Topik: Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Prabowo Tetapkan Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu Per Anak, Cak Imin: Keuangan Negara Sangat Terbatas

    Prabowo Tetapkan Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu Per Anak, Cak Imin: Keuangan Negara Sangat Terbatas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10 ribu per anak per hari. Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan.

    Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Prabowo menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Awalnya, pemerintah menaksir biaya per anak mencapai Rp15 ribu per hari, namun angka tersebut direvisi.

    “Program makan bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil, itu Rp10 ribu rupiah per hari,” kata Prabowo.

    Ia menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk membantu keluarga menengah ke bawah yang rata-rata memiliki tiga hingga empat anak. Dengan demikian, setiap keluarga dapat menerima bantuan senilai Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari, atau sekitar Rp2,7 juta per bulan.

    “Kalau ini semua digabungkan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal,” ujar Prabowo.

    Program MBG, yang menjadi salah satu janji kampanye pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan fokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil. Pemerintah berencana menyediakan makanan bergizi untuk 82,9 juta anak setiap hari, dengan estimasi anggaran mencapai Rp400 triliun per tahun.

    Sebelumnya, program ini telah diuji coba di sejumlah daerah dengan porsi awal Rp15 ribu per anak per hari. Penyesuaian indeks menjadi Rp10 ribu diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program tanpa membebani anggaran negara.

  • Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Anak

    Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 10.000 per hari untuk setiap anak dan ibu hamil. Penetapan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi bawah.

    Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa program ini akan memberi indeks minimal sebesar Rp10.000 per hari kepada anak-anak dan ibu hamil. 

    “Kalau kita perincikan program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10.000 per hari,” ungkap Prabowo.

    Awalnya, Prabowo berharap anggaran yang dikeluarkan dapat mencapai Rp15.000 per anak dan ibu hamil. Namun, setelah dihitung lebih matang, jumlah tersebut dirasa tidak memungkinkan.

    “Rp 10.000, kami hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi,” tambahnya.

    Prabowo juga merinci bahwa anggaran sebesar Rp 10.000 per hari dapat memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat, khususnya bagi keluarga di kelompok ekonomi bawah. Dengan anggaran ini, rata-rata tiga hingga empat anak per keluarga akan mendapatkan manfaat tambahan, yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga hingga Rp 30.000 per hari atau sekitar Rp 2,7 juta per bulan.

    Selain itu, Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan perlindungan sosial lainnya. 

    “Dengan bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH, pemerintah berupaya mengamankan semua lapisan masyarakat. Saya kira ini sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang,” jelas Prabowo.

    Program makan bergizi gratis ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil di daerah-daerah miskin.

  • Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sementara rekomendasi OECD mendorong penurunan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan yang membuat kelas menengah terjepit jika dilaksanakan karena keduanya menggerus daya beli kelas menengah?

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Insentif ini mencakup berbagai skema perpajakan hingga subsidi untuk berbagai sektor.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif. Program ini mencakup pembelian rumah tapak dengan harga hingga Rp5 miliar dan pembelian kendaraan listrik.

    “Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujar Dwi melalui kanal YouTube Ditjen Pajak, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, sektor properti dan otomotif diprioritaskan karena melibatkan tenaga kerja yang besar dan memiliki efek berganda terhadap industri lain, seperti bahan bangunan hingga perabotan rumah.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi energi, termasuk subsidi listrik, LPG, hingga BBM. “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan terpisah, terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai perhatian publik. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan informasi terkait kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Perlu kami sampaikan bahwa selama ini pemerintah memulai strategi komunikasi dengan publikasi manfaat pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan bahwa manfaat kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi energi, hingga program pendidikan.

    Namun, Komisi Informasi Pusat mengkritik Kementerian Keuangan karena dinilai kurang transparan terkait tujuan spesifik kenaikan PPN. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi tambahan penerimaan pajak untuk program tertentu. “Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang,” kata Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Masukan dari OECD

    Sementara itu, laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, ambang batas PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, yang menurut OECD, terlalu tinggi dibandingkan dengan rata-rata internasional.

    “Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan,” tulis lembaga pemikir itu dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan ini juga merekomendasikan penyesuaian tarif pajak bagi kelompok penghasilan lebih tinggi untuk meningkatkan penerimaan negara.

    PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak diperhitungkan dalam pajak. Dengan menurunkan PTKP, maka OECD mendorong lebih banyak jumlah orang yang kena pajak. Langkah itu diyakini akan mendatangkan uang segar bagi pemerintah hingga Rp200 triliun. Sementara itu, pemerintah memilih menambah tarif PPh orang pribadi di 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar atau orang kaya. 

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah sebaiknya lebih memilih memaksimalkan pajak dari golongan berpenghasilan tinggi daripada menurunkan PTKP. “Keputusan pemerintah lebih rasional karena [memajaki orang kaya] dapat meningkatkan penerimaan pajak lebih signifikan dari penurunan PTKP,” katanya, Kamis (28/11/2024).

    Laporan OECD juga menyoroti perlunya reformasi administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam laporan yang sama, OECD memperkirakan bahwa perbaikan administrasi pajak dapat menambah penerimaan hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp208,9 triliun berdasarkan PDB 2023.

    Direktorat Jenderal Pajak kini sedang mempersiapkan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data.

    Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 untuk mendukung implementasi sistem ini, yang mencakup fitur pengisian otomatis data pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

  • Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Jakarta: Pemerintah punya banyak cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya lewat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
     
    Program ini dibuat supaya keluarga yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka dengan lebih mudah.
     
    Tapi, apa sih sebenarnya BPNT itu, dan gimana cara kerjanya? Berikut penjelesan mengenai BPNT seperti dikutip dari laman Kecamatan Anjirmurara Kabupaten Barito Kuala, Fakultas Hukum UMSI, dan Desa Serang.
    Apa itu Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)
    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
    Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di elektronik warung gotong royong (e-warong).
     
    Setiap penerima manfaat menerima dana sebesar Rp110.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

     

    Siapa yang berhak menerima BPNT

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya warga yang memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang dapat menerima bantuan ini.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Calon penerima harus tercatat di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Termasuk Keluarga Tidak Mampu
    Penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
    Berpenghasilan di Bawah Upah Minimum
    Total penghasilan keluarga harus lebih rendah dari standar upah minimum daerah.
    Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
    Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN dan BUMD.
    Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
    Penerima BPNT tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Subsidi Upah.
    Bukan Pendamping Sosial
    Pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.

    Perbedaan BPNT dan BLT
    Berikut perbedaan antara BPNT dan BLT:

    BPNT

    BPNT bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan memberikan bantuan melalui uang elektronik yang dapat digunakan di e-warong.
     
    Penerima bisa membeli bahan pangan seperti beras dan telur menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
     
    Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
     
    Bantuan ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Setiap bulan, bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening penerima. 

    BLT

    BLT dirancang untuk membantu mereka yang terdampak krisis ekonomi atau situasi darurat, seperti pandemi atau kenaikan harga pangan.
     
    Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan sesuai kebutuhan penerima.
    Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
     
    Dana BLT berasal dari anggaran negara atau Dana Desa, tergantung jenis bantuan yang diberikan. Penyaluran BLT disesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama saat ada krisis atau bencana
     
    Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang suda kamu ketahui. BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
     
    Sementara BLT memberikan uang tunai untuk mereka yang terdampak krisis atau bencana. Keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat, namun dengan cara dan fokus yang berbeda. (Nanda Sabrina Khumairoh
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi belanja (Freepik)

    Esposin, JAKARTA — Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12%. Hal ini lantaran pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (21/11/2024), menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. 

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%. 

    “Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” ujarnya lagi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 2 Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Pakai HP, 3 Bantuan Sosial Cair November-Desember 2024

    2 Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Pakai HP, 3 Bantuan Sosial Cair November-Desember 2024

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah cara cek NIK untuk penerima bansos pakai hanphone (hp) atau ponsel. 

    Kini, mengetahui nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) bisa dilakukan dengan mudah secara online. 

    Tribunners bisa mengeceknya lewat ponsel, dengan menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    Diketahui, November-Desember 2024 ini ada tiga jenis bansos yang cair. 

    Jangan sampai ketinggalan, berikut dua cara mudah cek penerima bansos dan jadwal pencairan banos November-Desember 2024. 

