Topik: TKDN

  • Kisi-kisi Harga iPhone 17 Series di Indonesia

    Kisi-kisi Harga iPhone 17 Series di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebentar lagi, iPhone 17 series akan segera dijual di pasar Indonesia.

    Meski belum ada pengumuman resmi, namun melansir Antaranews, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk terbaru Apple tersebut bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.

    Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto menyatakan bahwa pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17.

    Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, pihak Apple akan mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

    “Paling cepat tiga minggu. Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia,” katanya dilansir dari Antaranews.

    Meski sudah ada kisi-kisi tentang jadwal peluncurannya, namun hingga kini belum ada prakiraan harga mengenai iPhone 17 series.

    Di pasar Amerika, iPhone 17 256GB dihargai 799 dolar atau sekitar Rp13 jutaan. Namun untuk pasar Indonesia, harga iPhone 17 series diprediksi lebih mahal.

    Pasalnya penjualan iPhone di Indonesia akan ditambah dengan pajak dan bea impor. Diprediksi harga penjualannya menyentuh angka Rp15-17 jutaan untuk seri paling rendah.

    Angka ini didapat dari pola-pola sebelumnya, di mana iPhone 15 memiliki harga Rp16 jutaan saat pertama kali dirilis di Indonesia.

    Kemudian iPhone 16 dibanderol harga mulai Rp14,9 juta saat mulai dijual resmi di Indonesia pada April 2025 lalu.

    Daftar Harga iPhone 17 Series

  • TKDN Hulu Migas Lampui Target, Pakar: Industri Jadi Motor Ekonomi

    TKDN Hulu Migas Lampui Target, Pakar: Industri Jadi Motor Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas (migas) menunjukkan capaian positif sepanjang 2025. Realisasi TKDN yang melampaui target pemerintah dinilai sebagai bukti nyata peran industri lokal dalam memperkuat perekonomian nasional.

    Data SKK Migas mencatat, hingga Juni 2025, TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) telah mencapai 58%, jauh di atas target 18%. Sementara itu, pada proyek non-PSN, TKDN tercatat sebesar 59%, melampaui target 57%.

    Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta mengatakan pencapaian TKDN hulu migas menunjukkan multiplier effect yang nyata terhadap perekonomian nasional. 

    “Industri dalam negeri tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif berkontribusi dalam rantai pasok migas,” kata dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/9/2025). 

    Sepanjang Semester I/2025, nilai kontrak barang dan jasa di sektor hulu migas mencapai US$3,57 miliar atau sekitar Rp58,7 triliun. 

    Dari jumlah tersebut, belanja dalam negeri menembus US$1,83 miliar atau sekitar Rp30,1 triliun, menunjukkan kontribusi besar bagi industri nasional.

    Tak hanya memberi dampak ekonomi makro, penerapan TKDN juga dirasakan di daerah. Pihaknya juga disebut telah merevisi kebijakan pengadaan, sehingga memungkinkan perusahaan lokal mengakses kontrak hingga Rp50 miliar. 

    Langkah tersebut diyakini mendorong lahirnya lebih banyak pengusaha lokal yang terlibat dalam rantai pasok industri migas.

    “Ke depan, TKDN harus terus ditingkatkan agar setiap dolar investasi migas yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menegaskan penerapan TKDN bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga pemberdayaan. 

    “Selain menopang ketahanan energi, sektor hulu migas juga berkontribusi langsung terhadap pemberdayaan industri hulu migas melalui penerapan TKDN,” tuturnya.

    Dengan capaian ini, sektor hulu migas tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menjadi motor penting pemberdayaan industri nasional dan daerah, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah menuju Visi Indonesia Emas 2045.

    Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyebut keberadaan industri hulu migas memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat daerah.

    Di antara kontribusi paling nyata adalah dana bagi hasil (DBH) migas yang menjadi penopang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2023, DBH Migas untuk Riau tercatat sebesar Rp3,2 triliun, turun menjadi Rp2,3 triliun pada 2024, dan diperkirakan naik sedikit menjadi Rp2,6 triliun pada 2025, dengan asumsi harga minyak US$ 82 per barel.

     Keberadaan industri hulu migas juga turut melengkapi benefit dari sektor hilir migas yang memutar roda ekonomi daerah. Data Badan Pusat Statistik mencatat, ekonomi Riau semester II 2025 tumbuh 4,59% sekaligus menempatkannya sebagai wilayah dengan Produk Regional Domestik Bruto (PDRB) kedua terbesar di Sumatera setelah Sumatera Utara.

