Topik: Pilpres 2024

  • Wapres Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun di PN Jakpus, Begini Detailnya

    Wapres Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun di PN Jakpus, Begini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.

    Sunoto menjelaskan berdasarkan petitum dari penggugat bernama Subhan, gugatan ini berkaitan dengan pencalonan Gibran saat menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

    “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara,” dalam petitum penggugat, dikutip Kamis (4/9/2024).

    Sunoto juga mengemukakan bahwa dalam petitum itu penggugat meminta agar hakim PN Jakarta Pusat menyatakan status Gibran sebagai Wapres 2019-2024 ini tidak sah.

    “Menyatakan Tergugat I [Gibran] tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” dalam dokumen petitum yang sama.

    Di lain sisi, Subhan menyatakan bahwa inti gugatan ini dilayangkan lantaran Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

    Berdasarkan profil Gibran di Kpu.go.id, Gibran telah menamatkan sekolah di SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMPN 1 Surakarta (1999-2002).

    Kemudian, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu menjalani sisa pendidikannya di luar negeri mulai dari pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004. 

    Gibran juga lulus pendidikan di tingkat SMA lainnya yakni di UTS Insearch Sydney (2004-2007). Adapun, Gibran meraih gelar sarjananya di MDIS Singapore (2007-2010).

  • 4
                    
                        Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
                        Nasional

    4 Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya? Nasional

    Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
    Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
    Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
    Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
    “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
    Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
    “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
    Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
    Namun, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.
    “Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.
    Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
    Namun, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
    Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
    Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
    Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
    “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
    Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
    “Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.
    Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
    Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rivalitas Jokowi vs Prabowo Semakin Nyata

    Rivalitas Jokowi vs Prabowo Semakin Nyata

    ENAM bulan lalu, tepatnya tanggal 10 Februari 2025, saya menulis dan merilis artikel dengan judul “Rivalitas Prabowo vs Jokowi”.

    Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto pidato di acara Muktamar Muslimat NU di Surabaya. Kata Prabowo: “ada yang berusaha memisah-misahkan saya dengan Pak Jokowi. Lucu juga. Sebagai bahan ketawaan boleh”.

    Beberapa hari berikutnya, Prabowo pidato di HUT Gerindra. Salah satu kalimat yang disampaikan Prabowo dalam pidato itu adalah “hidup Jokowi”.

    Publik awam bertanya-tanya: “Kok Prabowo masih terintervensi oleh Jokowi”

    Sebagai politisi, narasi Prabowo harus dipahami sebagai narasi politik. Prabowo, tentu tidak ingin hubungannya dengan Jokowi rusak.

    Apalagi, kursi kekuasaannya baru berusia kurang dari empat bulan. Prabowo perlu membangun kekuatan. Merangkul semua simpul kekuatan, dan menghindari potensi benturan, termasuk dengan Jokowi.

    Prabowo tidak perlu berhadap-hadapan dengan kekuatan dari luar, termasuk dengan pihak Jokowi yang masih cukup kuat.

    Tapi, keadaan pada akhirnya akan memaksa Prabowo berhadap-hadapan dengan Jokowi. Sebagaimana Jokowi vs Megawati. Suka tidak suka, fakta ini akan terjadi.

    Kenapa Prabowo harus berhadapan dengan Jokowi? Bukankah tanpa Jokowi, Prabowo diprediksi tidak akan menang di Pilpres 2024 kemarin?

    Menghindari terjadinya bias, analisis psikologis dan moral harus dikesampingkan. Sebab, urusan Jokowi vs Prabowo bukan soal moral.

    Ini tidak ada kaitannya dengan “kewajiban” balas budi. Juga bukan soal psikologis, karena ini tidak ada hubungannya dengan empati dan urusan terima kasih. Ini soal “satu kursi” dan “pengaruh politik” yang diperebutkan.

    Prabowo ingin jadi presiden seutuhnya. Presiden yang mandiri tanpa intervensi. Di sisi lain, nasib dan masa depan Gibran Rakabuming Raka ada di pundak Jokowi. Sang ayah sekaligus mentor Gibran.

    Tanggung jawab ini yang memaksa Jokowi untuk melakukan intervensi pada kekuasaan. Ini satu-satunya cara untuk memastikan adanya peluang buat masa depan Gibran.