    Yuk simak selengkapnya!

    Cek bansos NIK KTP via laman Kemensos

    Dikutip dari Kompas.com, berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos menggunakan ponsel:

    Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Masukkan domisili lengkap mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
    Masukkan nama penerima manfaat secara lengkap sesuai KTP
    Isi kolom huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan pada layar
    Pilih opsi Cari Data
    Secara otomatis data pencarian penerima manfaat akan ditampilkan.
    Apabila nama yang diisikan sebelumnya bukan penerima manfaat, maka terdapat notifikasi bertuliskan, ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’

    Cek bansos NIK KTP via aplikasi

    Nah selain cek bansos NIK KTP menggunakan situs resmi Cek Bansos, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status dengan menggunakan aplikasi berbasis NIK (bansos NIK KTP).

    Buka aplikasi Cek Bansos
    Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi nama, NIK, dan email
    Setelah terdaftar, lakukan login
    Pilih menu “Cek Bansos”
    Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai alamat tempat tinggal
    Klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerima.

    Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024), berikut beberapa bansos yang masih akan cair pada November 2024:

    Ilustrasi penerima Bansos PKH 2023 lansia. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

    1. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)

    Bantuan Pangan Non-tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini akan disalurkan pemerintah dalam bentuk nontunai.

    Adapun, BPNT diberikan dalam bentuk pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya dengan nominal Rp 200.000. 

    Bantuan ini disalurkan dengan mekanisme akun elektronik yang bisa digunakan untuk membeli pangan di e-Warung PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.

    BPNT cair setiap dua bulan sekali dengan total Rp 400.000. Untuk BPNT keenam dijadwalkan cair pada November 2024 untuk pencairan dua bulan hingga Desember 2024.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Pencairan PKH berlangsung selama 4 tahap dalam satu tahun.

    Adapun sesuai jadwal, pencairan PKH tahap keempat akan cair pada November 2024. Artinya, bagi KPM yang belum menerima PKH pada Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

    3. Program Indonesia Pintar (PIP)

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang berupa uang tunai untuk pendidikan. PIP termin ketiga dijadwalkan bakal cair pada November hingga Desember 2024.

    Dengan bantuan ini, siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi diharapkan masih mendapat kesempatan dan akses belajar.

    Berikut rincian nominal PIP yang akan diterima masing-masing siswa sesuai jenjang pendidikannya:

    Siswa SD Umum: Rp 450.000 per tahun

    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

    Siswa SMP Umum: Rp 750.000 per tahun

    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

    Siswa SMA/SMK Umum: Rp 1.000.000 per tahun

    Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000.

    Berita Jatim lainnya

  • Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Terkait tarif PPN itu sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN.

    Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi.

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Program Sosial di Bengkulu, Kemensos Alokasikan Rp 447 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

    Program Sosial di Bengkulu, Kemensos Alokasikan Rp 447 Miliar Regional 19 November 2024

