Topik: TKDN

  • 11.000 iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Bakal Blokir IMEI – Page 3

    11.000 iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Bakal Blokir IMEI – Page 3

    Sebelumnya, penjualan iPhone 16 series hingga kini masih ilegal di Indonesia. Lantaran, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Namun, raksasa teknologi asal Cupertino ini tak tinggal diam. Setelah sebelumnya berencana menginvestasikan Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Apple dikabarkan menawarkan investasi tambahan.

    Dilansir Bloomberg, Selasa (19/11/2024), perusahaan menawarkan investasi tambahan sebesar hampir USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun selama dua tahun ke depan.

    Langkah ini diambil Apple agar bisa menjual iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max secara legar di Tanah Air.

    Meski begitu, pihak Kemenperin belum mengambil keputusan terkait permohonan baru Apple tersebut.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengungkap Menteri Perindustrian (Menperin) sudah menerima email dari Apple untuk bertemu.

    Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu.

    “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

     

  • Apple Bisa Jual iPhone Tanpa Buka Pabrik, Aturan TKDN Mau Diubah

    Apple Bisa Jual iPhone Tanpa Buka Pabrik, Aturan TKDN Mau Diubah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian akan mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk HP yang selama ini dimanfaatkan Apple untuk berjualan iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Kemenperin mempertimbangkan perubahan aturan TKDN karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah.

    “Kami akan, kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin no. 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet],” katanya.

    Febri menjelaskan aturan itu saat ini memberikan tiga skema bagi perusahaan produsen HP untuk mendapatkan TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Namun, skema tersebut dinilai harus disesuaikan dengan kondisi industri dalam negeri Indonesia sekarang.

    “Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran struktur dalam negeri sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” katanya.

    Perubahan struktur industri, jelasnya, adalah alasan Apple sekarang didorong untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri agar terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya seperti iPhone, Macbook, dan iPad.

    “Dan itu alasannya, apel mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dalam global value chain-nya Apple,” kata Febri.

    Aturan TKDN minimal untuk produk 4G

    Aturan TKDN untuk HP yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

    Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30.persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.

    Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.

    Ada dua cara mendapatkan sertifikat TKDN yaitu skema normal lewat perhitungan tiga aspek produksi yang terdiri dari manufaktur (70 persen), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.

    Kemudian, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple yaitu TKDN yang diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.

    Besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi, yaitu:

    Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
    Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
    Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
    Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
    Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%

    Berdasarkan data dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen yang berarti Apple saat itu menanamkan modal paling sedikit Rp 550 miliar.

    Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Artinya, Apple saat itu harus mengucurkan investasi minimum Rp 700 miliar.

    Perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap 3 tahun. Apple berarti seharusnya sudah mengajukan tiga kali perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.

    Kemenperin menyatakan Apple secara total berkomitmen investasi Rp 1,71 triliun di Indonesia dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023.

    (dem/dem)

  • Bukan iPhone, Apple Mau Buka Pabrik Komponen Mungil Ini di RI

    Bukan iPhone, Apple Mau Buka Pabrik Komponen Mungil Ini di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple mengirim proposal investasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Proposal tersebut telah diterima oleh pihak Kemenperin pada Selasa (19/11/2024) dan suda dilakukan rapat pimpinan internal untuk membahasnya.

    “Rapim sudah dilakukan tadi pagi membahas proposal Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui media di Kantor Kemenperin, Kamis (21/11/204).

    Di proposal tersebut, lanjut Febri, Apple menyampaikan investasi sebesar US$ 100 juta (Rp 1,58 triliun) untuk pembangunan produk development center maupun developer academy.

    Kemudian PT Apple Indonesia juga merencanakan mesh (bantalan) produksi komponen Airpods Max pada Juli 2025 sebagai bagian dari global value chain produk Apple.

    Ilustrasi AirPods Pro. (Dok: Apple)

    Kemudian, Apple berencana pembangunan Apple Academy keempat dan kelima di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026. Febri lalu menyampaikan tanggapan dari hasil rapat pimpinan Kemenperin mengenai proposal Apple.

    Soal nilai US$100 juta, apakah nilai investasi yang ada di dalam proposal Apple itu berkeadilan.

    “Berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi APEL lainnya seperti Vietnam, India dan beberapa negara lainnya. Apakah memang nilai 100 juta itu, 100 juta USD itu memang berkeadilan bagi Indonesia,” jelasnya.

    “Kita tahu bahwa tidak hanya Apple yang berinvestasi dan memanfaatkan pasar domestik smartphone dan HKT di Indonesia, tapi juga ada produsen-produsen smartphone dan HKT lain dan sudah berinvestasi di Indonesia.”

