riar/din)

  • Polytron Itu Mobil Listrik Nasional atau Bukan?

    Polytron Itu Mobil Listrik Nasional atau Bukan?

    Jakarta

    Polytron jadi merek Indonesia yang terjun dalam industri mobil listrik. Polytron disebut-sebut bakal menjadi mobil nasional.

    DIrektur Komersial Polytron Tekno Wibowo mengatakan sampai saat ini belum diketahui secara pasti definisi mobil nasional. Polytron G3 dan G3+ saat ini Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen, masih kalah ketimbang brand lain, misalnya segmen Low Cost Green Car (LCGC).

    “Saya kurang tahu definisi mobnas. Sebetulnya kalau kita bicara Polytron sudah pasti merek Indonesia, merek nasional, mobilnya sudah pasti nasional,” kata Tekno di Jakarta, belum lama ini.

    Polytron merupakan anak perusahaan group Djarum yang fokus memproduksi kebutuhan alat-alat elektronik. Tapi beberapa tahun belakangan ini Polytron juga merambah sektor industri kendaraan listrik dengan memproduksi dan menjual motor listrik.

    Polytron melakukan kerja sama dengan Skyworth Auto. G3 bukan sekadar rebadge dari model Skyworth Auto.

    “Rebadge tidak sepenuhnya benar, kalau dicari, di sana tidak ada yang sama speknya dengan yang kita bawa ke sini. Sebetulnya kita juga melakukan beberapa adjustment, disesuaikan dengan karakter di Indonesia,” kata Tekno.

    Skyworth dan Polytron akan mendirikan pabrik perakitan di Indonesia. Pabrik ini bertujuan untuk merampingkan rantai pasokan, mengurangi biaya, dan meningkatkan daya saing produk dengan melokalisasi produksi. Kedua perusahaan berencana untuk memproduksi hampir 10.000 kendaraan Skyworth selama tiga tahun ke depan.

    “Saat ini kita masih kerja sama dengan PT Handal untuk merakitnya. Sambil kita siapkan fasilitas sendiri, jadi kita mulai investasi di peralatannya, sementara ini,” kata Tekno.

    Polytron memiliki impian untuk bikin mobil listrik Indonesia.

    “Mimpi kita seperti itu. Harapannya bisa membuat produk sendiri yang cocok dengan konsumen Indonesia,” kata dia.

    Saat ini Polytron belum membuat komponen ataupun teknologi mobil listrik mandiri. Produksinya saat ini bakal dilakukan di PT Handal Indonesia Motor (HIM).

    “Part-nya yang pasti speaker (dari Polytron), ada beberapa part yang kita harus sourcing di lokal ya, seperti ban harus di lokal , kalau baterai kita kebetulan sudah ada supplier juga di lokal,” kata Tekno.

    “Ke depan kita lihat part apa yang bisa kita bikin sendiri,” jelasnya lagi.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan apresiasi kepada Polytron atas peluncuran mobil listrik, yang sebelumnya sukses meluncurkan motor listrik.

    “Ini adalah langkah besar yang memperlihatkan komitmen Polytron untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pengembangan industri otomotif di Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat kepada Polytron atas peluncuran mobil listrik dengan merek nasional,” tutur Agus.

    Soal kabar Polytron bakal menjadi mobil nasional pernah diungkapkan Menteri Perindustrian pada Februari 2025.

    “Polytron juga tadi salah satunya yang mengatakan kepada saya bahwa mereka siap untuk membangun mobil nasional, tapi juga ada beberapa (grup) selain Polytron,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada Februari 2025.

    (riar/din)

  • Respons Bos Astra (ASII) soal Rencana Pemerintah Longgarkan TKDN

    Respons Bos Astra (ASII) soal Rencana Pemerintah Longgarkan TKDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Direktur PT Astra International Tbk. (ASII) Djony Bunarto Tjondro menanggapi rencana pemerintah untuk merelaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan impor.

    Djony mengatakan penerapan TKDN telah melalui jalan panjang. Alasan diterapkannya TKDN adalah agar Indonesia tidak hanya menjadi negara pasar dari produsen-produsen raksasa global. 

    Kebijakan TKDN dibangun juga agar industri bisa menyerap tenaga kerja dalam negeri. Di industri otomotif, pemain-pemain otomotif global kemudian bergeliat membangun fasilitas produksinya di Indonesia.

