Cemburu Motif Pembunuhan Pacar Sesama Jenis dengan Sianida di Jambi

Cemburu Motif Pembunuhan Pacar Sesama Jenis dengan Sianida di Jambi

JAMBI – Tim gabungan Polsek Jelutung dan Satreskrim Polresta Jambi menangkap terduga pelaku pembunuhan teman dekat yang diberikan minuman bercampur racun sianida dan tersangka juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan pelaku berinisial AFY (21) diduga tega menghabisi korban berinisial RH (23) dengan cara meracuni minumannya menggunakan sianida yang dibeli secara online.

“Pelaku mencampurkan zat kalium CN atau yang dikenal sebagai sianida ke dalam minuman korban,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

Kasus pembunuhan pria muda di kamar kos di Kota Jambi ini menguak fakta mengejutkan, korban dan pelaku atau tersangka menjalin hubungan sesama jenis dan hubungannya sudah berjalan selama empat tahun.

Korban diduga dibunuh karena pelaku cemburu usai mengetahui korban memiliki pasangan lain.

Dia menjelaskan pelaku dan korban menjalin hubungan sesama jenis, namun belakangan, pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku murka dan merancang pembunuhan secara sistematis.

“Motifnya karena cemburu, pelaku menduga korban punya kekasih lain sehingga menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (16/6) di kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, Kota Jambi. Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin memberikan “obat kuat” agar hubungan intim mereka bisa bertahan lama.

Saat pertemuan, korban membawa dua botol minuman brown sugar milk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan racun ke dalam salah satu botol, lalu menyuruh korban meminumnya.

Dalam waktu tidak lama setelah menenggak minuman itu, korban mulai sesak napas dan tubuhnya melemah. Pelaku kemudian membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung bergerak cepat dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal yang akhirnya teman korban itu mengakui perbuatannya.

Atas perbuatan tersangka AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.