Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan semangat Hasto menjalani sidang sama seperti semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno yang membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” tahun 1930 melawan tuduhan pemberontakan.
“Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” kata Todung kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
“Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” ucapnya.
Todung mengatakan, sesuai dengan komitmen Hasto Kristiyanto untuk melakukan perlawanan secara hukum, Sekjen PDI-P telah siap menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini.
“Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini,” ucapnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Hasto teregister dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang ini rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.
KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto Siap Jalani Sidang Perdana, Singgung Semangat “Indonesia Menggugat” Bung Karno
/data/photo/2025/02/27/67c03608f1c31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)