Topik: Program Keluarga Harapan (PKH)

  • KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Lingkungan Kementerian Sosial pada tahun 2020.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses distribusi penyaluran bantuan sosial di Jawa Tengah.

    “Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap para pendamping PKH tersebut, penyidik meminta keterangan para saksi berkaitan dengan proses distribusi bansos beras di masing-masing wilayah di jawa tengah,” ujar Budi, Senin (17/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah menanyakan perihal proses yang dijalankan sesuai aturan yang dijanjikan dan termuat dalam kontrak antara PT Dos Ni Roha Corporation dengan Kementerian Sosial.

    Selain itu, Budi menuturkan pemeriksaan juga mendalami mengenai kendala pendistribusian di lapangan.

    Sebelumnya, KPK memeriksa enam pendamping PKH Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Selasa (11/11/2025) di Polrestabes Semarang.

    Mereka adalah Theo Markis, Titik Puji Rahayu, Setiawan Kosasih, Muhammad Arifin Arif RM, Ibnu Rouf, dan Vita Kurniasari (pendamping di Kabupaten Semarang).

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. 

    Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

  • Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik perjudian online atau judol.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “[Data penerima bansos PKH] Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” katanya dilansir dari Antara, Senin (17/11/2025). 

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol 

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” katanya.

    Endang menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.

    “Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya,” kata Endang. 

  • Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7.001 warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), terlibat judi online (judol). Imbasnya, bantuan untuk mereka sementara dihentikan.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” kata Endang, Minggu (16/11/2025).

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol.

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” ucap Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” lanjut Endang.

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah update informasi tentang pencairan BSU Rp600.000 untuk karyawan.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU ada di halaman 2…. 

  • Ini Program Prabowo Bagi-bagi Duit hingga Akhir Tahun, Jangan Sampai Kelewatan

    Ini Program Prabowo Bagi-bagi Duit hingga Akhir Tahun, Jangan Sampai Kelewatan

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menggelontorkan sejumlah stimulus ekonomi diantaranya program bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat hingga akhir tahun 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian bantuan ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia pun mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan terakhir untuk tahun ini.

    “Nggak ada (stimulus tambahan), cukup yang kemarin sudah ada. Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil keempat,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip, Minggu (9/11/2025).

    Pertama, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini merupakan pemberian uang tunai kepada mereka yang dianggap oleh pemerintah layak mendapatkan bantuan tersebut.

    Adapun besaran bantuan PKH per kategori adalah sebagai berikut:

    Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)

    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)

    Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)

    Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000/tahun)

    Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000/tahun)

    Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)

    Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)

    Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000/tahun)

    Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebagai informasi, pemerintah telah menambah anggaran stimulus sebesar Rp 30 triliun. Ditambah Rp 16,2 triliun untuk program selama kuartal IV-2025 sehingga menjadi Rp 46,2 triliun.

    Untuk penambahan program BLT akan diberikan kepada 35 juta penerima sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Ada tambahan sekitar 17 juta penerima BLT baru.

    Berikutnya, pemerintah juga memberikan bantuan dalam program magang lulusan perguruan tinggi. Program ini mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor dengan peserta yang disiapkan hingga sebesar 80 ribu orang.

    Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor pariwisata. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya.

    Insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025. Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit tetap berlaku sepanjang tahun yakni Januari-Desember 2025.

    “Terkait dengan PPh gaji kan itu kelas menengah,” imbuh Airlangga.

    (acd/acd)

  • Wamenkop: 1,2 Juta Warga jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

    Wamenkop: 1,2 Juta Warga jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Menteri Kementerian Koperasi Farida Farichah mengungkapkan, sebanyak 1,2 juta masyarakat Indonesia telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. 

    Data tersebut tercatat dalam sistem berbasis Software-as-a-Service (SaaS) bernama siKopdes, yang menjadi basis pengelolaan data koperasi desa di seluruh Indonesia.

    “Dari data siKopdes itu tercatat 1,2 juta anggota sudah terdaftar. Jadi 1,2 juta masyarakat Indonesia sudah terlibat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Farida di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).

    Farida menjelaskan, data anggota tersebut akan diintegrasikan dengan data di Kementerian Sosial. Pemerintah, lanjutnya, akan mendorong penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya mencapai sekitar 20 juta orang untuk ikut bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Menurut Farida, upaya memperluas keanggotaan ini tidak hanya dilakukan melalui kebijakan dari atas (top-down), tetapi juga melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran dan minat untuk bergabung di koperasi.

    Farida menilai tantangan terbesar saat ini adalah membangun kembali minat masyarakat terhadap koperasi yang selama dua dekade terakhir mulai meredup.

    “Apalagi Presiden Prabowo menitikberatkan atau memastikan koperasi ini salah satu atau mungkin bisa jadi satu-satunya lokomotif ekonomi yang akan terus dikembangkan di Indonesia mulai saat ini,” tutur Farida.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa sebagian dari 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang ditargetkan pemerintah memang belum beroperasi penuh karena masih dalam tahap pembangunan sarana dan prasarana.

