Topik: Pilpres 2024

  • Optimisme menatap ekonomi Indonesia 2025

    Optimisme menatap ekonomi Indonesia 2025

    Calon penumpang pesawat menyaksikan pameran Injourney UMKM Expo di selasar Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

    Optimisme menatap ekonomi Indonesia 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 05 Januari 2025 – 11:57 WIB

    Elshinta.com – Menyambut fajar baru 2025, masyarakat tidak bisa abai terhadap sejumlah tantangan ekonomi yang tengah dihadapi bangsa.

    Berbagai tantangan itu memang sempat memunculkan kekhawatiran, terutama terkait isu kenaikan pajak serta stagnasi pendapatan. Sekalipun demikian, publik tetap optimistis akan adanya perbaikan ekonomi pada tahun 2025.

    Kabar baik tiba-tiba muncul, ketika pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum, pada tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen.

    Pembatalan kenaikan PPN diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat menjelang peralihan tahun beberapa hari lalu.

    Pembatalan kenaikan PPN tersebut, memperlihatkan sensitivitas Presiden Prabowo terhadap kondisi perekonomian nasional, di tengah pemulihan daya beli masyarakat, serta berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.

    Dengan mempertahankan PPN 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi masyarakat diharapkan tetap terjaga serta tidak mengalami tekanan lebih lanjut.

    Meski tantangan ekonomi global masih membayangi, semangat kebangkitan dan daya juang bangsa Indonesia bakal tetap berkobar.

    Selaras dengan pidato Tahun Baru-nya, Presiden Prabowo Subianto berkeyakinan akan kemampuan Indonesia untuk melewati berbagai hambatan dan mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    Penguatan UMKM

    Dalam konteks ekonomi mikro, saat muncul kecenderungan kenaikan harga, umumnya akan diikuti penurunan konsumsi.

    Daya beli masyarakat Indonesia yang sebagian besar berada pada level menengah ke bawah, membuat mereka lebih sensitif terhadap perubahan harga.

    Itu sebabnya Presiden Prabowo menegaskan, untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, serta mendapat fasilitas pembebasan pajak (tarif PPN nol persen), masih akan tetap berlaku.

    Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi rakyat, dengan cara memberikan paket stimulus, total senilai Rp38,6 triliun.

    Paket itu dalam implementasinya berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA), hingga pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian bebas PPh (Pajak Penghasilan) bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, insentif PPh tersebut akan sangat terasa dampaknya. UMKM menyumbang 61 persen produk domestik bruto (PDB), dan memperkerjakan lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional.

    Itu sebabnya penurunan konsumsi domestik, berisiko mengurangi omzet UMKM, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

    Sudah selayaknya pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM, pembebasan pajak untuk bahan tertentu yang digunakan sektor UMKM, dapat menjadi solusi untuk menekan biaya produksi.

    Selain insentif bagi UMKM, perlu juga adanya subsidi langsung untuk barang dan jasa esensial bagi masyarakat luas, seperti transportasi publik, bahan bakar, dan energi rumah tangga, untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Secara bersamaan diterapkan kebijakan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pokok, dibarengi dengan pengawasan rantai distribusi serta memberikan insentif kepada produsen untuk menjaga stabilitas harga di tengah kenaikan tarif pajak.

    Masyarakat juga layak optimistis atas prospek ekonomi tahun ini, dengan tren positif kolaborasi UMKM dan jenama lokal.

    Untuk industri FMCG (fast moving consumer goods), produsen domestik telah mengalami perkembangan pesat.

    Perusahaan seperti Mayora, data terakhir sudah hampir melampaui Unilever Indonesia dari sisi penjualan, dengan 40 persen produknya untuk memenuhi pasar ekspor.

    Jenama lain, seperti produk perawatan wajah Wardah, sudah mampu berkembang pesat, dan telah menjadi trendsetter untuk konsumen Muslim.

    Perkembangan yang sama juga terjadi di industri elektronik peralatan rumah tangga. Perusahaan seperti Polytron telah menjadi raja di rumah sendiri untuk produk audio, mengalahkan produsen yang sama dari luar negeri.

    Polytron bahkan mampu berekspansi ke industri sepeda motor listrik, dan dewasa ini telah menguasai pangsa pasar terbesar di negeri ini.

    Bahkan dalam industri kertas dan bubur kertas (pulp and paper), Indonesia menjadi raja di dunia, dengan pangsa ekspor terbesar adalah China.

