Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloved lokal dan bukan pakaian bekas impor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.
Ia menuturkan, thrifting tetap diperbolehkan selama penjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.
“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan. Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Temmy, penjualan pakaian bekas impor berskala besar terutama yang dijual dari gudang melalui siaran langsung sudah berada pada level pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Bahwa memang kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor,” jelas Temmy.
Berita selengkapnya baca di sini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4378349/original/036378800_1680237745-5568.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)