Tolak Upah Murah hingga Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Tolak Upah Murah hingga Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan sikap kelompok buruh terkait upah dan sektor ketenagakerjaan nasional. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Perjuangan yang disusun bersama Partai Buruh.

Iqbal menyampaikan ada 4 poin dalam deklarasi perjuangan buruh tersebut. Termasuk penolakan terhadap upah murah, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sampai penolakan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPR.

“Deklarasi perjuangan buruh untuk menolak upah murah, yang kita kenal dengan Hostum, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah, dan meminta pengesahan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Iqbal dalam konferensi pers, ditulis Senin (19/1/2026).

Pertama, Deklarasi Perjuangan buruh ini meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Serta, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat satu pekan dengan besaran kenaikan 5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta 2026.

Deklarasi ini berisikan, satu, tetapkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, dan dalam waktu satu minggu ke depan ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026, yang nilainya sekurang-kurangnya 5 persen dari KHL DKI Jakarta tahun 2026

“Jadi kita minta diskresi dari Gubernur DKI Jakarta, termasuk memberikan subsidi upah, agar bisa mencapai kebutuhan hidup layak kepada buruh atau pekerja Jakarta,” tuturnya.

Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Kedua, Deklarasi Perjuangan buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menetapkan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi. 

“Mengembalikan rekomendasi bupati wali kota di 19 kabupaten kota terhadap nilai UMSK dan jenis industri yang mendapatkan UMSK tersebut,” katanya.

Ketiga, Iqbal juga meminta DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan. Keempat, Partai Buruh menolak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. “Kita tolak, kita menginginkan pilkada tetap melalui pilihan langsung. Karena itulah yang menjadi hak rakyat,” ujar dia.