    Menjaga optimisme

    Salah satu faktor pendukung optimisme itu adalah stabilitas politik. Publik percaya situasi politik tahun ini akan lebih stabil, mengingat Indonesia baru saja menuntaskan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, yang menguras energi seluruh komponen masyarakat. Tingginya optimisme publik menjadi modal penting bagi pemerintah.

    Seusai pesta demokrasi tahun lalu, terdapat nilai positif yang dapat dibanggakan. Di tengah persaingan dan ketegangan politik, Pilpres 2024 berlangsung aman.

    Tidak terlihat blok-blok masyarakat berbasis ikatan primordial. Sebuah prestasi besar, ketika bangsa ini mampu melampaui tahun politik 2024 dengan damai.

    Selaras dengan penggalan pidato Tahun Baru dari Presiden Prabowo, tahun 2024 mengajarkan masyarakat tentang banyak hal, khususnya tentang pentingnya adaptasi dan inovasi menghadapi situasi ketidakpastian.

    “Namun, saya percaya dengan kerja keras, kolaborasi serta semangat gotong royong, kita mampu membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera pada 2025 dan seterusnya,” tutur Presiden Prabowo.

    Sikap optimisme itu bakal menjadi pendorong dalam menghadapi tantangan yang ada.

    Dalam hal itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5,2 persen per tahun berjalan pada 2025. Ini perlu didukung beberapa sektor unggulan seperti pariwisata, digital ekonomi, dan industri manufaktur.

    Berbagai program strategis pun disiapkan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

    Pembangunan infrastruktur fisik, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara, tidak hanya bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga mendukung distribusi logistik dan efisiensi ekonomi.

    Infrastruktur merupakan public good yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan produktivitas dan menarik investasi.

    Pada konteks Indonesia sekarang, langkah ini relevan untuk menghadapi tantangan geografis yang luas dan beragam, di mana konektivitas menjadi kunci integrasi pasar domestik.

    Digitalisasi sektor ekonomi sebagai inisiatif yang signifikan. Pada teori ekonomi modern, digitalisasi dapat mengurangi biaya transaksi, memperluas akses pasar, dan mendorong inovasi.

    Pemerintah, melalui agenda transformasi digital, berikhtiar mempercepat adopsi teknologi di sektor industri, UMKM, dan layanan publik.

    Digitalisasi tidak hanya memberikan efisiensi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru, seperti ekonomi berbasis platform dan fintech, yang telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

    Selanjutnya transisi menuju energi terbarukan sebagai langkah penting untuk keberlanjutan ekonomi.

    Mengadopsi teori green economy, langkah ini bertujuan menciptakan pertumbuhan yang berorientasi pada pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan sumber daya secara efisien.

    Fenomena perubahan iklim dan komitmen global terhadap dekarbonisasi membuat Indonesia tidak hanya melihat transisi energi sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa.

    Dengan mendorong percepatan transisi energi, pemerintah dapat menggantikan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dengan energi bersih, yang berbasis sinar matahari (PLTS) dan air (PLTA).

    Bonus demografi juga menjadi faktor optimisme yang penting dalam ekonomi nasional. Menurut teori transisi demografi, ketika proporsi penduduk usia produktif (15–64 tahun) tinggi, maka ada potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    Namun, untuk memanfaatkan peluang tersebut, investasi di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi krusial.

    Pendidikan berkualitas dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja, sementara sistem kesehatan yang baik memastikan produktivitas tetap tinggi, menjelang Indonesia Emas 2045.

    Sumber : Antara

  • Pilpres Tanpa Ambang Batas, Denny Siregar Ingatkan Risiko Polarisasi Baru

    Pilpres Tanpa Ambang Batas, Denny Siregar Ingatkan Risiko Polarisasi Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara dan pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan pandangannya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen.

    Dalam unggahannya, Denny menyampaikan kekhawatiran terhadap polarisasi politik yang semakin membesar di setiap pemilihan presiden (Pilpres).

    “Pilpres 2019, kita terbagi 2 kubu. Pilpres 2024, kita terbelah lagi menjadi 3 kubu,” ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysoregar7 (5/1/2025).

    Denny menyoroti bahwa masyarakat Indonesia semakin terfokus pada pembentukan kubu-kubu politik.

    “Pilpres 2029, dengan hilangnya PT 20 persen, entah kita akan terbagi berapa kubu?,” Denny menuturkan.

