Topik: TKDN

  • Insentif Mobil Listrik Impor Dicabut, Awas Bisa Jadi Bumerang!

    Insentif Mobil Listrik Impor Dicabut, Awas Bisa Jadi Bumerang!

    Jakarta

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengingatkan, pencabutan insentif mobil listrik impor seharusnya diikuti dengan kebijakan baru yang lebih solutif. Sebab, jika tidak, keputusan tersebut bisa menjadi bumerang!

    Yannes mulanya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berani mencabut insentif mobil listrik impor mulai tahun depan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendorong industrialisasi dan memaksa produsen membuktikan komitmennya di Indonesia.

    “Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya,” ujar Yannes Pasaribu kepada detikOto, dikutip Selasa (16/9).

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tambahnya.

    Pencabutan insentif mobil listrik impor, jika dilakukan dengan tepat dan dibarengi kebijakan baru, akan berdampak baik untuk membangun industri nasional. Bahkan, bukan mustahil, 5-7 tahun lagi, Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan teknologi terkait.

    “Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain,” tuturnya.

    “Tapi kalau proses ini dikontrol asal-asalan, bisa jadi kita hanya akan kehilangan momentum pasar EV tanpa mendapat keuntungan industri ke dalam negeri,” kata dia menambahkan.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Insentif EV CBU Dicabut, Pabrik Vinfast di Subang ‘Ngebul’ Akhir Tahun Ini

    Insentif EV CBU Dicabut, Pabrik Vinfast di Subang ‘Ngebul’ Akhir Tahun Ini

    Jakarta

    Pemerintah akan mencabut insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) pada akhir Desember 2025. Selanjutnya, mulai tahun depan pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi di dalam negeri. Termasuk Vinfast.

    Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.

    Vinfast menjadi salah satu merek mobil listrik yang akan memproduksi mobil listrik di dalam negeri. Produsen otomotif asal Vietnam itu sudah menyiapkan pabrik baru di Subang, Jawa Barat.

    Menurut CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, pabrik Vinfast akan beroperasi mulai akhir tahun ini. Ke depannya, bisnis Vinfast di Indonesia akan mengandalkan pabrik tersebut.

    “Pada prinsipnya kami mendukung segala kebijakan pemerintah. Perihal insentif mobil listrik ini sudah menjadi pertimbangan kami dalam menyusun rencananya bisnis di tahun ini dan tahun berikutnya. Dengan beroperasinya pabrik kami di Subang pada akhir tahun ini, maka CKD (completely knock down) akan menjadi tumpuan bisnis kami ke depannya,” ujar Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).

    Kerry juga menegaskan, pihaknya akan menerapkan skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai yang diatur pemerintah. Termasuk TKDN minimal yang harus dicapai produsen kendaraan listrik mulai tahun depan.

    “Betul. Kami mengikuti ketentuan (TKDN) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” sebut Kerry.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    (rgr/din)

  • Insentif Mobil Listrik Impor Disetop, Harga BYD dkk Bakal Naik?

    Insentif Mobil Listrik Impor Disetop, Harga BYD dkk Bakal Naik?

    Jakarta

    Pemerintah tidak melanjutkan insentif mobil listrik impor atau CBU (completely build up) tahun depan. Insentif mobil listrik impor itu akan berakhir pada Desember 2025 ini. Ada pertanyaan, apakah dengan dicabutnya insentif bikin harga mobil listrik naik?

    Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.

    Jadi, mulai 2026 mereka yang mendapat insentif itu harus melakukan produksi lokal. Berdasarkan peta jalan kendaraan listrik di Indonesia, mobil listrik produksi lokal harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen hingga 2026.

    Lantas, apakah dicabutnya insentif mobil listrik itu bikin harga naik?

    Dengan produksi lokal, yang ada justru ekspektasi harga mobil tersebut bisa lebih murah karena berbagai efisiensi biaya produksi lokal, penggunaan komponen dalam negeri dan sebagainya.