    Kemudian, Apple masih belum menyelesaikan komitmennya pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar.

    Seharusnya, setiap proposal yang diajukan apel itu ada periode selama 3 tahun 2020-2023 dan habis pada periode 2023.

    “Dan itu menyisakan sisa realisasi sebesar Rp 271 miliar yang belum direalisasikan dan itu yang membuat kami belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin import TPT untuk iPhone 16 series.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Apple Tawarkan Investasi Jumbo ke RI, Hati-hati Sekadar Janji

    Apple Tawarkan Investasi Jumbo ke RI, Hati-hati Sekadar Janji

    Bisnis.com, JAKARTA — Apple Inc. dikabarkan akan meningkatkan penawaran untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,57 triliun atau sepuluh kali lipat dari rencana yang disebut sebelumnya sebesar US$10 juta. 

    Dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11/2024) rencana investasi ini dilakukan untuk membujuk pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan produk iPhone 16. 

    Menurut beberapa pihak, investasi Apple hampir US$100 juta akan ditanamkan di Indonesia selama 2 tahun. Semula, rencana investasi Apple hanya berkisar US$10 juta atau setara Rp157 miliar. 

    Rencana tersebut melibatkan perusahaan yang berinvestasi di sebuah pabrik produsen asesoris dan komponen di kota Bandung.

    Apple disebut telah mengajukan peningkatan penawaran ini kepada Kementerian Perindustrian yang selama ini memblokir izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

    Respons Kemenperin

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar rapat untuk membahas proposal investasi baru yang diajukan Apple Inc. senilai US$100 juta atau setara Rp1,5 triliun. 

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proposal investasi baru yang ditawarkan Apple tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Setia Diarta.

    “Kami konfirmasi bahwa Dirjen Ilmate sudah menerima surat dari Apple yang berisi proposal [investasi] mereka senilai US$100 juta,” kata Febri saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/11/2024). 

    Febri menerangkan bahwa surat proporal dari Apple telah diterima pihak Kemenperin pada kemarin, Selasa (19/11/2024). Pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita besok pagi. 

    “Suratnya tertanggal 18 November, kami terima kemarin, terus tadi ada arahan Pak Menteri langsung repsons cepat proposal tersebut, kami akan rapat besok pagi membahas isi proposal tersebut,” tuturnya.

    Kabar tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang beredar sebelumnya bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu tengah meningkatkan penawaran untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$100 juta atau sepuluh kali lipat dari rencana sebelumnya sebesar US$10 juta.

    Proposal Belum Diterima BKPM dan Komdigi 

    Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menerima komitmen resmi dari Apple Inc. terkait rencana investasi hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,57 triliun—sepuluh kali lipat dari rencana awal US$10 juta. 

    Wakil Menteri Hilirisasi dan Investasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan meski rencana investasi produsen iPhone 16 itu sudah tersebar ke media, tetapi pihaknya belum menerima pernyataan dari Apple.

    “Belum, secara resmi belum ada ke kami,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

    Di samping itu, dia menilai jika benar Apple ingin menanamkan modal sebesar US$100 juta ke Indonesia maka pemerintah akan sangat mengapresiasinya. Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah akan menanti komitmen resmi dari Apple.

    “Kalau berbicara mengenai investasi, itu [US$100 juta] hal yang luar biasa. Bukan bicara angkanya saja, tapi supporting dari pendukung daripada investasi itu sendiri jadi pasti akan bergerak,” kata Todotua.

    Sisa Investasi ‘Mini’ Tak Kunjung Terealisasi

    Pada awalnya, Apple telah berkomitmen memenuhi investasi awal sebesar Rp1,7 triliun dan telah terealisasi Rp1,4 triliun atau masih terdapat kekurangan berkisar Rp300 miliar. 

    “Jadi masih ada gap sebesar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% [Apple bisa masuk Indonesia],” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024). 

    Kekurangan tersebut diharapkan dapat tuntas guna memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat perusahaan tersebut untuk menjual produknya di Indonesia. 

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

    Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

    Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar Apple memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

    “Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT [handphone, komputer genggam, tablet] sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia,” ujarnya. 

    Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016. 

    “Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ujarnya. 

  • Pixel 9 Dilarang Dijual di RI, Kemenperin: Google Tak Urus TKDN

    Pixel 9 Dilarang Dijual di RI, Kemenperin: Google Tak Urus TKDN

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan alasan ponsel andalan Google, yakni Pixel 9, dilarang dijual di pasar Indonesia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu publik dihebohkan karena Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 dan juga Pixel 9.

