Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan.
“Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya motif ekonomi sering menjadi pendorong utama tindakan korupsi, sehingga efek jera yang tegas diperlukan. Ia mengusulkan pemerintah menerapkan strategi pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi, bukan pengampunan kepada koruptor.
“Negara harus memastikan aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara,” ujarnya.
Yuris juga mengajukan beberapa langkah strategis sebagai alternatif pengampunan koruptor. Salah satunya adalah mendorong aparat hukum untuk melacak aliran dana hasil korupsi, bukan sekadar memidanakan pelaku.
Menurutnya, aset korupsi sering kali disembunyikan dalam bentuk investasi atau diatasnamakan pihak lain.
“Setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Berdasarkan laporan kejaksaan, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih.
“Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” imbuh Yuris.
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Yuris menyarankan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi tersebut diharapkan mencakup pasal mengenai kekayaan tidak sah (illicit enrichment).
“Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, maka negara dapat merampasnya,” jelasnya.
Yuris juga menyoroti perlunya reformasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, yang dinilai kehilangan efektivitasnya.
“KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tegasnya.