    Namun, soal penyesuaian harga nantinya akan ditetapkan masing-masing pabrikan. CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan apakah harga mobil listrik Vinfast bakal disesuaikan saat mobilnya sudah diproduksi lokal.

    Menurut Kerry, pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat, akan mulai beroperasi akhir tahun ini.

    “Kebijakan harga masih belum dapat kami sampaikan saat ini karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan harga kendaraan,” kata Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).

    Begitu juga dengan BYD. Bahkan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan harga mobil listriknya yang dijual saat ini disesuaikan dengan skema mobil yang akan diproduksi di dalam negeri nantinya.

    “Struktur insentif dan tax policy yang kami lakukan saat ini itu membuat harga sebelum dan saat manufaktur itu sama,” kata Luther dikutip CNN Indonesia.

    Contoh lain adalah AION. Saat ini, AION sudah memproduksi lokal mobil listrik AION V di pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. Harga AION V sejak awal peluncuran di Indonesia telah di-setting menggunakan skema harga Completely Knocked Down (CKD). Jadi, tidak ada perubahan harga antara AION V sebelum diproduksi lokal dan setelah diproduksi lokal.

    (rgr/din)

  • Beda Pajak Mobil Listrik Buatan Indonesia vs Mobil Listrik Impor

    Beda Pajak Mobil Listrik Buatan Indonesia vs Mobil Listrik Impor

    Jakarta

    Berikut ini perbedaan pajak yang dibebankan terhadap mobil listrik buatan lokal vs mobil listrik impor di Indonesia.

    Ada sejumlah pabrikan yang menjual mobil listrik di Indonesia. Beberapa produsen sudah memproduksi secara lokal, namun tidak sedikit juga yang masih mengimpor mobil listriknya dari berbagai negara.

    Merek-merek seperti Wuling, Hyundai, MG, Chery, dan Neta adalah produsen yang sudah memproduksi mobilnya di Indonesia. Tak cuma itu, mereka juga memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Dengan pemenuhan TKDN itu, kelima merek di atas bisa mengikuti program insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari pemerintah.

    Tapi insentif tak hanya didapat oleh pabrikan yang memproduksi mobil di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor mobil CBU listrik dan sekaligus menanggung tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 15 persen terhadap produsen tertentu. Bagi produsen yang ingin mendapatkan insentif tersebut, maka harus memenuhi komitmen investasi di Indonesia berupa:

    Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

    Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Tercatat ada enam pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT BYD Auto Indonesia , PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor). Lalu bagaimana dengan skema pajaknya?

    Beda Pajak Mobil Listrik Buatan Lokal vs Mobil Listrik Impor

    Untuk mobil listrik yang diproduksi dalam negeri seperti Hyundai, Wuling, MG, Chery, dan Neta hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen. Ini lantaran mobil listrik produksi lokal dengan TKDN 40 persen, mendapat insentif PPN 10 persen dari pemerintah. Tak ada PPnBM yang dikenakan pada deretan mobil-mobil listrik tersebut.

    Kalau diperhatikan, komponen pajak yang dikenakan pada mobil listrik CBU tarifnya lebih besar. Mobil listrik BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng dikenakan tarif PPN normal yaitu 12 persen. Bea masuk yang harusnya dikenakan tarif 50 persen menjadi 0 persen. Tarif PPnBM sebesar 15 persen juga tak dibebankan.

    (dry/rgr)

  • Kapan iPhone 17 Dijual di Indonesia?

    Kapan iPhone 17 Dijual di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan iPhone 17 dijual di Indonesia? simak penjelasan pemerintah di bawah ini.

    Apple telah secara resmi merilis iPhone 17 series di pasar global pada 9 September 2025 kemarin.

    Setelah diresmikan secara global, kini pencinta produk iPhone tinggal menunggu waktu iPhone 17 series akan tiba di Indonesia.

    Kapan iPhone 17 dijual di Indonesia?

