Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra

Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra

Pihak Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda di Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi cek TKP pencurian sepeda di parkiran MRT Setiabudi Astra
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Rabu, 16 April 2025 – 11:43 WIB

Elshinta.com – Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS (39) di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Giat Subnit 1 melakukan cek TKP pencurian sepeda yang terjadi pada Senin (14/4) di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Nurma mengatakan RS telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dikatakan sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode.

Namun, ketika RS kembali dan akan mengambil sepeda miliknya ternyata sudah hilang di lokasi. Hingga akhirnya dia memilih melapor ke Kepolisian.

“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Viral di media sosial Instagram @lbj_jakarta, seorang wanita yang menceritakan kehilangan sepeda miliknya di salah satu Stasiun MRT.

Dia mengatakan pihak MRT Jakarta telah membantu untuk pengecekan kamera pengawas (CCTV) dan wanita itu pada akhirnya memilih melapor ke Kepolisian.

Sumber : Antara