Topik: OTT KPK

  • Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) rupanya sudah mulai geram dengan beragam tudingan dari politikus PDIP yang dialamatkan ke dirinya.

    Teranyar, politikus PDIP Deddy Sitorus menyinggung Jokowi dengan mengaitkan isu kasus hukum Hasto Kristiyanto dengan mengirim utusan untuk batalkan pemberhentian Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.

    Jokowi pun bereaksi, ia mengaku tidak tahu terkait sosok yang disebut utusannya tersebut.

    Dia pun meminta kepada PDIP untuk buka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud tersebut.

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Jika benar ada utusan ke PDIP sebelum pemecatan, Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam perintah tersebut.

    Menurutnya, tidak ada urgensi baginya terkait dikirimnya utusan ke PDIP.

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas menyinggung soal dirinya yang selama tidak membalas meski dituduh macam-macam.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya. Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Tudingan PDIP

    Sebelumnya, tudingan bahwa Jokowi mengirim utusan sebelum pemecatan disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.

    Bahkan, Deddy juga menyebut bahwa utusan tersebut turut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    Deddy mengatakan utusan tersebut langsung menyampaikannya kepada jajaran petinggi PDIP pada 14 Desember 2024 lalu.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu, ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Tak cuma itu, Deddy juga mengatakan utusan tersebut turut menyampaikan bahwa ada 9 kader PDIP yang ditarget oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy.

    Sehingga, menurut Deddy, ditersangkakannya Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak diungkap tanpa sebab lantaran ada seorang anggota Komisi II DPR mengatakan uturan tersebut adalah orang yang memiliki wewenang.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” kata Deddy.

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” sambungnya.

    Jokowi Dituduh PDIP Dalang Pelemahan KPK

    Sebelumnya, video Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dalang utama pelemahan KPK beredar di media sosial.

    Video itu beredar seusai diunggah oleh kader PDIP Adian Napitupulu pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

    Hasto mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan dalang dibalik pelemahan KPK.

    Dia menegaskan dalang di balik revisi UU KPK bukan PDIP melainkan Jokowi.

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan Jokowi demi melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu maju dalam kontestasi Pilkada.

    Dalam video itu, Hasto mengaku sempat bicara dengan Jokowi terkait kemungkinan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pejabat negara.

    Dimana diketahui, saat itu Gibran dan Bobby sama-sama masih menjadi kader PDIP.

    Sebelum berbicara hal tersebut, Hasto mengaku lebih dulu bertanya pada Jokowi sekaligus menguji keseriusan Jokowi untuk mencalonkan Gibran dan Bobby sebagai wali kota dari PDIP. 

    Hasto mengatakan bahwa saat itu Jokowi sampai bingung dengan pertanyaan Hasto tersebut.

    Hasto kemudian menjelaskan jika Gibran dan Bobby menjadi wali kota maka otomatis akan menjadi pejabat negara dan menjadi sorotan publik.

    Menurutnya hal itu akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya.

    Hasto mengaku saat itu Jokowi sempat termenung hingga terusik oleh pertanyaan Hasto.

    Hasto juga menjelaskan maksud pertanyaannya kepada Jokowi untuk mengingatkan terkait adanya kerawanan politik.

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Ternate, Beritasatu.com – Ratusan warga melayat rumah duka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busurie Ternate, Jumat (14/3/2025).

    Jenazah almarhum kini sudah berada di rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi. Abdul Gani Kasuba tutup usia di usia 74 tahun pada pukul 20.00 WIT. 

    Almarhum sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan Intensive Care Unit (ICU) selama tiga pekan karena menderita penyakit komplikasi berupa jantung, saraf, prostat, dan lainnya.

    Muhammad Thariq Kasuba selaku putra pertama Abdul Gani Kasuba menyampaikan jenazah almarhum akan dimakamkan di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (15/3/2025) pagi. 

    “Beliau meminta maaf atas kesalahan-kesalahan selama ini. Beliau juga berpesan sebelum wafat beberapa minggu beliau berpesan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ucap Thariq.

    Sementara itu Wali Kota Ternate, Muhammad Tauhid Soleman mengungkapkan rada duka yang mendalam atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba. 

    “Secara pribadi saya menyampikan duka yang mendalam atas berpulangnya mantan gubernur Maluku Utara. Kami juga merasa kehilangan salah satu tokoh masyarakat mudah-mudahan Allah memuluskan perjalan beliau terutama di bulan Ramadan. Beliau ini tokoh agama, tokoh masyarakat Maluku Utara, apa pun terkait degan beliau tetap sangat disegani dan dihomati,” ujarnya.