    Dilansir dari Antaranews, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk terbaru Apple, iPhone 17 bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.

    Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto ditemui di Jakarta, Kamis, menyatakan hal itu karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam ini.

    Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, Heru menjelaskan pihak Apple mesti mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

    “Paling cepat tiga minggu,” ucapnya, seperti dilansir dari Antaranews.

    “Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia,” katanya lagi.

    Harga iPhone 17 Series

    Saat ini, iPhone 17 masih dijual secara global alias belum masuk ke Indonesia. 

    iPhone 17 256GB: 799 dollar AS atau Rp13 jutaan

    iPhone 17 512GB: 999 dollar AS atau Rp 16,4 juta

    iPhone 17 Air 256GB: 999 dollar AS atau Rp16,4 juta

    iPhone 17 Air 512GB: 1.199 dollar AS atau Rp19,7 juta

    iPhone 17 Air 1 TB: 1.399 dollar AS atau Rp23 juta

    iPhone 17 Pro 256GB: 1.099 dollar AS atau Rp18 jutaan

    iPhone 17 Pro 512GB: 1.299 dollar AS atau Rp21,3 juta

    iPhone 17 Pro 1 TB: 1.499 dollar AS atau Rp24,6 juta

    iPhone 17 Pro Max 256GB: 1.199 dollar AS atau Rp19,7 juta

    iPhone 17 Pro Max 512GB: 1.399 dollar AS atau Rp23 jutaan

    iPhone 17 Pro Max 1TB: 1.599 dollar AS atau Rp26,3 juta

    iPhone 17 Pro Max 2TB: 1.999 dollar AS atau Rp32,8 juta

  • Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru Usai Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

    Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru Usai Cabut Insentif Mobil Listrik Impor

    Jakarta

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor tahun depan. Sebab, jika tidak, permintaan produk terkait akan mengalami penurunan.

    Yannes mulanya mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah. Menurutnya, penyetopan insentif tersebut sangat diperlukan untuk mendorong industrialisasi. Sehingga, perusahaan yang selama ini mengambil slot ‘bantuan’, bisa membuktikan komitmennya di pasar Indonesia.

    “Dan ini dapat menghindari ketergantungan jangka panjang pada impor. Ini juga dapat dilihat sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem EV yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka penjualan sementara,” ujar Yannes kepada detikOto.

    “Tetapi kebijakan ini bisa berubah jadi bumerang jika ternyata tidak ada kesiapan produsen untuk melakukan CKD dengan TKDN yang dipersyaratkan, lalu harga BEV akan melonjak drastis tanpa solusi penekanan biaya,” lanjutnya.

    Insentif mobil listrik impor dicabut tahun depan. Foto: Andhika Prasetia

    Itulah mengapa, Yannes meminta pemerintah membuat kebijakan baru setelah mencabut insentif mobil listrik impor di Indonesia. Tujuannya, agar pasar tersebut masih tetap tumbuh di dalam negeri.

    “Jadi, intinya bukan sekadar mencabut insentif, tapi menggantinya dengan strategi yang lebih holistik untuk memastikan pasar tetap tumbuh sambil memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.

    “Jika dilakukan dengan tepat, 5-7 tahun ke depan kita bisa melihat Indonesia tidak hanya jadi tempat jualan BEV saja, tapi juga menjadi hub ekspor komponen dan teknologi ke negara lain,” lanjutnya.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Bersiap Sambut Perilisan iPhone 17 Series di Indonesia Oktober 2025

    Bersiap Sambut Perilisan iPhone 17 Series di Indonesia Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 17 series diprediksi akan diperkenalkan resmi di pasar Indonesia pada Oktober 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto pada Kamis (11/9). Ia menyatakan bahwa pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam.

    Namun tidak selesai sampai di situ, pihak Apple juga harus mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

    “Paling cepat tiga minggu. Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia,” katanya dikutip dari Antaranews, Minggu.

    Adapun Kemendag saat ini siap memproses persetujuan impor (PI) untuk produk iPhone 17 series.

