Topik: KUHP

  • Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara dalam
    kasus korupsi kredit fiktif
    yang merugikan negara Rp 57 miliar.
    Kredit fiktif ini Dwi ajukan di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil, Jakarta Pusat dengan memalsukan 214 dokumen debitur.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Dwi Singgih Hartono pidana penjara 9 tahun dikurangi penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menyebut, tindakan Dwi bersama-sama sejumlah pegawai Bank BRI Cabang Menteng Kecil Atas terbukti melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, Dwi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 5 bulan penjara.
    Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
    Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
    Selain korupsi di Cabang Menteng Kecil, Dwi Singgih juga dihukum bersalah korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Ia dinilai terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan identitas palsu yang diatasnamakan anggota TNI AD.
    Pada perkara ini, ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 yang harus dibayar 1 bulan setelah perkara incracht.
    Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya pengganti.
    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipindahkan penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparman.
    Selain Dwi, pada pengajuan kredit di majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tiga terdakwa lain yani, karyawan kantor BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria.
    Lalu, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto dan Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022 Rudi Hotma.
    Majelis hakim menghukum Nadia 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Sementara, Rudi dan Heru masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
    Selain pegawai unit Menteng Kecil, dua pegawai di Cabang Cut Mutiah juga dinyatakan bersalah.
    Mereka adalah Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan Relationship Manager Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Keduanya sama-sama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,”

    Makassar (ANTARA) – Civitas Akademika Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar turut membahas revisi Rencana Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang diproses pemerintah dan DPR RI.

    “Saatnya RUU KUHAP direvisi. Bisa di bayangkan itu sejak 1981 sampai 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki. Karena kalau menurut teori hukum yang baik, adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan,” kata Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Muh Amiruddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Ia berharap dalam revisi RUU KUHAP tersebut yang membahas adanya kebebasan bagi masyarakat ketika diperhadapkan dengan hukum, bebas memberikan keterangan tanpa intimidasi dari penegak hukum, adalah hal tepat serta memenuhi hak asasi manusia.

    Anggota Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rizal MI menyampaikan pada Seminar Legislatif Nasional bertema Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan, di kampus setempat, bahwa revisi RUU KUHP merupakan urgensi strategis mewujudkan sistem peradilan yang adil dan modern.

    Isu strategis yang dibahas pada RUU tersebut yakni adanya ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan tersangka dan korban, dimana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas.

    “Termasuk menjadi tantangan di era digital yang belum ada mekanisme jelas untuk bukti elektronik, penyadapan digital dan penggeledahan cloud serta keadilan restoratif yang tidak komprehensif,” paparnya.

    Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengemukakan, ada hal yang menarik yang perlu yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP yaitu peran jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

    “Restorative Justice atau RJ, bukan hanya soal penyelesaian perkara. Ini cara baru negara menghadirkan keadilan lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Untuk itu, peran jaksa sebagai pengendali perkara, harus menjadi pilar utama RJ dalam sistem hukum pidana Indonesia,” tuturnya.

    Sementara Ketua Dewan Kehormatan Peradi Sulsel Tadjuddin Rachman memaparkan hasil penelitian mengenai penegak hukum. Ia menyebut bahwa setiap ada Undang undang yang baru harus selalu diikuti dengan infrastruktur yang mengikuti perubahan dalam sebuah peraturan.

    Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel Heriyanto menambahkan, terkait RJ dimana ada perbedaan antara Kriminal Justice dengan Restorative Justice. Kriminal Justice memandang bahwa kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap hukum dan negara. Sedangkan RJ memandang kejahatan adalah suatu pelanggaran terhadap rakyat.

    “Sekarang waktunya mahasiswa untuk memahami lebih dalam terhadap teori-teori hukum yang telah di pelajari di kelas, dipadukan dengan pengalaman praktik lapangan serta ilmu hukum dari narasumber,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Dr Abd Rauf Muhammad Amin menekankan.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 WN Australia Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Bali

    3 WN Australia Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Bali

    Jakarta

    Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka warga negara (WN) Australia terkait kasus penembakan terhadap dua orang WN Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu menyebabkan satu korban tewas.

    “Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, dilansir Antara, Rabu (18/6/2025).

    Ketiga tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37). Menurut Daniel, ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

    Daniel mengatakan rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

    Namun demikian, Daniel menyebut akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

    “Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” ucapnya.

    Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

    Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.

    Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

    Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

    Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. Korban ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

    (fas/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6
                    
                        Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online"
                        Nasional

    6 Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online" Nasional

    Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa kader
    PDI-P
    Angga Nugraha terkait kasus
    dugaan fitnah
    oleh Menteri Koperasi
    Budi Arie
    Setiadi, di mana Budi menuding ada partai parlemen yang menjadi dalang judi
    online
    (judol).
    Kader sekaligus advokat PDI-P Wiradarma Harefa menyebut, pihaknya dipanggil setelah mereka melaporkan Budi Arie ke Bareskrim beberapa pekan lalu.
    “Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor yang kemarin laporan kami 2 minggu sebelumnya. Hari ini diperiksa ada 1 orang. Nanti dari teman kami namanya ada, nanti diperiksa dan hasilnya kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Wiradarma, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Wiradarma mengaku membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan Budi Arie.
    Dia juga menyinggung bahwa tidak ada permintaan maaf dari Budi Arie hingga saat ini.
    Oleh karena itu, Wiradarma berharap polisi dapat melanjutkan laporan mereka terhadap Budi Arie.
    Sementara itu, Wiradarma tidak menjawab secara tegas apakah pelaporan ini merupakan arahan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau bukan.
    Dia hanya menyebut bahwa mereka yang berinisiatif melaporkan Budi Arie ke polisi.
    “Seperti kami sampaikan sebelumnya, ini inisiatif kami saja ya, inisiatif kader untuk melaporkan Budi Arie,” imbuh dia.
    Diketahui, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/
    Bareskrim Polri
    tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemburu Motif Pembunuhan Pacar Sesama Jenis dengan Sianida di Jambi

    Cemburu Motif Pembunuhan Pacar Sesama Jenis dengan Sianida di Jambi

    JAMBI – Tim gabungan Polsek Jelutung dan Satreskrim Polresta Jambi menangkap terduga pelaku pembunuhan teman dekat yang diberikan minuman bercampur racun sianida dan tersangka juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan pelaku berinisial AFY (21) diduga tega menghabisi korban berinisial RH (23) dengan cara meracuni minumannya menggunakan sianida yang dibeli secara online.

    “Pelaku mencampurkan zat kalium CN atau yang dikenal sebagai sianida ke dalam minuman korban,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

    Kasus pembunuhan pria muda di kamar kos di Kota Jambi ini menguak fakta mengejutkan, korban dan pelaku atau tersangka menjalin hubungan sesama jenis dan hubungannya sudah berjalan selama empat tahun.

    Korban diduga dibunuh karena pelaku cemburu usai mengetahui korban memiliki pasangan lain.

    Dia menjelaskan pelaku dan korban menjalin hubungan sesama jenis, namun belakangan, pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku murka dan merancang pembunuhan secara sistematis.

    “Motifnya karena cemburu, pelaku menduga korban punya kekasih lain sehingga menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (16/6) di kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, Kota Jambi. Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin memberikan “obat kuat” agar hubungan intim mereka bisa bertahan lama.

    Saat pertemuan, korban membawa dua botol minuman brown sugar milk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan racun ke dalam salah satu botol, lalu menyuruh korban meminumnya.

    Dalam waktu tidak lama setelah menenggak minuman itu, korban mulai sesak napas dan tubuhnya melemah. Pelaku kemudian membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

    Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung bergerak cepat dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal yang akhirnya teman korban itu mengakui perbuatannya.

    Atas perbuatan tersangka AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

  • Pria di Riau Dibacok gegara Dendam Tersinggung Masa Lalu, Pelaku Dibekuk

    Pria di Riau Dibacok gegara Dendam Tersinggung Masa Lalu, Pelaku Dibekuk

    Indragiri Hilir

    Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pria berinisial AH (53) yang diduga membacok pria lain berinisial PNS (52). Pembacokan itu dipicu masalah dendam.

    Wakapolres Kompol Rizki Hidayat mengatakan peristiwa dendam berujung pembacokan tersebut terjadi pada Senin (16/6) pagi di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Inhil, Riau.

    “Korban, KM (52) PNS sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Datang pelaku inisial AH (53) dengan membawa Parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, ‘kau nak betetak, kau nak merasa parang aku ni’, sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk,” kata Wakapolres Inhil, Kompol Rizki, Selasa (17/6/2025).

    Setelah itu pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban. Korban lalu mempertanyakan kenapa dirinya dipukul sambil menahan diri pelaku agar tidak terbakar emosi.

    Korban bertanya “Kau ni apa Jang?” yang kemudian dijawab pelaku, “Kau ni manusia tak tau diri, kalau tak ada aku, kau tak jadi apa-apa”.

    “Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun,” paparnya.

    Polisi menyita barang bukti kasus pembacokan (dok Polres Inhil)

    Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

    “Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh,” ungkapnya.

    “Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di desa Patah Parang dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

    Dia mengatakan keributan ini diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. Diduga pelaku tersinggung hingga melampiaskan dendamnya.

    “Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan,” ungkapnya.

    Pelaku dikenai Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    “Diharapkan dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik,” harapnya.

    (jbr/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria di Riau Dibacok gegara Dendam Tersinggung Masa Lalu, Pelaku Dibekuk

    Pria di Riau Dibacok gegara Dendam Tersinggung Masa Lalu, Pelaku Dibekuk

    Indragiri Hilir

    Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pria berinisial AH (53) yang diduga membacok pria lain berinisial PNS (52). Pembacokan itu dipicu masalah dendam.

    Wakapolres Kompol Rizki Hidayat mengatakan peristiwa dendam berujung pembacokan tersebut terjadi pada Senin (16/6) pagi di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Inhil, Riau.