    “TKDN ini nyata-nyata menjadi driver atau pendorong daripada employment. Investor dipaksa harus berinvestasi dan investasi ini menimbulkan multiplier effect. UMKM kita terbangun, employment-nya semakin banyak,” kata Djony dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Astra pada Kamis (8/5/2025).

    Meski begitu, di tengah rencana relaksasi TKDN dan impor, dia mengatakan Astra akan mengikuti apapun keputusan pemerintah. Djony pun optimistis Astra masih bisa bersaing jika kebijakan relaksasi TKDN diterapkan.

    “Akan tetapi, saya ingin sampaikan bahwa TKDN itu justru menjadi marwah, menjadi nukleus atau inti daripada industrialisasi, di mana investor kita paksa investasi di negara ini, employment dapat, kalau dia mau export kita dapat devisa,” ujar Djony. 

    Adapun, Direktur ASII Henry Tanoto mengatakan Astra sebenarnya sudah cukup lama membangun industri lokal. Sekitar 90% produk-produk Astra merupakan produk lokal.

    “Jadi dibuat di tempat kita dan rasanya kalau kita lihat manfaatnya juga sangat banyak.

    Kita juga membangun industri, membangun employment, supply chain. Sehingga akhirnya competitiveness dari industri kita juga semakin baik dari waktu ke waktu,” tutur Henry.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah memang tengah ancang-ancang menjalankan relaksasi TKDN dan impor. Pemerintah sendiri masih melakukan pematangan rencana dengan nantinya dibentuk Satgas Deregulasi.

    Rencana pelonggaran itu digulirkan pemerintah kala Indonesia akan dikenai tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32%. Pemerintah menilai dua kebijakan tersebut pada momen tertentu justru membuat industri kalah saing di pasar.

    Mengacu ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017, terdapat setidaknya tiga opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

    Di industri otomotif terdapat ketentuan TKDN, di mana kendaraan roda empat secara bertahap dikenakan TKDN mulai dari 35% dari 2019 sampai 2021. Kemudian, TKDN 40% diberlakukan mulai dari 2022 sampai dengan 2026. 

    Lalu, TKDN 60% akan diberlakukan mulai 2027 sampai 2029. Sementara, TKDN 80% akan diberlakukan mulai dari 2030.

  • Sat Nusapersada (PTSN) Khawatir Tarif Trump & Relaksasi TKDN Pukul Penjualan

    Sat Nusapersada (PTSN) Khawatir Tarif Trump & Relaksasi TKDN Pukul Penjualan

    Bisnis.com, BATAM – Emiten bidang elektronika, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) mengkhawatirkan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atas produk impor asal Indonesia sebesar 32% serta rencana pelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat berdampak pada kinerja perusahaan. 

    Asst. General Manager PTSN Stanley Rocky mengatakan, saat ini pangsa pasar produk elektronika mencakup 50% kebutuhan domestik dan 50% untuk ekspor ke berbagai negara, termasuk didominasi AS dan Eropa. 

    “Jadi TKDN kalau dicabut, 50% sales kita hilang, tarif resiprokal kalau enggak dicabut 50% sales kita hilang, kalau dua-duanya dihilangkan, hilanglah semua,” kata Stanley saat ditemui di pabrik Sat Nusa, Batam, Kamis (8/5/2025). 

    Dia menerangkan bahwa sejak 2019, saat perang dagang jilid I AS-China, ada banyak perusahaan China yang memindahkan mesin-mesin produksi elektroniknya ke Indonesia, termasuk ke Batam untuk memproduksi permintaan produk dari AS. 

    Dengan adanya perang dagang jilid II lewat pengenaan tarif resiprokal AS saat ini, pihaknya khawatir efek rambatannya juga akan signifikan terhadap perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor ke AS. 

    Namun, karena saat ini penundaan tarif resiprokal masih berlangsung dan pemerintah masih bernegosiasi, Sat Nusapersada berharap agar ada kabar baik untuk tarif tinggi tersebut dibatalkan. 

    “China tetep barangnya walaupun tablet, HP, segala macem masih kena 20% yang tarif jilid pertama, jadi kita yang tarif jilid kedua ini tetep di nol kan untuk sementara, kita masih beruntung,” terangnya. 

