Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisal FR (51), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Kapolres.
Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.
Selengkapnya…
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270155/original/016143100_1751415966-Jepretan_Layar_2025-07-02_pukul_07.24.01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)