Topik: TKDN

  • Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Mobil Listrik yang Wajib Diproduksi Lokal

    Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Mobil Listrik yang Wajib Diproduksi Lokal

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa insentif mobil listrik impor CBU (completely build up) disetop akhir tahun ini. Praktis, mulai tahun depan mobil listrik impor yang dapat ‘keistimewaan’ tersebut harus diproduksi di dalam negeri.

    Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus memproduksi mobilnya di Indonesia mulai tahun depan. Insentif mobil listrik impor itu akan berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang menikmati insentif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan kami, ada beberapa mobil listrik impor utuh yang menikmati insentif ini. Beberapa pabrikan sudah menyatakan akan memproduksinya di dalam negeri. Bahkan, pabrik besar sedang disiapkan untuk memproduksi mobil listrik di Tanah Air.

    Daftar Mobil Listrik Wajib Diproduksi Lokal Tahun Depan

    Salah satu pabrikan yang mendapat insentif itu adalah BYD. Sebelum pabriknya di Subang, Jawa Barat, mulai beroperasi, BYD masih mengimpor utuh mobil listriknya dari China. Mobil-mobil BYD yang masih diimpor CBU dan harus diproduksi lokal mulai tahun depan antara lain BYD Atto 1, BYD M6, BYD Dolphin, BYD Atto 3, BYS Sealion 7, dan BYD Seal.

    Selain BYD, AION juga harus memproduksi mobilnya secara lokal. Mobil-mobil seperti AION V, AION Y Plus dan AION UT harus diproduksi di dalam negeri. Diketahui, AION sudah mulai mengoperasikan pabriknya yang berdiri di Cikampek, Jawa Barat.

    Selanjutnya VinFast. Pabrikan mobil asal Vietnam itu kini menjual mobil-mobil seperti VF 5, VF e34, VF 3, VF 6 dan VF 7. VinFast harus memproduksi mobil-mobil tersebut di Indonesia. Seperti BYD, VinFast juga sedang menyiapkan pabriknya di Subang, Jawa Barat.

    Kemudian ada Geely. Saat ini, Geely telah menjual mobil listrik Geely EX5. Mobil listrik itu juga harus diproduksi di Indonesia. Diketahui, Geely bekerja sama dengan pabrik mobil PT Handal Indonesia Motor untuk memproduksi mobil yang akan dipasarkan di Indonesia.

    Berikutnya adalah Xpeng. Pabrikan mobil listrik asal China itu meluncurkan Xpeng G6 dan X9. Sama seperti Geely, Xpeng juga menggandeng PT Handal Indonesia Motor untuk memproduksi mobilnya di Indonesia.

    Lalu, Great Wall Motor (GWM) menjual mobil listrik Ora 03 BEV. Mobil listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri tahun depan. Kabarnya, GWM akan memproduksi mobil itu di pabriknya di Wanaherang, Bogor, setelah sebelumnya berstatus impor CBU.

    (rgr/dry)

  • Harga iPhone 17 di Malaysia dan Singapura, Masuk RI Jadi Segini

    Harga iPhone 17 di Malaysia dan Singapura, Masuk RI Jadi Segini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seri iPhone 17 akan segera hadir di Indonesia pada Oktober 2025 mendatang. Keempat model yang hadir di Tanah Air sudah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kamis (11/9) kemarin.

    Adapun 4 model tersebut adalah iPhone A3517 (iPhone Air), iPhone A3520 (iPhone 17), iPhone A3523 (iPhone 17 Pro), dan iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max).

    Dalam sertifikat tersebut, setiap produk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%. Setelah sertifikat TKDN selesai, Apple tinggal mengajukan izin edar penjualan HP dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sertifikasi Postel.

    Proses tersebut memakan waktu sekitar 2 minggu, sehingga kemungkinan besar seri iPhone 17 sudah mulai tersedia pada awal Oktober mendatang.

    Setelah diluncurkan secara global pada 9 September, iPhone 17 sudah bisa dipesan (pre-order) mulai 12 September ini di beberapa negara, termasuk tetangga RI (Singapura dan Malaysia).

    Pantauan CNBC Indonesia dari situs resmi Apple di masing-masing negara, Jumat (12/9/2025), berikut harga jualnya di Singapura dan Malaysia:

    Harga iPhone 17 di Malaysia:

    iPhone Air

    256GB – RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)

    512GB – RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)

    1TB – RM 6.999 (Rp 27 jutaan)

    iPhone 17

    256GB – RM 3.999 (Rp 15,5 jutaan)

    512GB – RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)

    iPhone 17 Pro

    256GB – RM 5.499 (Rp 21,4 jutaan)

    512GB – RM 6.499 (Rp 25,2 jutaan)

    1TB – RM 7.499 (Rp 29,1 jutaan)

    iPhone 17 Pro Max

    256GB – RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)