    Menurutnya, hal ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih mendesak, seperti kondisi ekonomi rakyat yang terus memburuk.

    “Kita lebih fokus berkubu di politik. Padahal di sekitar kita sekarang, ekonomi saudara-saudara kita runtuh pelan-pelan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% suara. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, turut merespon kabar ini.

    Anies memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil membuat MK MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden tersebut. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

    “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan,” kata Anies dalam unggahan X, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tambah Anies dalam unggahan tersebut.

    Ia juga mengatakan pemuda-pemudi seperti keempat mahasiswa tersebut dapat memberi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    “Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” katanya.

    [Gambas:Twitter]

    MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

    (tfa/wur)

  • Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi peluangnya maju pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Cak Imin enggan memastikan langkah politiknya di masa depan. Sambil bergurau, ia menyebut pengalaman kalah di Pilpres 2024 masih membekas.

    “Nanti maju (Pilpres 2029) enggak tahu, masih panjang. Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Muhaimin Iskandar sebelumnya mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Pasangan Anies-Cak Imin, yang diusung oleh Koalisi Perubahan (PKB, Partai Nasdem, dan PKS), harus mengakui keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.

    Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

    Terkait putusan MK, Cak Imin mengakui penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pilpres 2029. Namun, ia juga menekankan terlalu banyak calon presiden justru tidak realistis.

    “Jalan menuju Pilpres 2029 masih panjang. Saat ini belum saatnya PKB membahas soal pencalonan,” tegas Cak Imin.

    Cak Imin menyerahkan implementasi putusan MK tersebut kepada DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

    “Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu yang harus dikembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” paparnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    loading…

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik, Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo ( Jokowi ). Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres.

    Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonann presiden sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1944. Meskipun putusan itu terlambat lantaran kerap digugat, ia berkata langkah MK yang menghapus ambang batas presiden telah tepat.

    “Tentu ini angin segar demokrasi untuk pemilu presiden pada tahun 2029 mendatang. Setidaknya pada pemilu presiden 2029 mendatang rakyat Indonesia berpotensi akan memilih banyak alternatif pasangan capres-cawapres,” kata Ubedilah saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, Ubedilah memprediksi banyak kandidat yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun juga menilai hal itu bisa menjadi momentum berakhirnya politik dinasti Jokowi.

    “Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo,” tutur Ubedilah.

    Keyakinan itu dilatari lantaran peluang putra-putri terbaik bangsa untuk maju Pilpres 2024 semakin terbuka lebar. Ia pun menilai, rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presiden di balik threshold 20%.

    “Sebab memungkinkan banyak putra terbaik bangsa akan ikut kontestasi, partai dan rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presidenya dibalik threshold 20%,” tutur Ubedilah.

    “Belajar dari Pilpres 2019 dan 2024 lalu, belenggu partai dan oligarki telah memanjakan dinasti Jokowi yang berakibat fatal membuat demokrasi menjadi rusak,” tandasnya.

  • Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% inkonstitusional. Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. 

    Dua orang hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan tujuh orang lainnya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya menyoroti soal kedudukan hukum para pemohon. 

    Untuk diketahui, pemohon perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah empat orang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. 

    Sementara itu, pokok perkara yang dimohonkan uji materi oleh pemohon adalah pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pasal itu mengatur bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai para pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu UU agar dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) UU MK. 

    Menurut kedua hakim konstitusi itu, mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut adalah partai politik atau gabungannya, serta perseroangan warga negara dengan hak untuk dipilih atau didukung partai politik. 

    Adapun, untuk perkara No.62/PUU-XXII/2024, empat orang pemohon itu dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional terkait dengan perkara yang diajukan. 

    “Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo ‘kebal’ (immune) untuk diuji, melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh berlakunya norma a quo,” demikian bunyi dissenting opinion Anwar dan Daniel, yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan MK, Kamis (2/1/2025). 

    Oleh sebab itu, kedua hakim berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima. 

    Perbesar

    Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 

    Sebelumnya atau pada 2023 lalu, Anwar Usman dan para hakim MK dihadapkan dengan perkara uji materi serupa. Pemohon dari kalangan mahasiswa menggugat suatu pasal yang berada di UU Pemilu. 

    Saat itu, perkara No.90/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). 

    Perkara itu diajukan oleh pemohon yang juga berstatus mahasiswa, yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:….. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dalam mengajukan uji materi pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Beberapa kedudukan hukum yang diajukan Almas di antaranya adalah pemohon adalah WNI dan bercita-cita sebagai presiden dan wakil presiden. 

