Topik: Pelanggaran HAM

  • Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

    Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM mampu menyerap anggaran sebesar Rp77.684.419.910 atau mencakup 97,08 persen dari total anggaran Rp80.021.258.000 pada tahun 2024.

    Pigai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM, seperti penyusunan struktur kelembagaan, kebutuhan sarana dan prasarana, dan penyusunan kajian pembentukan instansi di wilayah.

    “Selain itu, kami juga telah menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran, yaitu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak eksternal, menerima audiensi dengan stakeholder, terlaksananya penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen kajian prinsip-prinsip HAM, dan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” katanya sebagai keterangan tertulisnya.

    Penyusunan struktur kelembagaan Kementerian HAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, serta 20 pejabat eselon IV.

    Di sisi lain, dengan anggaran tersebut, Kementerian HAM telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dari 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian pembentukan instansi vertikal Kementerian HAM di wilayah.

    Dalam rapat tersebut, Menteri Pigai juga mengatakan bahwa realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM.

    Pigai menyebut pihaknya mengalami kenaikan pagu alokasi anggaran yang semula Rp63 miliar menjadi Rp80 miliar pada masa transisi dimaksud.

    “Kenaikan ini mengalami tiga tahapan, yaitu tahap pertama penambahan belanja pegawai, tahap dua penambahan belanja modal dan barang, dan tahap tiga penambahan belanja barang untuk tugas dan fungsi serta operasional kementerian,” tuturnya.

    Sementara itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 Kementerian HAM.

    “Kami apresiasi jajaran Kementerian HAM yang telah menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, dengan angka penyerapan yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera selaku pimpinan rapat.

    Dia juga menyambut baik capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Kementerian HAM.

    “Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kementerian HAM dalam menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, termasuk penyelesaian atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Komisaris BUMN, Video Ade Armando Sebut Prabowo Emosional Kembali Beredar

    Jadi Komisaris BUMN, Video Ade Armando Sebut Prabowo Emosional Kembali Beredar

    GELORA.CO – Politisi PSI, Ade Armando tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, ia ditunjuk menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power.

    Penunjukan Ade Armando di anak usaha BUMN setrum ini pun cukup mengejutkan lantaran terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, ia dikenal sebagai pendukung garis keras Joko Widodo, bukan Prabowo.

    Bahkan jelang Pilpres 2024, Ade Armando sempat mengalihkan dukungan kepada capres Ganjar Pranowo. Di tahun 2023 silam, Ade Armando membuat sebuah video berjudul “Enam alasan mengapa saya tidak mungkin mendukung Prabowo”.

    Tak lama setelah video itu terpublikasi, Ade Armando belok mendukung Prabowo sejalan dengan sikap partainya, yakni PSI.

    Belakangan, cuplikan video Ade Armando yang menjabarkan alasan tidak mendukung Prabowo kembali beredar. Peredaran video ini cukup masif setelah ia ditunjuk sebagai komisaris PLN NP.

    Salah satunya diunggah akun TikTok @lobangterang3 pada 7 Juli 2025, atau tak lama setelah ditunjuk jadi Komisaris PLN NP. Dalam video tersebut, Ade Armando mengurai satu persatu alasan tidak mendukung Prabowo kembali dipublikasi. 

    Mayoritas alasan Ade Armando cenderung menilai negatif Prabowo, mulai dari menyinggung pelanggaran HAM di akhir orde baru. Ade Armando secara gamblang menyebut ada perintah Prabowo kepada anak buah untuk menculik belasan aktivis mahasiswa.

    Ade Armando juga menyinggung hubungan Prabowo dengan keluarga Cendana, dalam hal ini Presiden kedua RI, Soeharto. Melalui Prabowo, Ade Armando menyebut potensi kebangkitan keluarga Cendana tidak bisa diabaikan.

    “Ketidakstabilan emosional dan mungkin ketidakstabilan jiwa Prabowo. Prabowo dikenal sebagai tokoh yang tak mampu mengendalikan emosi,” jelas Ade Armando dalam potongan video yang dikutip redaksi, Minggu, 13 Juli 2025.

