Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek daring (ojol) telah mencapai tahap akhir. Kenaikan tarif diperkirakan berada di kisaran 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional pengemudi.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Simak artikel selengkapnya di sini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)