    Abdul Gani Kasuba pernah dua periode menjadi gubernur Maluku Utara. Almarhum lahir pada 21 Desember 1951 Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Abdul Gani pernah menjabat sebagai anggota DPR, menjabat wakil gubernur Maluku Utara tahun 2007-2013, dan sebagai gubernur Maluku Utara dua periode sejak 2014 hingga 2024.

    Diketahui Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024. Abdul Gani sebelumnya terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023, atas kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara.

  • Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini meminta agar sosok yang meminta PDIP untuk tak memecat dirinya bisa dibuktikan.

    Pada momen itu Jokowi juga membantah soal adanya utusan yang meminta PDIP tak memecat dirinya dari partai.

    Diketahui sebelumnya, pernyataan itu datang dari Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

    Ia menyebut jika ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat.

    Ia pun meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP) terhitung sejak 14 Desember 2024 lalu. 

    Jokowi telah merespons keputusan tersebut, ia memilih menerima dan menghormati apa sikap PDIP itu.  

    “Ya ndak apa. Ndak apa. Saya menghormati itu,” ungkapnya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024) lalu.

    “Dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian. Karena keputusan sudah terjadi,” lanjutnya. 

    Pernyataan PDIP soal Ada Utusan Minta Jokowi Tak Dipecat 

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, menungkapkan, sempat ada permintaan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mundur dari jabatanNYA pada 14 Desember 2024 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    KPK ditantang untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi

    Tantangan itu diungkap oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menilai jika permintaan itu sah saja.

    Bahkan Bobby menyebut jika wajar Hasto meminta KPK untuk memeriksa mertuanya dan keluarga.

    “Ya silakan, silakan saja. Namanya permintaan,” ucapnya seusai pisah sambut  dan serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dari PJ Gubernur Sumut Fatoni kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bobby Nasution dan Surya di Kantor Gubernur, Senin (3/2/2025). 

    Gubernur Sumut ini juga mengatakan, memberikan masukan kepada KPK hal yang wajar.

    “Masukan  itu, diperbolehkan semua. Jadi sah-sah saja, masukan, kritik ya silakan saja, kita diperbolehkan semua untuk melakukan itu,” katanya.

    Untuk diketahui dilansir dari Kompas.com, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025 )lalu. 

    SEKJEN PDIP DITAHAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto tak menyesal atas perbuatannya. Ia justru menantang KPK untuk periksa keluarga Jokowi. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

    Dokumen Skandal Pejabat Negara Era Jokowi di Tangan Connie Bakrie, KPK Tantang Hasto Cs Segera Lapor

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025.

    Setelah penahanan Hasto Kristiyanto ini, publik menunggu isi dokumen rahasia yang dipegang Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen rahasia itu disebut tentang dokumen skandal dahsyat para petinggi negara. 

    Pada saat itu, Connie menyebut bakal membongkar semua skandal jika Sekjen PDIP ditahan. 

    Kini, Hasto Kristiyanto telah ditahan atas kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku, politisi PDIP.

    Connie Bakrie muncul menjelaskan soal dokumen skandal itu. 

    Connie yang mengklaim kini berada di Rusia menyebutkan bahwa dokumen itu tidak bisa disebar. 

    Ia cuma menyimpan dan tak boleh menyebarkan meskipun Hasto telah dipenjara. 

    “Banyak sekali yang menyebut saya menyimpan dokumen dari Pak Hasto Kristiyanto.

    Yang anda sebutkan terkait FPI lah, itulah.

    Saya cuma dititipkan menandatangani notaris.

    Saya cuma dititipkan. Tidak boleh menyebarkan atau memindahtangankan,”kata Connie dikutip dari video yang disebar akun Ferry Koto pernyataannya di twitter, Minggu (23/2/2025). 

    Padahal, pada akhir Desember 2024, PDIP mengancam akan menunjukkan video skandal petinggi negara. 

    Ancaman ini setelah mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

    Apalagi sekarang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkap soal dokumen dan video skandal pejabat itu pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.

    Guntur Romli saat itu mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan membongkar dokumen dan video itu.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” kata Guntur Romli dikutip dari Kompas.com.

    Guntur mengatakan bahwa ancaman untuk membongkar skandal ini merupakan respons terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto yang kala itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Dia sangat yakin informasi dan video yang akan disampaikan oleh Hasto adalah akurat.

    Mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun di lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

    Ia bahkan mengklaim bahwa skandal ini akan lebih mengejutkan dibandingkan dengan kasus “Watergate” di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Guntur Romli juga pernah mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen dan video skandal pejabat negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen tersebut saat ini berada di Rusia, di mana Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.

    Diakui Connie Rahakundini Bakrie bahwa sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.

    “Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024) lalu.

    Connie mengatakan  langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.

    Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

     Gedung Merah Putih KPK. (https://www.kpk.go.id/)

    Tantangan KPK pada Hasto Cs

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan dokumen-dokumen yang memuat skandal pejabat negara ke lembaga anti-rasuah.

    Meski demikian, KPK tak akan langsung menghakimi seseorang melakukan tindak pidana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.

    Karena itu, Asep mengimbau Hasto Cs agar membawa dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti terkait kasus korupsi oleh pejabat negara.

    “Jadi kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge, bawa. Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Asep mengaku tahu dokumen-dokumen itu telah dititipkan ke pengamat militer, Connie Bakrie, lalu dibawa ke Rusia, lewat media.

    Sekali lagi, Asep mengatakan lebih baik dokumen itu dibawa ke KPK untuk segera diproses.

    “Saya juga lihat di media, dokumen dititipkan kepada seorang profesor, kemudian dibawa ke Rusia.”

    “Sebetulnya, kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani, dibawa saja ke sini,” pungkasnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah meminta Hasto untuk melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa.

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    Respons Jokowi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK untuk memeriksa juga keluarga Jokowi.

    Pernyataan Hasto Kristiyanto muncul setelah dirinya ditahan oleh KPK, Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Dalam pernyataannya, Hasto meminta agar keluarga Jokowi juga diadili.

    Jokowi merespons santai dan tertawa saat ditanya mengenai pernyataan Hasto Kristiyanto.

    “Hasto minta keluarga Jokowi diadili,” tanya awak media.

    “Ha-ha-ha-ha. Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” kata Jokowi sambil tersenyum kepada awak media, di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Jokowi menilai bahwa pernyataan semacam itu sudah sering dilontarkan sehingga dia merasa tidak perlu mengulang-ulang tanggapannya. 

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk diadili, asalkan ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya.

    “Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penahanannya oleh KPK mencerminkan sikap lembaga tersebut yang dinilai pandang bulu.

    Ia berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis malam.

    Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (Tribunnews.com)

    Jejak Kasus

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

    Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Untuk diketahui, Riekzy Aprilia merupakan kader PDIP peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin Kiemas.

    Setelah Nazarudin meninggal, maka Riekzy yang berhak menggantikan posisinya di DPR RI. 

    Namun, Hasto lebih memilih Harun Masiku untuk duduk di DPR, meskipun perolehan suaranya masih di bawah Riekzy.

    Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Hasto menawarkan Riezky jabatan komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.

    Namun, Riezky menolak tawaran itu dan bersikukuh duduk di DPR RI.

    Hasto kemudian menemui Komisoner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.

    “Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan,” ucap Biro Hukum KPK.

    Setelah itu Hasto menunjuk advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di Mahkamah Agung (MA).

    “Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas,” ucap Biro Hukum.

    Langkah uji materil ini dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.

    Pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.

    Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.

    “Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN,” ungkap tim Biro Hukum KPK.

    Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku.

    “Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” jelasnya.

    Mengetahui penolakan itu, Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

    “Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,” ujarnya.

    Kucurkan Rp 400 Juta

    Hasto disebut mengucurkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Endang Tri Lestari, mengungkapkan pada awal September 2019, kader PDIP Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu RI 2005-2010, Agustiani Tio Fridelina, untuk membantu mengurus PAW DPR RI tahun 2019-2024 Harun Masiku ke KPU.

    Pada Desember 2019, Agustiani mengabarkan kepada Saeful bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar. 

    Saeful meminta Agustiani, yang juga merupakan anggota DPP PDIP, untuk menawar besaran uang yang diminta Wahyu, dan akhirnya disepakati Rp 900 juta. 

    Selanjutnya, Saeful bersama kader PDIP Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan Wahyu.

    “Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” tutur Endang. 

    Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto.

    Elite PDIP itu mempersilakan pengurusan dilanjutkan, dan apabila perlu, ia akan menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam mengurus PAW.

    “Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Endang. 

    Pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Hasto yang bernama Kusnadi menemui Donny di ruang rapat Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

    Ia menitipkan uang dalam amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas warna hitam.

    Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Hasto untuk menyerahkan uang pengurusan operasional PAW Harun Masiku dengan rincian Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun. 

    “Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 (juta) Harun katanya, sudah kupegang,’” kata Endang. 

    Lolos OTT

    Terungkap juga di persidangan praperadilan, bahwa Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyampaikan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah diproses sejak Desember 2019.

    Dalam OTT itu, tim KPK berhasil menangkap kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Tim KPK kemudian bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.

    Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.

    Padahal, saat itu OTT belum tuntas. Tim KPK belum berhasil mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. 

    Berselang beberapa jam, KPK kemudian mendapat informasi bahwa Harun Masiku dan Hasto diduga melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Lembaga anti-rasuah langsung mengirimkan petugas untuk menangkap Harun. 

