Topik: Program Keluarga Harapan (PKH)

  • DPD: Penurunan TKD jadi momentum pemda kreatif tingkatkan PAD

    DPD: Penurunan TKD jadi momentum pemda kreatif tingkatkan PAD

    penurunan alokasi pemerintah Rp650 triliun untuk TKD dalam RAPBN 2026, atau turun 24,7 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi 2025 sebesar Rp864,1 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komite I DPD RI Irman Gusman menilai penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Hal itu disampaikannya untuk merespons penurunan alokasi pemerintah Rp650 triliun untuk TKD dalam RAPBN 2026, atau turun 24,7 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

    “Pengurangan transfer pusat memang memberatkan pemda, tapi justru di sinilah tantangan bagi daerah untuk menggali potensi fiskal secara kreatif dan inovatif,” kata Irman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan jangan sampai penurunan anggaran pusat ke daerah ditutup dengan cara instan, seperti menaikkan pajak dan retribusi yang bisa membebani rakyat kecil.

    “Kuncinya tidak harus selalu menaikkan pajak, melainkan bisa dengan cara mengoptimalkan BUMD, memanfaatkan aset daerah, memperluas kerjasama investasi, dan membuka sektor wisata serta ekonomi kreatif,” ujarnya.

    Menurut dia, jika pemerintah daerah hendak menyesuaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) maka langkah tersebut harus melalui diskusi dengan semua pemangku kepentingan.

    “Harus ada musyawarah agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan keresahan. Jangan sampai rakyat terbebani karena itu harus menimbang kemampuan masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Dia pun menyoroti kasus kenaikan PBB-P2 yang memicu protes warga karena dianggap memberatkan, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah seperti Pati, Cirebon, dan Bone, di mana

    “Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kebijakan pajak tanpa komunikasi publik yang baik bisa menimbulkan gejolak sosial. Itu yang harus dihindari,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia mengingatkan pemerintah pusat agar tetap menjaga keadilan fiskal di tengah kondisi anggaran yang tertekan.

    Dia menambahkan pemerintah juga harus memberi perhatian khusus kepada daerah yang selama ini memang masih sangat bergantung pada TKD.

    “Di wilayah seperti itu, sektor jasa dan sumber PAD lain belum berkembang. Kalau transfer pusat dikurangi tanpa kompensasi, maka pembangunan bisa terhambat dan rakyat yang paling merasakan dampaknya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jumat (15/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penurunan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disebabkan oleh peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.

    Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, terkoreksi sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

    “Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta.

    Menurut dia, manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.

    Sebagai contoh, program perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, program pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, hingga program ketahanan pangan seperti lumbung pangan dan cadangan pangan oleh Bulog.

    Menkeu menyebut program-program itu, dan program lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, memakan alokasi sebesar Rp1.376,9 triliun dari belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek Penerima 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Cek Penerima 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan Agustus 2025.

    Bansos tersebut akan dicairkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Cara cek penerima bansos bulan Agustus 2025:

    1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

    3. Masukkan nama sesuai dengan KTP dan ketik kode verifikasi yang tertera.

    4. Klik “Cari Data” untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

    Selain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat juga harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos. Di antaranya yakni:

    Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
    Memiliki KTP yang sah
    Termasuk dalam keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial

    Setelah memenuhi persyaratan dan mencoba daftar bantuan tersebut, Anda dapat memastikan dengan melakukan pengecekan melalui:

    1. Web Cek Bansos: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah, dan masukkan data sesuai KTP untuk mengecek status penerima.

    2. Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store untuk cek penerima bansos dengan memasukkan NIK.

    3. Datang ke Kelurahan: Bagi yang kesulitan online, bisa langsung mendatangi kelurahan untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam sistem

    Daftar 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Sejumlah bansos yang akan diberikan pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan BLT Dana Desa.

    Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Agustus 2025:

    1. PKH

    Pemerintah hingga saat ini masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini merupakan program yang dikerahkan kepada keluarga miskin dan kurang mampu. 

    Bansos PKH dikategorikan sebagai model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

    Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 1 tahun melalui bank/pos.

    Bansos PKH saat ini memasuki tahap 3 yang akan cair pada pertengahan Agustus 2025 untuk keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan nominal sebagai berikut:

    Ibu hamil/nifas: Rp750.000
    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
    Siswa SD: Rp225.000
    Siswa SMP: Rp375.000
    Siswa SMA: Rp500.000
    Lansia: Rp600.000
    Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

  • Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Cek Penerimanya di Sini!

    Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Cek Penerimanya di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan Agustus 2025.

    Sejumlah bansos yang akan diberikan pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan BLT Dana Desa.

    Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Agustus 2025.

    Daftar Bansos Cair Agustus 2025

    1. PKH

    Pemerintah hingga saat ini masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini merupakan program yang dikerahkan kepada keluarga miskin dan kurang mampu. 

    Bansos PKH dikategorikan sebagai model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

    Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 1 tahun melalui bank/pos.

