Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam. Kebijakan tarif impor ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif ini dinilai menjadi pukulan berat bagi industri ekspor Indonesia, terutama sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan berdasarkan proyeksi Lembaga Center of Economic and Law Studies (Celios), imbas dari kenaikan tarif ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Selengkapnya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5221892/original/092391200_1747377178-Toko_Emas.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)