     “Ini mungkin bisa langsung mendorong pembangunan daerah secara tidak langsung untuk pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Artinya ada uang yang berputar juga di masyarakat,” pungkasnya.

  • Waspada! Euforia iPhone 17 Series Picu Gelombang Penipuan, Hati-hati Sebelum Klik Tombol Beli – Page 3

    Waspada! Euforia iPhone 17 Series Picu Gelombang Penipuan, Hati-hati Sebelum Klik Tombol Beli – Page 3

    iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone 17 Pro Max akhirnya resmi mengantongi sertifikasi Postel (Pos dan Telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabar ini semakin memperkuat seluruh lini iPhone terbaru Apple tinggal selangkah lagi dijual resmi di Indonesia pada Oktober 2025.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengungkap Apple telah mendaftarkan empat berkas untuk proses review.

    Selang beberapa waktu, sertifikat TKDN iPhone 17 series dan iPhone Air pun sudah nongol di situs P3DN dengan nilai TKDN seluruh HP sudah mencapai 40 persen.

  • iPhone 17, Pro Max, Hingga Air Lolos Postel Komdigi, Segera Rilis di RI

    iPhone 17, Pro Max, Hingga Air Lolos Postel Komdigi, Segera Rilis di RI

    Jakarta

    Kabar gembira bagi para penggemar Apple di Indonesia! Seluruh varian iPhone 17 series, mulai dari iPhone Air yang ramping hingga iPhone 17 Pro Max yang bertenaga, kini telah resmi lolos uji Sertifikasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Sertifikasi ini membuka jalan bagi peluncuran resmi di Tanah Air, yang diprediksi bakal hadir paling cepat awal Oktober 2025.

    Pantauan detikINET di situs Sertifikasi Postel, ada empat perangkat yang didaftarkan PT Apple Indonesia. Perangkat tersebut meliputi kode A3517 (iPhone Air), A3520 (iPhone 17), A3523 (iPhone 17 Pro), dan A3526 (iPhone 17 Max).

    Keempatnya mendapatkan sertifikat per 18 September 2025. Maka dengan lolosnya uji Postel, proses perizinan impor dan penjualan resmi tinggal selangkah lagi.

    Besar kemungkinan iPhone Air, iPhone 17, iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max bisa hadir di awal Oktober. Namun semua kembali ke Apple untuk menetapkan kapan akan menjual jagoan terbarunya di Indonesia.

    iPhone 17 Foto: screenshot detikINET

    Namun yang pasti jadwal rilis iPhone terbaru akan jauh lebih cepat dari sebelumnya. Kondisi ini berbeda dengan iPhone 16 series yang mengalami penundaan panjang-baru rilis di Indonesia pada April 2025 setelah peluncuran global pada September 2024, akibat masalah TKDN saat itu.

    iPhone 17 series dan Air mendapat kemudahan berkat kesepakatan investasi Apple senilai USD 160 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) dengan pemerintah. Investasi ini mencakup pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia, yang membantu memenuhi regulasi TKDN tanpa perlu pabrik perakitan penuh.

    (afr/afr)

  • Sanksi Jika BYD cs Tak Penuhi Komitmen Produksi di Indonesia

    Sanksi Jika BYD cs Tak Penuhi Komitmen Produksi di Indonesia

    Jakarta

    Insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tak dilanjutkan di tahun depan. Penerima insentif itu harus melaksanakan komitmennya untuk memproduksi mobil di dalam negeri.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

    Mereka harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.

    Selain itu, mobil listrik yang diproduksi lokal harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal yang sudah ditentukan pemerintah. Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Lalu bagaimana jika komitmen produksi lokal dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama tidak tercapai sampai 31 Desember 2027?

    Diatur dalam Permenves No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, dalam hal produsen otomotif itu tidak dapat memenuhi komitmennya maka harus membayar sanksi. Tertulis pada pasal 10 ayat (7) aturan tersebut, jika pelaku usaha tidak menyampaikan surat keterangan verifikasi industri atau tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen, maka Menteri menerbitkan surat pengenaan sanksi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pembayaran sanksi senilai insentif yang telah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi.

    Jadi, kalau pabrikan tidak memenuhi ketentuan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi. Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    Pabrikan otomotif yang ‘utang produksinya’ gagal dilunasi sampai 31 Desember 2027, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan akan diklaim pemerintah.