    Bansos PKH saat ini memasuki tahap 3 yang akan cair pada pertengahan Agustus 2025 untuk keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan nominal sebagai berikut:

    Ibu hamil/nifas: Rp750.000
    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
    Siswa SD: Rp225.000
    Siswa SMP: Rp375.000
    Siswa SMA: Rp500.000
    Lansia: Rp600.000
    Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

    2. BPNT

    Sama seperti PKH, saat ini Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga sudah memasuki tahap 3. Di mana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan besaran Rp200.000 per bulan untuk Juli, Agustus, dan September 2025.

    Adapun bantuan ini akan dicairkan atau diberikan secara langsung oleh pemerintah dengan total Rp600.000.

    3. PIP

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelajar yang membutuhkan.

    Besaran PIP yang diberikan oleh pemerintah yakni:

    SD: Rp450.000 per tahun
    SMP: Rp750.000 per tahun
    SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun

    4. BLT

    BLT atau bantuan langsung tunai yang diberikan pada bulan Agustus 2025 adalah program Dana Desa yang disalurkan langsung untuk 3 bulan (Juli-September).

    Adapun total bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung kebijakan desa. Namun nominalnya berkisar pada angka Rp600-900 ribu.

    Cara cek penerima bansos bulan Agustus 2025…

  • Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 yang Seret Kakak Hary Tanoe

    Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 yang Seret Kakak Hary Tanoe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap perkara dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang menyeret taipan Rudy Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menaksir total kerugian negara akibat kasus yang terjadi di masa pandemi Covid-19 itu mencapai Rp200 miliar. 

    “Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

    Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya di kasus distribusi bansos tersebut. 

    Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Covid-19 

    KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos pada 13 Agustus 2025.

    Budi mengakui bahwa KPK telah menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas para tersangka. 

    KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

    “KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus tersebut yang sudah divonis hakim, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,” imbuhnya. 

    15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Hingga akhirnya pada Selasa (19/8/2025), KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah keluar negeri:

    1. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES)

    2. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

    3. Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)

    4. Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Sebagai informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) merupakan kakak kandung dari taipan Hary Tanoesoedibjo. 

    Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada empat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tulis KPK. 

    Rudy Tanoe Sempat Dipanggil KPK 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

    Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.  Kendati dikerubungi wartawan, Bambang tidak menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia memilih segera keluar dari area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada keterangan apapun yang akan diberikan mengenai pemeriksaan hari ini. 

    Adapun, pemeriksaan Bambang saat itu merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan pengusaha tersebut bakal dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

    KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • Kasus Pengangkutan Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar, KPK Cekal Kakak Hary Tanoe

    Kasus Pengangkutan Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar, KPK Cekal Kakak Hary Tanoe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir total kerugian negara mencapai Rp200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Taipan Rudy Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe, dan tiga orang lainnya dicegah keluar negeri. 

    “Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

    Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya di kasus distribusi bansos tersebut. 

    Adapun, KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos pada 13 Agustus 2025.

    Komisi antirasuah tersebut mengaku telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas para tersangka di kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos. 

    Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

    KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus tersebut yang sudah divonis hakim, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Arsip foto – Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/aa.

    KPK Cekal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

    Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) merupakan kakak kandung dari taipan Hary Tanoesoedibjo. 

    Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada empat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tulis KPK. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

    Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.  Kendati dikerubungi wartawan, Bambang tidak menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia memilih segera keluar dari area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada keterangan apapun yang akan diberikan mengenai pemeriksaan hari ini. 

    Adapun, pemeriksaan Bambang saat itu merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan pengusaha tersebut bakal dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

    KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Cair? Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Beserta Jadwal dan Kriteria Penerima – Page 3

    Kapan Cair? Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Beserta Jadwal dan Kriteria Penerima – Page 3

    Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau yang juga dikenal sebagai Program Sembako, merupakan inisiatif utama pemerintah melalui Kementerian Sosial.

    Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang berfokus pada peningkatan akses keluarga terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

    Sementara itu, BPNT dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini memastikan bahwa keluarga penerima memiliki akses terhadap bahan pangan pokok yang esensial. Pe

    nyaluran kedua jenis bantuan ini dilakukan secara langsung melalui transfer tunai ke rekening keluarga penerima yang terdaftar, umumnya melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, serta melalui Kantor Pos.

    Sistem penyaluran yang terintegrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses penerima dalam mencairkan bantuan. Dengan adanya PKH dan BPNT, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan gizi yang layak. Keberadaan program ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi keluarga prasejahtera.

  • Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Nilai spiritual pajak berbagi kesejahteraan

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah diskusi publik yang sering kali memandang pajak sebagai beban, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba menghadirkan perspektif baru yang lebih menyentuh nurani dalam pengenaan pajak.

    Dalam sejumlah forum, antara lain di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dan Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI), Menteri Keuangan mengingatkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang lain, dan pajak adalah salah satu cara menyalurkannya.

