FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi membeberkan pengertian terkait Terorisme.
Hal ini dilakukan di media sosial X pribadinya untuk membalas pernyataan dari Legoslator Gerindra.
Dalam pengertian Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang dilakukan dengan mengancam yang diikut dengan menyebarkan rasa takut.
“Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang menggunakan ancaman untuk menyebarkan rasa takut demi mencapai tujuan politik atau ideologis,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).
“UNODC — The Doha Declaration, Promoting a Culture of Lawfulness (2021),” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR Muhammad Rahul menyoroti kasus teror terhadap Tempo.
Muhammad Rahul menilai teror terhadap Tempo terlalu dini apabila dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalis.
Ia memaparkan hal ini belum bisa dipastikan karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya,” sebut Rahul.
“Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Dilansir Tempo, Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Agus, petugas kebersihan Tempo, menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata dia.