    Pasal 169 huruf (q) dinilai merugikan dan melanggar hak konstitusinal pemohon untuk dipilih dan memilih karena berusia di bawah 40 tahun.

    “Apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo,” demikian bunyi pertimbangan MK saat itu. 

    Adapun dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

    Perbesar

    Pada perkara tersebut, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan P. Sitompul adalah hakim yang mengabulkan permohonan Almas.

    Sementara itu, dua hakim konstitusi memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbanigsih dan Daniel Yusmic. 

    Kemudian, terdapat empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. 

    Sebagaimana diketahui, perkara yang diajukan Almas itu kuat ditengarai untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun dan sudah menjadi Wali Kota Solo. Kini, Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. 

    Namun, sebagai konsekuensinya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang dipimpin Jimly Ashiddiqie pada 7 November 2023. 

    Di antara prinsip yang dilanggar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Padahal, uji materi pasal itu kuat diduga berkaitan untuk kepentingan pencalonan Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jelang pendaftaran Pilpres 2024.

    Sementara itu, diketahui status Anwar Usman, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstutisi, adalah ipar dari Presiden Jokowi. 

  • Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi


    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dalam sidang putusan perdana awal 2025.
    Sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) ini membacakan putusan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.
    Dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional, yang artinya tak berlaku lagi sejak putusan dibacakan.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya lagi.
    Keputusan ini serta-merta menghapus norma hukum dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
    Pasal itu berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Alasan utama Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dibacakan Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    dalam pertimbangan hukum.
    Disebutkan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Dia juga mengatakan,
    presidential threshold
    ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi serta bertentangan dengan UUD 1945.
    Alasan ini yang menyebabkan MK bergeser dari putusan perkara presidential threshold yang telah diputuskan ditolak sebanyak 32 kali.
    Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan berapa pun besarannya telah bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi negara.
    Alasan lain MK menghapus beleid ini adalah kondisi perpolitikan Indonesia yang tak baik-baik saja.
    Dia menyebut, ada kecenderungan mengarah pada satu calon tunggal dalam pemilihan presiden jika presidential threshold ini dipertahankan.
    “Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon,” ucap Saldi.
    Padahal, kata dia, pengalaman sejak penyelenggaraan pilpres secara langsung menunjukkan bahwa dua pasangan calon akan menjebak masyarakat dalam polarisasi.
    Hal ini, jika tidak diantisipasi, kata Saldi, akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
    “Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ucapnya.
    Dengan putusan tersebut, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
    Namun yang menjadi catatan, akan ada banyak calon presiden yang bermunculan.
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi.
    Sebab itu, MK menekankan agar pembentuk undang-undang bisa mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
    Karena pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak dinilai bisa merusak hakikat dilaksanakannya pilpres secara langsung oleh rakyat.
    MK memberikan penekanan agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, bisa melakukan rekayasa konstitusional dengan berpegang pada lima poin.
    Pertama, semua partai politik tetap memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
    Kedua, pengusulan paslon capres-cawapres oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi.
    Ketiga, parpol peserta pemilu bisa bergabung untuk mengusung capres-cawapres sepanjang tidak menjadi “koalisi gemuk” yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.
    Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusung paslon capres-cawapres bisa dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
    Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut.
    Dia mengatakan, perjuangan masyarakat sipil dan pegiat pemilu sangat panjang sehingga bisa sampai pada titik ini.
    Gugatan ini “pecah telur” oleh gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna.
    “Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita,” ujarnya.
    Titi berharap, dengan putusan ini, seluruh partai politik bisa berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya untuk maju menjadi calon presiden 2029.
    Selain itu, dia mengingatkan agar DPR berpedoman pada putusan 62/2024 ini dalam merevisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.
    DPR, kata Titi, jangan coba-coba mengubah putusan MK tersebut, karena masyarakat sipil akan mengawal layaknya putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah tahun lalu.
    Selain itu, Titi menjelaskan putusan MK yang telah dibacakan bersifat erga omnes, berlaku untuk semua, dan berlaku saat diucapkan, kecuali dalam putusan ada penundaan pemberlakuan yang diucapkan secara spesifik.
    Sebab itu, dia berharap agar para pembuat undang-undang, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menjadi garda terdepan mengawal putusan ini.
    “Kami berharap Presiden Prabowo menjadi yang paling depan untuk menegakkan putusan MK nomor 62 tahun 2024,” kata dia.
    Peserta Pilpres 2024,
    Anies Baswedan
    , turut merespons putusan MK ini melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid.
    Dia mengatakan, putusan MK ini layaknya sebuah kado perayaan awal tahun 2025.
    “Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado
    tahun baru
    dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin.
    Dia mengatakan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan presidential threshold membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpin yang lebih baik.
    Ia menyebutkan, dengan putusan ini, MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki pilpres di masa depan.
    Sahrin pun menilai akan ada potensi kepemimpinan bangsa yang akan tumbuh dan berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah berita ekonomi menarik perhatian publik sepanjang 2023 kemarin.