    Sontak, kembali beredarnya video ini menuai beragam respons warganet dan mempertanyakan alasan penunjukan Ade Armando sebagai komisaris BUMN setrum.

    “Yang begini dikasih jabatan. Ini musuh dalam selimut Pak Prabowo,” tulis akun Suyatno.

    “Kenapa hari ini justru menjadi Komisaris? Itu mungkin karena Prabowo masih tersandera sama Jokowi,” balas akun Darma.

    Komentar menggelitik juga turut ditulis warganet. Salah satunya akun Mulut Keladi yang menduga ada misi lain di balik penunjukan Ade Armando sebagai komisaris agar bisa mudah digaruk KPK.

    “Mungkin dibiarkan jadi komisaris agar nanti langsung di cek KPK,” tulisnya.

  • KemenHAM Jadikan Memorial Living Park Pencegahan Keberulangan Pelanggaran HAM

    KemenHAM Jadikan Memorial Living Park Pencegahan Keberulangan Pelanggaran HAM

    Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie. 

    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

    “Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto di lokasi, Kamis, 10 Juli 2025.

    Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat. 
     

    Mugiyanto menjelaskan pembangunan memorial ini sebagai implementasi prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 

    “Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” jelasnya.

    Lebih dari itu, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.

    Kementerian HAM akan memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” ungkap Mugiyanto.

    Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.

    Pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban. Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

    “Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” ujar Mugiyanto.

    Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie. 
     
    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.
     
    “Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto di lokasi, Kamis, 10 Juli 2025.

    Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat. 
     

     
    Mugiyanto menjelaskan pembangunan memorial ini sebagai implementasi prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 
     
    “Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” jelasnya.
     
    Lebih dari itu, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.
     
    Kementerian HAM akan memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.
     
    “Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” ungkap Mugiyanto.
     
    Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.
     
    Pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban. Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
     
    “Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” ujar Mugiyanto.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh Regional 10 Juli 2025

    Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan “Memorial Living Park” di Pidie Aceh
    Tim Redaksi
    PIDIE, KOMPAS.com
    – Salah satu korban kekerasan di
    Rumoh Geudong
    , Kabupaten
    Pidie
    ,
    Aceh
    , Saifuddin (32), mengaku masih berat menerima pembangunan
    Memorial Living Park
    di lokasi bekas Pos Sattis tersebut.
    Saifuddin merupakan korban pelanggaran
    HAM
    berat yang dialami saat dirinya masih berusia lima tahun. Ia mengaku diculik bersama ayahnya ke Pos Sattis Rumoh Geudong pada 1998 dan mengalami penyiksaan.
    “Saya disetrum, digantung kepala ke bawah. Ngak usah kita ceritakan lagi, kalau bicara soal masa lalu memang tidak akan habis, dan itu tidak akan hilang,” ujarnya saat ditemui usai peresmian Memorial Living Park, Kamis (10/7/2025).
    Kini, lokasi Rumoh Geudong telah dibangun ulang menjadi taman memorial. Namun, menurut Saifuddin, pembangunan ini tak melibatkan para korban maupun masyarakat sekitar.
    “Kalau bilang menerima, kayaknya siapa yang menerima ya, tapi karena ini udah program pemerintah ya kita lanjut aja. Cuma kalau soal menerima, saya tidak tahu mau jawab apa,” ucapnya.
    Ia mengaku kecewa karena aspirasi korban untuk membangun miniatur atau replika Rumoh Geudong ditolak pemerintah.
    “Seperti miniatur itu tidak diterima, pemerintah waktu itu mengatakan ini akan mengungkit luka lama. Sebenarnya harapan kami rasa khas Rumoh Geudong itu jangan hilang, tapi pemerintah malah meratakan semua. Yang ada tinggal cuma tangga, itu pun sudah capek kita perjuangkan,” tuturnya.
    Saifuddin berharap pemerintah tetap membangun replika Rumoh Geudong agar generasi mendatang bisa memahami sejarah kekerasan masa lalu.
    “Setidaknya karena sudah terlanjur begini, korban mengharapkan ada dibuat miniatur Rumoh Geudong yang sama seperti Rumoh Geudong waktu dulu,” katanya.
    Ia juga berharap pemerintah membangun museum di area Memorial Living Park serta menyerahkan pengelolaannya kepada para korban dan masyarakat sekitar.
    “Harapan kita dibangun miniatur, terus ini dikelola oleh korban, masyarakat sekitar, dan tentunya anggaran dari pemerintah,” ucapnya.
    Tak hanya itu, ia meminta agar doa bersama rutin setiap 7 Agustus—bertepatan hari pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh—dapat terus difasilitasi di lokasi Memorial Living Park.
    Saifuddin juga menuntut percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh, serta pemulihan dan pemberdayaan korban, termasuk bantuan lapangan pekerjaan.
    “Kami meminta untuk disediakannya lapangan pekerjaan kepada kami, korban yang masih pengangguran dan juga kepada korban-korban lain yang senasib dengan kami,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyusuri Jejak Raibnya Wanita Alawit Suriah: Penculikan atau Kebencian Agama?

