Topik: TKDN

  • 9
                    
                        Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple
                        Nasional

    9 Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple Nasional

    Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    buka suara mengenai larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia.
    Menurut Luhut, pemerintah Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap produk dari luar negeri, namun mengutamakan perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri.
    “Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
    Luhut menambahkan, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus melibatkan tenaga kerja lokal.
    Dia menegaskan pentingnya kombinasi antara teknologi tinggi dan tenaga kerja intensif dalam industri.
    “Jadi kita tidak bicara
    high tech
    saja, tapi kita juga bicara mengenai
    labor intensive
    . Jadi seperti
    garment
    yang ada sekarang sedang anu… Apa…
    Construction
    di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” imbuhnya.
    Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
    Akibat larangan ini, Apple tampaknya kehilangan salah satu pasar yang selama ini mencetak “rekor pendapatan kuartalan”, yaitu Indonesia.
    Nama Indonesia tidak disebut dalam pidato CEO Apple, Tim Cook, pada saat pemaparan kinerja keuangan kuartal keempat tahun fiskal 2024 yang berlangsung pada 28 September 2024.
    Berikut pidato Tim Cook ketika tak lagi menyebutkan nama Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Senin (4/11/2024) dari laman
    SeekingAlpha
    .
    “Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, rekor kuartal September dan naik 6% dari tahun lalu. iPhone tumbuh di setiap segmen geografis, menandai rekor pendapatan kuartal September baru untuk kategori tersebut. Kami juga mencetak rekor pendapatan segmen kuartal September di Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik lainnya, serta di sejumlah besar negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Perancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA”.
    Padahal, sebelumnya, nama Indonesia masih disebut Tim Cook sebagai salah satu negara yang “mencetak rekor pendapatan kuartalan” pada periode yang sama tahun lalu atau pada kuartal keempat tahun fiskal 2023 yang jatuh pada 30 September 2023. Berikut kutipannya:
    “Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 89,5 miliar dollar AS untuk kuartal September. Kami mencapai rekor pendapatan sepanjang masa di India, serta rekor kuartal September di beberapa negara, termasuk Brasil, Kanada, Prancis, Indonesia, Meksiko, Filipina, Arab Saudi, Turki, UEA, Vietnam, dan banyak lagi. Pendapatan iPhone melampaui ekspektasi kami, mencetak rekor kuartal September, serta rekor triwulanan di banyak pasar, termasuk Tiongkok daratan, Amerika Latin, Timur Tengah, Asia Selatan, dan rekor sepanjang masa di India”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat “Apple” beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.

    “Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).

    Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

    “Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka,” ujarnya.

    Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

    “Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujar Eko.

    Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.

  • Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple menawarkan investasi tambahan senilai hampir US$ 10 juta (Rp 157 miliar) di Indonesia. Hal tersebut diungkap sumber dalam yang dilaporkan Bloomberg.

    Investasi tambahan tersebut dilakukan agar Apple bisa menjual seri iPhone 16 teranyar di Indonesia. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih melarang iPhone 16 masuk Indonesia karena Apple dinilai belum mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia.

    Apple dikatakan berencana berinvestasi ke pabrik di Bandung, Jawa Barat. Raksasa Cupertino tersebut akan menggandeng beberapa penyuplai, menurut sumber dalam yang tak disebutkan identitasnya.

    Pabrik Apple di Bandung akan memproduksi aksesori dan komponen untuk produk-produk Apple, menurut sumber rahasia tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan sertifikasi TKDN Apple sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.

    Apple juga belum merealisasikan komitmen investasinya secara penuh. Sebagai informasi, Apple baru memenuhi investasi Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun.

    Artinya masih ada kekurangan inovasi yang harus diberikan senilai Rp 240 miliar. Jika sudah terpenuhi Agus memastikan izin penjualan iPhone 16 akan keluar.

    Dalam lawatan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa waktu lalu, diketahui investasi Apple berbentuk fasilitas pendidikan Apple Developer Academy. Kali ini sudah masuk fasilitas keempat yang rencananya berada di Bali, menyusul yang telah tersedia di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.

    Agus mengatakan pemerintah berharap Apple tidak hanya membentuk akademi untuk investasi. Namun juga membangun pabrik atau pengembangan riset.

    “Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” kata Agus.

    (fab/fab)

  • iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin! – Page 3

    iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.

    Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    iPhone 16 Wajib Kantongi TKDN

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

     

  • Apple Negosiasi Investasi Lebih Banyak, Siap Bangun Pabrik di Indonesia?

    Apple Negosiasi Investasi Lebih Banyak, Siap Bangun Pabrik di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA – Apple mengusulkan menambah investasi hampir US$10 juta untuk membuat kebijakan pelarangan iPhone 16 dicabut.

    Sebuah sumber, mengutip Business Times, mengatakan akan ada investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung melalui skema kemitraan dengan beberapa pemasoknya.

    Fasilitas tersebut akan membuat produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple, kata sumber tersebut.

    Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin yang mengizinkan penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal raksasa teknologi AS tersebut belum memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri sebesar 40 persen untuk ponsel cerdas dan tablet.

