Topik: TKDN

  • Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung, Kemenperin Bilang Begini

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung, Kemenperin Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza buka suara terkait laporan Bloomberg yang menyebut Apple berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar).

    Investasi tambahan tersebut bertujuan mencabut larangan pemerintah terhadap penjualan seri teranyar iPhone 16 di Indonesia.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detil nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024).

    Faisol mengatakan dalam waktu dekat nasib iPhone 16 di Indonesia akan diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Ia mengatakan sebelumnya sudah mendengar komitmen Apple, tetapi ternyata hingga beberapa waktu lalu komitmennya masih kurang.

    “Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.

    Sebagai informasi, seri iPhone 16 hingga kini belum dijual resmi di Indonesia karena Apple belum memperpancang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

    Realisasi komitmen Apple sebesar Rp 1,71 triliun belum sepenuhnya dijalankan. Masih ada kekurangan Rp 240 miliar, karena yang masuk baru Rp 1,48 triliun.

    Adapun laporan Bloomberg menyebut Apple akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan menggandeng beberapa penyuplai komponen lokal. Pabrik itu akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.

    (fab/fab)

  • iPhone 16 Dilarang Dijual, Luhut Titip Pesan ke Apple

    iPhone 16 Dilarang Dijual, Luhut Titip Pesan ke Apple

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia. Dia menekankan Indonesia terbuka, termasuk pada produk yang diproduksi di dalam negeri.

    “Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri,” jelas Luhut ditemui di Istana, Selasa (4/11/2024).

    Alasannya karena Indonesia ingin membuka lapangan kerja. Hal ini, dia mengatakan jadi kombinasi antara teknologi berkemampuan tinggi saja. Namun juga

    “Jadi kita tidak bicara high-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labour intensive,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Apple belum bisa menjual seri terbaru iPhone 16. Sebab sertifikasi Tingkat Kandungan Luar Negeri (TKDN) milik perusahaan sudah habis masa berlakunya.

    Apple disebut belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 1,71 triliun. Baru Rp 1,48 triliun yang direalisasikan, dan masih ada kekurangan Rp 240 miliar dari janji tersebut.

    Terbaru, Apple dikabarkan menawarkan investasi tambahkan. Sumber yang dikutip Bloomberg mengatakan nilainya mencapai US$10 juta atau Rp 157 miliar.

    Investasi itu disebut untuk pabrik di Bandung. Apple akan menggandeng beberapa penyuplai dan pabrik tersebut akan memproduksi aksesoris dan komponen produk Apple.

    CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Perindustrian untuk mengonfirmasi kabar ini. Namun hingga artikel ini dipublikasikan belum ada komentar dari pihak Kementerian Perindustrian.

    (dem/dem)

  • Daftar Alasan Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Daftar Alasan Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan iPhone 16 di pasar dalam negeri. Larangan ini diberlakukan karena Apple dianggap belum memenuhi komitmen investasi yang telah dijanjikan kepada pemerintah Indonesia. 
     
    Langkah ini menjadi sorotan, terutama dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan bahwa Indonesia mendukung kerja sama yang dapat membuka lapangan kerja, terutama dalam sektor produksi dalam negeri.
     
    Baca juga: 5 Cara Pakai ESim di iPhone dengan Mudah

    Prioritas pada Investasi yang Menciptakan Lapangan Kerja

    Luhut menyatakan Indneesia sangat terbuka dengan kerja sama ekonomi, termasuk dengan Apple. Namun ia menyoroti pentingnya kerja sama yang mendukung sektor industri dan membuka lapangan kerja di dalam negeri. 
    “Kita semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024. 
     
    Menurut Luhut, kerja sama yang dinilai bernilai tinggi bagi Indonesia adalah yang mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat, bukan hanya mengutamakan teknologi tinggi, tetapi juga investasi padat karya.
     
    Sebagai contoh, Luhut menyinggung investor dari China yang akan membuka pabrik garmen di Kertajati, Jawa Barat, dan Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mampu menyediakan lapangan kerja baru. Hal ini menjadi referensi bagi pemerintah dalam menentukan prioritas investasi.