    Adapun, saat ini Sat Nusapersada memiliki 15 gedung termasuk fasilitas manufaktur elektronik di Batam. Pihaknya tengah berencana menambah gedung karena saat ini 15 gedung tersebut telah penuh untuk lini produksi yang memasok berbagai brand produk. 

    Perusahaan elektronik ini memproduksi berbagai komponen seperti surface mount technology, metal stamping, plastic injection, dan final assembly. Selain itu, perseroan juga dapat memberikan berbagai pilihan finishing seperti powder coating, anodizing, dan pelapisan elektroplatin. 

    Selain menawarkan proses produksi yang efisien, Sat Nusapersada juga mendapatkan fasilitas insentif pajak dari pemerintah untuk manufaktur yang dibangun di Batam berupa pembebasan pajak impor. 

  • Tekan Impor, Komponen Pembangkit Panas Bumi Bisa Diproduksi di RI

    Tekan Impor, Komponen Pembangkit Panas Bumi Bisa Diproduksi di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengungkapkan komponen untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) bisa diproduksikan di dalam negeri.

    Direktur Keuangan PGEO Yurizki Rio mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global saat ini, sehingga pada akhirnya bisa menekan impor, mengurangi ketergantungan dari negara lain, serta bisa meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Localize smartly sebenarnya this is very much aligned, ya, dengan program kami yang kita ingin membangun co-generation power plant sebesar 230 MW, di mana ada important component atau important equipment yang bernama heat exchangers. Setelah kita assess, sebenarnya tidak begitu rumit untuk kita manufacture di Indonesia,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Kamis (8/5/2025).

    Lebih lanjut, Yurizki menilai jika komponen untuk PLTP dalam negeri bisa diproduksi oleh domestik, maka terdapat berbagai penghematan yang bisa dilakukan.

    “Jadi, kalau kita bisa manufacture ini, kita akan reduce our dependency on import on heat exchangers. Itu bisa saving a lot of time, a lot of cost,” ungkapnya.

    Bahkan, dia menilai manufaktur dalam negeri juga bisa membuka potensi untuk insentif kepada pemerintah ke depannya.

    “Membuka potensi kita untuk mendapatkan further fiscal incentive kepada pemerintah nanti ke depannya,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Indonesia merupakan pemilik cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.

    Berdasarkan data ThinkGeoEnergy, Amerika Serikat memiliki potensi panas bumi 30.000 MW atau 30 GW, terbesar no.1 di dunia. Setelah itu, disusul Indonesia dengan potensi 23.965 MW di posisi ke-2 dunia.

    Lalu, nomor tiga diduduki Jepang dengan jumlah potensi 23.400 MW, dan no.4 disusul Kenya dengan potensi 15.000 MW. Penguasa panas bumi no.5 terbesar di dunia dimiliki oleh Islandia dengan jumlah potensi panas bumi sebesar 5.800 MW.

    Namun sayangnya, hingga kini sumber daya panas bumi RI tersebut baru dimanfaatkan sebagai sumber energi berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 11%.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Indonesia memiliki sumber daya panas bumi hingga 24.000 Mega Watt (MW) atau 24 Giga Watt (GW). Namun, hingga Desember 2024, kapasitas terpasang PLTP tercatat baru mencapai 2.653 Mega Watt (MW) ateu 2,65 GW.

    Artinya, panas bumi yang dimanfaatkan sebagai sumber energi baru sebesar 11% dari potensi yang ada.

    Sampai 2030, kapasitas terpasang PLTP ditargetkan bisa meningkat menjadi 3,35 GW.

    (wia)

  • Mengintip Dapur Produksi ASUS Expert Series di Pabrik PT Sat Nusapersada – Page 3

    Mengintip Dapur Produksi ASUS Expert Series di Pabrik PT Sat Nusapersada – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta ASUS Indonesia merilis produk terbarunya dari lini Expert Series di Batam, yakni ExpertBook BG1409CVA, ExpertCenter DG500MER, dan ExpertCenter EG3408WVA. Ketiga perangkat tersebut dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan sektor pemerintahan, dan diproduksi secara lokal melalui kerja sama dengan perusahaan manufaktur elektronik, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN)

    Dalam kunjungan ke fasilitas perakitan PT Sat Nusapersada Tbk di Batam, tim Liputan6.com diajak menelusuri langsung proses produksi Expert Series. Ketiga perangkat ini dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan sektor pemerintahan yang kian menuntut keandalan, keamanan, dan efisiensi.