    Kementerian sedang mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan mungkin dapat berubah, dan diperkirakan akan segera mengambil keputusan, kata sumber tersebut.

    Meskipun hingga kini Apple tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar mengenai rencana investasi ini.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan telah menerima surat dari perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian usai adanya pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

    Sekjen Kemenperin, Eko S. Cahyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu pemenuhan komitmen realisasi investasi dari Apple sebagai syarat perpanjangan seritifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

    “Kita sudah terima [surat dari Apple]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Senin (4/11/2024). 

    Eko menyebut prinsip pemerintah yakni mendorong pemenuhan TKDN bagi perusahaan yang memasarkan produknya dalam negeri. Apple selama ini telah mengantongi sertifikat TKDN 35%. Namun, sertifikat tersebut mesti diperpanjang. 

    Untuk mendapatkan perpanjangan TKDN, Apple diminta menyelesaikan komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun. Adapun yang sudah terealisasi saat ini sebesar Rp1,48 triliun lewat pembangunan Apple Academy. 

    “Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya. 

  • iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Masyarakat Ucapkan Selamat Tinggal ke Apple

    iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Masyarakat Ucapkan Selamat Tinggal ke Apple

    Jakarta, Beritsatu.com – Masyarakat Indonesia mengucapkan selamat tinggal ke produk Apple, khususnya iPhone. Hal ini diucapkan warganet di akun Instagram resmi Apple, setelah perusahaan teknologi itu enggan berinvestasi di Indonesia dan meminta tax holiday selama 50 tahun.

    “Selamat tinggal Apple, jangan pernah gunakan Apple dan saya tidak akan pernah menggunakan produk Apple,” ucap warganet dikutip dari kolom komentar Instagram @apple, Selasa (5/11/2025).

    “Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet lainya.

    Warganet menyebut untuk penjualan produk Apple di Indonesia cukup besar, tetapi perusahaan itu enggan membayar pajak di Tanah Air.

    “Keuntungan elite, bayar pajak sulit,” ucap warganet.

    Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang enggan berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.

    “Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.

    Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.

    Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam bahkan kesal dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia.

    Ia pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.

    “Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.

    “Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” pungkas Mufti.

  • Warganet Sindir Apple yang Ingin Tidak Bayar Pajak 50 Tahun di Indonesia

    Warganet Sindir Apple yang Ingin Tidak Bayar Pajak 50 Tahun di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Warganet Indonesia ramai-ramai berkomentar terkait sikap produsen iPhone, Apple yang tak ingin membayar pajak di Indonesia. Warganet pun menyayangkan perusahaan teknologi raksasa selevel Apple ingin bebas membayar pajak di Tanah Air.

    Bahkan, warganet pun mengucapkan selamat tinggal ke iPhone lantaran produk Apple terbaru tak bisa dipasarkan di Indonesia karena kurangnya nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu enggan berinvestasi di Indonesia.  

    “Sekelas iPhone gini minta pajak gratis selama 50 tahun?” tulis warganet di kolom komentar Instagram resmi Apple, dikutip Selasa (5/11/2024).

    Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang tidak berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.

    “Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.

    Beberapa komentar juga mengucapkan selamat tinggal ke iPhone dan mengaku akan beralih ke raksasa teknologi Korea Selatan (Korsel), Samsung.

    “Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet.

    “Selamat tinggal Apple, jangan gunakan Apple dan saya tidak pernah menggunakan Apple,” ucap warganet lainnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa geram dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia. Mufti pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.

    “Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.

    “Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” kata Mufti.

    Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.

  • Dilarang Jual iPhone 16, Bos Apple Berhenti Sebut Nama Indonesia

    Dilarang Jual iPhone 16, Bos Apple Berhenti Sebut Nama Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple belum memenuhi janji investasi di Indonesia, untuk itu penjualan iPhone 16 sementara masih dilarang di dalam negeri. Setelah tindakan tegas pemerintah RI, nama Indonesia hilang dari paparan kinerja Apple setelah dua kali berturut-turut disinggung oleh CEO Apple Tim Cook.

    Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-September 2024 pada Kamis (31/10/2024).

    Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.

    “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook, dikutip Senin (4/11/2024).

    Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

    “Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

    Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

    Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.

    “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

    Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.

    Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

    “Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

    iPhone 16 dilarang dijual di RI

    Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.

    Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

    CEO Apple Tim Cook berbicara kepada para hadirin setelah mengumumkan produk baru di kantor pusat Apple, Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

    Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

    Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

    “Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

    Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan maraknya kegiatan jual beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce. Padahal pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.

    Merespons ini, Budi menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengawasi hal tersebut.

    “Ya coba nanti kita koordinasikan ya, bagaimana pengawasan kita,” ujar Budi, seusai acara “High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)”, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.

    Alasannya yakni karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.

    Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

    Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintahan akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.

  • Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim

    Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim

    PT PLN (Persero) mendorong masyarakat untuk beralih dari energi berbasis fosil (BBM) ke energi berbasis listrik. (Foto:ANTARA/HO)

    Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Senin, 04 November 2024 – 12:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  memiliki  peran strategis dalam hal mitigasi perubahan iklim. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas efekivitas kebijakan, peraturan dan investasi dalam mendorong transisi energi dengan mengurangi ketergantungan atas bahan bakar fosil.