    Saat ini, Gibran sebagai wapres. Langkah berikutnya tentu ingin menjadi presiden. Kapan? Setelah Prabowo. Bisa setelah satu periode, atau dua periode. Bisa jadi sebelum genap satu periode. Semua serba mungkin terjadi.

    Prabowo pasti ingin dua periode. Adakah jaminan Prabowo akan bergandengan dengan Gibran di Pemilu 2029? Tidak ada. Kecuali jika Jokowi ikut mengawal dan mengendalikan Prabowo di periode pertama. Di sinilah masalah krusial itu muncul.

    Jokowi ingin kendalikan, minimal intervensi terhadap Prabowo. Ini untuk memberi kepastian dan jaminan bagi putra sulungnya, yaitu Gibran. Sementara Prabowo, pasti menolaknya. Tidak ada kekuasaan yang ingin diintervensi, apalagi dikendalikan.

    Tak ada matahari kembar. Matahari Indonesia hanya satu, yaitu Prabowo. Jokowi, apalagi Gibran, tidak boleh menjadi matahari tandingan. Pemimpin itu tunggal. Raja itu hanya satu. Tidak ada raja yang lain.

    Rivalitas Prabowo vs Jokowi merupakan kondisi objektif yang tidak bisa dihindari. Prabowo akan membentengi kekuasaannya dengan membatasi, bahkan menghindari sama sekali terhadap intervensi Jokowi.

    Jokowi, untuk memenuhi tanggung jawab bagi masa depan putranya, ia akan melawan Prabowo. Rivalitas itu sedang berjalan.

    Sejumlah pengusaha yang dianggap dekat dekat dengan Jokowi, sebut saja Mohammad Riza Chalid, Wilmar, Aguan, Tomy Winata, pemilik bank swasta terbesar yaitu BCA, mulai disingkirkan Prabowo. Prabowo sedang bersihkan para taipan yang dianggap dekat dengan Jokowi.

    Di sisi lain, dua tokoh yang menjadi rival Jokowi yaitu Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti, hanya hitungan hari setelah vonis.

    Dalam kasus ini, banyak pakar hukum pidana yang menganggap Prabowo off side. Langkah out of the box Prabowo dibaca publik sebagai bentuk nyata genderang perlawanan kepada Jokowi.

    Minggu siang, 31 Agustus 2025, Prabowo melakukan konferensi pers bersama para pimpinan partai. Bahkan, Megawati yang notabene bukan bagian dari partai koalisi ikut hadir.

    Sementara Gibran, sang wapres tidak terlihat mendampingi Prabowo. Padahal, konferensi pers ini terkait dengan sesuatu yang sangat krusial yaitu adanya ancaman stabilitas keamanan bangsa.

    Konferensi pers ini seperti memberi sinyal kuat ke publik bahwa Prabowo tidak sedang bersama Jokowi.

    Apakah kerusuhan sistemik tanggal 27-31 Agustus 2025 yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia merupakan panggung rivalitas Jokowi vs Prabowo?

    Banyak spekulasi mengarah kesana.rmol news logo article

    *Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • Teddy Gusnaidi Tegaskan Pemerintah Bukan Penyedia Lapangan Kerja, Bagaimana dengan Janji Anak Jokowi?

    Teddy Gusnaidi Tegaskan Pemerintah Bukan Penyedia Lapangan Kerja, Bagaimana dengan Janji Anak Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, merespons tagihan 19 juta lapangan pekerjaan yang pernah dijanjikan putra sulung Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dikatakan Teddy, janji menciptakan 19 juta lapangan kerja itu merupakan sesuatu yang tidak benar dan tidak bakal terjadi.

    “Saya dapat pastikan bahwa itu tidak benar Prabowo-Gibran menyampaikan, mereka akan menyediakan 19 juta lapangan kerja,” kata Teddy di X @TeddGus (24/8/2025).

    Ditegaskan Teddy, posisi Pemerintah bukan sebagai penyedia lapangan kerja. Dan, masyarakat perlu memahami hal tersebut.

    “Pemerintah itu bukan pihak yang menyediakan pekerjaan, menerima para pekerja, bukan,” Teddy menuturkan.

    “Pemerintah itu membuka dengan kebijakan-kebijakannya itu akhirnya bisa membuka peluang terbukanya lapangan kerja,” tambahnya.

