Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Luhut Binsar Pandjaitan
buka suara mengenai larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia.
Menurut Luhut, pemerintah Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap produk dari luar negeri, namun mengutamakan perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri.
“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Luhut menambahkan, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus melibatkan tenaga kerja lokal.
Dia menegaskan pentingnya kombinasi antara teknologi tinggi dan tenaga kerja intensif dalam industri.
“Jadi kita tidak bicara
high tech
saja, tapi kita juga bicara mengenai
labor intensive
. Jadi seperti
garment
yang ada sekarang sedang anu… Apa…
Construction
di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” imbuhnya.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Akibat larangan ini, Apple tampaknya kehilangan salah satu pasar yang selama ini mencetak “rekor pendapatan kuartalan”, yaitu Indonesia.
Nama Indonesia tidak disebut dalam pidato CEO Apple, Tim Cook, pada saat pemaparan kinerja keuangan kuartal keempat tahun fiskal 2024 yang berlangsung pada 28 September 2024.
Berikut pidato Tim Cook ketika tak lagi menyebutkan nama Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Senin (4/11/2024) dari laman
SeekingAlpha
.
“Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, rekor kuartal September dan naik 6% dari tahun lalu. iPhone tumbuh di setiap segmen geografis, menandai rekor pendapatan kuartal September baru untuk kategori tersebut. Kami juga mencetak rekor pendapatan segmen kuartal September di Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik lainnya, serta di sejumlah besar negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Perancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA”.
Padahal, sebelumnya, nama Indonesia masih disebut Tim Cook sebagai salah satu negara yang “mencetak rekor pendapatan kuartalan” pada periode yang sama tahun lalu atau pada kuartal keempat tahun fiskal 2023 yang jatuh pada 30 September 2023. Berikut kutipannya:
“Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 89,5 miliar dollar AS untuk kuartal September. Kami mencapai rekor pendapatan sepanjang masa di India, serta rekor kuartal September di beberapa negara, termasuk Brasil, Kanada, Prancis, Indonesia, Meksiko, Filipina, Arab Saudi, Turki, UEA, Vietnam, dan banyak lagi. Pendapatan iPhone melampaui ekspektasi kami, mencetak rekor kuartal September, serta rekor triwulanan di banyak pasar, termasuk Tiongkok daratan, Amerika Latin, Timur Tengah, Asia Selatan, dan rekor sepanjang masa di India”.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: TKDN
-
/data/photo/2024/10/21/6715e854d7f0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895724/original/054405000_1721363797-Google_Pixel_9_Pro_Fold_01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat “Apple” beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.
“Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka,” ujarnya.
Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
“Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujar Eko.
Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940649/original/030602500_1725909892-Apple-iPhone-16-finish-lineup-240909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin! – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.
Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
“Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
iPhone 16 Wajib Kantongi TKDN
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.
-

iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Masyarakat Ucapkan Selamat Tinggal ke Apple
Jakarta, Beritsatu.com – Masyarakat Indonesia mengucapkan selamat tinggal ke produk Apple, khususnya iPhone. Hal ini diucapkan warganet di akun Instagram resmi Apple, setelah perusahaan teknologi itu enggan berinvestasi di Indonesia dan meminta tax holiday selama 50 tahun.
“Selamat tinggal Apple, jangan pernah gunakan Apple dan saya tidak akan pernah menggunakan produk Apple,” ucap warganet dikutip dari kolom komentar Instagram @apple, Selasa (5/11/2025).
“Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet lainya.
Warganet menyebut untuk penjualan produk Apple di Indonesia cukup besar, tetapi perusahaan itu enggan membayar pajak di Tanah Air.
“Keuntungan elite, bayar pajak sulit,” ucap warganet.
Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang enggan berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.
“Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.
Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam bahkan kesal dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia.
Ia pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.
“Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).
Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” pungkas Mufti.
-

Warganet Sindir Apple yang Ingin Tidak Bayar Pajak 50 Tahun di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Warganet Indonesia ramai-ramai berkomentar terkait sikap produsen iPhone, Apple yang tak ingin membayar pajak di Indonesia. Warganet pun menyayangkan perusahaan teknologi raksasa selevel Apple ingin bebas membayar pajak di Tanah Air.
Bahkan, warganet pun mengucapkan selamat tinggal ke iPhone lantaran produk Apple terbaru tak bisa dipasarkan di Indonesia karena kurangnya nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu enggan berinvestasi di Indonesia.
“Sekelas iPhone gini minta pajak gratis selama 50 tahun?” tulis warganet di kolom komentar Instagram resmi Apple, dikutip Selasa (5/11/2024).
Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang tidak berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.
“Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.
Beberapa komentar juga mengucapkan selamat tinggal ke iPhone dan mengaku akan beralih ke raksasa teknologi Korea Selatan (Korsel), Samsung.
“Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet.
“Selamat tinggal Apple, jangan gunakan Apple dan saya tidak pernah menggunakan Apple,” ucap warganet lainnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa geram dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia. Mufti pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.
“Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).
Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” kata Mufti.
Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.
-

Dilarang Jual iPhone 16, Bos Apple Berhenti Sebut Nama Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Apple belum memenuhi janji investasi di Indonesia, untuk itu penjualan iPhone 16 sementara masih dilarang di dalam negeri. Setelah tindakan tegas pemerintah RI, nama Indonesia hilang dari paparan kinerja Apple setelah dua kali berturut-turut disinggung oleh CEO Apple Tim Cook.
Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-September 2024 pada Kamis (31/10/2024).
Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.
“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook, dikutip Senin (4/11/2024).
Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.
“Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.
Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.
Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.
“Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.
Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.
Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.
“Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.
iPhone 16 dilarang dijual di RI
Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.
Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
CEO Apple Tim Cook berbicara kepada para hadirin setelah mengumumkan produk baru di kantor pusat Apple, Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).
Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.
“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
(dem/dem)
-

Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan maraknya kegiatan jual beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce. Padahal pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.
Merespons ini, Budi menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengawasi hal tersebut.
“Ya coba nanti kita koordinasikan ya, bagaimana pengawasan kita,” ujar Budi, seusai acara “High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)”, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Alasannya yakni karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.
Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintahan akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.

