Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga Megapolitan 1 Agustus 2025

Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,
Jakarta
Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong mengaku langsung pulang ke rumah dan bertemu dengan keluarga.
“Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta,” kata Tom Lembong di
Rutan Cipinang
, Jumat.
Tom Lembong mengatakan kembali kehidupan normal karena sempat ditahan selama 9 bulan.
Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan. Saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam,” ucap dia.
Usai memberikan keterangan dengan awak media, Tom Lembong bersama istrinya meninggalkan Rutan Cipinang menggunakan mobil listrik berwarna putih. 
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan
abolisi
untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

DPR RI
telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi
adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait impor gula kristal mentah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.