    Teddy bilang, tentang 19 juta lapangan pekerjaan mestinya tidak lagi terus dibicarakan jika semua pihak memahami situasinya.

    “Bicara 19 juta lapangan kerja, sudah clear yah bahwa narasi yang disampaikan oleh orang-orang ini, ketika mereka menagih Pemerintah, dapat dipastikan itu adalah keliru,” kuncinya.

    Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, menyebut Indonesia merupakan negara yang besar. Untuk itu, pembangunan harus terus dilakukan agar merata di seluruh Indonesia.

    “Indonesia ini negara besar, kita harus mampu keluar middle income trap, kuncinya kita harus mampu menaikkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Gibran saat menyampaikan visi dan misinya pada debat kedua Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

  • 1
                    
                        Kekayaan Rp 17,62 Miliar, Ini Penampakan 2 Rumah Immanuel Ebenezer di Depok
                        Megapolitan

    1 Kekayaan Rp 17,62 Miliar, Ini Penampakan 2 Rumah Immanuel Ebenezer di Depok Megapolitan

    Kekayaan Rp 17,62 Miliar, Ini Penampakan 2 Rumah Immanuel Ebenezer di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) nonaktif Immanuel Ebenezer atau Noel tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disampaikan pada 17 Januari 2025, Noel tercatat memiliki total kekayaan Rp 17,62 miliar.
    Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12,14 miliar, termasuk sejumlah properti di Depok, Jawa Barat.
    Penelusuran
    Kompas.com
    pada Minggu (24/8/2025) mendapati Noel memiliki dua rumah di Perumahan Taman Manggis Permai, Sukamaju, Cilodong, Depok.
    Rumah pertama terletak di samping Musala Al Ikhlas, bercat dominan ungu dan putih, dengan garasi berpintu besi hitam serta gerbang putih sebagai akses utama.
    Lokasinya berada di nomor dua dari pintu masuk Jalan Tole Iskandar menuju kompleks.
    Menurut warga, rumah tersebut dulunya ditempati orangtua Noel sebelum ia pindah ke rumah lain di Blok P.
    “Katanya rumah yang dekat musala itu rumah orangtuanya, terus pindah ke sini setelah menikah,” kata Ina (31), tetangga Noel.
    Sementara itu, rumah kedua berada di Blok P Nomor 12, tepat di ujung jalan kompleks yang berbatasan dengan lapangan bola.
    Bangunan berlantai satu di bagian depan dan dua lantai di bagian belakang itu dicat putih dengan pagar besi bermotif floral.
    Pagar renggang membuat bagian dalam rumah terlihat jelas, termasuk carport luas yang dipenuhi mobil dan sepeda.
    Dinding carport dicat oranye, berpadu kontras dengan dominasi putih pada bangunan, sementara atap seng abu-abu menaungi rumah yang memanjang sekitar 15 meter ke belakang dan 10 meter ke samping.
    “Kalau dilihat dari luar, memang lebih baru dari rumah orangtuanya di dekat musala,” ujar Ina.
    Ina menyebut Noel sudah tinggal di Blok P 12 bersama istri dan dua anaknya sekitar lima tahun.
    “Saya di sini sudah lima tahun, kayanya bareng pindah sama bapak (Noel). Kalau suami saya asli sini, sudah sepuluh tahun tinggal di komplek ini,” katanya.
    Ia menambahkan, Noel memiliki dua anak laki-laki, masing-masing duduk di bangku SMA dan SMP.
    “Biasanya kalau pagi saya sering lihat beliau antar anak ke sekolah atau jalan pagi,” ujarnya.
    Rino (32), tetangga lain, mengatakan keseharian Noel tampak biasa saja.
    “Kadang keluar rumah buat olahraga pagi atau antar anak sekolah. Kalau ketemu suka senyum, nyapa, tapi enggak terlalu sering ngobrol lama,” tuturnya.
    Meski jarang terlibat dalam kegiatan RT, Noel dan istrinya beberapa kali hadir dalam acara 17 Agustus atau bazar warga. Noel juga disebut memiliki seorang asisten rumah tangga.
    “Ada asistennya, biasanya dipanggil kak. Tapi sehari-hari Noel juga sering kelihatan di rumah, karena mobilnya hampir selalu ada di carport,” kata Ina.
    Karena itu, warga mengaku terkejut ketika kabar Noel ditetapkan sebagai tersangka mencuat.
    “Enggak nyangka, soalnya kesehariannya biasa banget. Ramah juga, enggak kelihatan tertutup. Baru tahu dari berita kalau katanya dulu sempat jadi ojol,” kata Rino.
    KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    Ia diduga mengetahui, membiarkan, bahkan meminta jatah dari praktik pemerasan yang dijalankan bawahannya.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya proses yang dilakukan para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, Noel seharusnya mencegah praktik tersebut, namun justru membiarkannya sejak 2019.
    “Sampai dengan 2025 praktik pemerasan ini masih berjalan. Bahkan saat tangkap tangan dilakukan, Noel mengetahui dan membiarkan,” kata Asep.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar. Saat ini ia ditahan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Immanuel Ebenezer dikenal sebagai mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) yang kemudian mendirikan Relawan Prabowo Mania pada Pilpres 2024.
    Setelah Pilpres, ia ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker di Kabinet Merah Putih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
                        Nasional