    Program Sosial di Bengkulu, Kemensos Alokasikan Rp 447 Miliar
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) Republik Indonesia mengalokasikan
    anggaran
    sebesar Rp 447 miliar dalam APBN 2025 untuk Provinsi
    Bengkulu
    .
    Anggaran
    ini ditujukan untuk mendukung program pendampingan sosial dan inisiatif lainnya.
    Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan, hal ini dalam kunjungan kerjanya ke Bengkulu pada Selasa (19/11/2024).
    Ia menekankan, fokus kementeriannya adalah pada intervensi melalui perlindungan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial agar anggaran yang disiapkan tepat sasaran.
    “Kami fokus pada intervensi melalui perlindungan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial agar anggaran yang disiapkan benar-benar tepat sasaran,” ungkap Gus Ipul dalam rilis tertulisnya.
    Gus Ipul juga menegaskan pentingnya memperkuat pilar-pilar sosial dalam masyarakat untuk membantu warga yang menghadapi berbagai permasalahan, baik di bidang ekonomi maupun sosial.
    Ia menyebutkan bahwa pilar-pilar sosial seperti Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pelopor Perdamaian, hingga Pendamping Rehabilitasi Sosial harus bekerja dengan disiplin, terukur, dan memiliki target yang jelas.
    “Terutama dalam hal verifikasi data penerima manfaat, pelaksanaan graduasi program, serta penyediaan data sosial yang akurat,” tambahnya.
    Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemensos bersama Pemprov Bengkulu, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pendamping sosial akan menyusun strategi dan mekanisme kerja yang terintegrasi.
    Gus Ipul berharap langkah kolaboratif ini dapat menghasilkan dampak yang lebih efektif.
    Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menyatakan, Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa siap mendukung pelaksanaan program-program Kemensos.
    “Kami optimis angka kemiskinan dapat ditekan melalui program perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial,” ungkapnya.
    Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakilnya Agus Jabo Priyono memberikan bantuan sebesar Rp 2,2 miliar untuk asistensi rehabilitasi di Kota Bengkulu.
    Bantuan ini diperuntukkan bagi makanan, anak yatim piatu, dan asistensi rehabilitasi sosial.
    Selain itu, Gus Ipul juga mengunjungi empat lokasi, yaitu Sentra Darma Guna Bengkulu, rumah penerima manfaat disabilitas, rumah penerima manfaat permakanan lansia, dan Gedung Merah Putih Pemkot Bengkulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Usai Pilkada 2024

    Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Usai Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan bahwa penyaluran bansos tahap keempat akan dilanjutkan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

    Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya meminta penundaan sementara penyaluran bansos untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik menjelang hari pencoblosan.

    Mensos menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dari Kemendagri terkait jadwal distribusi bansos.

    “Kalau memang ada surat itu, ya kami akan ikuti apa yang menjadi arahan dari Kemendagri,” ujar Gus Ipul seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

    BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Jadwal Pencairannya

    Menurutnya, penundaan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa Pilkada.

    “Bisa jadi ini untuk menghindari kontroversi. (Supaya) semua tenang, setelah itu kita pilkada. Ini kami sambut baik saja,” tambahnya.

    Meskipun penyaluran bansos secara umum ditunda, Kemensos dan Kemendagri sepakat untuk tetap menyalurkan bantuan di wilayah yang terdampak bencana.

    Tito Karnavian menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak tidak akan terabaikan.

    “Kebijakan ini ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Distribusi bansos tidak akan dihentikan untuk daerah tersebut,” jelas Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

    BACA JUGA: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024

    Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT 2024

    Penyaluran bansos tahap keempat sebenarnya sudah direncanakan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    Dengan adanya penundaan ini, masyarakat penerima PKH dan BPNT dapat mengakses bantuan segera setelah Pilkada 2024 selesai.

    Bagi penerima manfaat, bansos ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial, terutama di tengah tantangan ekonomi.

    Langkah pemerintah menunda penyaluran bansos hingga usai Pilkada mendapat dukungan dari berbagai pihak.

  • Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

    Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang harus diiringi dengan memperbanyak kebijakan bantuan sosial (bansos) dan insentif bagi masyarakat. Hal ini berguna untuk membantu kelas menengah hingga miskin di Tanah Air.

    Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan bansos dan insentif dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

    Selain itu, pemberian bantuan tunai bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dapat membantu mengurangi dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif PPN jadi 12%.

    “Melalui program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menerima dukungan tambahan untuk menjaga konsumsi kebutuhan dasar, meskipun harga barang meningkat akibat kenaikan PPN,” ujar Josua dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Selain bantuan sosial, pemberian subsidi di sektor tertentu juga dapat meringankan beban masyarakat akibat kebijakan ini. Ia memberikan contoh subsidi pada sektor energi atau bantuan untuk usaha kecil dapat membantu menekan biaya hidup serta biaya operasional usaha kecil dan menengah yang berpotensi terdampak lebih besar oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

    Di sisi lain, pemberian insentif pajak atau pengurangan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pelaku usaha untuk beradaptasi dengan peningkatan beban pajak.

    “Insentif seperti ini bisa memperkuat daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat beban biaya tambahan,” tambahnya.

    Menurut Josua, langkah-langkah tersebut dapat mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan berlaku mulai 2025.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.

    Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

    “Undang-Undangnya sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” pungkas Sri Mulyani.