    Seperti dikutip dari siaran pers terbarunya, Rabu (20/11/2024) Kemenperin menyebutkan pelarangan penjualan Pixel 9 di Indonesia karena terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

    “Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

    Sebagai informasi, mulai dari seri perdana hingga yang terbaru, Google memang tidak memperjualkan produk Pixel di pasar Indonesia. Alhasil, konsumen diharuskan membeli ponsel tersebut di luar negeri dan ketika akan dipakai di Indonesia, maka diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

    Diberitakan sebelumnya, publik sempat digemparkan dengan pelarangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9. Momen pelarangan tersebut di momen bersamaan dan sama-sama tak mematuhi aturan TKDN.

    Namun untuk Apple, perusahaan yang bermarkas di Cupertino, AS, itu meningkatkan investasi di Indonesia. Kemenperin telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Selanjutnya, Kemenperin akan merepon dengan menggelar rapat pimpinan keesokan harinya.

    Jumlah investasi Apple tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

    “Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Febri.

    (agt/fyk)

  • TKDN Bentuk Keadilan Semua Investor

    TKDN Bentuk Keadilan Semua Investor

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor yang investasi di Indonesia. Hal ini dijabarkan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam rilis yang diterima detikINET, Rabu (20/11/2024).

    Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Ini juga bakal menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Disampaikan pula, ini juga bentuk keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

    “Yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” katanya.

    Apalagi Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara. Totalnya mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

    “Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

    Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

    Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

    (ask/ask)

  • Apple Mau Invetasi Rp 1,58 Triliun, Kemenperin Langsung Gelar Rapat Besok – Page 3

    Apple Mau Invetasi Rp 1,58 Triliun, Kemenperin Langsung Gelar Rapat Besok – Page 3

    Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

    Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

    “Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuhnya.

    Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

    “Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.

     

     

  • iPhone 16 Dilarang di RI, Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan

    iPhone 16 Dilarang di RI, Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan Apple di Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun lalu, sebanyak 2,61 juta unit iPhone terjual di Tanah Air.

    Sebagai perbandingan, penjualan Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

    “Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

    Meski nilai penjualan Apple lebih besar di Indonesia ketimbang Vietnam, perusahan asal AS itu lebih memilih menempatkan pabrik komponen di negara tetangga RI. Sumber daya teknis itu diperuntukkan bagi produk iPad.

    Negara itu juga dilaporkan terlibat pada pengembangan dan pembuatan Macbook, iPad, dan Apple Watch. Wakil presiden penelitian perangkat klien IDC, Bryan Ma menjelaskan alasan Apple melirik Vietnam bukan hanya karena basis penggemar yang makin besar.

    “Karena industri punya lindung nilai dengan melakukan diversifikasi manufaktur di luar China. Termasuk lokasi penting seperti Vietnam, tempat Samsung yang sudah hadir sebelumnya di bagian utara negara,” jelasnya dikutip dari CNBC Internasional.

    Di Vietnam, IDC mengungkapkan Apple menjadi vendor smartphone ketiga. Pembuat iPhone itu bersaing dengan Oppo dan Samsung di sana.

    “Upaya diversifikasi Apple termasuk perangkat seperti notebook, yang diinvestasikan produsen seperti Quanta dan Foxconn,” imbuhnya.

    Syarat dari Kemenperin

    Kementerian Perindustrian memberikan syarat kepada produsen iPhone tersebut untuk bisa berjualan di Indonesia. Pertama, mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.

    Kedua, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

    Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

    (fab/fab)

  • Respons Kemenperin Setelah Proposal Investasi Apple Rp 1,58 T

    Respons Kemenperin Setelah Proposal Investasi Apple Rp 1,58 T

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Pihaknya langsung bergerak cepat dan bakal segera menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal tersebut.

    Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

    “Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).

    Dengan menggelar rapat pimpinan, Febri menegaskan bahwa Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik komitmen investasi Apple. Kendati demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

    Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.Sejauh ini, produsen iPhone sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Agus Gumiwang sebelumnya menyampaikan iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN.

    “Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuh Febri.

    Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Ini juga guna menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, ini juga bentuk keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

    “Yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.

    Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

    “Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

    Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

    Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

    (ask/ask)

  • Kemenperin Buka Suara Soal Investasi Apple Rp 1,5 T Buat Jualan iPhone

    Kemenperin Buka Suara Soal Investasi Apple Rp 1,5 T Buat Jualan iPhone

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia selama dua tahun.

    Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi US$10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

    “Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis yang CNBC Indonesia terima, Rabu (20/11/2024).

    Febri menegaskan, Kemenperin akan membahas proposal tersebut dalam rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11).

    “Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujarnya.

    Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

    Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

    Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

    “Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” tegasnya.

    Febri mengatakan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

    Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

    Jadi, yang menjadi persoalan bukan hanya angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain.

    “Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia.” pungkasnya.

    (fab/fab)