    Dari daftar berita menarik itu ada yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, ada juga yang berkaitan dengan dinamika politik jelang Pilpres 2024.

    Berikut daftarnya;

    1. Isu mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Basuki Hadimuljono sebagai Menteri PUPR dari kabinet Jokowi

    Isu mundurnya dua menteri andalan Jokowi itu dihembuskan oleh almarhum Faisal Basri. 

    Faisal mengungkapkan para menteri teknokrat ini sudah tak nyaman lagi berada di Kabinet Indonesia Maju. Alasannya karena Jokowi  sudah melanggar aturan dengan menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik.

    Salah satu pelanggaran dituduhkan terhadap Jokowi terkait keberpihakannya pada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    “Saya ngobrol kan dengan petinggi-petinggi partai. Nah muncul lah katanya yang paling siap itu Ibu Sri Mulyani, Pak Basuki juga. Dalam kaitannya dalam Gibran ini ya, karena ini sudah beyond akal sehat gitu,” ungkap Faisal awal tahun lalu.

    Namun, sampai dengan masa pemerintahan Jokowi berakhir, baik Sri Mulyani dan Basuki tak juga mengundurkan diri dari kabinet.

    2. Budi Karya Sumadi menjadi Menteri PUPR Ad Interim di tengah kabar Basuki Hadimuljono Mundur dari kabinet

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ditunjuk menjadi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) ad interim menggantikan Basuki Hadimuljono.

    Penunjukan dilakukan di tengah kabar Basuki mundur dari kabinet.  Tapi, Penunjukan rupanya tak dilakukan karena masalah itu. 

    Penunjukkan dilakukan lantaran Basuki sedang menghadiri 5th Mediterranean Water Forum di Tunisia.

    Sebagai menteri PUPR ad interim, Budi hari ini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi – Indrapura dan Indrapura – Lima Puluh yang merupakan akses baru kawasan Danau Toba di Sumatera Utara.

    3. Profil Elaine Low

    Profil Elaine Low juga menjadi berita populer pada 2024. Elaine diketahui merupakan anak raja batu bara Low Tuck Kwong.

    Nama dan profilnya dicari setelah ia menerima pengalihan 22 persen kepemilikan saham dari Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

    “Dato’ Low Tuck Kwong sebagai ayah berkeinginan untuk mengalihkan (menghibahkan) sebagian saham-sahamnya kepada anaknya yang bernama Elaine Low dengan tujuan perencanaan suksesi jangka panjang keluarga,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/8)

    Elaine kini menggenggam 7,33 miliar saham BYAN dengan nilai Rp123,75 triliun.

    Elaine Low merupakan putri bungsu dari Low Tuck Kwong.

    Mengutip website The Farrer Park Company, bisnis penyumbang harta kekayaan terbesar keluarga Low Tuck Kwong yang bergerak di sektor kesehatan dan gaya hidup, Elaine merupakan jebolan magister The Lee Kuan Yew School of Public Policy.

    Ia pernah tergabung dalam afiliasi asosiasi akuntan profesional dan anggota dari Institute of Singapore Chartered Accountants. Dirinya juga lulus dengan gelar master di bidang kebijakan publik pada 2014 dari National University of Singapore.

    Perusahaan Farrer Park mengendalikan Farrer Park Hospital dan One Farrer Hotel berstandar bintang lima di Singapura.

    Selain bertanggung jawab di perusahaan Farrer Park, Elaine menjadi investor utama di Seax Group, penyedia infrastruktur dan konektivitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berbasis di Singapura.

    Ia duduk di dewan direksi di berbagai perusahaan Seax dan mengawasi kepentingan keluarga di perusahaan tersebut. Elaine memegang beberapa jabatan direktur di industri medis, pendidikan, dan energi.