    3 Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah Nasional

    Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI Perjuangan menjelaskan duduk perkara pencopotan sejumlah kader dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah wilayah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, para kader banteng itu tidak dipecat, melainkan mengikuti aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025.
    Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025.
    Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.
    “Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said saat membacakan aturan tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur.
    “Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said.
    “Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” sambungnya.
    Kini keempat nama tersebut sudah resmi masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030 yang dibentuk langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
    Ia menyebutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
    Sebelum Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira lebih dulu mengungkap adanya aturan larangan rangkap jabatan dalam AD/ART terbaru.
    Andreas menerangkan, hal ini berlaku bagi semua kader, termasuk Bambang Pacul yang kini sudah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P periode 2025-2030.
    “Anggota atau kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi dewan pimpinan partai tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya,” ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
    Akibat pencopotan Pacul, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini diisi oleh FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai pelaksana tugas (Plt).
    Andreas menegaskan, aturan ini tidak hanya berdampak pada Pacul, tetapi juga bagi pengurus DPP lainnya yang sempat merangkap jabatan.
    “Juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu, juga Ibu Sadarestuwati yang juga merangkap menjadi Plt Ketua DPC Kabupaten Jombang,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
    Kursi Ketua DPD Jawa Tengah memiliki bobot politik yang penting.
    Daerah yang pernah diduduki Bambang Pacul itu selama ini dikenal sebagai “kandang banteng” karena memang menjadi lumbung suara terbesar PDI-P.
    Pada Pemilu 2019, PDI-P meraih 5,76 juta suara atau 29,71 persen dari keseluruhan perolehan suara di Jawa Tengah.
    Di ajang Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diusung PDI-P juga menang telak dengan 16,82 juta suara (77,29 persen).
    Namun, pada Pemilu 2024, dukungan terhadap PDI-P di Jawa Tengah menurun.
    PDI-P meraih 5,2 juta suara pada pemilihan legislatif, lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya.
    Di Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung PDI-P hanya mendapat 7,82 juta suara (34,34 persen).
    Angka ini terpaut jauh dari hasil Pilpres 2019.
    Sebaliknya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Jawa Tengah dengan 12,09 juta suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya meraih 2,86 juta suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Ekonomi hingga Digitalisasi, Begini Asta Cita Dijalankan

    Dari Ekonomi hingga Digitalisasi, Begini Asta Cita Dijalankan

    Jakarta

    Setahun setelah Pilpres 2024, realisasi Asta Cita Prabowo-Gibran mulai terlihat dalam berbagai kebijakan lintas sektor. Visi dan misi yang dulu disuarakan, kini diwujudkan dalam program kerja yang didukung oleh Kabinet Merah Putih.

    Asta Cita sendiri merupakan program yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya program pemerintah melalui wawasan relevan. Asta Cita mencakup delapan arah pembangunan yang menjadi panduan kerja pemerintah.

    Di bidang ekonomi, pemerintah menekankan hilirisasi industri, swasembada pangan, ekonomi kreatif serta penguatan ekonomi hijau dan biru. Sementara di pendidikan dan kesehatan, program diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan yang lebih merata, hingga pemanfaatan teknologi digital.

    Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan ekonomi, sembari memperkuat reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan makin bersih dan efisien. Digitalisasi pun menjadi penopang penting, baik dalam layanan publik maupun pengembangan ekonomi kreatif.