    Izin Edar iPhone 16 Terkendala Komitmen TKDN

    Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga berperan dalam melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, yang menjadi syarat bagi produk teknologi untuk dipasarkan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mencapai TKDN ini adalah dengan merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy di Bali, yang rencananya akan menjadi akademi keempat setelah Jakarta.
     
    “Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya,” terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024.
     
    Apple diketahui sudah mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna membahas izin edar iPhone 16. Namun, Kemenperin menginginkan agar diskusi ini membawa komitmen konkret dari Apple dalam hal realisasi investasi.

    Penegakan Hukum atas Penjualan Ilegal iPhone 16

    Kemenperin juga menemukan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Untuk menekan peredaran ilegal ini, Kemenperin menyatakan akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan iPhone 16 melalui marketplace online. 
     
    Pihak Kemenperin mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk seri iPhone 16 yang diperjualbelikan secara ilegal, guna mencegah konsumen mengakses layanan jaringan di Indonesia. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kedaulatan industri lokal dan memastikan bahwa investasi asing membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

    Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

    Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal.

    Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.

    Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

    Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.

    Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

     

  • Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group Ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Harianto

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

    “e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Pasalnya, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

    “Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

    Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

    Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

    Terbaru, Febri mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk audiensi masalah tersebut.

    Sumber : Antara

  • Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Pemerintah

    Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Pemerintah

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan melihat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap iPhone 16. Hal ini merespons kapan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

    Saat ini produk terbaru Apple tersebut masih terganjal dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40% dan komitmen investasi.

    “Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya),” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Airlangga menjelaskan pemerintahan di bawah presiden Prabowo Subianto akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan.

    “TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya,” ujar Airlangga.

    Regulasi itu tercantum dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN yakni melalui skema manufaktur, skema aplikasi, atau skema inovasi.

    Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.

    “Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

    Artinya masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan. Agus menegaskan pemerintah baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

    “Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tutupnya.

    (aid/hns)

  • Pabrik Battery Pack UABS Resmi Beroperasi di RI, Kolaborasi SAIC-CATL-Kentjana Group

    Pabrik Battery Pack UABS Resmi Beroperasi di RI, Kolaborasi SAIC-CATL-Kentjana Group

    Jakarta

    SAIC-CATL bekerja sama dengan partner lokal, Kencana Group, resmi mendirikan pabrik pengemasan baterai alias battery pack di Indonesia. Pabrik ini didirikan di kompleks manufaktur Saic International Industrial Park di kawasan Greenland International Industrial City (GIIC), Kota Deltamas, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Kolaborasi tersebut menghasilkan pabrik battery pack bernama PT Unified Advanced Battery System Indonesia (UABS). SAIC-CATL memiliki shareholding 67% (SAIC 51%-CATL 49%), sementara 33% sisanya dimiliki oleh Kentjana Group. Sebagai langkah awal, pabrik UABS bakal memproduksi baterai untuk merek Morris Garage (MG) yang berada di bawah naungan SAIC.

    “Indonesia baru saja memulai era mobil listrik. Ini seperti yang terjadi di Tiongkok sepuluh tahun lalu. Saat itu hanya sedikit orang yang membeli mobil listrik di sana, tapi sekarang proporsi mobil listrik di Tiongkok sudah separuh dari mobil konvensional,” ungkap Presiden Direktur PT UABS Indonesia Wang Wei, ditemui detikOto di sela-sela acara peresmian pabrik battery pack UABS di Cikarang, Selasa (5/11/2024).

    Pabrik battery pack UABS resmi berdiri di RI, Kolaborasi SAIC-CATL-Kentjana Group Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Lanjut Wang menambahkan, tumbuhnya industri kendaraan ramah lingkungan di China juga turut serta berdampak pada pertumbuhan rantai pasokan komponen. Salah satu komponen penting mobil listrik yang tumbuh pesat adalah baterai.

    “Banyak perusahaan tumbuh dari industri ini. Saya pikir sekarang adalah kesempatan yang sangat bagus juga bagi negara Indonesia dan perusahaan lokalnya, jika mereka mulai bergabung dengan rantai pasokan ini,” sambung Wang.