    Meski telah mencopot jabatannya, Elaine juga sempat menjabat Direktur Eksekutif Metis Energy yang dulunya perusahaan bernama Manhattan Resources, perusahaan sektor energi terbarukan.

    Kendati demikian, dia bersama kakaknya Low Yi Ngo dan ayahnya masih berstatus pengendali dan penerima manfaat terbesar dengan porsi kepemilikan 34 persenatas Kaiyi Investment Pte Ltd dan Energy Resource Investment Pte Ltd.

    Kedua perusahaan tersebut saat ini merupakan investor terbesar Metis Energy dengan total kepemilikan 61,63 persen saham.

    Dia juga tercatat mengisi berbagai posisi di anak perusahaan BYAN seperti PT Kariangau Power, PT Dermaga Perkasapratama, dan entitas BYAN di Singapura seperti Seax Global Pte Ltd, Singxin Resources Pte Ltd, dan Onward Capital Pte Ltd.

    Elaine pada 2011 silam, pernah menyumbang uang Rp6,8 miliar untuk Jepang. Kala itu Jepang tengah dilanda gempa dan tsunami.

    Elaine memberikan cek Rp6,8 miliar itu kepada Duta Besar Jepang. Ia berharap bantuannya bisa meringankan beban para korban.

    “Keluarga saya dan saya merasa itu merupakan bencana yang dan kami ingin mengulurkan bantuan,” ucap Elaine kala itu seperti dikutip dari china.org.

    4. Penyerahan uang pensiun Jokowi

    PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Penyerahan manfaat diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11).

    Jokowi pun mengapresiasi atas pelayanan TASPEN tersebut.

    Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan ke Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

    Mengutip Pasal 6 ayat 2 Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

    Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

    Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

    5. Rencana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen

    Berita soal kenaikan tarif PPN juga menjadi salah satu yang terpopuler di kanal ekonomi sepanjang 2024. Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

    “Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

    Ia mencontohkan salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.

    Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyu yang memang diimpor dan harganya per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan.

    Sejumlah barang mewah yang awalnya disebut pemerintah menjadi PPN 12 persen di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya nol persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok
    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa
    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain
    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    (agt/agt)

  • Tanggapi Video Hasto soal Tiga Periode Presiden, Bahlil: Jangan Diputar Kaset Rusak!

    Tanggapi Video Hasto soal Tiga Periode Presiden, Bahlil: Jangan Diputar Kaset Rusak!

    loading…

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024). FOTO/AHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons Juru Bicara PDIP Guntur Romli yang menyebut Hasto Kristiyanto telah membuat video terkait isu tiga periode jabatan presiden . Ia meminta Guntur agar tak mengeluarkan isu lama yang telah usang.

    Bahlil mengakui dirinya kali pertama yang mengemukakan ide Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditunda. Ia mengaku ide itu dikemukakan saat dirinya masih menjabat Menteri Investasi.

    “Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali,” kata Bahlil saat jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).

    Bahlil menegaskan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menginstruksikan para menteri untuk menggulirkan wacana penundaan Pilpres 2024, termasuk tiga periode presiden.

    “Jadi rasanya agak sok tahu juga kelihatannya ya. Itu yang ngomong itu pertama saya ketika saya menjadi penanggap dari surveinya Pak Burhanudin Mutadi. Di situ dikatakan bahwa kalau Covid ini belum berakhir, maka ekonomi kita itu akan semakin dalam pertumbuhannya, maka kemudian dibuatlah beberapa skema,” kata Bahlil.

    “Waktu itu saya didatangi oleh beberapa kelompok pengusaha dan teman-teman investor. Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpresnya ditunda. Ditunda atau dibuat pemilunya mundur, itu soal lain. Jadi nggak ada yang minta tiga priode,” imbuhnya.

    Kendati demikian, Bahlil meminta pada semua pihak agar tak menggulirkan kembali isu liar yang telah usang. Ia pun menyarankan agar para pempin itu harus berpikir bersih untuk negara.

    “Jadi jangan diputar kaset kotor dong, kaset rusak itu loh. Makanya pemimpin negara itu harus otaknya bersih lah gitu ya. Untuk negara gitu. Jadi, harusnya yang dituntut itu saya, waktu itu sebagai menteri investasi yang mengeluarkan ide pertama untuk penundaan pil pres,” kata Bahlil.