    “Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses,” ujar Budi, Jumat.

    Di sisi lain, Divisi Corporate Communications Erajaya Group, salah satu distributor resmi Apple di Indonesia yang menjual iPhone melalui jaringan ritel iBox, Erafone, dan Urban Republic, mengungkapkan mereka belum bisa memastikan jadwal ketersediaan iPhone 17 di Indonesia.

    “Terkait ketersediaan iPhone 17 di Indonesia kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Divisi Corporate Communications Erajaya Group saat dihubungi Bisnis pada Kamis (11/9).

    iPhone 17 hadir dengan sejumlah peningkatan signifikan. Smartphone ini dibekali kamera depan Center Stage terbaru untuk pengalaman swafoto yang lebih baik, kamera utama 48MP Fusion dengan kualitas telefoto optik 2x, serta kamera 48MP Fusion Ultra Wide yang mampu menangkap detail lebih luas dan makro dengan presisi.

    Perangkat ini membawa layar Super Retina XDR berukuran 6,3 inci dengan teknologi ProMotion, yang diklaim lebih besar, lebih terang, serta mendukung pengalaman bermain gim dan menggulir layar lebih mulus.

    Apple juga memperkenalkan Ceramic Shield 2 pada bagian depan, yang disebut tiga kali lebih tahan gores dibanding generasi sebelumnya, serta mampu mengurangi pantulan cahaya.

    Semua fitur tersebut ditenagai oleh chip A19 generasi terbaru untuk performa tinggi dan efisiensi daya. iPhone 17 tersedia mulai dari kapasitas penyimpanan 256GB dua kali lipat dari model entry generasi sebelumnya hingga 512GB, dengan pilihan lima warna: hitam, lavender, mist blue, sage, dan putih.

    Vice President of Worldwide iPhone Product Marketing Apple, Kaiann Drance, menyebut iPhone 17 sebagai lompatan besar yang menghadirkan berbagai fitur bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

    “iPhone 17 adalah peningkatan besar dengan fitur-fitur canggih yang membuat iPhone semakin berguna dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari layar ProMotion yang lebih besar dan lebih terang dengan ketahanan gores 3x lebih baik, baterai tahan seharian dengan pengisian lebih cepat, chip A19 yang bertenaga, sistem kamera 48MP Dual Fusion, hingga kamera depan Center Stage inovatif kamera depan terbaik kami sejauh ini,” kata Drance.

  • Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja?

    Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja?

    Jakarta

    BYD dan beberapa pabrikan mobil listrik lainnya wajib memproduksi mobil di Indonesia tahun depan. Setelah produksi di Indonesia, berikut ini deretan pajak yang bakal dikenai ke BYD dkk itu.

    BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen. Ini membuat harga mobil impor yang umumnya dikenai bea masuk tinggi jadi lebih rendah. Makanya harga mobil listrik itu jadi bisa bersaing dengan deretan mobil bermesin konvensional.

    Kendati demikian, untuk bisa menikmati insentif tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi BYD dkk. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.

    Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan. Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

    Tak cuma itu, ada juga ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.

    Setelah Produksi di Indonesia BYD dkk Kena Pajak Apa Saja?

    Lalu saat nanti sudah diproduksi di Indonesia, pajak apa saja yang bakal dibebankan terhadap mobil listrik BYD hingga Xpeng itu?

    Untuk diketahui, saat ini mobil listrik yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Hyundai, Wuling, Chery, hingga Neta hanya dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 2 persen berkat insentif PPN sebesar 10 persen.

    Ini lantaran pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Bila aturan tersebut berlanjut, maka mobil listrik Geely, BYD, AION, dan tiga lainnya hanya akan dikenai PPN 2 persen. Akan tetapi bila aturan tak berlanjut, artinya PPN yang dibebankan ke mobil listrik itu 12 persen.