    Pesan ini bukan sekadar jargon fiskal. Ia membawa dimensi moral dan kemanusiaan ke dalam ranah perpajakan, menyandingkannya dengan konsep zakat, infak, atau wakaf. Dengan perspektif ini, pajak tidak lagi sekadar kewajiban legal, melainkan amanah sosial untuk berbagi.

    Pandangan ini relevan di tengah kondisi di mana penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada semester I-2025, misalnya, realisasi penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, atau sekitar 65 persen target tahunan.

    Hasil penerimaan negara yang diperoleh dari sektor perpajakan bukanlah angka di atas kertas semata, melainkan sumber utama yang menopang berbagai program strategis pemerintah, mulai dari bantuan sosial untuk keluarga miskin, subsidi energi, hingga pembangunan infrastruktur nasional.

    Beberapa contoh konkret yang bisa dilihat di lapangan, antara lain bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan yang nilainya mencapai lebih dari Rp494 triliun untuk program perlindungan sosial pada tahun 2025. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako yang memberikan bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan untuk 18,7 juta keluarga, serta bantuan langsung tunai untuk daerah terdampak inflasi.

    Selanjutnya program subsidi energi juga disalurkan dari penerimaan pajak, dimana pemerintah menyalurkan subsidi energi sekitar Rp187 triliun di tahun 2025. Hal ini, termasuk subsidi listrik untuk 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA serta subsidi BBM untuk menahan gejolak harga di tengah ketidakpastian global.

    Sementara dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional, penerimaan dari pajak juga digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur strategis senilai lebih dari Rp422 triliun, yang mencakup pembangunan jalan tol, jalur kereta api, bendungan, dan jaringan irigasi. Implementasi yang telah dilakukan nyata, misalnya pembangunan Tol Trans Sumatera yang memperlancar distribusi logistik lintas provinsi, serta pembangunan Bendungan Karian di Banten yang memperkuat pasokan air untuk jutaan warga.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial

    Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah bakal gelontorkan Rp508 triliun untuk perlindungan sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah bakal menggelontorkan dana senilai Rp508,2 triliun untuk program perlindungan sosial (perlinsos) melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Untuk perlindungan sosial ada Rp508,2 triliun. Ini merupakan begitu banyak bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Jakarta, Jumat.

    Anggaran perlinsos pada RAPBN 2026 tumbuh 8,6 persen. Untuk tahun 2025, anggarannya diproyeksikan mencapai Rp468,1 triliun.

    Anggaran perlinsos pada 2026 diprioritaskan untuk peningkatan akurasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sinergi bantuan sosial (bansos) dengan program pemberdayaan, akses permodalan dan pendampingan usaha, serta perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif.

    Secara rinci, anggaran perlinsos direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp315,5 triliun. Nilai ini disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Kartu Sembako Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM, serta bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta.

    Kemudian, bantuan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun, subsidi non-energi Rp17,4 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp6,5 triliun bagi 1,8 juta KPM, serta atensi sosial dan penanganan bencana Rp7,9 triliun.

    Selanjutnya, anggaran perlinsos juga disalurkan untuk pemenuhan layanan pendidikan senilai Rp37,5 triliun, dengan rincian untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp15,5 triliun bagi 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Rp17 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa, dan Sekolah Rakyat Rp4,9 triliun untuk 200 lokasi.

    Anggaran perlinsos juga dimanfaatkan untuk pemenuhan layanan kesehatan senilai Rp69 triliun, yakni untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Rp66,5 triliun bagi 96,8 juta peserta dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sebesar Rp2,5 triliun bagi 49,6 juta peserta.

    Juga ada pemanfaatan untuk pemberdayaan masyarakat senilai Rp86,2 triliun, yakni untuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp36,5 triliun bagi 6,1 juta debitur serta subsidi 9,6 juta ton pupuk senilai Rp49,7 triliun.

    “Jadi, ini adalah belanja-belanja yang langsung dinikmati untuk melindungi masyarakat,” kata Sri Mulyani pula.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Sri Mulyani: Transfer daerah turun karena dialihkan ke belanja K/L

    Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penurunan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 disebabkan oleh peralihan anggaran ke belanja pemerintah pusat.

    Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, terkoreksi sebesar 24,8 persen dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun.

    “Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah itu naiknya jauh lebih besar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah.

    Sebagai contoh, program perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, program pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, hingga program ketahanan pangan seperti lumbung pangan dan cadangan pangan oleh Bulog.

    Menkeu menyebut program-program itu, dan program lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, memakan alokasi sebesar Rp1.376,9 triliun dari belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2026.

    “Untuk TKD, saya rasa tadi kompensasi dari kementerian/lembaga yang belanjanya di masing-masing daerah harus makin dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, sehingga baik pemerintah maupun rakyat memahami program-programnya,” ujar dia.

    Dia pun mengatakan hal itu selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu yang diharapkan Bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan kepada masing-masing daerah,” tambahnya.

    Menkeu mengaku juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah pelayanan yang terjadi di daerah.

    Sebagai catatan, TKD 2026 sebesar Rp650 triliun terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun, Dana Keistimewaan (Dais) Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.