    Namun, begitu tiba di PTIK sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK yang berjumlah lima orang dihentikan sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Tim KPK diintimidasi, digeledah, dan diinterogasi tanpa prosedur. 

    Alat komunikasi mereka juga disita dan diminta menjalani tes urine meski hasilnya negatif. AKBP Hendy dkk meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya.

    “Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar.

    Dia menyampaikan, terduga pelaku sempat mengambil paksa handphone (HP) milik petugas KPK saat mengejar Harun. Intimidasi terhadap tim KPK itu berakhir setelah Setyo Budiyanto turun tangan.

    Pada saat itu, Setyo, yang merupakan perwira Polri, menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    Kini, Setyo yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2024. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

  • Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengungkapkan adanya ketidakhati-hatian jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan, salah satunya penggunaan Undang-Undang (UU) yang tidak tepat. 

    “Dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri usai mendampingi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Febri menyebut, pasal yang digunakan dalam dakwaan pertama yakni Pasal 65 yang seharusnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun yang tercantum justru Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” ujar Febri.

    Febri menjelaskan, Pasal 65 KUHAP berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Pasal tersebut, kata dia, justru diabaikan KPK ketika tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan dalam proses penyidikan. 

    “Jadi pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara. Sekarang justru pasal itu yang salah tulis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Febri mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan yang dibuat oleh KPK. Ia menyebutkan terdapat perbedaan signifikan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, dan Saiful Bahri, khususnya terkait sumber dana Rp400 juta yang sebelumnya disebut diberikan oleh Harun Masiku pada Saiful Bahri.

    “Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto,” ujar Febri. 

    Menurut Febri, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait apakah perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menjerat Hasto.

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” tuturnya.

    Febri juga menyoroti soal tuduhan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. 

    “Fakta ini sangat bertolak belakang. Karena itulah ini yang menjadi catatan kami juga. Apa sebenarnya maksud di balik dakwaan itu sehingga sedemikian rupa memutarbalikan fakta hukum yang sudah muncul di proses persidangan,” tutur Febri.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Hasto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” ujar jaksa.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    “Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR

    Arahan Hasto Ke Anak Buah: Harus Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , disebut memerintahkan bawahannya agar membantu
    Harun Masiku
    menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Arahan Hasto itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Jumat (14/3/2025).
    “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Jaksa mengatakan, pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif (Caleg) Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I.
    Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, itu tetap memperoleh suara terbanyak.
    Nazaruddin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara.
    Kemudian, Harun Masiku di urutan kelima dengan 5.878 suara, disusul Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
    Berdasarkan hasil rapat pleno di DPP PDI-P, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
    Pada satu waktu, Hasto juga memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat.
    Dalam pertemuan inilah ia memberikan arahan agar Harun, yang menempati urutan kelima, menggantikan Nazaruddin.
    “(Donny dan Saeful diminta) melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ujar jaksa KPK.
    Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
    Hasto pun memerintahkan Donny mengirimkan surat permohonan kepada KPU yang mengabarkan keputusan partai.
    Namun, surat balasan dari KPU kemudian tidak sesuai dengan sikap PDI-P.
    “Pada pokoknya, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur jaksa KPK.
    Pada 31 Agustus 2019, KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.
    Operasi untuk memuluskan Harun pun dilanjutkan dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
    Di luar itu, pihak-pihak yang membantu mengurus PAW ini juga menerima jatah ratusan juta rupiah, termasuk eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
    Namun, ketika proses kongkalikong ini berlangsung, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Karena perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK

    Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK

    Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyebut sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya merupakan kasus yang dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan ini Hasto sampaikan saat baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
    “Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Meski demikian, Hasto mengaku yakin dan percaya dengan independensi lembaga peradilan.
    Ia berharap, jalannya proses hukum yang adil di pengadilan akan menjadi lambang supremasi hukum.
    Lebih lanjut, Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah dan tetap melihat perkara hukum yang menjeratnya sebagai kriminalisasi yang diintervensi kepentingan politik.
    “Jadi saya adalah tahanan politik,” ujar Hasto.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
    Hasto disebut memerintahkan Harun merendam handphone dalam air dan lari dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

    Jakarta

    KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jaksa mengatakan kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

    Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

    Jaksa mengatakan komunikasi itu menyebut ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

    “Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar jaksa.

    “Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ujar jaksa.

    Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno

    Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan semangat Hasto menjalani sidang sama seperti semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno yang membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” tahun 1930 melawan tuduhan pemberontakan.
    “Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” kata Todung kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    “Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” ucapnya.
    Todung mengatakan, sesuai dengan komitmen Hasto Kristiyanto untuk melakukan perlawanan secara hukum, Sekjen PDI-P telah siap menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini.
    “Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini,” ucapnya.
    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
    Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.
    KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.