    Dengan sistem produksi yang modern dan terintegrasi, PT Sat Nusapersada Tbk dipercaya untuk memproduksi lini Expert Series secara lokal, selaras dengan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

    Teknologi Produksi Tingkat Tinggi

    Dengan lebih dari 30 lini produksi, termasuk yang telah fully automation, PT Sat Nusapersada Tbk mampu menangani produksi massal dengan presisi tinggi. Teknologi Surface Mount Technology (SMT) digunakan untuk memasang komponen ultra-kecil.

    “Komponen yang bisa kita pasang adalah 0,4 x 0,2 mm. Jadi bayangkan, bagaimana tangan operator pegang dan nge-solder. Nggak bisa. Jadi semuanya menggunakan mesin mounter,” jelas Assistant General Manager PT Sat Nusapersada Tbk, Stanley Rocky dalam kunjungan media, Kamis (8/5/2025).

    PT Sat Nusapersada Tbk tak hanya memproduksi, tapi juga merancang sendiri robot arm dan alat bantu kerja untuk meningkatkan efisiensi. Sistem barcode juga diterapkan untuk setiap komponen guna mendukung traceability.

    “Jadi semua komponen kita selalu ada barcode-nya. Ini untuk tracing apabila ada kerusakan, jadi kita pun tahu,” imbuh Stanley.

     

  • Asus Catat Penjualan Laptop Segmen B2B Melonjak 150% pada Kuartal I/2025

    Asus Catat Penjualan Laptop Segmen B2B Melonjak 150% pada Kuartal I/2025

    Bisnis.com, BATAM — Asus Indonesia mencatatkan pertumbuhan penjualan segmen komersial (business to business/B2B) hingga 150% (year-on-year/yoy) pada kuartal I/2025 untuk lini produk ExpertBook dan ExpertCenter. 

    Raksasa teknologi itu kini makin fokus di segmen pasar komersial usai mengantongi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40% untuk berbagai Expert series. Serial laptop ini khusus ditawarkan untuk sektor pemerintah dan bisnis. 

    Country Commercial Product Marketing at ASUS Indonesia Aldy Ramadiansyah mengatakan, kenaikan penjualan segmen tersebut didorong permintaan dari berbagai sektor usaha, tak hanya di kalangan pemerintah, tetapi bisnis secara umum.

    “Kalau B2B secara general, year-on-year itu naik sekitar 150%. Overall tapi kalau itu enggak government saja, termasuk enterprise,” kata Aldy saat ditemui wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). 

    Dia mencontohkan beberapa pendorong pertumbuhan penjualan tahun lalu karena permintaan yang meningkat dari salah satu perbankan pelat merah dengan kisaran kebutuhan 8.000-12.000 unit. 

    Tak hanya itu, terdapat transaksi pembayaran rutin atau recurring dari sejumlah klien enterprise yang juga menopang penjualan melesat lebih tinggi dibandingkan periode tahun sebelumnya. 

    Di samping itu, Aldy menuturkan, Asus kini menyasar potensi dari segmen di ranah pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menggenjot nilai TKDN lebih dari 40% untuk memenuhi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

    “Untuk [TKDN] 40% sebenernya sudah dari tahun lalu, cuma yang sekarang baru itu, yang line up yang barunya kayak all-in-one sama desktop,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menerangkan terdapat tantangan pemenuhan TKDN dari sisi shipment atau pengiriman sejumlah part atau bagian untuk dirakit di Indonesia melalui mitranya, yaitu PT Sat Nusapersada Tbk. (PTSN). 

    “Untuk TKDN 40% itu content dari apa aja? Pertama, labour [tenaga kerja] karena kan assemble-nya di sini, jadi semua part-nya yang udah dikirim, itu disusun disini, MCB [miniature circuit breaker] kita bikin disini, di lokal, PCB [printed circuit board] itu bikin di lokal, kardus cetak-cetak, headset, charger itu juga udah dibikin di lokal,” tuturnya. 

  • Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri – Halaman all

    Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri.

    Pepres baru ini mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dimana pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya.