    BPK sesuai tugas dan fungsinya, mengawal pelaksanaan program-program prioritas pembangunan nasional yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara bertanggung jawab, agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

    BPK memeriksa banyak sektor, mulai dari sektor energi, kehutanan, hingga infrastruktur publik, dengan fokus menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan peningkatan kualitas lingkungan yang keberlanjutan.

    Sejak tahun 2019, badan ini memulai pemeriksaan di sektor energi, terutama pada kelistrikan, yang diikuti audit penggunaan dana dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk pengembangan biodiesel. Pada 2020, pemeriksaan fokus pada bahan bakar ramah lingkungan. Pengecekan dilakukan terhadap jaringan gas kota, yang kemudian mendorong peralihan penggunaan LPG ke gas bumi yang memiliki emisi lebih rendah.  

    Audit BPK mencakup pula sektor infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan transisi energi pada tahun 2022 yang menitikberatkan pengelolaan penggunaan batu bara, gas, dan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.

    Selama periode 2018-2022, BPK turut memeriksa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terkait kewajiban reklamasi dan pasca-tambang yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di sektor kehutanan. Kemudian, audit terhadap implementasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan periode 2018-2019, perizinan kehutanan tahun 2021, dan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim di sektor forestry and other land use (FOLU) pada tahun 2023 dengan fokus menurunkan deforestasi sekaligus rehabilitasi hutan dan lahan.

    Sementara pada tahun 2021, BPK mengaudit pula perihal perubahan iklim di bidang infrastruktur publik. Audit dilakukan terhadap kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, penyediaan air minum dan sanitasi layak serta aman di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penyediaan akses air minum dan sanitasi layak di daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2022.

    Mengenai isu transisi energi, BPK mengaudit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya dengan tujuan menilai penggunaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Dengan begitu, dapat dipastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

    Temuan hingga proyeksi ke depan
    Sejumlah temuan utama dari pemeriksaan BPK terkait mitigasi perubahan iklim mencakup skenario net zero emission  yang diperkirakan bakal meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik sebesar 0,020/kWh dolar Amerika Serikat (AS) atau 32,79 persen dibandingkan skenario business as usual. Selain itu, peningkatan diproyeksikan terjadi pada belanja subsidi listrik secara signifikan di tahun 2030 dengan kenaikan mencapai 159,72 persen dibandingkan tahun 2021.

    Di sisi lain, BPK menemukan bahwa kebutuhan investasi untuk transisi energi dengan estimasi 28,5 miliar dolar AS per tahun. Namun, per Juli 2024, pemerintah belum mengidentifikasi sumber pendanaan yang jelas, termasuk skema pendanaan berupa pinjaman atau hibah. Rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum pula dilengkapi rencana pembangunan pembangkit pengganti memadai, dan mitigasi risiko terhadap aset-aset yang berpotensi terbengkalai belum teridentifikasi dengan baik.

    Temuan lainnya adalah sebagian besar komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih diimpor dari Tiongkok, sementara industri komponen PLTS domestik masih berada pada tahap perakitan. Selanjutnya, realisasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih di bawah ketentuan, kurangnya optimalisasi teknologi untuk pengendalian emisi pada PLTU, serta minimnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengawasan emisi GRK.

    Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, mempengaruhi perubahan peraturan terkait energi terbarukan yang mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur, lalu peningkatan ketersediaan suplai atas energi terbarukan. Dampak lainnya, menggerakkan kolaborasi antara pemerintah, sektor privat, organisasi non profit dan masyarakat lokal, untuk membangun infrastruktur penyediaan air serta  mempersiapkan tindakan mitigasi atas risiko yang mungkin ditimbulkan.

    Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, BPK menyarankan para ahli dilibatkan pada setiap tahap pemeriksaan, terutama dalam penyusunan kriteria dan rekomendasi. Koordinasi antar-instansi terkait perlu juga ditingkatkan mengingat adanya keterhubungan kompleks dari pelbagai sektor dalam mendukung rencana aksi perubahan iklim di Indonesia.

    Peran sentral badan pemeriksa dalam menghadapi perubahan iklim sudah menjadi kewajiban seiring memasuki zaman dimana terjadi pergeseran paradigma pembangunan menuju ekonomi hijau. Penggunaan sumber daya publik secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif perlu dipromosikan pada seluruh inisiatif pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

    Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus selalu berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tentang ekonomi hijau. Upaya ini ditujukan untuk menjamin pelestarian lingkungan, mengatasi perubahan iklim, mengurangi emisi GRK, serta menjanjikan keamanan energi dalam rangka menuju masa depan yang menekankan keseimbangan dan keadilan antara pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

    Dengan demikian, Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan guna mencapai target-target Sustainable Development Goals/SDGs di Indonesia secara khusus, terutama mengenai isu-isu perubahan iklim, dapat segera tercapai.

    Sumber : Antara