Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Top 5 News: Pengertian Skizofrenia hingga Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka

Top 5 News: Pengertian Skizofrenia hingga Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka

Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa artikel menjadi favorit pembaca di Beritasatu.com pada Senin (2/12/2024). Salah satunya mengenai penyakit gangguan mental skizofrenia yang diderita anak pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Selain itu, artikel mengenai penetapan tersangka anak yang bunuh ayah dan nenek juga menjadi favorit.

Dari dunia selebritas, artikel mengenai Jessica Iskandar yang siap melahirkan menjadi favorit pembaca. Selain itu, artikel mengenai politisi Zumi Zola yang siap kembali menikah dengan Putri Zulkifli Hasan.

Berikut top 5 news di Beritasatu.com, Senin (2/12/2024).

1. Pengertian Skizofrenia dan Penyebabnya Terkait dengan Perilaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Seorang anak berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diduga melakukan perbuatan tragis dengan membunuh ayah dan nenek pada Sabtu (30/11/2024). Sang anak diduga mengidap gangguan mental skizofrenia.

Pelaku mengaku mendengar bisikan yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut, yang sering dikaitkan dengan gejala psikosis, salah satu ciri dari gangguan mental serius bernama skizofrenia.

Beruntungnya, ibu pelaku berhasil selamat meskipun dalam kondisi kritis. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menyoroti pentingnya pemahaman tentang skizofrenia, gangguan mental yang dapat memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku.

2. Jessica Iskandar Bersiap Melahirkan Anak Perempuan
Kabar bahagia datang dari Jessica Iskandar atau Jedar. Istri Vincent Verhaag itu dikabarkan akan melahirkan anak ketiganya berjenis kelamin perempuan pada Senin (2/12/2024).

Sahabat Jedar, Cherly Juni dalam sebuah video yang terekam menyebutkan, Jessica akan melahirkan seorang bayi perempuan.  “Baby cewek ini,” ujar Cherly sembari mengelus perut Jessica, seperti yang dikutip Beritasatu.com.

3. Jalani Prewedding, Zumi Zola Mantap Nikahi Putri Zulkifli Hasan
 Selain kasus anak bunuh ayah dan nenek, berita lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah aktor sekaligus politisi Zumi Zola Zulkifli akhirnya resmi mengumumkan akan segera menikahi Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan putri kandung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Mereka juga telah menjalani sesi foto prewedding untuk persiapan pernikahan yang direncanakan akan digelar 15 Desember 2024 ini.

Diketahui dari akun Instagramnya, Putri tampil serasi berfoto bersama Zumi Zola dengan mengajak serta keempat anak-anak mereka dan menggambarkan suasana hangat calon keluarga baru mereka ini.

“Our new family, inshaallah,” tulis Putri dikutip dari akun Instagramnya, Senin (2/11/2024).

4. Profil Nissa Asyifa, Selebgram Cantik Mantan Istri Alshad Ahmad
Nissa Asyifa kembali menjadi perbincangan warganet setelah YouTuber Alshad Ahmad mengklarifikasi soal hubungannya dengan sang selebgram. Alshad mengaku sempat menikah dengan Nissa kemudian menceraikannya.

Nissa Asyifa pernah tujuh tahun berpacaran dengan Alshad Ahmad sejak masih SMA, kemudian putus pada 2018. Alshad lalu menjalin asmara dengan penyanyi Tiara Andini.

Belakangan terungkap ternyata Alshad Ahmad sempat menikah siri dengan Nissa Asyifa di Bandung, Jawa Barat pada 28 September 2022, karena kondisi Nissa saat itu hamil delapan bulan hasil cinta terlarang dengan Alshad.

5. Polisi Tetapkan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan status anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek, serta menikam ibunya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, sebagai tersangka.

“Jadi perkembangan kasus di Cilandak, tepatnya di Lebak Bulus, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum, semalam sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat ditemui Beritasatu.com di Polres Metro Jaksel, Senin (2/12/2024).

Dalam menangani kasus anak bunuh ayah dan nenek, terutama anak di bawah umur 18 tahun, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Segala hak sang pelaku, dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.