    “Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) di atas 40 persen.

    Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.  

    “Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” ucap Menperin. 

    Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

    1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

    2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

    3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. 

    4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
     
    Reformasi TKDN

    Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempermudah iklim industri dalam negeri dengan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Reformasi diutamakan pada kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat dan berbiaya murah.

    Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. 

    Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Januari 2025.

    “Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” ucap Agus.

    Agus menyatakan, Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

    “Jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN,” ungkap Menperin.

    Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

    “Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” jelasnya.

  • Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

    Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

    Jakarta

    Menteri Perindustrian (Menperin RI) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, pemerintah sedang merumuskan aturan reformasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri). Dia mengklaim, aturan tersebut membuat proses sertifikasi lebih mudah, murah dan cepat.

    Reformasi TKDN, kata Agus, merupakan aturan yang mempercepat proses perhitungan nilai komponen pada produk industri, termasuk di sektor otomotif. Dia menegaskan, aturan tersebut bukan tindak lanjut pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai relaksasi.

    “Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,” ujar Agus Gumiwang di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

    Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Reformasi TKDN ini merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan. Menurut dia, aturan itu akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik.

    “Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,” ungkapnya.

    Agus menekankan, rumusan soal reformasi TKDN sudah dimulai sejak Februari 2025. Sehingga, kata dia, semua ini tak ada kaitannya dengan kebijakan tarif resiprokal yang digaungkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada April lalu.

    Kini, kata Agus, pemerintah terus melakukan pembahasan internal untuk mematangkan aturan baru TKDN. Harapannya, itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah stakeholders.

    “Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik,” kata Agus.

    (sfn/rgr)

  • Prabowo Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah/BUMN jadi Minimal 25%

    Prabowo Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah/BUMN jadi Minimal 25%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perubahan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025. 

    Beleid baru tersebut mengatur kewajiban pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memprioritaskan pembelian barang/jasa dengan produk dalam negeri (PDN), ketimbang produk impor. 

    Adapun, aturan lebih detail tercantum dalam pasal 66 dalam beleid tersebut. Pada ayat pertama ditegaskan bahwa kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

    Pada ayat kedua, terdapat penjelasan lebih lanjut terkait prioritas penggunaan produk lokal oleh pemerintah sesuai dengan nilai TKDN. Prioritas pertama penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%. Aturan tersebut berlaku jika produk lokal yang ada memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40%.

    Prioritas kedua, apabila produk dalam negeri yang dibutuhkan memiliki penjumlahan nilai TKDN di bawah 40% dan volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka pemerintah dapat membeli produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25%. 

    Poin ketiga, jika produk dalam negeri yang dibutuhkan pemerintah tidak tersedia atau secara volume tidak mencukupi, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25%.

    “Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional,” bunyi beleid pada pasal 66 ayat (2) poin keempat. 

    Kebijakan ini menyoroti nilai TKDN minimal 25% dalam pembelanjaan pemerintah apabila produk dalam negeri tidak mencukup atau belum diproduksi dalam negeri. 

    Pada regulasi TKDN sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika produk dalam negeri yang penjumlahan skor TKDN dan BMP belum mampu di atas 40%.

    Untuk aturan tata cara perhitungan nilai TKDN, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah melakukan kebijakan reformasi kebijakan sebagai upaya deregulasi yang tengah digencarkan pemerintah. 

    Pemerintah melakukan deregulasi ekonomi guna memberikan kemudahan cara penghitungan, mempercepat proses penghitungan, dan mengurangi beban biaya sertifikasi TKDN sehingga lebih mudah, cepat, murah. 

    Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh anggota kabinetnya untuk membuat aturan TKDN yang lebih fleksibel dan realitis.  

    Orang nomor satu di Indonesia itu justru khawatir apabila TKDN dipaksakan dapat berpotensi memicu penurunan daya saing industri. Meskipun dia mengakui kebijakan TKDN diberlakukan dengan niat baik dan demi kepentingan bangsa. 

    “Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam agenda Sarasehan Ekonomi, beberapa waktu lalu. 

    Untuk itu, Prabowo memerintahkan kementerian yang mengatur terkait perhitungan TKDN untuk membuat aturan dengan lebih realistis. Dia pun menekankan bahwa TKDN tidak dapat menyelesaikan masalah kemampuan komponen lokal.