    Pemerintah menargetkan seluruh koperasi tersebut dapat beroperasi sepenuhnya pada Maret 2026, sebagaimana mandat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Memang untuk sebagian [Kopdes/Kel Merah Putih] lainnya belum operasional karena memang kemudian kita membutuhkan adanya gerai-gerai, adanya gudang. Ya ini kemudian kita standarkan,” kata Ahmad dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  • Wamensos Ajak Dunia Usaha Ikut Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan

    Wamensos Ajak Dunia Usaha Ikut Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan

    Jakarta

    Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono mengatakan pengentasan kemiskinan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak bisa berjalan optimal hanya dengan mengandalkan sektor pemerintah. Diperlukan sinergi dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.

    “Mari kita berkolaborasi, mari kita bersinergi di dalam program pemberdayaan masyarakat, dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Future Initiative Forum 2025 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari ini.

    Dalam pidatonya, Agus Jabo menjelaskan bahwa Presiden menginginkan adanya data tunggal sebagai landasan program pengentasan kemiskinan, sehingga terbit Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas melakukan pemutakhiran.

    “Presiden memerintahkan bahwa Indonesia harus memiliki data tunggal. Semua program, program ekonomi, program sosial, harus berangkat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, supaya program atau optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem itu bisa terukur,” jelasnya saat pidato Kemanusiaan di hadapan para peserta yang terdiri dari korporasi, lembaga filantrofi, hingga BUMN.

    “Kalau kemarin-kemarin ya prioritas kerja Kemensos itu di Linjamsos, perlindungan dan jaminan sosial, dalam bentuk bantuan sosial, baik itu BPNT maupun program PKH. Sekarang ini kita sedang hijrah, supaya kemudian yang akan diterima oleh masyarakat itu bukan dalam bentuk bansos pasif tetapi pemberdayaan,” ujar Agus Jabo.

    Lebih lanjut, Agus Jabo menambahkan, Kemensos mempunyai kurang lebih 33 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap pendamping sudah berkomitmen untuk menggraduasi 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiap tahun, untuk kemudian didorong lebih mandiri melalui pemberdayaan.

    Kolaborasi dan sinergi dalam hal pemberdayaan tidak hanya akan diarahkan kepada penerima bansos yang graduasi, namun juga kepada keluarga penerima program Sekolah Rakyat.

    Sebagai gagasan langsung Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat bertujuan memutus mata rantai kemiskinan. Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak hanya memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga miskin, namun juga terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan lainnya.

    “Jadi sekolah ini memang dikhususkan untuk saudara-saudara kita yang miskin, yang berada di Desil 1 dan Desil 2 (DTSEN). Nah Pak Presiden meminta di samping anak-anak ini kita sekolahkan di Sekolah Rakyat, boarding, itu orang tuanya diminta untuk diberdayakan. Karena rata-rata keluarga-keluarga dari siswa ini rumahnya juga kurang layak huni, maka kemudian Kemensos juga diperintahkan untuk memperbaiki rumahnya,” ucap Agus Jabo.

    Kemensos tidak bisa bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat ini. Selain kolaborasi antar instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah, dibutuhkan kolaborasi dengan pihak swasta seperti dunia usaha, salah satunya untuk pemberdayaan orang tua siswa Sekolah Rakyat.

    “Kita butuh kolaborasi untuk memberdayakan secara ekonomi, orang tua siswa itu, yang kedua adalah membangun rumah layak huni. Maka saya berharap betul kepada Pak Tomy dan kawan-kawan, sinergi antara pemerintah dengan stakeholder yang berjuang di urusan-urusan kemanusiaan dan pengentasan kemiskinan betul-betul kokoh, sinerginya kuat,” tuturnya.

    Sementara itu, Presiden Human Initiative Tomy Hendrajati menyampaikan forum ini merupakan ajang untuk mengumpulkan gagasan dan juga mendorong kolaborasi dengan semua stakeholder, khususnya perusahaan-perusahaan yang saat ini menjadi mitra human initiative.

    “Tadi beliau Pak Wamen sudah menyampaikan terkait DTSEN, yang saya kira ini sangat penting dan sangat strategis, agar semua upaya kita untuk mengurangi kemiskinan itu bisa tidak overlapping, bisa lebih fokus,” ujar Tomy.

    Sebagai informasi, forum yang digagas oleh Human Initiative ini adalah ruang kolaborasi yang mempertemukan kekuatan korporasi dan Non-Government Organization (NGO) untuk membangun sinergi yang lebih strategis, terukur, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi pembangunan masyarakat.

    Turut hadir dalam acara ini Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Nunung Nuryartono; Presiden Human Initiative, Tomy Hendrajati; Guru Besar Bidang Sejarah dan Filantopi Islam UIN Syarif Hidratullah Jakarta, Amelia Fauzia; Guru Besar Bidang Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Isbandi Rukminto Adi, serta stakeholder terkait lainnya.

    (akn/ega)

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.