    512GB – RM 6.999 (Rp 27,2 jutaan)

    1TB – RM 7.999 (Rp 31,1 jutaan)

    Harga iPhone 17 di Singapura:

    iPhone Air

    256GB – S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)

    512GB – S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)

    1TB – S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)

    iPhone 17

    256GB – S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan)

    512GB – S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)

    iPhone 17 Pro

    256GB – S$ 1.749 (Rp 22,3 jutaan)

    512GB – S$ 2.049 (Rp 26 jutaan)

    1TB – S$ 2.349 (Rp 30 jutaan)

    iPhone 17 Pro Max

    256GB – S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)

    512GB – S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)

    1TB – S$ 2.499 (Rp 31,9 jutaan)

    2TB – S$ 3.099 (Rp 39,6 jutaan)

    Hitungan Bea Masuk Indonesia

    Jika membeli iPhone 17 di Singapura dan dibawa masuk ke Indonesia, catatan CNBC Indonesia pada November 22 lalu dengan hitungan pajak untuk varian termurah S$ 1.299 (iPhone 17 256GB) adalah sebagai berikut

    Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

    NP = (1.299+5+11) x 12.787 = 16.814.905 (dibulatkan menjadi 16.815.000

    Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

    BM = 7,5% x 16.815.000 = 1.261.125, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.262.000

    Nilai Impor (NI) = NP + BM

    NI = 16.815.000 + 1.262.000 = 18.077.000

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

    BM 11% x 18.077.000 = 1.988.470, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.989.000

    Total tagihan menjadi BM + PPN= 1.262.000 + 1.989.000 = 3.251.000

    Artinya, harga iPhone 17 termurah yang dibanderol S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan), bea dan pajaknya mencapai Rp 3.251.000, sehingga totalnya ketika dibawa ke Indonesia menjadi Rp 19.851.000.

    Kemungkinan harga jual di Indonesia pada Oktober nanti akan lebih murah, sebab tak melalui pembelian di Singapura, sehingga hitungan bea masuknya langsung antara pabrikan Apple dengan ketentuan tertentu. Belum jelas berapa harga jualnya, tetapi jika merujuk ke harga yang sama (dengan kapasitas lebih besar), kemungkinan harga iPhone 17 di Indonesia serupa dengan iPhone 16 ketika dirilis pertama. Kita tunggu saja!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Top 3 Tekno: iPhone 17 hingga iPhone Air Siap Meluncur di Indonesia Awal Oktober 2025 – Page 3

    Top 3 Tekno: iPhone 17 hingga iPhone Air Siap Meluncur di Indonesia Awal Oktober 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kemenperin akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max akan meluncur secara resmi di Indonesia pada awal Oktober 2025.

    Informasi ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Kamis (11/9/2025) kemarin.

    Berita lain yang juga populer yaitu mengenai informasi soal spesifikasi dan harga Samsung Galaxy S25 FE di Indonesia.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max Siap Edar di Indonesia Awal Oktober 2025 

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan smartphone baru Apple, iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max segera meluncur secara resmi di Indonesia pada awal Oktober 2025.

    Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Dia mengatakan, Apple telah mendaftarkan empat berkas untuk produk asal Amerika Serikat (AS) tersebut. “Mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk review-nya,” kata Heru, sebagaimana dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

    Namun, Heru menegaskan TKDN bukan satu-satunya syarat agar iPhone 17 series bisa resmi dijual di Tanah Air. Apple juga masih perlu mengurus izin edar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Menurutnya, proses izin edar di Komdigi bisa memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Jika semua persyaratan terpenuhi, HP iPhone 17 series kemungkinan besar siap dijual di Indonesia mulai Oktober 2025.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Menperin Endus Praktik Pemalsuan Sertifikat TKDN, Perusahaan Terancam Kena Blacklist – Page 3

    Menperin Endus Praktik Pemalsuan Sertifikat TKDN, Perusahaan Terancam Kena Blacklist – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap ada praktik pemalsuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau TKDN washing. Perusahaan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan sertifikat hingga masuk daftar hitam (blacklist).

    Dia menjelaskan, TKDN washing kerap dijadikan cara perusahaan industri besar yang mengaku sebagai industri kecil saat mengurus sertifikasi. Tujuannya untuk mendapat kemudahan karena perlakuan aturan yang berbeda.

    “TKDN wahing itu dia mengklaim dirinya sebagai industri kecil. Itu dilaporkan kepada kami ketika kami membahas proses pembahasan reformasi sertifikat (TKDN) ini, ada beberapa, ya, ada beberapa subsektor yang memang, yang memang melakukan TKDN washing,” kata Agus dikutip Jumat (12/9/2025).

    Dia mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh perusahaan imbas adanya celah dalam aturan TKDN yang berlaku sebelumnya. Kini, aturan itu diperbarui termasuk soal sanksi terhadap pelanggaran sertifikasi.