    Lewat program Demi Indonesia Wujudkan Asta Cita, pemerintah bersama para menteri akan memaparkan langkah konkret di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga digitalisasi. Acara ini akan menampilkan dialog interaktif dan hiburan, diikuti oleh stakeholder, peserta didik, asosiasi, hingga komunitas.

    Tak hanya sesi diskusi, acara juga diramaikan dengan hiburan untuk memperkuat semangat kebersamaan.

    (prf/ega)

  • 7
                    
                        Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    7 Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer Nasional

    Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
    Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
    SAAT
    menyaksikan retreat Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu, saya membatin, “Siapa gerangan menteri yang akan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling pertama?”
    Berselang empat bulan kemudian, hati saya mengajukan pertanyaan serupa, “Dari ratusan kepala daerah yang menyimak pidato penutupan retreat oleh Presiden Prabowo Subianto, siapa yang akan dijadikan KPK sebagai kasus ‘pecah telur’?”
    Dua pertanyaan di atas kini terjawab sudah: Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
    Khusus pada kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, tampaknya ia tidak perlu terlalu khawatir. Presiden Prabowo memang pernah melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor.
    Misalnya, Prabowo menginginkan para koruptor dihukum penjara selama lima puluh tahun. Tidak sebatas dibui, koruptor juga akan dikirim ke penjara khusus di pulau paling pelosok. Bahkan, para penggangsir uang negara yang kabur ke Antartika pun akan Presiden buru.
    Namun pada sisi lain, Presiden juga mempertonton watak santunnya. Presiden katakan, ia siap memaafkan para koruptor seandainya bandit-bandit itu mengembalikan kekayaan yang telah mereka keruk dengan cara ilegal.
    Yang mutakhir, halusnya budi pekerti Presiden terhadap mereka yang diperkarakan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga tampak pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hastyo Kristiyanto.
    Klaim Presiden, abolisi dan amnesti sedemikian rupa dilatarbelakangi oleh semangat persatuan, harmoni, dan restorasi. Diksi-diksi tersebut sesungguhnya bersayap, multitafsir, bahkan membingungkan.
    Terkait restorasi, misalnya, kata ini lazimnya dimaknai sebagai penataan ulang relasi antara pelaku dan korban pidana.
    Masalahnya, dalam kasus tipikor, para koruptor akan dirukunkan dengan siapa? Juga tidak ada kejelasan tentang individu maupun lembaga yang merepresentasikan para korban, terlebih jika dianggap bahwa korupsi merupakan kejahatan tanpa korban (
    victimless crime
    ).
    Restorasi pun mensyaratkan adanya permintaan maaf oleh pelaku, diiringi kesediannya untuk memulihkan hak-hak yang telah dirampas dari korban.
    Pada kenyataannya, di persidangan, Tom dan Hasto menyangkal seluruh dakwaan jaksa. Penyangkalan itu menjadi dasar bagi mereka untuk tidak menyampaikan permohonan maaf.
    Pengembalian kerugian negara yang dianggap jaksa telah Tom dan Hasto akibatkan pun serta-merta menjadi tidak relevan. Alhasil, semakin sulit diterima nalar: di mana sisi restorasinya?
    Dalam dunia pemasyarakatan, peringanan sanksi pidana didahului oleh penakaran risiko (
    risk assessment
    ). Lewat penakaran tersebut, akan diperoleh ramalan terukur tentang kadar kebahayaan seorang pesakitan, potensinya mengulangi pidana, dan tingkat responsnya terhadap program pembinaan selama yang bersangkutan berada di dalam penjara.
    Amnesti dan abolisi sangat mungkin menihilkan penyelanggaraan
    risk assessment
    itu. Sehingga, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki data pemasyarakatan untuk memperhitungkan ketenteraman masyarakat pascadiberikannya amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom.