    Selanjutnya ada PPnBM. PPnBM mobil listrik juga nol persen sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Di situ disebutkan bahwa mobil listrik atau disebut sebagai battery electric vehicle dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen. Artinya PPnBM mobil listrik nol persen (15 x 0).

    (dry/rgr)

  • Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi Disampaikan ke Luhut

    Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi Disampaikan ke Luhut

    Jakarta

    Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) mengusung 7 desakan darurat ekonomi kepada pemerintah. Kondisi ekonomi nasional dinilai sedang tidak baik-baik saja.

    Mewakili pemerintah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menerima para ekonom tersebut. Luhut mengundang anggota AEI secara langsung ke kantornya.

    Pertemuan itu menjadi wadah dialog terbuka untuk mendengarkan langsung paparan para ekonom mengenai tantangan dan arah kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam sambutannya, Luhut menegaskan pemerintah selama ini memandang para ekonom sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kebijakan. Dia meminta agar ekonom juga ikut mencari solusi bersama untuk semua permasalahan yang ada.

    “Masukan Bapak dan Ibu sangat dibutuhkan, apakah kami di pemerintah sudah on the right track atau belum. Saya butuh feedback dari Bapak Ibu semuanya untuk menjadi bahan diskusi kami di pemerintahan. Saya ucapkan terima kasih kepada para ekonom atas masukan yang diberikan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Dalam keterangan yang sama, para ekonom menyoroti pentingnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi, serta penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal ini dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    “Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan kami secara langsung. Ini adalah diskusi yang produktif dan kami berharap agar desakan yang disusun perlu dijadikan pertimbangan pemerintah untuk pembuatan kebijakan kedepannya dan diskusi seperti ini dapat dilakukan secara berkala” ujar perwakilan AEI, Jahen F. Rezki.

    Perlu diketahui juga, AEI merupakan aliansi yang mewadahi 383 ekonom dan 283 pemerhati ekonomi. Mereka menyampaikan 7 desakan terkait desakan ekonomi.

    Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi

    1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional. Desakan ini mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

    2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti BI, BPS, BPK, DPR, KPK, agar terbebas dari intervensi politik.

    3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan dan dianggap membuat pasar tidak kompetitif dan menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta.

    4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Desakan ini mencakup tuntutan mencabut kebijakan perdagangan diskriminatif dan distortif seperti TKDN dan kuota impor, sederhanakan perizinan, serta berantas usaha ilegal di sektor ekstraktif.

    5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi. Hal ini mencakup integrasikan bansos agar tepat sasaran, perkuat perlindungan sosial adaptif, berdayakan UMKM, konversi subsidi energi ke bantuan tunai, serta berantas judi online lintas negara.

    6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

    7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    Jawaban Luhut

    Kembali ke Luhut, dia mengungkapkan beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah berkaitan dengan 7 desakan para ekonom.

    Salah satunya adalah mendorong deregulasi sebagai kunci penciptaan lapangan kerja dan penguatan pertumbuhan ekonomi, termasuk percepatan digitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Luhut juga menyoroti upaya relokasi beberapa perusahaan garment dan alas kaki di tengah proses negosiasi tarif dengan Amerika Serikat yang berpotensi menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

    Selain itu, pihaknya pun menekankan pentingnya penguatan kualitas belanja dan peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi. Salah satu pilot project yang segera dijalankan adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial.

    Eks Menko Kemaritiman dan Investasi itu juga mengajak kalangan akademisi dan ekonom untuk terlibat lebih jauh dalam riset dan pendalaman isu-isu strategis, sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden benar-benar berbasis data dan kajian mendalam.

    (hal/hns)

  • Insentif TKDN 25% Dinilai Bisa Pacu Industri Smartphone Lokal

    Insentif TKDN 25% Dinilai Bisa Pacu Industri Smartphone Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA— Insentif nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 25% yang otomatis diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dinilai menjadi langkah positif untuk memperkuat industri smartphone di Indonesia.

    Ketentuan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35/2025.

    Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone SEQARA Communications Aryo Meidianto Aji menilai kebijakan ini dapat memotivasi vendor untuk lebih serius membangun fasilitas produksi dan merakit ponsel di dalam negeri.

    “Dengan insentif ini, vendor tentu akan lebih termotivasi untuk membangun fasilitas produksi dan merakit ponsel di Indonesia karena ada keuntungan finansial nyata yang bisa mereka dapatkan,” kata Aryo kepada Bisnis pada Sabtu (13/9/2025).

    Menurut Aryo, kebijakan tersebut juga akan mempermudah vendor memenuhi persyaratan angka persentase TKDN yang selama ini menjadi tantangan. Menurutnya, pendirian pabrik baru di Indonesia berpotensi menghadirkan alih teknologi, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru mulai dari operator hingga insinyur.

    Lebih jauh, Aryo mengatakan, dampaknya juga bisa terasa pada harga smartphone, di mana dengan insentif 25% ini, produksi lokal dapat meningkat, biaya impor bisa berkurang dan berakibat kepada harga jual perangkat di pasar akan menjadi lebih kompetitif.  

    Lebih lanjut, dia menilai insentif ini akan mendorong vendor menggunakan lebih banyak komponen produksi lokal, seperti baterai, casing, packaging, bahkan PCB. Dengan begitu, rantai pasok smartphone akan lebih efisien dan responsif terhadap permintaan pasar.

    Terkait produk flagship, Aryo menyoroti potensi percepatan kehadiran iPhone 17 Series di Indonesia. 

    “Mengenai produk flagship seperti iPhone 17 Series, insentif ini bisa menjadi pendorong atau faktor penarik untuk vendor besar seperti Apple untuk mengakselerasi kehadiran produk tersebut di pasar Indonesia,” katanya.

    Dalam jangka panjang, insentif TKDN ini berpotensi mengubah peta persaingan smartphone di Indonesia. Aryo menekankan, perusahaan yang mampu memanfaatkan peluang untuk investasi fasilitas produksi dan inovasi produk akan memiliki posisi lebih kuat.

    Dia mengatakan brand-brand lokal juga punya peluang untuk memanfaatkan insentif ini untuk berkembang lebih besar, atau bahkan menjadi mitra produksi bagi vendor global. 

    “Sementara, vendor yang hanya mengimpor produk jadi tanpa melakukan investasi di Indonesia akan kesulitan bersaing dari sisi harga dan kecepatan distribusi sehingga pangsa pasarnya bisa tergerus,” katanya.

    Aryo menilai strategi yang perlu ditempuh perusahaan saat ini antara lain mempercepat investasi pabrik, bermitra dengan produsen komponen lokal, hingga membangun tim riset kecil yang fokus pada adaptasi produk untuk pasar domestik. 

    “Tidak lupa pentingnya untuk mengomunikasikan ke konsumen bahwa produk mereka ‘Made in Indonesia’ dan telah mendukung penciptaan lapangan kerja, yang bisa menjadi nilai jual dan pembeda positif,” tandasnya. 

    Kebijakan deregulasi TKDN ditetapkan melalui Permenperin No. 35/2025 yang menggantikan Permenperin No. 6/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

    Dalam aturan terbaru tersebut, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri secara otomatis memperoleh insentif nilai TKDN minimal 25%. Pada aturan sebelumnya, insentif nilai TKDN ini tidak tersedia.

    Selain itu, pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berhak atas tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%. 

    Mereka juga lebih mudah mendapatkan nilai BMP hingga 15% lantaran kini tersedia 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih. Kemudahan juga diberikan dalam perhitungan TKDN dari aspek kemampuan intelektual melalui aktivitas litbang.

    Sementara itu, bagi industri kecil dan menengah (IKM), sebelumnya nilai TKDN hanya dapat mencapai maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun. Namun, dengan metode baru, IKM berpeluang memperoleh nilai lebih dari 40% dengan masa berlaku sertifikat hingga 5 tahun.