Topik: KUHP

  • Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 juta untuk amal di Istiqlal

    Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 juta untuk amal di Istiqlal

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/am.

    Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 juta untuk amal di Istiqlal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 16 April 2025 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.

    “Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Teddy mengatakan hal itu terkait mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.

    Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

    “Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal,” ujarnya.

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • Polres Pasuruan Kota Buktikan Komitmen Jaga Kamtibmas: Ungkap Cepat Kasus Pemerasan PIER dan Blokade Jalan

    Polres Pasuruan Kota Buktikan Komitmen Jaga Kamtibmas: Ungkap Cepat Kasus Pemerasan PIER dan Blokade Jalan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Keseriusannya dalam.memberantas kriminalitas dan menciptakan kondisi yang tertib dan aman bukanlah bualam bagi jajaran Polres Pasuruan Kota. Pernyataan ini selalu digaungkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara selama menjabat.

    Keseriusannya untuk menjaga Kamtibmas ini terbukti dalam memberantas tindak pidana yang ada di wilayah Hukum Polres Pasuruan. Mulai dari tindakan perjudian, aksi balap liar, kekerasan dan pencurian hingga kriminalitas.

    Beberapa waktu yang lalu Polres Pasuruan Kota telah menggagalkan aksi kriminalitas dengan modus memeras sebuah perusahaan di Kawasan Pasuruan Industrial Estat Rembang (PIER). Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi premanisme yang melarang alat berat untuk melanjutkan pembangunan strategis nasional.

    Dari laporan tersebut Polres Pasuruan Kota melalui jajaran Satreskrim mendatangi lokasi. Saat dilokasi petugas menemui tiga orang dengan inisial S, F, dan A yang sedang menerima uang dari hasil menekan perusahaan sebesar Rp 5 juta.

    “Saat mendatangi lokasi kami melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan tiga orang pelaku setelah melakukan transaksi. Setelah kami amankan, ketiga pelaku tersebut langsung kami bawa ke Mapolsek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choiron Mustofa, Jumat (11/4/2025) lalu.

    Saat dilakukan penyelidikan mendalam, ketiga pelaku tersebut sebelumnya meminta uang sebesar Rp 60 juta. Besaran uang tersebut digunakan untuk biaya kompensasi lahan yang digunakan proyek pemasangan pipa gas, yang juga menjadi proyek strategis nasional.

    Tak sampai disitu, satu dari tiga tersangka juga terlibat dalam kasus kriminalitas lainnya yang terjadi di Kecamatan Kraton. Satu dari tiga tersangka tersebut diduga menjadi dalang dalam aksi blokade jalan masuk perusahaan migas.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir individu demi kepentingan pribadi.

    “Kalau jika merasa bertanggung jawab dan gentle, kita tunggu. Kita bantu bongkar agar masyarakat, para petambak, dan pengguna jalan lainnya bisa kembali melintas dengan aman,” tegas Kapolres.

    Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pelaku saat ini mendekam di penjara dengan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan sempit. Dalam konteks menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah, sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi sangat penting.

    “Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Negara ini masih menghadapi banyak tantangan, dan kita harus bersatu, bukan terpecah karena kepentingan pribadi yang justru merugikan orang banyak,” tutupnya.

    Langkah cepat aparat kepolisian dalam menanggapi kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap akses jalan segera dibuka kembali dan tidak terjadi hal serupa di masa depan. (ada/kun)

  • Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga majelis hakim.

    Meski kasus tersebut kini telah bergulir di persidangan dan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bakal segera dijatuhi tuntutan, Kejagung sebut masih terus telusuri perkara tersebut.

    Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024. Ia tersangdung kasus pembunuhan kekasihnya, dan divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, meski saat ini pihaknya terkesan senyap dalam perkara itu, namun ia memastikan penyidik masih mendalami potensi pidana lainnya di kasus tersebut.

    “Perkara Surabaya sampai saat ini masih terus kami kembangkan. Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, senyapnya pergerakan penyidik itu lantaran pengembangan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang apa yang saat ini tengah dilakukan dalam penanganan perkara suap tersebut.

    “Sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin, saya ulang, tidak mungkin di publish. Justru penyelidikan itu kita namanya aja penyelidikan ya kita pasti lakukan secara diam, diam bukan berarti berhenti,” katanya.

    “Ini tolong dipahami, karena belum pro justicia, kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan,” ucapnya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis bebas Anak Anggota DPR

    SIDANG TUNTUTAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga terdakwa Hakim non aktif PN Surabaya ditunda, Selasa (22/4/2025) pekan depan. Ditundanya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tunutannya. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 2019–2024. 

    Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban.

    Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. ​

    Bersamaan itu, Kejagung melakukan pengungkapan kasus dugaan praktik suap di balik vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Dalam pengungkapan kasus yang disertai operasi tangkap tangan (OTT), Kejagung akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Robald Tannur.

