Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%.
Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.Ia pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.
“Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.
KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:
1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)