    Pabrik battery pack ini berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, dengan nilai investasi sekitar 45 juta yuan atau setara hampir Rp 100 miliar. Pabrik ini bakal menjalankan proses pengemasan baterai yang dipasok dari CATL. Adapun nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) baterainya baru berkisar 10%. Namun tentu bakal terus ditambah ke depannya.

    “Kami ingin menambah komponen lokal lainnya, seperti bagian cell (cangkang) dan HV Harness-nya. Mungkin kami bisa menambah 10% lagi sehingga menjadi 20%. Secara perlahan akan naik terus, dari 10%, 20%, 30%, hingga maksimum 40%,” tambah Wang.

    Pabrik battery pack UABS resmi berdiri di RI, Kolaborasi SAIC-CATL-Kentjana Group Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Wang mengatakan PT UABS Indonesia akan melokalisasi bagian cell baterai pada tahun 2027 mendatang. Sementara target tahun depan adalah, melokalisasi komponen aluminium dan bajanya. Komponen lain yang berupaya dilokalisasi adalah battery management system atau BMS.

    “Untuk langkah pertama, kami hanya memproduksi baterainya terlebih dahulu. Dan mungkin langkah berikutnya, kami dapat menambahkan konten lokal lainnya untuk cell, harness, termasuk juga BMS-nya,” terang Wang.

    Pada tahap awal, komponen dan modul CKD diimpor langsung dari China, sementara pabrik PT UABS Indonesia hanya melakukan pengemasan menjadi sebuah baterai utuh yang siap digunakan di kendaraan listrik. Pabrik ini mampu memproduksi battery pack sebanyak 20 ribu unit per tahun.

    (lua/rgr)

  • Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia – Page 3

    Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia – Page 3

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

  • iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.

    “Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)

    Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.

    “Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim),” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.

    “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).

    “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya

    Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

    Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

    Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.

    Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

    Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.

    (dem/dem)

  • iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dilaporkan berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, senilai US$ 10 juta (Rp 157 miliar). Hal ini untuk melepas larangan pemerintah atas penjualan seri iPhone 16 teranyar.

    Kendati begitu, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan komitmen investasi Apple masih tersisa Rp 240 miliar untuk direalisasikan.

    Jika nilai investasi pabrik yang dibangun Rp 157 miliar, belum jelas apakah komitmen sebelumnya yang belum direalisasikan akan dinegosiasi lebih lanjut atau tidak.

    Secara total, komitmen investasi Apple terakhir ke Indonesia bernilai Rp 1,71 triliun. Saat ini yang terpenuhi baru Rp 1,48 triliun.

    Hal ini yang membuat pemerintah belum bisa memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple yang masa berlakunya sudah habis.

    Penyelidikan di Eropa

    Terlepas dari polemik di Indonesia, Apple kini menghadapi isu baru di Uni Eropa. Regulator antimonopoli Uni Eropa akan menilai apakah sistem operasi Apple untuk iPad sudah sesuai dengan aturan mereka.

    Komisi Eropa menyebut, penilaian ini bertujuan untuk mengendalikan kekuatan perusahaan raksasa teknologi.

    Langkah yang diambil oleh eksekutif UE, mengikuti publikasi laporan kepatuhan Apple untuk iPadOS-nya yang ditetapkan oleh komisi pada April lalu sebagai gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan mereka.

    “Komisi sekarang akan menilai dengan cermat apakah langkah-langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam mematuhi kewajiban DMA (Undang-Undang Pasar Digital/Digital Markets Act),” kata pengawas antimonopoli Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (5/11/2024).

    “Penilaian Komisi juga akan didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan,” katanya.

    Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar

    Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku awal tahun ini mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna menggunakan peramban web default pilihan mereka di iPad. Selain itu juga mengizinkan toko aplikasi alternatif di sistem operasinya, dan mengizinkan headphone serta smart pen dapat mengakses fitur-fitur iPad OS.

    Jika melanggar DMA, perusahaan bakal dikenakan denda hingga 10% dari omzet tahunan global mereka.

    (fab/fab)