    Konsekuensinya, tidak hanya amnesti dan abolisi terkesan sebagai penyikapan yang amat subjektif, tapi juga menomorsekiankan hak masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.
    Amnesti dan abolisi sepertinya memang tidak bisa dicermati dengan kacamata hukum dan pemasyarakatan. Memahami amnesti dan abolisi sebagai hak presiden, maka sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa politik merupakan pertimbangan utama—jika bukan satu-satunya—di balik keputusan Presiden Prabowo itu.
    ‘Layanan istiimewa’ bagi Tom dan Hasto disebut-sebut diberikan sebagai upaya Presiden mempersatukan kubu-kubu politik.
    Jika demikian adanya, maka hitung-hitungan di atas kertas Immanuel Ebenezer alias Noel pun berpeluang besar mendapatkan amnesti, bahkan abolisi.
    Presiden Prabowo tentu mempunyai catatan lengkap tentang rekam jejak Noel. Setelah menjadi pendukung loyal Joko Widodo semasa menjabat Presiden, Noel kemudian menjelma sebagai pendukung garis keras Prabowo-Gibran.
    Di belakang Noel ada ratusan ribu warga, bahkan jutaan warga yang dimobilisasi untuk mencoblos duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
    Begitu bekilaunya jasa-jasa baik Noel, sehingga Prabowo—selaku individu pemaaf dan pemersatu itu—tentu tidak akan mengalami amnesia politik terhadap segala kebaikan Noel.
    Jadi, terlepas proses pembuktian hukum nantinya, dan apa pun tindak perangai yang akan Noel peragakan di ruang-ruang penegakan hukum, Noel sejak sekarang sudah dapat membangun siasat politik agar kelak masuk dalam radar Presiden Prabowo sebagai penerima abolisi atau pun amnesti.
    Sampai di situ, Noel boleh tenang. Namun, tidak demikian dengan tersangka-tersangka lain pada kasus tipikor yang sama. Apa pasal?
    Saya memahami abolisi dan amnesti sebagai keputusan politik presiden sebatas bagi individu yang tengah berperkara hukum. Keputusan presiden itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap perkara hukum individu dimaksud.
    Perkara hukumnya tidak sirna seiring dengan pemberian amnesti atau pun abolisi. Dengan kata lain, perkara hukumnya tetap bisa diaktifkan dan terus dilanjutkan.
    Memaknai amnesti dan abolisi terhadap individu sebagai penghentian perkara hukum secara keseluruhan akan sama artinya dengan penghapusan suatu kasus tipikor sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik.
    Dasar bagi keharusan untuk mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan oleh para pelaku juga akan hilang begitu saja.
    Tafsiran terkait abolisi dan amnesti di atas sepatutnya dipandang sebagai sikap keberpihakan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang telah bersusah payah menggerakkan mekanisme pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor.
    Berkas-berkas yang telah lembaga-lembaga itu susun tidak sepatutnya masuk ke dalam laci dan teronggok di situ selama-lamanya.
    Oleh karenanya, seluruh dokumen penegakan hukum atas perkara tipikor tersebut semestinya terus ditindaklanjuti terhadap individu-individu lainnya yang tersangkut perkara hukum yang sama dan tidak mendapat amnesti maupun abolisi.
    Dengan berpijak pada tafsiran tersebut, seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana tidak usah berkecil hati jika Presiden Prabowo mempersembahkan amnesti maupun abolisi kepada Noel.
    Berkas hukum untuk keperluan persidangan harus terus dimaksimalkan penuntasannya. Sembari masyarakat mempertanyakan ulang sikap mendua Presiden Prabowo terkait pemberantasan tipikor di Tanah Air: hukum seberat-beratnya ataukah maafkan setulus-tulusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Bak Kutu Loncat, dari Jokower Pindah Haluan Jadi Prabowo Mania, Gegara Inikah Noel Dibidik KPK?

