Perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Meski demikian Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.
Namun, yang menjadi perhatian yaotu kemampuan Perangkat desa dan kepala desa untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.
Berita selengkapnya baca di sini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3461209/original/082069500_1621525571-sritexsritex.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)