    Menyusuri Jejak Raibnya Wanita Alawit Suriah: Penculikan atau Kebencian Agama?

    Damaskus

    Raga kurus kering, wajah penuh bekas luka, rambut dicukur, alis pun hilang, Nora* menatap lelah ke arah kamera. Di pangkuannya, ia menggendong seorang bayi yang sempat dipisahkan secara paksa darinya.

    Foto pertama setelah pembebasannya cepat menyebar di media sosial—lambang trauma yang mengguncang banyak warga Suriah saat ini: Perempuan dari komunitas Alawit–atau yang disebut juga Alawi- menjadi incaran penculik brutal. Nora kini berusaha menghapus jejaknya sebaik mungkin dan meninggalkan negeri.

    (Ed.; Alawi — bentuk kata sifat atau dipakai untuk menyebut keyakinan, ajaran atau mazhabnya. Sementara Alawit — bentuk kata benda jamak yang lebih sering dipakai untuk menyebut orang-orang dari komunitas tersebut, misalnya “perempuan Alawit” atau “orang Alawit”)

    Tiada hari tanpa dihina dan digebuki

    Selama hampir sebulan Nora terkurung di sebuah ruang bawah tanah, di mana menurut pengakuannya, ia mengalami penyiksaan psikologis dan fisik.

    Sang ibu muda bersama bayi berusia sebelas bulan itu sedang dalam perjalanan menuju pusat bantuan dekat kota pesisir Jablah ketika dihentikan oleh para pria bertopeng dengan kendaraan berplat Idlib.

    Mereka bertanya dari mana asalnya. Saat Nora menyebut dirinya beretnis Alawit, perempuan itu langsung diseret dengan kasar ke dalam mobil. Bahkan mata Nora diikat agar tak bisa melihat saat penculikan terjadi, tuturnya.

    “Aku dihina setiap hari dan dipukuli begitu keras hingga beberapa kali kehilangan kesadaran,” katanya dalam wawancara dengan DW. Selama masa tahanan, bayinya direnggut paksa, dan ia dipaksa menandatangani dokumen—sebuah surat nikah. “Aku menolak. Aku sudah menikah. Setelah itu, penyiksaan menjadi semakin brutal,” ujar Nora.

    Kini Nora hidup di luar negeri, dalam perlindungan, dan sedang menjalani pengobatan karena masalah kesehatan organ kandungan yang serius.

    Penghinaan yang sistematis

    Kisah Nora bukanlah kasus tunggal. Kantor berita Reuters dan sejumlah media Arab maupun internasional melaporkan penculikan dan pemerasan perempuan Alawit.

    Sejak awal tahun, lebih dari 40 perempuan dilaporkan hilang di Suriah, ujar aktivis HAM Bassel Younus kepada DW. Dari Swedia, ia mendokumentasikan pelanggaran HAM secara sistematis melalui jaringan di Suriah.