    Tiga orang adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas dan berperan sebagai penerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Lalu Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono selaku penerima suap dan memilih majelis hakim.

    Kemudian pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, selaku pemberi suap.

    Penyidikan mengungkap aliran uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,67 miliar) dari Lisa kepada para hakim. Rincian penerimaan masing-masing hakim Erintuah sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan  RM 35.992.

    Sementara, uang yang diterima Mangapul sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD6 ribu. Heru Hanindyo sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD19.100 , ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.

    Sedangkan satu tersangka lain yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap.

    SIDANG PERDANA – Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. (Kolase Tribunnews)

    Zarof disebut berperan mengondisikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi atas permintaan dari Lisa Rachmat.

    Ketujuh orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Khusus tiga Hakim PN Surabaya, tahapan sidang ketiganya bahkan bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/4/2025) mendatang setelah sempat tertunda pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
     

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Lecehkan Wanita Saat Berdesakan di Eskalator Stasiun Tanah Abang, Hasrat Memuncak Lihat Korban

    Pria Lecehkan Wanita Saat Berdesakan di Eskalator Stasiun Tanah Abang, Hasrat Memuncak Lihat Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Aksi HU menjadi viral di media sosial setelah korbannya menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada sopir taksi online.

    Korban saat itu menangis ketika memasuki taksi online. Kini terkuak motif pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan tersebut.

    Awalnya, pelaku ditangkap petugas saat berada di dalam Commuter Line No. 1759 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang, Senin (14/4/2025) pukul 17.05 WIB. 

    “Kami menemukan dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

    Joni mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya itu.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku nekat melakukan pelecehan karena dorongan hasrat seksual yang tiba-tiba meningkat. 

    “Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus,” kata Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU mulanya menaiki kereta rel listrik (KRL) rute Parung Panjang-Tanah Abang. 

    Saat itu, HU bertemu dengan RD yang juga naik KRL rute serupa. 

    Oleh karena itu, HU mengikuti korban hingga akhirnya melakukan onani di eskalator Stasiun Tanah Abang, tepat di belakang korban yang saat itu berada dalam kondisi berdesakan.

    “Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani. Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban,” ucap dia.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap. 

    Sementara itu, korban mengalami trauma akibat tindakan tak senonoh tersebut. 

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP. 

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun,” kata Firdaus. 

    Sebelumnya, korban bercerita kepada sopir taksi online bahwa dirinya baru saja menjadi korban pelecehan seksual ketika turun di stasiun. 

    Perempuan itu kemudian berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setempat dan meminta untuk melakukan pengecekan CCTV. 

    “Terus aku tadi bilang sama pihak dari KAI, katanya kalau mau putar CCTV harus ke Stasiun Juanda. Aduh, aku pusing banget, aku pengin nangis,” kata dia, sambil menahan tangis, dikutip Minggu (6/4/2025). (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra

    Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra

    Pihak Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda di Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

    Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 16 April 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS (39) di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Giat Subnit 1 melakukan cek TKP pencurian sepeda yang terjadi pada Senin (14/4) di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Nurma mengatakan RS telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Dikatakan sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode.

    Namun, ketika RS kembali dan akan mengambil sepeda miliknya ternyata sudah hilang di lokasi. Hingga akhirnya dia memilih melapor ke Kepolisian.

    “Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

    Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Viral di media sosial Instagram @lbj_jakarta, seorang wanita yang menceritakan kehilangan sepeda miliknya di salah satu Stasiun MRT.

    Dia mengatakan pihak MRT Jakarta telah membantu untuk pengecekan kamera pengawas (CCTV) dan wanita itu pada akhirnya memilih melapor ke Kepolisian.

    Sumber : Antara

  • Motif Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Terangsang Korban Kenakan Pakaian Ketat – Halaman all

    Motif Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Terangsang Korban Kenakan Pakaian Ketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial HU (29) terhadap seorang korban wanita RD (29).

    Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus mengungkap pelaku HU melakukan aksi pelecehan karena terangsang pakai ketat yang dikenakan korban.

    “Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus,” katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Kronologi kejadian berawal saat korban menaiki kereta rute Parung Panjang-Tanah Abang. 

    Pelaku HU yang melihat korban mengenakan pakaian ketat tak kuasa menahan hasrat seksualnya.

    “Tersangka melakukan ona** sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban,” ucap Firdaus.

    Pelaku mengeluarkan alat vitalnya di saat kondisi penumpang berdesak-desakan.

    Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri.

    Berkat CCTV dan hasil profiling,  polisi berhasil menangkap pelaku. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP.

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, seorang wanita menjadi korban pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025).

    Dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap usai korban bercerita kepada salah seorang sopir taksi online dengan nama akun Instagram @indra_papsky. 

    Korban mengaku dilecehkan ketika hendak keluar dari area stasiun.

    “Tadi aku pas turun dari eskalator, gak nyadar ada cowok di belakang aku terus dia numpahin p*j*nya dia di celana belakang,” kata korban sebagaimana dilihat dari rekaman video pada Minggu (6/4/2025).

    “Ah itu pelecehan banget dong,” sahut pengemudi taksi online.

    Korban kemudian terlihat sempat meminta tisu dan menangis di dalam mobil.

    Korban yang mengaku tak pernah menaiki kereta api terkejut atas peristiwa yang dialaminya. 

    Sementara tampak pengemudi taksi online hanya dapat menenangkan korban.

    VP Corporate Secretary KCI Joni Martinus memastikan pelaku tidak akan bisa Kereta Rel Listrik (KRL).

    “Identitas pelaku pun telah dimasukkan ke dalam database CCTV Analytic guna memberikan notifikasi sebagai oknum yang di blacklist jika sewaktu-waktu terduga pelaku masuk ke area stasiun kembali sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line lagi,” ucapnya.

    Joni menyebut pihaknya kooperatif dengan memberikan segala sesuatu yang diperlukan penyidik kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

    “Kami selaku pengelola sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan Commuter Line,” tuturnya.

  • Mantan Artis Angling Dharma Sumbang Uang Palsu Rp10 Juta ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

    Mantan Artis Angling Dharma Sumbang Uang Palsu Rp10 Juta ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

    GELORA.CO – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.

    “Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dilansir Antara.

    Teddy mengatakan hal itu terkait mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang ditangkap lantaran menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.

    Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.

    “Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi mengaku bakal menelusuri jaringan uang palsu yang diedarkan Sekar Arum.

    “Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya.Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).

    Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga akan mendalami apakah jaringan ini juga serupa dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4/2025) lalu.

    “[Apakah satu jaringan di Jakpus], kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya,” ucapnya.

    Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

    Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

  • ART yang gasak harta majikan senilai Rp125 juta di Jakbar ditangkap

    ART yang gasak harta majikan senilai Rp125 juta di Jakbar ditangkap

    peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/4) saat korban pulang dari liburan

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) yang mencuri harta majikannya total sebesar Rp125,8 juta di Jakarta Barat.

    “Pelaku diamankan di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dalam keterangannya, Rabu.

    Rizky menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/4) saat korban pulang dari liburan dan memanggil ART nya yaitu RK untuk membukakan pintu gerbang.

    “Namun setelah dipanggil terlapor tidak kunjung membukakan pintu dan korban melihat kunci gembok tergantung di gerbang selanjutnya korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah,” ucapnya.

    Setelah berada di dalam rumah korban tidak mendapati terlapor dan setelah dicek di kamar barang-barang milik terlapor dan terlapor tidak ada. Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV dan terlihat terlapor membawa seluruh barang milik korban yang ada di dalam rumah.

    “Barang seperti gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS dan uang tunai sebesar Rp15 juta sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian materi sebesar Rp125.800.000,” kata Rizky.

    Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 9 April 2025 dan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

    “Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Rizky.

    Pelaku dikenakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sepeda Warga Dicuri di Parkiran Stasiun MRT Setiabudi meski Sudah Dikunci
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Sepeda Warga Dicuri di Parkiran Stasiun MRT Setiabudi meski Sudah Dikunci Megapolitan 16 April 2025

    Sepeda Warga Dicuri di Parkiran Stasiun MRT Setiabudi meski Sudah Dikunci
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepeda milik RS (39) raib meski sudah dikunci rantai di parkiran
    Stasiun MRT Setiabudi
    Astra, tepatnya di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman,
    Jakarta Selatan
    .
    “Giat Subnit 1 melakukan cek TKP
    pencurian sepeda
    yang terjadi di depan Chase Plaza,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025), dikutip
    Antara
    .
    Sepeda berwarna biru milik RS diketahui telah dikunci dengan rantai berkode.
    Namun, ketika pemilik kembali ke lokasi, sepeda tersebut sudah tidak ada. RS pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
    “Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Nurma.
    Polis telah menerima laporan dengan Nomor LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 juta.
    Kasus pencurian ini viral di media sosial setelah Instagram @lbj_jakarta membagikan unggahan wanita yang mengaku kehilangan sepedanya di area Stasiun MRT.
    Dalam video yang diunggah itu, wanita yang menjadi korban itu menyebut pihak MRT Jakarta telah membantu pengecekan CCTV dan menyarankan korban untuk melapor ke Kepolisian.
    Kini, pelaku pencurian sepeda itu dihadapkan pada ancaman pidana tujuh tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.