Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series masih ilegal di Indonesia karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan TKDN dan janji investasi Rp 1,7 triliun.
Terkait hal itu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan untuk Apple. Berita ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (6/11/2024) kemarin.
Informasi lain yang juga populer yaitu mengenai penjahat siber yang pakai Telegram untuk kirim trojan ke pengguna fintech.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Pesan Luhut ke Apple
iPhone 16 series masih dilarang dijual secara resmi di Indonesia oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini.
iPhone 16 series masih ilegal di Indonesia karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan janji investasi senilai Rp 1,7 triliun.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia ingin memastikan produk-produk teknologi juga membawa dampak ekonomi lokal.
Menanggapi larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia terbuka terhadap peluang investasi.
“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu (iPhone) diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Luhut Pandjaitan juga menyampaikan, fokus utama Indonesia bukan hanya teknologi, tetapi juga penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi.
“Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” jelas Luhut.
Baca selengkapnya di sini