    “Korban, KM (52) PNS sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Datang pelaku inisial AH (53) dengan membawa Parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, ‘kau nak betetak, kau nak merasa parang aku ni’, sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk,” kata Wakapolres Inhil, Kompol Rizki, Selasa (17/6/2025).

    Setelah itu pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban. Korban lalu mempertanyakan kenapa dirinya dipukul sambil menahan diri pelaku agar tidak terbakar emosi.

    Korban bertanya “Kau ni apa Jang?” yang kemudian dijawab pelaku, “Kau ni manusia tak tau diri, kalau tak ada aku, kau tak jadi apa-apa”.

    “Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun,” paparnya.

    Polisi menyita barang bukti kasus pembacokan (dok Polres Inhil)

    Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

    “Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh,” ungkapnya.

    “Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di desa Patah Parang dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

    Dia mengatakan keributan ini diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. Diduga pelaku tersinggung hingga melampiaskan dendamnya.

    “Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan,” ungkapnya.

    Pelaku dikenai Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    “Diharapkan dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik,” harapnya.

    (jbr/mei)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

    Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menjerat pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke pada Jumat (13/6) dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Kami menjerat dengan pasal ini karena pelaku ini merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh pelaku karena persoalan asmara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berawal dari pelaku yang memiliki rasa cemburu karena mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban ABT (39).

    “Pelaku dan korban ini memiliki pekerjaan yang sama, yakni nelayan di kawasan Muara Angke,” kata dia.

    Awalnya pelaku MY ingin melaut pada Jumat (13/6) Subuh dan dirinya menepi ke daratan untuk membeli rokok di warung kopi yang ada di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Pelaku bertemu dengan korban ABT (39) dan terjadi cekcok. Lalu pelaku ini pergi ke kapal dan mengambil senjata tajam berupa badik dan badik ini diselipkan di celana.

    Pelaku kembali ke lokasi korban berada dan saat keduanya cekcok lagi, korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil badik dan menusuk korban di bagian leher.

    Pelaku ini merupakan residivis yang tersangkut kasus pengeroyokan pada tahun 2019 yang menjalani vonis satu tahun penjara.

    Kemudian dia kembali terjerat kasus membawa senjata tajam dan dikenakan hukuman penjara dua tahun.

    “Pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa,” kata dia.

    Sementara pelaku MY mengaku memiliki persoalan yang sudah lama dengan korban dan membuat dirinya melakukan aksi pidana itu.

    “Saat itu saya mabuk sehabis minum arak dan saya menusuk korban dua kali di leher dan bagian pinggang,” kata dia.

    Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan aksi pidana yang membuat korban meninggal dunia. “Saya menyesal dan meminta maaf,” kata MY.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6).

    “Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

    Pelaku ini terpaksa ditembak petugas karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.

    “Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel ponsel, baju dan senjata tajam ke laut di dermaga TPI Muara Angke,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
    Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
    Tom Lembong
    yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
    Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
    Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
    “Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai

    Polisi tangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai yang telah menjalankan aksi pidana tersebut sejak tahun 2023.

    “Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54) dengan barang bukti 2.463 lembar meterai palsu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Biaya meterai dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta.

    Mereka juga dijerat paysal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan meterai dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun penjara.

    Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan adanya penjualan meterai palsu yang akan dikirim ke Tanjung Priok pada Sabtu (24/5).

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan pembuatan meterai palsu dan ditemukan tersangka AA di kantor ekspedisi di Bojong Gede (Bekasi) pada Selasa (27/5)

    Pelaku AA sudah sejak Mei 2023 menjual satu lembar meterai nominal Rp10 ribu dengan jumlah 50 keping dengan harga Rp200 ribu. Padahal jika dengan harga resmi dijual Rp500 ribu.

    Dari pengakuan tersangka AA, ia membeli meterai itu dari tersangka berinisial I di Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat.

    Pelaku I ini ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual satu lembar meterai berisi 50 keping meterai nominal Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.

    “Pelaku ini membeli barang palsu ini dari pelaku ED yang ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual per lembar meterai palsu berisi 50 keping dengan harga Rp50 ribu,” kata dia.

    Berdasarkan pengakuannya, pelaku ED membeli barang palsu ini kepada pelaku YA alias W. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ini ditangkap pada Selasa (10/6) di Perum Grand Vista Cikarang di Jalan Anggrek Serang Baru Bekasi, Jawa Barat.

    “Pelaku ini menjual satu lembar meterai seharga Rp10 ribu dan pelaku ini menjalankan aksi ini sejak 2023,” kata dia.

    Pelaku YA ini dulunya bekerja di
    percetakan yang bisa memproduksi metera menyerupai aslinya.

    Dari pengakuannya, pelaku ini telah mencetak lima rim meterai yang dijual Rp5 juta per rim dan untuk ongkos produksi Rp2 juta per rim.

    “Barang bukti yang diamankan ada 2.463 lembar meterai Rp10 ribu yang berisi 123.150 keping meterai palsu yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.