Topik: Pilpres 2024

  • Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut bersedih untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Mantan pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang dihadapi.

    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Tom digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.

    Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

    “Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Anies beri semangat Tom

    Selain Cak Imin, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku terkejut mengetahui penetapan tersangka Tom Lembong. “Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku sudah bersahabat lama dengan Tom. Menurutnya, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

    Walaupun mengejutkan, Anies memahami bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Dia meyakini, aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

    Dia menegaskan, masih mempercayai dan tetap memberikan dukungan kepada Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)

  • Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    GELORA.CO  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024). 

    Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong. 

    Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.  

    Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. 

    Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024). 

    “Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya. 

    Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.  

    “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.  

    Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.  

    Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.  

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. 

    Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. 

    Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

    Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. 

    Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.  

    Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

    Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

    Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.  

    Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

    Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.  

    “Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.  

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

     Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

  • Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Tom Lembong sebelum dikenal sebagai salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). ataui co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu.

    Tom Lembong juga merupakan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan (Mendag).

    Pria kelahiran Jakarta ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum terjun di pemerintahan, pria yang dikenal dengan Tom Lembong ini pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Ia memulai karier di Morgan Stanley and Company sebagai Sales and Trading Associate. Selanjutnya ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Selanjutnya investment banker dari Deutsche Securities.

    Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.

    Mengutip Antara, ia mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.

    Adapun Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.

  • Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    GELORA.CO  – Dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan dua tersangka.

    Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sementara tersangka kedua adalah Charles Sitorus.

    Siapa Charles Sitorus?

    Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, status Tom dan Charels sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

    Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. 

    Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. 

    Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

    PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

    Profil

    Charles Sitorus lahir di Medan, Sumatera Utara pada 9 Mei 1966.

    Ia adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1989.

    Ia juga menyelesaikan pendidikan S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo Beragama pada tahun 2015 dan sedang menempuh Program Doktor di Universitas Bina Nusantara Jakarta.

    Saat ini, Charles menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).

    Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:

    Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)

    Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)

    Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)

    Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)

    Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)

    Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)

    Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)

    Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)

    Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)

    Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)

    Pernah ditunjuk jadi komisaris pada tahun 2022

    Charles Sitorus ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).

    Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diadakan pada Jumat (22/7/2022).

    Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.

    Adapun Charles menggantikan posisi Heru Winarko sebagai Komisaris PLN sebelumnya.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pergantian dewan komisaris adalah bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan.

    Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, bisa mendukung komitmen PLN dalam bertranformasi untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kejagung: Tak Ada Unsur Politik

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menuturkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong Cs tidak ada unsur politik.

    Diketahui, Tom Lembong menjabat Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar di Pilpres 2024.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    “Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup,” sambungnya.

    Menurutnya, tidak adanya politisiasi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

    “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” tutur Abdul Qohar.

    Usai ditetapkan tersangka Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutam Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

  • Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba – Page 3

    Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

    Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.

    “Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” kata Qohar.

    Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.

    “Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Abdul Qohar.

    Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

    “Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas dia.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.

     

  • Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Trending X

    Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Trending X

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015?”2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendadak menjadi buah bibir dan trending di X pada Rabu pagi, 30 Oktober 2024.

    Melejitnya pembahasan berkaitan dengan mantan tim sukses capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu buntut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

    Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

    Terpantau hingga pukul 08.01 WIB, topik Tom Lembong di X telah digunakan lebih dari 64 ribu cuitan.

    “Tom Lembong mantan team sukses Anies ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan korupsi import gula 400M. Jangan bilang ini kriminalisasi lo ya…,” komentar @dhemit_is_back.

    “Bjirr Terkejut der. Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba, Cabang Jaksel (Rutan Kejari Jaksel),” sambung @kegblgnunfaedh.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015?”2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

  • Survei sebut elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono capai 47,8 persen 

    Survei sebut elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono capai 47,8 persen 

    ada 9,9 persen pemilih yang ragu-ragu menentukan pilihannyaJakarta (ANTARA) –

    Hasil survei oleh Parameter Politik Indonesia menunjukkan elektabilitas pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 nomor urut satu (1), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) unggul dibandingkan pasangan calon lainnya dengan angka 47,8 persen.