    “Jadi contohnya itu sederhana sekali, sebetulnya dia bukan industri kecil, bahkan dia industri besar. Dia menakali diri sendiri, ya, dengan adanya loop hole (celah) dari aturan kita sebelumnya, dia kemudian mengklaim sebagai industri kecil,” tuturnya.

    Soal sanksi pelanggaran masuk dalam materi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Inspektorat Jenderal Kemenperin akan jadi koordinator pengawas.

     

  • Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Pabrikan yang Harus Produksi Mobil Listrik di RI

    Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Pabrikan yang Harus Produksi Mobil Listrik di RI

    Jakarta

    Insentif mobil listrik impor disetop tahun depan. Deretan pabrikan ini harus produksi mobil di Indonesia.

    Tak ada lagi insentif buat mobil listrik impor tahun depan. Pabrikan yang selama ini menikmati insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM nol persen itu harus memproduksi mobilnya di dalam negeri.

    “CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta dikutip detikFinance.

    Daftar Pabrikan Wajib Produksi Mobil Listrik di Indonesia Tahun Depan

    Untuk diketahui, saat ini ada enam produsen yang memanfaatkan insentif untuk mengimpor mobilnya ke Tanah Air tanpa dikenakan bea masuk sama sekali. Berikut ini rinciannya.

    1. PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW)
    2. PT BYD Auto Indonesia (BYD)
    3. PT Geely Motor Indonesia (Geely)
    4. PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
    5. PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
    6. Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)

    Enam perusahaan di atas wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (dry/din)

  • Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor di 2026 – Page 3

    Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor di 2026 – Page 3

    Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh, alias CBU kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini. Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.

    Dijelaskan mahardi, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima, akan dihentikan.

    Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya, ddisitat dari Antara, Kamis (28/8/2025).

    Sementara itu, terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif ini yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

    Terkait dengan aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

  • iPhone 17 Mulai Dijual Oktober, Ini 4 Jenis yang Tersedia di RI

    iPhone 17 Mulai Dijual Oktober, Ini 4 Jenis yang Tersedia di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seri iPhone 17 dipastikan sudah memenuhi ketentuan regulasi pemerintah untuk bisa dipasarkan di Indonesia. Hal ini setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri iPhone 17 yang baru.

    Sertifikat tersebut terbit pada Kamis, 11 September 2025, dan mencakup empat tipe iPhone 17 yang diajukan PT Apple Indonesia.

    “Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025,” tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).

    Empat model iPhone terbaru itu didaftarkan oleh PT Apple Indonesia adalah sebagai berikut:

    iPhone A3517 (iPhone Air)

    Seseorang memegang iPhone Air selama acara Apple di Steve Jobs Theater di kampusnya di Cupertino, California, AS, 9 September 2025. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    iPhone 17. (Dok. Apple)

    iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)

    iPhone 17 Pro ditampilkan selama acara Apple di Steve Jobs Theater di Cupertino, California, AS, 9 September 2025. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)

    iPhone 17 Pro dan Pro Max

    Dalam sertifikat tersebut, setiap produk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%.

    Keempat nomor model yang terdaftar di TKDN Kemenperin, cocok dengan informasi model iPhone 17 Series yang ada di laman resmi Apple

    Setelah sertifikat TKDN selesai, Apple tinggal mengajukan izin edar penjualan HP dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sertifikasi Postel. Proses tersebut memakan waktu sekitar 2 minggu.

    Sehingga, kemungkinan iPhone 17 mulai masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

    “Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insyaAllah. Paling lamanya, ya, dua minggu dari sekarang,” jelas Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max Lolos TKDN! Siap Dijual di Indonesia Oktober 2025 – Page 3

    iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max Lolos TKDN! Siap Dijual di Indonesia Oktober 2025 – Page 3

    Bersamaan dengan preorder iPhone 17 tersebut di Amerika Serikat (AS), Apple fanboy di lebih dari 63 negara dan wilayah, termasuk Inggris, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia, sudah bisa ikutan pre-order iPhone 17 Pro series.

    Disebutkan, masing-masing toko retail di lebih dari 63 negara tersebut bakal mulai mengirim pesanan dan menjual secara bebas iPhone 17 series pada 19 September.

    Sementara itu, 22 negara dan wilayah lainnya baru bisa mendapatkan dan membeli HP baru Apple ini pada 26 September mendatang, sebagaimana dikutip dari situs Apple, Kamis (11/9/2025).

    Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Walau negara Singapura dan Malaysia sudah membuka pre-order iPhone 17, Indonesia belum termasuk dalam daftar gelombang pertama atau kedua peluncuran iPhone baru itu.

    Ambil contoh iPhone 14, di mana Apple Authorized Reseller seperti iBox, eraspace, Blibli, dan Digimap membuka pre-order iPhone 14 series pada 28 Oktober 2022, setelah diumumkan pada 7 September 2022.

  • Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Jakarta

    Insentif buat mobil listrik impor seperti didapatkan BYD cs tak lanjut tahun depan. Pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi mobil di Indonesia.

    Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil listrik berstatus CBU (Completely Build Up) terbukti bisa meningkatkan penjualan mobil tanpa asap di Tanah Air. Sebab, berkat insentif tersebut harga mobil listrik berstatus impor itu jadi kompetitif. Walhasil, pangsa pasar mobil listrik di Indonesia pun nyaris 10 persen, sedangkan sisanya mobil bermesin konvensional.

    Namun demikian, insentif untuk mobil listrik CBU itu dipastikan tak lanjut tahun depan. Insentif yang saat ini dinikmati BYD cs itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ungkap Agus dikutip detikFinance.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    “CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” terang Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (dry/din)

  • Kapan iPhone 17 Series Hadir di Indonesia? Ini Kata Erajaya (ERAA)

    Kapan iPhone 17 Series Hadir di Indonesia? Ini Kata Erajaya (ERAA)

    Bisnis.com, JAKARTA — Apple resmi memperkenalkan iPhone 17 Series pada 9 September kemarin. Lantas kapan smartphone tersebut muncul di Indonesia? 

    Dalam laman resminya, Apple menyebut pelanggan di lebih dari 63 negara dan wilayah termasuk Australia, Kanada, China, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Singapura, Korea Selatan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, hingga Vietnam sudah bisa melakukan pre-order mulai Jumat, 12 September 2025 pukul 05.00 PDT. 

    Produk ini akan tersedia di pasaran mulai Jumat, 19 September 2025.Selanjutnya, iPhone 17 baru akan meluncur di 22 negara dan wilayah lain pada 26 September 2025. Indonesia belum tercantum dalam daftar tersebut.

    “Akan tersedia di 22 negara dan wilayah lainnya mulai Jumat, 26 September,” tulis Apple dikutip pada Kamis (11/9/2025). 

    Divisi Corporate Communications Erajaya Group, salah satu distributor resmi Apple di Indonesia yang menjual iPhone melalui jaringan ritel iBox, Erafone, dan Urban Republic, mengungkapkan mereka belum bisa memastikan jadwal ketersediaan iPhone 17 di Indonesia.

    “Terkait ketersediaan iPhone 17 di Indonesia kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Divisi Corporate Communications Erajaya Group saat dihubungi Bisnis pada Kamis (11/9/2025). 

    Menilik pengalaman tahun lalu, peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia mengalami jeda waktu cukup panjang dibanding negara tetangga. iPhone 16 Series, yang meluncur secara global pada September 2024, baru resmi tersedia di Indonesia pada 11 April 2025. 

    Kala itu, salah satu faktor yang membuat perilisannya mundur adalah persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat bagi perangkat 4G dan 5G agar bisa dijual resmi di Indonesia. 

    iPhone 17 hadir dengan sejumlah peningkatan signifikan. Smartphone ini dibekali kamera depan Center Stage terbaru untuk pengalaman swafoto yang lebih baik, kamera utama 48MP Fusion dengan kualitas telefoto optik 2x, serta kamera 48MP Fusion Ultra Wide yang mampu menangkap detail lebih luas dan makro dengan presisi.

    Perangkat ini membawa layar Super Retina XDR berukuran 6,3 inci dengan teknologi ProMotion, yang diklaim lebih besar, lebih terang, serta mendukung pengalaman bermain gim dan menggulir layar lebih mulus. 

    Apple juga memperkenalkan Ceramic Shield 2 pada bagian depan, yang disebut tiga kali lebih tahan gores dibanding generasi sebelumnya, serta mampu mengurangi pantulan cahaya.

    Semua fitur tersebut ditenagai oleh chip A19 generasi terbaru untuk performa tinggi dan efisiensi daya. iPhone 17 tersedia mulai dari kapasitas penyimpanan 256GB dua kali lipat dari model entry generasi sebelumnya hingga 512GB, dengan pilihan lima warna: hitam, lavender, mist blue, sage, dan putih.

    Vice President of Worldwide iPhone Product Marketing Apple, Kaiann Drance, menyebut iPhone 17 sebagai lompatan besar yang menghadirkan berbagai fitur bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

    “iPhone 17 adalah peningkatan besar dengan fitur-fitur canggih yang membuat iPhone semakin berguna dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari layar ProMotion yang lebih besar dan lebih terang dengan ketahanan gores 3x lebih baik, baterai tahan seharian dengan pengisian lebih cepat, chip A19 yang bertenaga, sistem kamera 48MP Dual Fusion, hingga kamera depan Center Stage inovatif kamera depan terbaik kami sejauh ini,” kata Drance.