    “Kebanyakan besar korban penculikan—seperti Nora—adalah dari komunitas Alawit,” ujar Younus.

    Maka target utama adalah perempuan dari minoritas agama yang sama dengan diktator terguling Bashar al Assad, yang dianggap “murtad” oleh kaum Islam radikal.

    Laporan serangan brutal terhadap Alawit yang diduga mendukung Assad oleh kelompok radikal Sunni meningkat drastis pasca kejatuhan Assad. Terutama dalam beberapa bulan terakhir, kaum Alawit di Suriah berada di bawah tekanan berat, bahkan ancaman nyawa.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Pada Maret terjadi serangan berdarah terhadap komunitas Alawit dengan korban ratusan jiwa. Berbagai media melaporkan, sebagian pasukan perampok itu memiliki hubungan dengan kementerian dalam negeri Suriah.

    Presiden interim Suriah Ahmed al-Sharaa membentuk komisi penyelidikan, tetapi hasilnya belum dirilis. Namun ketakutan akan kekerasan merambah ke minoritas lain, termasuk umat Kristiani, yang sudah merasakan derita serupa.

    Perempuan Alawit bukan korban penculikan acak, tegas aktivis Younus. “Mereka dijadikan simbol penaklukan satu komunitas utuh.” Dalam penjara, Nora menceritakan kerap dihina dengan panggilan “babi” dan “kafir”.

    PBB pun sudah menangani laporan penculikan ini. Komisi investigasi independen PBB untuk Suriah mengatakan kepada DW bahwa laporan kasus yang didokumentasikan akan segera dirilis.

    Pada akhir Juni, komisi itu mengonfirmasi minimal enam penculikan perempuan Alawit di Suriah. Ketua komisi tersebut Paulo Sergio Pinheiro juga menyebut adanya “indikasi kredibel” kasus lainnya. Pemerintah transisi Suriah telah memulai penyelidikan beberapa kasus tersebut. Namun kementerian dalam negeri Suriah enggan memberikan jawaban kepada DW.

    Tuntutan uang dari luar negeri

    DW selama beberapa minggu melakukan investigasi dan berbicara dengan lebih dari selusin keluarga dan perempuan yang terdampak. Aktivis HAM dan lembaga pengawas memberikan data tambahan. Namun banyak keluarga enggan muncul ke publik karena takut, malu, atau tidak pasti.

    Sami*, pemuda desa dekat Kota Tartus di barat Suriah, adalah salah satu yang berani bicara ke media. Ia bercerita bahwa saudara perempuannya yang berusia 28 tahun, Iman*, menghilang tanpa jejak setelah pergi ke kota. Tidak lama kemudian, keluarga menerima telepon dari nomor asing. Suara anonim mengancam: “Lupakan Iman. Dia tidak akan pernah kembali.”

    Sami melaporkan ke polisi, tapi awalnya mereka menyepelekan dan mengatakan sebagian besar perempuan yang hilang sebenarnya kabur dengan kekasih rahasia. Namun beberapa hari kemudian penculik menghubungi kembali, kali ini menuntut tebusan dengan jumlah lima digit. Keluarga meminjam uang dan mengirimnya lewat sistem Hawala, yang menyulitkan pelacakan, ke Turki.

    Dokumen yang dimiliki DW menunjukkan penerima adalah pengungsi Suriah di Turki. Kasus lain juga terverifikasi dengan pola pembayaran serupa. Namun bagi Sami, tebusan itu sia-sia. Setelah uang ditransfer, kontak terputus dan hingga kini jejak Iman tak berbekas.

    Setali tiga uang dengan nasib Yazidi?

    Maya*, 21 tahun, juga dari dekat Tartus, diculik bersama adik di bawah umur. Saat mereka hendak berbelanja pada Maret, mereka dihentikan pria bersenjata bertopeng. “Mereka tanya kami Alawit atau Sunni. Saat jawab ‘Alawit’, kami diseret ke bus tanpa plat nomor,” ceritanya ke DW.