    “2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak,” kata Tunggul.

    (rgr/dry)

  • Industri Elektronik Minta Perlindungan Pasar di Tengah Aturan Baru TKDN

    Industri Elektronik Minta Perlindungan Pasar di Tengah Aturan Baru TKDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) menilai aturan baru tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum serta merta menjawab tantangan utama industri yakni masih lemahnya permintaan pasar domestik dan ekspor.

    Aturan baru TKDN yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

    Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan, pemulihan permintaan global belum sepenuhnya terjadi, sementara permintaan dalam negeri menurun imbas masifnya produk elektronik impor yang lebih murah. 

    Di satu sisi, dia melihat Permenperin baru terkait TKDN itu memberi opsi fleksibilitas bagi pengusaha dalam metode perhitungan. Namun, menurut pemahamannya, aturan ini juga menghadirkan persoalan baru. 

    “Metode baru lebih mudah. Namun, juga membuat masalah baru di mana layer kedua yaitu supporting industry juga harus ber-TKDN,” ujar Daniel kepada Bisnis, Rabu (17/9/2025). 

    Dia juga menegaskan bahwa penerapan TKDN harus dibarengi dengan kriteria penilaian yang objektif. Transparansi dalam proses asesmen mutlak diperlukan agar pelaku industri merasa diperlakukan adil. 

    Selain itu, keberadaan riset dan pengembangan (litbang) juga sangat penting untuk mendukung pencapaian target TKDN di sektor elektronik.

    Terkait fleksibilitas TKDN yang diatur dalam Permenperin No. 35/2025, Daniel menilai kebijakan ini berpotensi membuka peluang dominasi pemain asing yang memiliki modal besar dan dianggap lebih cepat beradaptasi dengan regulasi baru. 

    “Yang penting, investasi yang masuk haruslah investasi yang membawa pertumbuhan ekonomi riil,” tegas Daniel.

    Sebagai perbandingan, Daniel menyebut, pengalaman Thailand yang menghadapi fenomena ‘zero-dollar factory’, yakni kondisi di mana investasi asing berdiri di dalam negeri tetapi tidak memberi nilai tambah signifikan bagi ekonomi lokal. 

    Menurut dia, mestinya Indonesia harus belajar dari kasus tersebut agar tidak terjebak dalam jebakan investasi semu.

    Di sisi lain, dengan kondisi pasar yang masih lesu, Daniel menilai produsen dalam negeri justru tengah berusaha untuk menekan biaya produksi seminimal mungkin. 

    Namun, strategi efisiensi itu tidak akan berarti jika pemerintah tidak menjaga pasar domestik dari serbuan produk impor, yang seringkali masuk dengan harga lebih kompetitif.

    Daniel mengingatkan bahwa konsistensi pengawasan impor adalah kunci agar industri lokal bisa tumbuh. Tanpa perlindungan yang memadai, produk asing dapat dengan mudah menguasai pasar Indonesia, apalagi di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

    “Ini akan sia-sia kalau pemerintah tidak menjaga pasar kita dari gempuran barang-barang impor secara konsisten,” pungkasnya. 

  • Kewajiban BYD-Vinfast dkk Setelah Insentif Mobil Listrik Impor Disetop

    Kewajiban BYD-Vinfast dkk Setelah Insentif Mobil Listrik Impor Disetop

    Jakarta

    Mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tidak akan mendapatkan insentif lagi di tahun 2026. Tahun depan, ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pabrikan mobil listrik penerima insentif tersebut.

    Mobil listrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi di dalam negeri. Tak cuma itu, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu.

    Wajib Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026

    Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

    Tertulis pada pasal 4 Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023, produsen mobil listrik yang mendapat insentif itu harus memproduksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan.

    Mereka harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.

    “Satu unit mereka importasi, 1 unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

    Penuhi Target TKDN

    Dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024 juga ditegaskan, mobil listrik yang diproduksi lokal itu harus memenuhi target minimal capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono dikutip dari siaran resmi Kemenperin.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

    1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;

    2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;

    3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan

    4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

    “Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

    Jika tidak dapat memenuhi komitmen di atas, termasuk kalau tidak memenuhi target produksi lokal sampai 31 Desember 2027 dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama, maka akan ada sanksinya. Pabrikan otomotif yang ‘utang produksinya’ gagal dilunasi sampai 31 Desember 2027, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan akan diklaim pemerintah.