    Noel Bak Kutu Loncat, dari Jokower Pindah Haluan Jadi Prabowo Mania, Gegara Inikah Noel Dibidik KPK?

    GELORA.CO – Tertangkapnya Wamanaker Immanuel Ebenezer alias Noel ikut ditanggapi Muhammad Said Didu.

    Eks Menteri BUMN ini menilai Noel salah satu Jokower 24 karat.

    “Masih percaya sama teriakan Termul?”

    Tweet Said Didu pun ramai dikomentari netizen di X, dikutip pada Kamis (21/8).

    Bahkan ada dugaan Noel bisa ditangkap karena sudah pindah haluan dari Jokowi ke Prabowo.

    “Feeling saya karena dia berpindah dari Jokowi Mania jadi Ketua Relawan Prabowo Mania.”

    “Menurut saya OTT sudah jadi bidikan KPK base on Perintah. Coba kalau gak beralih pasti aman seperti SiPlester kan bang?”

    “Atau boleh jadi bagian SKENARIO BESAR korbankan PION untuk redam emosi rakyat,” tweet akun X vito Hakeem.

    Hal senada diungkap tweet akun X Miss Tweet.

    JEJAK IMMANUEL EBENEZER ALIAS NOEL

    2019 : Ketua relawan Jokowi Mania.

    2021 : diangkat menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN.

    2023 : Gabung Gerindra & Prabowo Mania.

    2024 : Diangkat jadi Wamen.

    2025 : JADI BANGSAT!

    Relawan Jokowi mania dan Prabowo mania, mana suaramu?

    TERNYATA Jokowi, Gibran dan Ketum Gerindra Prabowo lebih menyukai PENJILAT DAN KUTU LONCAT.

    Pada Pilpres 2024, Noel sempat mendukung Ganjar dengan mendirikan kelompok Relawan Ganjar Pranowo Mania.

    Namun kemudian GP Mania ia pun beralih mendukung Prabowo.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (21/8) sore, telah menangkap 14 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

    Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditangkap tersebut.

    “Pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, dan juga konstruksi perkaranya nanti kami akan update (beri tahu, red.) ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

    Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.***

  • Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Hanya karena kau punya kekuasaan, bukan berarti harus menggunakannya melawan mereka yang tidak punya
    .” – Frank Caprio.
    ANDAI
    saja Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mau belajar arti kerendahan hati dan kebaikan kepada Frank Caprio, seorang hakim pengadilan Kota Providence, Rhode Island, yang dikenal luas sebagai “hakim paling baik di Amerika”.
    Frank Caprio yang wafat di usia 88 tahun bersamaan dengan malam penangkapan Immanuel Ebenezer, meninggalkan warisan besar berupa keteladanan, belas kasih, dan keadilan yang penuh empati selama hampir 40 tahun pengabdiannya di bangku hakim.
    Sementara Noel, demikian sapaan orang nomor dua di Kementerian ketenagakerjaan yang juga Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut, belum juga tiga kali “seumur” jagung menjabat wakil menteri.
    Mungkin pula semasa berkuliah dulu, Noel tidak penah membaca kisah teladan yang ditorehkan Wakil Presiden periode 1945 – 1956 Muhammad Hatta atau Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik periode 1973 – 1978, Sutami.
    Ke dua sosok teladan di pemerintahah itu begitu sahaja, bahkan terlalu “melarat” untuk ukuran pejabat tinggi.
    Hatta saban bulannya kebingungan untuk membayar tagihan listrik, sementara Sutami tidak memiliki tabungan untuk mengobati penyakitnya.
    Rumah Sutami di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, kerap bocor karena atap plafon rumah yang telah lapuk.
    Dengan penghasilan dan tunjangan dari jabatan wakil menteri dan komisaris, setidaknya Noel memperoleh pengahasilan Rp 200 juta saban bulannya.
    Publik kemudian tersentak saat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Noel dan 13 orang lainnya, termasuk pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut KPK, kasus pemerasan yang menjerat Noel sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar.
    Noel diduga “mempermainkan” perusahaan yang akan dan sedang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementeriannya (
    Kompas.com
    , 21 Agustus 2025).
    Dari sejumlah informasi, biaya pembuatan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, biaya sertifikasi K3 bisa berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 21.000.000, tergantung pada jenis sertifikasi yang dibutuhkan.
    Sementara Biaya pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Kementerian Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis pelatihan dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, pelatihan Ahli K3 Umum bisa berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 9.000.000. Biaya ini bisa berbeda untuk pelatihan online dan offline, serta untuk peserta individu atau utusan perusahaan.
    Selain uang, KPK juga menyita 15 kendaraan roda empat serta 7 kendaraan roda, di antaranya dua bermerek Ducati. Masing-masig Ducati tersebut berbanderol Rp 1 milyar lebih.
    Saat petugas mengumpulkan kendaraan sitaan dari Noel, sontak halaman depan kantor KPK berubah menjadi
    show room
    dadakan.
    Penangkapan salah satu pembantu Presiden Prabowo Subianto ini patut diberikan apresiasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut– tempat Noel bernaung di bidang politik – dan KPK.
    KPK sekali lagi membuktikan, setiap penangkapan tersangka rasuah tidak peduli warna partainya dan siapa sponsornya.
     