    Dengan mata tertutup, mereka diangkut berjam-jam melewati wilayah tak dikenal, dihina sebagai “orang kafir” dan “sisa-sisa rezim Assad.”

    Penculik menuduh mereka ikut bertanggung jawab atas kematian ratusan milisi kelompok pemerintahan transisi Islam. Maya dan adiknya akhirnya ditahan di sebuah ruang bawah tanah. “Kami takut dijual,” katanya.

    Di media sosial dan beberapa laporan sudah muncul spekulasi bahwa nasib perempuan Alawit mungkin serupa dengan Yazidi yang pada 2014 diperbudak kelompok teroris “Negara Islam” (ISIS).

    Pemerintah transisi Suriah memang mengintegrasikan kelompok radikal Islam yang komandan-komandannya pernah dituduh terlibat perdagangan manusia, seperti Jenderal Ahmad Ihsan Fayyad al-Hayes yang dituding AS terlibat perdagangan perempuan Yazidi.

    Ketua organisasi HAM “Syrians for Truth & Justice”, Bassam Alahmad, mengatakan dalam wawancara dengan DW: “Hingga kini belum ada bukti perempuan Alawit secara sistematis diperbudak seperti Yazidi dulu.”

    Namun mengkhawatirkan bahwa agama jadi alasan utama dalam penculikan dan pembunuhan. “Perempuan Alawit diserang karena agama mereka—itu alasan serupa yang menimpa perempuan Yazidi,” ungkapnya lebih lanjut.

    Selain itu, menurut Alahmad, komunitas Alawit dianggap bertanggung jawab atas kejahatan rezim Assad. “Itulah inti masalahnya.”

    Maya dan adiknya akhirnya dibebaskan. Kenapa, tak jelas. Setelah dua bulan, mereka diserahkan kembali ke keluarga dalam keadaan tertutup, ketakutan, dan trauma. Mereka selamat. Namun perempuan lain tetap hilang.

    *Nama diganti demi melindungi narasumber.

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa iJerman
    Diadaptasi oleh: Ayu Purwaningsih
    Editor: Yuniman Farid

    Lihat juga Video ‘Bom Bunuh Diri ISIS Meledak di Gereja Suriah, 20 Orang Tewas’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menko Yusril dan Wamen HAM Bakal Resmikan Memorial Living Park di Aceh