    “2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak,” kata Tunggul.

    (rgr/din)

  • Prediksi Harga iPhone 17 di Indonesia, Siapkan Uang Segini

    Prediksi Harga iPhone 17 di Indonesia, Siapkan Uang Segini

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah prediksi harga iPhone 17 di Indonesia.

    Apple telah secara resmi merilis iPhone 17 series di pasar global pada 9 September 2025 kemarin.

    Setelah diresmikan secara global, kini pencinta produk iPhone tinggal menunggu waktu iPhone 17 series akan tiba di Indonesia.

    Dilansir dari Antaranews, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk terbaru Apple, iPhone 17 bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.

    Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto ditemui di Jakarta, Kamis, menyatakan hal itu karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam ini.

    Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, Heru menjelaskan pihak Apple mesti mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

    “Paling cepat tiga minggu,” ucapnya, seperti dilansir dari Antaranews.

    “Awal Oktober barangnya udah ada di Indonesia,” katanya lagi.

    Harga iPhone 17 Series

    Saat ini, iPhone 17 masih dijual secara global alias belum masuk ke Indonesia. Harga di bawah ini adalah harga global.

    Akan tetapi, harga iPhone 17 series di Indonesia diprediksi tak akan jauh beda dari harga di bawah ini.

    iPhone 17 256GB: 799 dollar AS atau Rp13 jutaan

    iPhone 17 512GB: 999 dollar AS atau Rp 16,4 juta

    iPhone 17 Air 256GB: 999 dollar AS atau Rp16,4 juta

    iPhone 17 Air 512GB: 1.199 dollar AS atau Rp19,7 juta

    iPhone 17 Air 1 TB: 1.399 dollar AS atau Rp23 juta

    iPhone 17 Pro 256GB: 1.099 dollar AS atau Rp18 jutaan

    iPhone 17 Pro 512GB: 1.299 dollar AS atau Rp21,3 juta

    iPhone 17 Pro 1 TB: 1.499 dollar AS atau Rp24,6 juta

    iPhone 17 Pro Max 256GB: 1.199 dollar AS atau Rp19,7 juta

    iPhone 17 Pro Max 512GB: 1.399 dollar AS atau Rp23 jutaan

    iPhone 17 Pro Max 1TB: 1.599 dollar AS atau Rp26,3 juta

    iPhone 17 Pro Max 2TB: 1.999 dollar AS atau Rp32,8 juta

  • Syarat TKDN buat Mobil Listrik Impor Penerima Insentif Pemerintah

    Syarat TKDN buat Mobil Listrik Impor Penerima Insentif Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tahun depan. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM itu akan diakhiri pada 31 Desember 2025.

    Tahun depan, mobil listrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi di dalam negeri. Tak cuma itu, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono dikutip dari siaran resmi Kemenperin.

    Ketentuan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Berikut ketentuan TKDN untuk mobil listrik produksi dalam negeri sesuai Perpres No. 79 Tahun 2023:

    Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

    1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;

    2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;

    3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan

    4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

    “Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

    Salah satu penerima insentif mobil listrik impor adalah Vinfast. CEO VinFast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan pihaknya akan memulai produksi mobil listrik secara lokal akhir tahun ini. Pabrik Vinfast berlokasi di Subang, Jawa Barat.

    “Betul. Kami mengikuti ketentuan (TKDN) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” sebut Kerry kepada detikOto, Selasa (16/9/2025).

    (rgr/din)

  • Setop Pakai Barang Impor, Kontraktor Migas Diminta Penuhi Aturan TKDN – Page 3

    Setop Pakai Barang Impor, Kontraktor Migas Diminta Penuhi Aturan TKDN – Page 3

    Namun, Rifqi menilai tantangan di lapangan masih sama, yakni adanya KKKS yang tetap memilih barang impor, sehingga akibatnya miliaran dolar mengalir ke luar negeri, sementara industri lokal hanya kebagian proyek kecil seperti katering dan transportasi.

    Selain itu, dirinya mengingatkan pengabaian TKDN sama saja mempertaruhkan masa depan industri nasional dan jutaan pekerja.

    “Kalau KKKS lebih memilih impor, perusahaan dalam negeri kehilangan peluang, pekerja kehilangan pekerjaan, dan negara kehilangan momentum membangun kemandirian,” ucap pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) tersebut.