    Publik sebelumnya mengenal Noel sebagai Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara, yakni relawan pendukung “berat” Jokowi di Pilpres 2019. Ia lalu bersalin rupa menjadi pendukung Prabowo Mania di Pilpres 2024.
    Presiden Prabowo Subianto kali ini kembali menunjukkan ketegasannya untuk tidak pandang bulu terhadap pelaku rasuh.
     
    Aparat hukum di eranya tetap menindak para pelaku korupsi, meski menyandang kartu anggota Partai Gerindra dan berjasa dalam pemenangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
    Sebelum Noel, mantan Bendahara Partai Gerindra periode 2008 – 2010 Heri Gunawan juga sudah duluan mendapat “label” tersangka dari KPK.
    Heri Gunawan yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra disangka KPK terlibat gratifikasi dan pencucian uang berkaitan dengan program sosial Bank Indonesia dan penyuluh jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 – 2023.
    Langkah KPK mengungkap permainan “hanky panky” Noel di Kementerian Ketenagakerjaan hendaknya dijadikan “starting point” untuk pemberantasan korupsi secara nasional.
    Pusingnya kepala Prabowo memikirkan semua janji kampanyenya yang pro-rakyat seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih misalnya, tentunya membutuhkan pembiayaan yang super jumbo.
    Prabowo tentu tidak ingin ada uang negara, apalagi uang rakyat, yang disalahgunakan oleh para pembantunya. Kasus Noel jadi yang pertama kalinya pejabat selevel menteri atau wakil menteri yang dicokok KPK di era Presiden Prabowo ini.
    Publik masih menunggu langkah lanjutan dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kasus-kasus rasuah yang sudah terungkap, tetapi terkesan “jalan di tempat”.
    Kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulunya masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata hanya menyasar operator dan pegawai rendahan.
    Padahal, para bawahan tersebut bisa bergerak leluasa “mempermainkan“ pengawasan situs judi online, diduga kuat atas perintah atasan yang memiliki kekuasaan.
    Nilai uang yang didapat para tersangka judol pasti jauh melebihi nilai uang yang diduga diterima Noel.
    Demikian pula halnya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam korupsi proyek jalan di provinsi Sumut. Penyidikan kasus ini terkesan berhenti di level kepada dinas saja.
    Seorang kepala dinas dalam logika sederhana, sulit dipahami bisa bergerak leluasa mempermainkan tender tanpa sepengetahuan atasannya.
    Belum lagi kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di era Menteri Nadiem Makarim juga menjadi “pekerjaan rumah” Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya.
    Dugaan korupsi pengadaan chromebook ditengarai hanya “akal-akalan” orang dalam Kementerian untuk menggarong uang negara dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.
    Pun sama halnya dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga masih belum ada perkembangan signifikan.
    Walau penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, tetapi setidaknya bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk menata kembali kabinetnya.
    Harus diakui keberadaan wakil menteri kerap berbenturan dengan posisi menteri di suatu kementerian, bahkan sering
    orverlap.
    Coba saja perhatikan, selama 10 bulan terakhir, pekerjaan yang terlihat dilakukan Noel di kementerian hanyalah inspeksi mendadak (sidak) untuk urusan penahanan ijazah belaka.
    Noel cerdik memilih tugas sidak mengingat
    coverage
    media akan menguntungkannya secara personal. Publik senang dengan
    action
    penuh drama di lapangan.
    Rangkap jabatan wakil menteri sekaligus komisaris ternyata tidak mencegah pembantu presiden tidak tergoda dengan potensi penyelewangan kekuasaan.
    Justru momentum penangkapan Noel harus menjadi awal menata BUMN dikelola dengan profesional termasuk penentuan direksi dan komisaris.
    Agar terjadi efisiensi anggaran di segala bidang guna menopang pembiayaan janji-janji kampanye, dengan dicokoknya Noel oleh KPK kiranya menjadi awal penataan semua kementerian.
    Hapuskan saja posisi wakil menteri yang memboroskan keuangan negara serta mencegah terjadinya disharmonisasi antara kepala dan wakil di setiap kementerian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.