    Menko Yusril dan Wamen HAM Bakal Resmikan Memorial Living Park di Aceh

    Menko Yusril dan Wamen HAM Bakal Resmikan Memorial Living Park di Aceh
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),
    Yusril Ihza Mahendra
    , akan meresmikan
    memorial living park
    eks
    Rumoh Geudong
    di Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2015).
    “Kami datang ke Aceh dengan berbagai agenda, saya bersama Wakil Menteri HAM akan ke Pidie untuk meresmikan monumen Rumoh Geudong, kemudian santunan talih asih kepada korban dan masyarakat di sekitar Rumoh Geudong,” kata Yusril usai menghadiri acara silaturahmi dan makan malam bersama Gubernur Aceh di Anjong Mon Mata, Rabu (9/7/2025) malam.
    Selain peresmian monumen bersejarah tersebut, Yusril juga akan menghadiri seminar tentang rencana pengajuan gelar pahlawan nasional bagi almarhum Teuku Daud Beureueh serta mengisi khutbah Jumat di Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh.
    “Sambutan yang baik dari Pak Gubernur Muzakir Manaf, mudah-mudahan hubungan pribadi yang cukup antara kami ini betul-betul mengakrabkan hubungan kami dengan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
    “Kami berkeyakinan tidak ada masalah yang tidak dapat dipecahkan. Asal ada iktikad baik dan kemudian kita bermusyawarah mencapai suatu mufakat,” tambahnya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menyebutkan bahwa dalam kunjungan kerja kali ini pihaknya turut melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Aceh menyangkut persoalan HAM.
    “Tentu saja, agenda Kemenham adalah agenda-agenda tentang Hak Asasi Manusia. Penguatan HAM bagi ASN termasuk program-program untuk penyelesaian HAM dan
    pelanggaran HAM
    yang terjadi di Aceh. Jadi MoU masih bersifat umum, dan akan diturunkan ke dalam perjanjian ke depan,” katanya.
    Mugiyanto menyebutkan bahwa terkait program penyelesaian non-yudisial juga masih akan berlanjut, dan besok bersama Menko Kumham Imipas akan ke Kabupaten Pidie.
    “Yang akan kami lakukan besok sebagaimana disampaikan Pak Menko tadi, peresmian Rumoh Geudong merupakan penyelesaian non-yudisial tersebut,” ujarnya.
    Mugiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan komunitas korban dari Rumoh Geudong, dan mereka memberikan apresiasi besar kepada pemerintah.
    “Ini akan terus dilanjutkan penyelesaian non-yudisial, fokusnya pada pemulihan hak-hak korban supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” tuturnya.
    Diketahui,
    Memorial Living Park
    Aceh merupakan monumen untuk mengenang peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, yang juga dikenal dengan sebutan peristiwa Rumah Geudong.
    Lingkup pekerjaannya mencakup gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan Tugu Perdamaian, masjid dan plaza masjid,
    playground
    ,
    hardscape
    , dan
    softscape
    lainnya.
    Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie, meliputi ornamen, masjid, hingga taman.
    Sementara tragedi Rumah Geudong adalah peristiwa penyiksaan terhadap masyarakat Aceh selama masa konflik Aceh tahun 1989-1998.
    Tragedi Rumah Geudong terjadi di sebuah rumah tradisional di Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kabupaten Pidie.
    Dalam Rumah Geudong, para TNI melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Pada 20 Agustus 1998, massa membakar Rumah Geudong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus pertamanya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo menugasi mantan Walikota Solo itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Papua yang masih belum dapat diselesaikan.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril dikutip dari Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wapres Gibran di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden dan biasanya itu kan dengan Keppres,” ujarnya.

    Wapres Bakal Berkantor di Papua

    Menyusul penugasan tersebut, kata Yusril, Wapres Gibran bakal berkantor di Papua untuk mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan.

    Yusril mengemukakan tujuan tersebut mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Untuk itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wapres Gibran agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Pembangunan DOB Perlu Dikawal

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belanja APBD di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua masih rendah.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian minta gubernur setempat untuk merealisasikan belanja APBD, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di empat DOB Papua tersebut.

    Tito mencatat hingga 27 Juni 2025 kemarin, realisasi belanja APBD dari Provinsi Papua Pegunungan hanya sekitar 20,25%, sementara Provinsi Papua Selatan sebesar 18,09%, Papua Tengah 15,98%, dan Papua Barat Daya 11,51%.

    “Padahal mereka dananya dari pusat. Nah kenapa bisa begini? Karena syarat salurnya yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi mereka. Nah ini menyangkut masalah teknis,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal terus mengawal, mengevaluasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

    Selain itu, Tito mencatat berdasarkan data Kemendagri per 27 Juni 2025, dari keempat DOB Papua, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tertinggi dicapai Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar 48,75%.

    Sementara itu, realisasi terendah dicatat oleh Provinsi Papua Pegunungan dengan angka 14,76%. Adapun Provinsi Papua Selatan mencatat realisasi 23,17 persen dan Papua Barat Daya sebesar 17,47%.

    “Hampir seluruh pendapatan empat DOB itu bergantung pada dana transfer pusat,” kata Tito.

    Kasus HAM di Papua

    Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait hak asasi manusia terjadi di Papua sepanjang 2024, di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Konflik ini menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi internal.

    Komnas HAM mengungkapkan bahwa konflik bersenjata dan kekerasan masih kerap terjadi di Papua. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik ini memicu pengungsi internal yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

    Berdasarkan data Komnas HAM, wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi adalah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak Jaya (13 kasus) dan Paniai (12 kasus).

    Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang mendapat penolakan dari masyarakat adat.