     

    Sementara pasangan calon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapat elektabilitas sebesar 38 persen, dan pasangan calon nomor urut 2 dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana elektabilitasnya mencapai 4,3 persen.

    “Namun, ada 9,9 persen pemilih yang ragu-ragu menentukan pilihannya,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, tingkat elektabilitas tiga pasangan calon masih bisa berubah hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.

     

    Berdasarkan survei itu, elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono tampak turun 5,6 persen dibandingkan data elektabilitas perorangan Ridwan Kamil yang relatif kuat sebagai cagub, yakni 53,4 persen.

    Begitu pun elektabilitas pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang juga turun 14 persen dibandingkan elektabilitas perorangan Rano Karno yang signifikan sebagai cawagub, yakni 52 persen.

     

    “Hal ini menunjukkan bahwa kedua tokoh, baik Ridwan Kamil maupun Rano Karno memiliki kesamaan masalah, yakni memiliki pasangan yang belum mampu mengimbangi kekuatan mereka,” kata Adi.

    Dalam kesempatan itu, Adi menyebutkan bahwa pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 cenderung lebih dominan memilih Ridwan Kamil-Suswono dengan persentase mencapai 61 persen.

    Baca juga: Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Survei itu juga memotret para pemilih Anies Baswedan di Pilpres 2024 paling dominan menjatuhkan pilihan kepada Ridwan Kamil-Suswono dengan angka 44,5 persen.

     

    Di luar itu, hanya pemilih Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dominan menjatuhkan pilihan kepada Pramono Anung-Rano Karno.

    “Pemilih yang mengaku mendukung Anies Baswedan dan Prabowo Subianto sementara ini cenderung lebih dekat ke pasangan nomor urut 1 dibandingkan pasangan nomor urut 2 dan 3. Sementara pendukung Ganjar lebih dekat ke pasangan nomor urut 3,” ucapnya.

     

    Survei itu dilakukan pada 21-25 Oktober 2024 yang melibatkan 1.200 responden yang telah memihak suara di Jakarta.

    Survei itu menggunakan metode multistage random sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara tatap muka, dengan tingkat kepercayaan survei tersebut mencapai 95 persen pada margin of error sebesar 2,8 persen.

    Baca juga: Jubir: Tidak pantas calon pemimpin DKI jadikan perempuan objek lelucon

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan debat kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta Utara, Minggu malam (27/10).

    Tema yang diangkat dalam debat kedua yakni “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Tema ini terbagi atas enam subtema, yakni infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima, pendidikan dan kesehatan.

    Kemudian penanganan ketimpangan sosial, pembangunan ekonomi digital dan UMKM, lalu, pariwisata dan ekonomi kreatif serta inflasi bahan pokok.

    Peserta debat tersebut adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Sebelumnya, debat pertama digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10) malam dengan tema “Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.

    Baca juga: KI DKI awasi akses informasi publik di debat Pilkada DKI Jakarta

    Adapun debat tahap ketiga Pilkada Jakarta dijadwalkan kembali pada 17 November 2024.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Unggahan Terakhir Instagram Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengunggah video ucapan Sumpah Pemuda sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Pada Senin (28/10/2024) yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Tom Lembong membagikan video reels di Instagram pribadinya, @tomlembong. Dalam video tersebut, ia terlihat mengucapkan Sumpah Pemuda dan menanam mangrove saat berada di Aceh bulan ini.

    Melalui caption postingannya, Tom menyampaikan pesan agar generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, siap menentukan arah masa depan bangsa.

    “Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan menurut saya, pada saat itu, Pemuda kita harus sudah siap untuk merumuskan masa depan kita,” tulisnya.

    Tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu juga menyinggung Kongres Pemuda Kedua yang menyimpulkan pentingnya mendidik anak-anak secara demokratis.

    “Jadi demokrasi kita sebenarnya telah menjadi tradisi dan cita-cita yang telah ada bersama kita setidaknya selama 96 tahun… Sekedar mengingatkan..Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda untuk semuanya…” tuturnya.

    Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Sehari setelahnya, tepatnya pada Selasa malam hari ini (29/10), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).