    Proyek-proyek ini sering kali direncanakan tanpa melibatkan masyarakat lokal secara langsung, sehingga berpotensi melanggar hak atas tanah masayarakat adat. 

    Selain itu, sengketa lahan untuk pembangunan kantor pemerintah provinsi di Papua Pegunungan juga masih belum terselesaikan hingga saat ini. 

  • Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7).

    Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Maka dari itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut Menteri Natalius Pigai, gagal menegakkan HAM di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, Ferdinand blak-blakan mengatakan hal tersebut dengan berkaca pada insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi.

    “Ini kan persoalan bukan ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti bahwa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM telah gagal membina jajarannya untuk berpihak kepada korban pelanggaran HAM,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Ferdinand menegaskan, perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti dengan serius.

    “Natalius Pigai tidak cukup hanya mengklarifikasi seperti itu, tidak menindaklanjuti,” tukasnya.

    Ferdinand bilang, sebagai orang nomor satu di Kementerian HAM, Natalius Pigai mestinya tidak sekadar beretorika terkait peristiwa di Sukabumi.

    “Kita menunggu statementnya dia sebetulnya soal pembubaran ibadah, pelarangan dan penghambatan pembangunan rumah ibadah. Kan kita belum mendengar statement Natalius Pigai dalam hal ini. Itu yang kita tuntut dari dia,” kunci Ferdinand.

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

    Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

  • Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa saat unjuk rasa di Timika, Papua, Indonesia, 10 Oktober 2011. (Reuters) (https://tinyurl.com/mvse578s)

    6 Juli 1998: Tragedi HAM di Papua yang masih membekas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Dua puluh tujuh tahun telah berlalu sejak peristiwa tragis yang terjadi di Kota Biak, Papua, namun luka dan tuntutan keadilan masih belum juga reda. Pada 6 Juli 1998, pasukan militer Indonesia diduga melakukan penembakan dan kekerasan terhadap warga sipil Papua yang berkumpul secara damai di sekitar Menara Air, Biak, untuk menyuarakan aspirasi politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas mereka.

    Peristiwa ini bermula sejak 2 Juli 1998, ketika ratusan warga melakukan aksi damai untuk memperingati momen penyerahan Papua dari Belanda ke Indonesia serta menyerukan hak menentukan nasib sendiri. Unjuk rasa berlangsung beberapa hari tanpa kekerasan, namun pada 6 Juli dini hari, aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi penertiban besar-besaran. Banyak saksi mata menyebutkan bahwa pasukan melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan menangkap ratusan demonstran.

    Laporan dari berbagai sumber menyebutkan jumlah korban yang tewas mencapai puluhan, bahkan lebih dari seratus jiwa. Sebagian besar jasad korban dilaporkan ditemukan mengambang di laut sekitar Pelabuhan Biak beberapa hari kemudian. Banyak pula yang hilang atau mengalami penyiksaan di luar proses hukum. Hingga kini, tidak ada penyelidikan resmi dan transparan dari negara terhadap tragedi tersebut.

    Organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional seperti KontraS, TAPOL, hingga Amnesty International, telah mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka dokumen rahasia dan mengusut pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini. Namun, tuntutan tersebut belum dijawab secara memadai oleh institusi negara.

    Peristiwa Biak Berdarah 1998 dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM berat yang terlupakan, terjadi di masa transisi pascareformasi ketika Indonesia tengah menghadapi krisis multidimensi. Banyak aktivis menilai bahwa pengabaian terhadap tragedi ini mencerminkan diskriminasi struktural terhadap masyarakat Papua yang masih berlangsung hingga hari ini.

    Peringatan 6 Juli setiap tahun dilakukan oleh masyarakat sipil Papua dan kelompok advokasi HAM untuk menolak impunitas dan menyerukan keadilan bagi para korban. Meski waktu terus berjalan, mereka tetap berharap pemerintah akan memberikan pengakuan, keadilan, dan pemulihan hak bagi para korban serta keluarganya.

    Sumber : Sumber Lain